Sastrawacana.id

Peraturan yang Mengatur Tentang Pelayanan Radiologi Klinik Adalah?

Peraturan yang mengatur tentang pelayanan radiologi klinik di Indonesia adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pelayanan radiologi klinik, antara lain:

1. Tujuan penyelenggaraan: Menjamin keselamatan, keamanan, dan kesehatan tenaga kesehatan, pasien, masyarakat, dan lingkungan hidup; mewujudkan standar pelayanan radiologi klinik di Fasilitas Pelayanan

2. Kesehatan (Fasyankes); dan meningkatkan mutu pelayanan radiologi klinik di Fasyankes.

3. Ruang lingkup: meliputi penyelenggaraan, tata cara, dan prosedur pelayanan radiologi klinik diagnostik dan terapeutik.

4. Kewajiban penyelenggara:

5. Hak pasien:

6. Kewajiban pasien:

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 ini mencabut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1014/Menkes/VIII/2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan dan Permenkes Nomor 780/Menkes/Per/VIII/2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi.

Peraturan lain yang terkait:

Sumber: https://peraturan.go.id/id/permenkes-no-24-tahun-2020

Exit mobile version