Tag: hak asasi manusia

  • Komnas HAM Apresiasi Pembangunan Inklusif Banyuwangi, Diusulkan Ikuti Penilaian HAM Nasional

    Komnas HAM Apresiasi Pembangunan Inklusif Banyuwangi, Diusulkan Ikuti Penilaian HAM Nasional

    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI memberikan apresiasi terhadap berbagai upaya Pemkab Banyuwangi dalam memenuhi hak dasar masyarakat melalui kebijakan pembangunan yang inklusif.

    Apresiasi tersebut disampaikan dalam audiensi sekaligus sosialisasi program Penilaian HAM di Banyuwangi, Kamis (6/8). Kegiatan itu dihadiri Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah bersama jajaran komisioner.

    Dalam pertemuan tersebut, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani memaparkan arah pembangunan daerah yang mengedepankan pendekatan human-centered development atau pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

    Sejumlah capaian pembangunan turut disampaikan, mulai dari penurunan angka kemiskinan menjadi 6,13 persen, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 75,17, usia harapan hidup mencapai 74,43 tahun, hingga pertumbuhan ekonomi sebesar 5,65 persen pada 2025.

    “Di sektor pendidikan kami terus memperkuat program sosial dan inklusif, Siswa Asuh Sebaya, Banyuwangi Mengajar, hingga beasiswa Banyuwangi Cerdas dan Banyuwangi Progresif,” ujar Ipuk.

    Dalam bidang pendidikan, Pemkab Banyuwangi juga memperluas akses bagi Anak Berkebutuhan Khusus melalui program Agage Pintar dan Lebur Seketi (Layanan Inklusif Peserta Berkebutuhan Khusus dengan Pendekatan Hati).

    Sementara di sektor kesehatan, pemerintah daerah mengembangkan berbagai layanan yang menitikberatkan pada pencegahan dan kemudahan akses masyarakat.

    Di antaranya Mall Orang Sehat, Jemput Bola Rawat Warga, serta layanan telekonsultasi 24 jam OASIS Wangi (Online Akses Solusi Indonesia Sehat dari Banyuwangi) yang menggandeng NGO NORA Health dari Amerika Serikat.

    “Pendidikan dan kesehatan merupakan investasi dasar. Kami memastikan faktor ekonomi, usia, maupun keterbatasan geografis tidak menghalangi warga memperoleh layanan yang layak,” kata Ipuk.

    Penguatan prinsip Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) juga dilakukan melalui Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2025 tentang Unit Layanan Disabilitas.

    Saat ini, enam dari 54 organisasi perangkat daerah di Banyuwangi telah mempekerjakan aparatur sipil negara penyandang disabilitas.

    Pemerintah daerah juga menyediakan ruang partisipasi bagi kelompok masyarakat melalui forum Rembuk Difabel, Rembuk Lansia, dan Rembuk Anak.

    Pada aspek pemenuhan hak pangan, Banyuwangi menjalankan program Rantang Kasih yang menyasar lebih dari 3.000 lansia miskin.

    Upaya penanganan stunting dilakukan melalui program Banyuwangi Tanggap Stunting dengan melibatkan sekaligus memberdayakan pedagang sayur keliling.

    “Setiap warga memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh informasi, mengakses layanan publik, dan menikmati kehidupan yang layak tanpa terkecuali,” tegas Ipuk.

    Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah mengapresiasi kesiapan Pemkab Banyuwangi dalam menyampaikan data dan indikator pembangunan yang berkaitan dengan pemenuhan hak asasi manusia.

    “Saya cukup terkejut karena memperoleh data yang sangat komprehensif dari Ibu Bupati. Ini menunjukkan komitmen yang kuat terhadap pemenuhan hak asasi manusia,” ujar Anis.

    Komnas HAM kemudian menyatakan akan menunjuk Banyuwangi sebagai salah satu daerah yang menjadi sasaran penilaian terhadap penerapan nilai-nilai HAM dalam pembangunan daerah.

    Program Penilaian HAM merupakan agenda nasional yang telah berlangsung selama tiga tahun di bawah koordinasi Bappenas.

    Program tersebut bertujuan mengukur sejauh mana pemerintah daerah menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan pembangunan.

    Anis menambahkan, Banyuwangi menjadi salah satu daerah di Pulau Jawa sekaligus perwakilan Jawa Timur yang diproyeksikan mengikuti penilaian HAM pada tahun depan bersama sejumlah daerah lainnya.

    “Program yang dijalankan Banyuwangi menunjukkan banyak kemajuan. Berbagai kebijakan yang telah dilakukan sudah mengarah pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat sesuai indikator hak asasi manusia,” kata Anis. (*)

  • Bagaimana keterkaitan antara hak asasi manusia dengan kewajiban asasi manusia?

