SASTRAWACANA.id – Kabar gembira bagi masyarakat yang selama ini masih menyambung listrik dari tetangga atau belum memiliki sambungan listrik sendiri di rumah.

Di tahun 2026 ini, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali melanjutkan program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) secara gratis.

Program ini ditujukan khusus bagi keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain mendapatkan pemasangan instalasi listrik secara cuma-cuma, penerima manfaat juga akan mendapatkan subsidi biaya penyambungan serta token listrik perdana.

Ingin tahu apakah Anda atau tetangga Anda berhak mendapatkan bantuan ini? Simak rincian syarat dan langkah pendaftarannya di bawah ini.

Baca juga: Banyak Long Weekend! Cek Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Februari 2026, Siap-Siap Atur Jadwal Liburan dari Sekarang!

Apa Saja yang Didapatkan dari Bantuan BPBL?

Para penerima program BPBL 2026 tidak akan dipungut biaya sepeser pun untuk mendapatkan fasilitas berikut:

  • Instalasi Jalur Listrik: Pemasangan instalasi rumah sebanyak 3 titik lampu dan 1 kotak kontak.
  • Pemeriksaan dan Pengujian: Pemberian Sertifikat Laik Operasi (SLO).
  • Penyambungan Baru: Penyambungan daya listrik sebesar 900 VA.
  • Token Listrik: Pengisian token perdana secara gratis.

Syarat Penerima Bantuan Listrik Gratis 2026

Agar bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan kriteria ketat bagi calon penerima:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
  • Berdomisili di daerah yang sudah tersedia jaringan listrik tegangan rendah tanpa perlu perluasan jaringan.
  • Belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero).
  • Mendapat validasi dari kepala desa/lurah setempat atau instansi terkait.

Cara Daftar Bantuan Listrik Gratis

Proses pendaftaran biasanya dilakukan melalui koordinasi perangkat desa atau secara mandiri melalui skema berikut:

  • Pendataan Desa: Perangkat desa akan mendata warga yang memenuhi kriteria untuk diusulkan ke Dinas ESDM Provinsi atau langsung melalui aplikasi sistem informasi pemerintah.
  • Verifikasi Lapangan: Petugas PLN bersama kementerian terkait akan melakukan survei ke rumah calon penerima untuk memastikan kelayakan teknis.
  • Pemasangan: Jika dinyatakan lolos, petugas akan segera melakukan pemasangan instalasi dalam waktu dekat.

Baca Juga: Jangan Sampai Ditolak! Inilah 5 Penyebab Pengajuan KUR BRI 2026 Gagal Cair, Cek BI Checking dan Syarat Ini Agar Modal Rp50 Juta Masuk Rekening!

Waspada Pungutan Liar!

Pemerintah menegaskan bahwa program ini 100% Gratis. Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan uang kepada pihak manapun yang mengaku bisa mempercepat proses pemasangan dengan imbalan tertentu.

Segera konsultasikan dengan pengurus RT/RW atau kantor kelurahan Anda untuk memastikan apakah kuota BPBL di wilayah Anda masih tersedia untuk periode tahun 2026 ini.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.