Tag: bijak bermedsos

  • 5 Etika Digital yang Wajib Dikuasai Anak Muda, Hindari Jeratan UU ITE dan Jaga Jejak Digital!

    5 Etika Digital yang Wajib Dikuasai Anak Muda, Hindari Jeratan UU ITE dan Jaga Jejak Digital!

    sastrawacana.id/ – Memasuki tahun 2026, ruang digital telah menjadi rumah kedua bagi generasi muda.

    Namun, di balik kemudahan akses informasi dan ekspresi, terdapat risiko besar yang sering kali terabaikan.

    Media sosial bukan lagi sekadar tempat berbagi rutinitas, melainkan sebuah instrumen yang memiliki konsekuensi hukum nyata melalui UU ITE.

    Tanpa pemahaman etika yang kuat, sebuah unggahan atau komentar yang dianggap sepele bisa berujung pada ancaman hukum hingga hancurnya reputasi masa depan.

    Sebagai anak muda yang beretika, integritas di dunia digital mencerminkan kualitas intelektual dan karakter kita di dunia nyata.

    Baca juga: Mengenal Teknologi Blockchain: Cara Kerja dan Manfaatnya Bagi Keamanan Data Masa Depan

    Menjaga perilaku di internet bukan hanya soal kesopanan, tetapi merupakan strategi teknis untuk melindungi karier dan jejak digital agar tetap bersih di mata publik maupun calon pemberi kerja di masa depan.

    Berikut adalah 5 etika digital teknis yang wajib dikuasai dan diterapkan oleh anak muda agar aman dari jeratan hukum:

    1. Verifikasi dan Validasi Informasi Sebelum Berbagi

    Di tengah derasnya arus informasi, hoaks menjadi ancaman paling nyata.

    Secara teknis, setiap pengguna media sosial memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan verifikasi (fact-check) sebelum menekan tombol share.

    Menyebarkan informasi palsu atau fitnah bukan hanya merugikan orang lain, tetapi juga melanggar Pasal dalam UU ITE yang mengatur tentang penyebaran berita bohong.

    Biasakan untuk mengecek kredibilitas sumber berita dan tidak mudah terprovokasi oleh judul yang bombastis.

    Anak muda yang cerdas adalah mereka yang mampu memutus rantai hoaks, bukan menjadi bagian dari penyebarannya.

    2. Memahami Batasan Kritik dan Ujaran Kebencian

    Kebebasan berpendapat adalah hak, namun kebebasan tersebut dibatasi oleh hak orang lain untuk tidak dihina atau dicemarkan nama baiknya.

    Dalam dunia digital, perbedaan pendapat sering kali memanas dan berujung pada penghinaan personal.

    Secara etis, kita harus mampu membedakan antara kritik yang membangun dengan ujaran kebencian (hate speech).

    Ingatlah bahwa setiap kata yang kamu ketik di kolom komentar memiliki log aktivitas yang dapat dilacak.

    Menggunakan bahasa yang santun dan berfokus pada substansi masalah—bukan menyerang fisik atau latar belakang seseorang—adalah ciri kedewasaan digital yang akan menyelamatkanmu dari delik aduan pencemaran nama baik.

    3. Perlindungan Privasi dan Data Pribadi (Digital Safety)

    Etika digital juga mencakup cara kita menghargai privasi, baik milik sendiri maupun orang lain.

    Hindari kebiasaan mengunggah data sensitif seperti alamat lengkap, nomor telepon pribadi, atau foto dokumen identitas.

    Selain risiko keamanan seperti doxing dan penipuan, menyebarkan data pribadi orang lain tanpa izin juga memiliki konsekuensi hukum serius.

    Anak muda harus mulai sadar akan pentingnya pengaturan privasi di akun masing-masing.

    Meminta izin sebelum menandai (tagging) seseorang dalam konten yang mungkin bersifat pribadi adalah bentuk penghormatan etis yang sangat mendasar namun sering kali dilupakan.

    4. Membangun Jejak Digital yang Profesional

    Banyak anak muda tidak menyadari bahwa perusahaan dan institusi pendidikan saat ini melakukan pengecekan jejak digital sebagai bagian dari proses seleksi.

    Apa yang kamu unggah hari ini adalah “resume” digitalmu sepuluh tahun ke depan. Etika dalam berkomunikasi secara daring mencerminkan profesionalisme.

    Gunakan platform digital untuk membangun portofolio positif. Unggahlah konten yang menunjukkan keahlian, minat, atau kontribusi positifmu terhadap lingkungan.

    Hindari terlibat dalam drama atau kegaduhan digital yang hanya akan meninggalkan noda permanen pada nama baikmu di mesin pencari.

    5. Empati Digital dan Etiket Berkomunikasi

    Di balik layar smartphone, ada manusia dengan perasaan yang sama seperti kita. Empati digital berarti berpikir dua kali sebelum mengirim pesan atau komentar.

    Tanyakan pada dirimu sendiri: “Apakah saya akan mengatakan hal ini jika bertemu langsung dengannya?”

    Penggunaan huruf kapital yang berlebihan (dianggap berteriak), penggunaan bahasa sarkasme yang kasar, atau mengabaikan etika berkomunikasi saat mengirim pesan kepada guru atau atasan adalah kesalahan teknis yang harus dihindari.

