Tag: dpr

  • Anggota Komisi II DPR RI Ini Sarankan BKN untuk Tidak Menghadirkan Persaingan Antara Honorer Lama dan Fresh Graduate

    Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR RI, menyarankan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tidak menjadikan para tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun “bersaing” dengan fresh graduate saat ujian Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

    Menurut Guspardi Gaus, para tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun mungkin kurang terkini dengan perkembangan teknologi, tetapi mereka telah teruji dalam hal kualitas dan kapabilitas.

    Pendapat ini diungkapkan oleh Guspardi Gaus saat kunjungan kerja khusus Tim Komisi II DPR RI ke Kantor Regional I BKN Yogyakarta.

    Pertemuan tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan Seleksi Penerimaan CASN 2023 di Yogyakarta pada Rabu, 6 April 2023.

    “Apakah ada kebijakan di BKN Regional I ini untuk memilah ? Kalau dipertarungkan (yang sudah mengabdi lama) saya yakin dia kalah,” ujar Guspardi, seperti dirilis dpr.go.id.

    Guspardi menyatakan bahwa Komisi II dan Pemerintah telah menyepakati revisi UU ASN, yang saat ini berupa UU Nomor 20 tahun 2023.

    Tujuannya adalah menyelesaikan masalah pengangkatan tenaga honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta orang, sesuai data dari Kemenpan-RB, untuk segera diangkat, setidaknya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    “Apakah (BKN) ada komitmen ini terhadap penyelesaian ini orang-orang yang sudah mengabdi lama ? Paling tidak dia akan di-PPPK-kan dan ini adalah harapan,” katanya.

    Berdasarkan informasi yang diterima, seleksi Tes CASN untuk Formasi Tahun Anggaran 2023 akan melibatkan total 32.804 formasi untuk PPPK Guru, Nakes, dan Teknis di 42 Kabupaten/Kota Wilayah Kerja Kanreg I BKN Yogyakarta.

    Rinciannya, PPPK Guru memiliki 19.767 formasi, PPPK Nakes sebanyak 8.703 formasi, dan PPPK Teknis mencapai 4.334 formasi.

    Pada tahun 2024, Pemerintah berencana untuk kembali melakukan penerimaan seleksi Tes CASN.

    Meskipun demikian, informasi mengenai jumlah formasi dan jadwal pendaftaran masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.

    sumber: halosemarang

  • DPR Menjamin Honorer K2 Langsung Diangkat Menjadi PPPK Tanpa Tes, Begini Mekanismenya

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menjamin bahwa honorer K2 akan langsung diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa harus mengikuti proses tes yang melelahkan.

    Langkah awal yang diambil oleh DPR melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap tenaga honorer di seluruh daerah.

    Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses pengangkatan dilakukan dengan adil dan transparan, serta untuk mengungkap kemungkinan praktik mafia dalam perekrutan tenaga honorer.

    Baca juga: Resmi! Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Menetapkan 5 Tunjangan untuk PPPK

    DPR juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang lagi untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mulai berlaku sejak September 2023.

    Persyaratan bagi honorer K2 yang ingin diangkat sebagai PPPK tanpa tes adalah memiliki pengalaman pengabdian selama minimal 5 tahun.

    Langkah ini merupakan bentuk penghargaan kepada mereka yang telah setia dalam pengabdiannya.

    Baca juga: Awas, Tunjangan PNS Rp900 Ribu Bisa Batal Jika Tak Penuhi 4 Syarat Ini

    Keputusan ini diambil dengan tujuan memberikan kemudahan kepada honorer K2 dalam memperoleh pengakuan yang seharusnya atas pengabdian mereka.

    Diharapkan, honorer K2 akan mendapatkan tempat yang sesuai di dalam sistem birokrasi negara.

    Sumber: dpr.go.id