SASTRAWACANA.id – Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Memasuki bulan kedua di tahun 2026, kepastian mengenai pencairan gaji pokok beserta tunjangan melekat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya terjawab.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, gaji ASN dibayarkan tepat pada tanggal 1 setiap bulannya.
Lantas, karena tanggal 1 Februari 2026 jatuh pada hari Minggu, apakah gaji akan tetap masuk ke rekening besok atau justru tertunda ke hari kerja?
Simak penjelasan lengkap mengenai jadwal pencairan dan rincian tunjangan terbaru yang akan diterima ASN mulai besok.
Gaji Cair 1 Februari 2026: Cair Besok atau Senin?
Berdasarkan mekanisme penyaluran gaji melalui sistem perbankan (Bank Himbara), meskipun tanggal 1 jatuh pada hari libur, biasanya proses pengiriman dana dari Kas Negara ke rekening masing-masing pegawai dilakukan secara otomatis.
Namun, di beberapa daerah atau instansi tertentu yang menggunakan metode manual atau bank daerah, ada kemungkinan gaji baru bisa ditarik pada hari kerja berikutnya, yakni Senin, 2 Februari 2026.
Meski demikian, para ASN disarankan untuk mengecek m-Banking secara berkala mulai malam ini.
Rincian Gaji dan Tunjangan yang Diterima
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 (dan penyesuaian terbaru 2026), berikut adalah estimasi komponen yang akan masuk ke rekening ASN besok:
- Gaji Pokok: Sesuai golongan dan masa kerja (MKG).
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan Suami/Istri (10%) dan Tunjangan Anak (2% per anak, maksimal 2 anak).
- Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang makan (untuk PNS) atau tunjangan beras.
- Tunjangan Jabatan/Umum: Diberikan sesuai dengan posisi fungsional atau struktural pegawai.
- Tunjangan Kinerja (Tukin)/TPD: Besaran tergantung kebijakan masing-masing instansi atau pemerintah daerah.
Kenaikan Gaji 2026, Apakah Sudah Berlaku?
Banyak ASN yang mempertanyakan apakah sudah ada penyesuaian gaji baru di awal Februari ini.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah masih mengacu pada skema penggajian yang telah ditetapkan di awal tahun anggaran.
Jika ada rapel kenaikan gaji, biasanya akan diumumkan secara resmi melalui Surat Edaran Kemenkeu.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1 Januari 2026 Masuk Rekening KKS? Cek Nama Anda di Cekbansos.kemensos.go.id
Pesan untuk Para ASN
Para ASN diimbau untuk selalu bijak dalam mengelola gaji yang masuk. Pastikan prioritas utama adalah kebutuhan pokok dan cicilan wajib sebelum mengalokasikannya untuk kebutuhan lain.
Jangan lupa untuk mengecek struk gaji atau e-Slip masing-masing melalui aplikasi resmi instansi untuk memastikan tidak ada potongan yang tidak sesuai.