    Santun dalam bertutur kata secara daring adalah bentuk edukasi positif yang akan membentuk perilaku anak muda yang berintegritas.

    Kesimpulannya, dunia digital di tahun 2026 menuntut kita untuk tidak hanya cerdas secara teknologi, tetapi juga cerdas secara emosional dan hukum.

    Dengan menerapkan 5 etika ini, kita tidak hanya melindungi diri dari jeratan UU ITE, tetapi juga berkontribusi menciptakan ruang internet yang lebih sehat, positif, dan edukatif bagi semua orang.

  • DPRD dan Kominfo Jatim Satukan Langkah Sosialisasi Literasi Digital di Ponpes Darunnajah

    DPRD dan Kominfo Jatim Satukan Langkah Sosialisasi Literasi Digital di Ponpes Darunnajah

    Ikhtiar agar masyarakat cerdas bermedsos di era globalisasi ini, Dinas Kominfo Jatim bersama DPRD Jatim menggelar sosialisasi Literasi Digital di Ponpes Darunnajah Tukangkayu Banyuwangi, Sabtu (30/8/25).

    Kepala Dinas Kominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, S. Si, M. IP, melalui zoom meeting menyampaikan bahwa era digitalisasi di media sosial dalam menyampaikan informasi publik maupun hiburan sudah merambah seluruh sektor kehidupan dan melibatkan semua lapisan sosial ekonomi.

    Maka dari itu, ikhtiar untuk menghindari dampak negatif perlu dilakukan dengan membekali masyarakat melalui literasi digital agar bisa meminimalkan dampak buruk sekaligus memetik manfaatnya.

    Sosialisasi Literasi Digital Di Ponpes Darunnajah

    Sementara itu, anggota DPRD Jatim dari F-PKB, Dra. Hj. Ma’mullah Harun, M. Pdi, mengungkapkan pesan dari  Ketua Umum PKB H. Muhaimin Iskandar yang juga Menko.

    Ia menekankan bahwa guru madrasah dan santri pondok pesantren harus melek informasi digital agar terhindar dari mudharat.

    Dengan begitu, mereka bisa menyaring kecakapan digital yang bermanfaat untuk pendidikan, penguatan karakter akhlaqul karimah, serta kehidupan berbangsa dan bernegara.

    “Maka hari ini gayung bersambut bisa silaturahmi sekaligus sosialisasi literasi yang di dalamnya ada membaca, mempelajari, membandingkan dengan sumber agama dan regulasi, agar kita bukan pelaku fitnah dan terhindar dari penyebaran hoaks seperti berita sesat, judi online, pornografi, maupun pembatasan penggunaan HP di keluarga kita!” imbuh putri KH Harun ini.

    Tampil sebagai narasumber adalah Sekretaris Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Banyuwangi, Rahmawati Setyoardini, S. IP, M. IP, serta Miskawi, M. Pd, Ketua Prodi Sejarah Uniba.

    Sekdin Dini, yang sejak 2004 bekerja di bagian Humas Pemkab, mengungkapkan bahwa TikTok menempati posisi teratas dalam jumlah pengguna, dan rata-rata orang memegang HP hingga tiga jam sehari.

    Kehadiran media sosial, menurutnya, mendorong kinerja karena tidak harus bertemu langsung dengan perorangan atau kelompok tertentu.

    “Akses informasi menjadi efektif dan mendorong partisipasi publik. Juga bisa untuk promosi dan branding, sebagaimana video maupun vlog yang menggandeng influencer, mampu membuat orang paham Banyuwangi dan pariwisata semakin maju!” ujarnya.

    Namun, ia juga mengingatkan bahwa di sisi lain, media sosial bisa menimbulkan dampak negatif berupa penyebaran kebencian, pergaulan tanpa etika, cybercrime, dan lainnya.

    Sosialisasi Literasi Digital Di Ponpes Darunnajah

    “Maka anak saya sekolah di pondok untuk memutus mata rantai keburukan bermedsos yang kurang bijak atau belum waktunya karena masih anak remaja!” tambahnya.

    Sementara itu, Miskawi berpesan kepada guru dan orang tua agar mengontrol penggunaan HP anak maupun muridnya.

    Ia mengingatkan agar selalu menyaring sebelum membagikan informasi, meneliti sumbernya, serta memperhatikan UU ITE.

    “Budaya getuk tular dan gosip jangan diteruskan di medsos. Jaga kedamaian dan hindari SARA yang bisa memecah persatuan, adat, maupun adab. Bisa jadi meluasnya kerusuhan di berbagai kota yang masif juga dipicu medsos yang tidak bertanggung jawab!” tegas Ketua Forum Pembauran Kebangsaan ini, seraya menekankan pula pentingnya bijak memanfaatkan AI.

    Diskusi yang dipandu moderator M. Bahas Qossam Syahzindah, S. Pd, berlangsung asyik. Berbagai pertanyaan muncul dari peserta, baik generasi lansia yang baru memegang HP setelah pandemi covid-19, maupun generasi Z yang terjerat pinjaman online, iklan menyesatkan, hingga penipuan hacker.

    Semua pertanyaan dijawab narasumber dengan berbagai pengalaman nyata yang banyak dialami masyarakat.

    Penulis: Bung Aguk/AM