Tag: BKN

  • Awas Salah, Begini Cara Cek Pendataan Non-ASN di Database BKN yang Benar

    Pendataan Non-ASN adalah tindak lanjut setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang mengharuskan jenis-jenis kepegawaian di instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK, hingga tanggal 28 November 2023.

    Siapa yang Dimaksud dengan Tenaga Non-ASN?

    Tenaga Honorer (THK-II) yang terdaftar dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja di Instansi Pemerintah.

    Apa Persyaratannya untuk Pendataan Tenaga Non-ASN tahun 2022?

    • Masih aktif bekerja di instansi yang mendaftar sebagai Non-ASN.
    • Menerima honorarium secara langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik sebagai individu maupun pihak ketiga.
    • Diangkat oleh pimpinan unit kerja setidaknya pada tingkat terendah.
    • Telah bekerja minimal selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

    Semua syarat ini harus terpenuhi untuk pendataan Tenaga Non-ASN.

    Apakah Tenaga Non ASN harus membuat Akun?

    Iya, ini diperlukan sebagai langkah konfirmasi dan pemantauan data masing-masing Tenaga Non ASN.

    Bagaimana cara cek pendataan non-ASN di database BKN?

    Cara Cek Pendataan Non-ASN

    Ada beberapa langkah yang bisa kita lakukan untuk memeriksa apakah telah terdaftar dalam database BKN sebagai tenaga non-ASN, antara lain:

    1. Koordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian

    Kita dapat berkoordinasi langsung dengan Unit Pengelola Kepegawaian di tempat kerja atau dengan Bagian SDM di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) atau BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia).

    Sebab, pendataan non-ASN diserahkan kepada masing-masing instansi, sehingga mereka memiliki kewenangan untuk memberikan informasi yang lebih tepat dan akurat.

    2. Mencari Informasi dari Instansi

    Pendataan non-ASN telah rampung dan laporannya telah diteruskan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), sehingga kewenangan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut sekarang berada di tangan PPK atau instansi tempat kita bekerja.

    Maka, kita bisa memantau terus perkembangan informasi terbaru yang disampaikan oleh PPK atau instansi di tempat kita bekerja.

    3. Menghubungi Helpdesk BKN

    Kita bisa mencoba menghubungi Helpdesk BKN atau departemen kebijakan di setiap instansi terkait jika ingin mendapatkan informasi langsung dari BKN.

    Namun, penting untuk diingat bahwa proses pengambilan informasi biasanya memerlukan verifikasi tambahan karena sifat pribadi dari data non-ASN.

    4. Perhatikan Prosedur Pendaftaran

    Setiap instansi memiliki aturan berbeda terkait dengan pendataan non-ASN.

    Pastikan untuk memahami semua persyaratan yang diperlukan dan pastikan juga kita telah mendaftar sesuai dengan prosedur yang ditentukan.

    Beberapa instansi mungkin juga memberikan kartu atau akun pendaftaran sebagai bukti status pendataan kita.

    Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, kita dapat dengan lebih mudah memeriksa status pendataan non-ASN di database BKN.

    Sumber: BKN

  • Anggota Komisi II DPR RI Ini Sarankan BKN untuk Tidak Menghadirkan Persaingan Antara Honorer Lama dan Fresh Graduate

    Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR RI, menyarankan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tidak menjadikan para tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun “bersaing” dengan fresh graduate saat ujian Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

    Menurut Guspardi Gaus, para tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun mungkin kurang terkini dengan perkembangan teknologi, tetapi mereka telah teruji dalam hal kualitas dan kapabilitas.

    Pendapat ini diungkapkan oleh Guspardi Gaus saat kunjungan kerja khusus Tim Komisi II DPR RI ke Kantor Regional I BKN Yogyakarta.

    Pertemuan tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan Seleksi Penerimaan CASN 2023 di Yogyakarta pada Rabu, 6 April 2023.

    “Apakah ada kebijakan di BKN Regional I ini untuk memilah ? Kalau dipertarungkan (yang sudah mengabdi lama) saya yakin dia kalah,” ujar Guspardi, seperti dirilis dpr.go.id.

    Guspardi menyatakan bahwa Komisi II dan Pemerintah telah menyepakati revisi UU ASN, yang saat ini berupa UU Nomor 20 tahun 2023.

    Tujuannya adalah menyelesaikan masalah pengangkatan tenaga honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta orang, sesuai data dari Kemenpan-RB, untuk segera diangkat, setidaknya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    “Apakah (BKN) ada komitmen ini terhadap penyelesaian ini orang-orang yang sudah mengabdi lama ? Paling tidak dia akan di-PPPK-kan dan ini adalah harapan,” katanya.

    Berdasarkan informasi yang diterima, seleksi Tes CASN untuk Formasi Tahun Anggaran 2023 akan melibatkan total 32.804 formasi untuk PPPK Guru, Nakes, dan Teknis di 42 Kabupaten/Kota Wilayah Kerja Kanreg I BKN Yogyakarta.

    Rinciannya, PPPK Guru memiliki 19.767 formasi, PPPK Nakes sebanyak 8.703 formasi, dan PPPK Teknis mencapai 4.334 formasi.

    Pada tahun 2024, Pemerintah berencana untuk kembali melakukan penerimaan seleksi Tes CASN.

    Meskipun demikian, informasi mengenai jumlah formasi dan jadwal pendaftaran masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.

    sumber: halosemarang

  • Untuk Hindari Perjokian Seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024, BKN Siapkan Teknologi Face Recognition Dua Tahap

    Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan sistem pengenalan wajah dengan dua tahap untuk peserta seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024.

    Melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), BKN bertujuan utama menerapkan teknologi pengenalan wajah dua tahap dalam seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 guna mencegah kemungkinan perjokian.

    Kepala Kanreg I BKN, Paulus Dwi Laksono, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya untuk menghindari potensi perjokian.

    Oleh karena itu, telah diterapkan teknologi pengenalan wajah dua tahap pada peserta seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024.

    Dalam pernyataan resmi, Paulus Dwi Laksono, yang mewakili BKN, menjelaskan tentang teknologi pengenalan wajah dengan dua tahap.

    Di samping itu, Kepala Kanreg I BKN menjelaskan bahwa dalam wilayah kerja Kantor Regional I BKN, yang mencakup DIY dan Jawa Tengah, tidak ada laporan kasus perjokian.

    “Di mana face recognition dilakukan dalam dua tahap, yakni ketika peserta tes akan masuk ruangan, dan manakala peserta membuka personal computer (PC),” ucap Kepala Kanreg I BKN, Paulus Dwi Laksono (7/3/2024).

    Menurut penjelasan dari Paulus mengenai pengenalan wajah, tahap pertama terjadi saat peserta tes memasuki ruangan, di mana wajah peserta seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 akan dideteksi untuk memastikan kecocokannya.

    Langkah selanjutnya, tahap kedua, terjadi saat peserta membuka personal computer (PC). Dengan implementasi face recognition, potensi kecurangan, terutama perjokian, dapat diminimalkan.

    Tentu saja, masyarakat menginginkan agar proses seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 dilakukan dengan transparan dan jujur.

    Pemerintah dapat memanfaatkan teknologi informasi ini dalam pelaksanaan proses seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024.

    Sumber: dpr.go.id