    Hak asasi manusia (HAM) dan kewajiban asasi manusia (KAM) memiliki hubungan yang erat dan saling berkaitan. Keduanya merupakan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan bermasyarakat.

    Pengertian HAM dan KAM

    • HAM: Hak dasar dan fundamental yang melekat pada diri setiap manusia sejak lahir sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua orang tanpa memandang suku, agama, ras, jenis kelamin, dan status lainnya.
    • KAM: Kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap manusia untuk menghormati dan menghargai HAM orang lain. KAM merupakan konsekuensi logis dari HAM, di mana setiap orang yang menikmati HAM juga memiliki kewajiban untuk tidak melanggar HAM orang lain.

    Keterkaitan HAM dan KAM

    • HAM sebagai dasar KAM: HAM menjadi dasar bagi KAM. Artinya, setiap orang memiliki kewajiban untuk menghormati dan menghargai HAM orang lain karena setiap orang memiliki hak untuk hidup, bebas, dan bahagia.
    • KAM sebagai penjamin HAM: KAM berfungsi sebagai penjamin terpenuhinya HAM. Artinya, dengan memenuhi kewajiban untuk menghormati dan menghargai HAM orang lain, maka HAM setiap orang akan terlindungi dan terjamin.
    • Hubungan timbal balik: HAM dan KAM saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Keberadaan HAM tidak akan berarti apa-apa tanpa adanya KAM, dan sebaliknya, KAM tidak akan memiliki dasar tanpa adanya HAM.

    Contoh keterkaitan HAM dan KAM

    • Hak untuk hidup: Setiap orang berhak untuk hidup. KAM terkait dengan hak ini adalah kewajiban untuk tidak membunuh orang lain.
    • Hak untuk berpendapat: Setiap orang berhak untuk berpendapat. KAM terkait dengan hak ini adalah kewajiban untuk menghormati pendapat orang lain, meskipun berbeda dengan pendapat kita.
    • Hak untuk mendapatkan pendidikan: Setiap orang berhak untuk mendapatkan pendidikan. KAM terkait dengan hak ini adalah kewajiban untuk tidak mengganggu hak orang lain untuk mendapatkan pendidikan.

    Kesimpulan

    HAM dan KAM adalah dua pilar penting dalam kehidupan bermasyarakat. Keduanya saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Dengan memahami keterkaitan ini, kita dapat menciptakan masyarakat yang adil, damai, dan sejahtera.

  • 15 Pengertian HAM Menurut Para Ahli

    15 Pengertian HAM Menurut Para Ahli

    Secara etimologis, Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan terjemahan dari“droits de l’home” dalam bahasa Perancis, dan “menselijke rechten “dalam bahasa Belanda.

    Hak Asasi Manusia (HAM) di dalam bahasa inggris dikenal dengan empat istilah yaitu human rights; fundamental rights; citizen’s rights; dan collective rights.

    Sehingga secaara definitif, HAM dapat diartikan sebagai unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.

    Pengertian HAM Menurut Para Ahli

    Adapun pengertian HAM menurut para ahli adalah sebagai berikut:

    1. John Locke

    Pengertian HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).

    2. Prof. Koentjoro Poerbo Pranoto

    Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.

    3. Miriam Budiarjo

    HAM yaitu hak yang dimiliki setiap orang yang dibawa semenjak lahir ke dunia, hak itu sifatnya universal lantaran dipunyai tanpa adanya perbedaan kelamin, ras, budaya, suku, agama maupun sebagainya.

    4. Kevin Boyle dan David Beetham

    HAM yaitu hak-hak individual dan berasal dari banyak sekali kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

    5. Oemar Seno Adji

    Pengertian HAM adalah hak yang menempel pada setiap martabat insan sebagai insan dari ciptaan Tuhan YME yang mempunyai sifat dihentikan dilanggar oleh siapapun (manusia / kelompok lain).

    6. G.J Wolhos

    HAM merupakan sejumlah hak yang sudah menempel serta mengakar dalam diri setiap insan di dunia dan hak-hak tersebut dihentikan dihilangkan, lantaran menghilangkan HAM orang lain sama dengan menghilangkan derajat kemanusiaan.

    7. Leah Kevin

    Menurut Leah Kevin Konsepsi perihal hak-hak asasi insan mempunyai dua makna dasar. Yang pertama yaitu bahwa hak-hak hakiki dan tak terpisahkan menjadi hak seseorang hanya lantaran ia merupakan manusia.

    Hak-hak itu merupakan hak-hak susila yang berasal dari keberadaannya sebagai insan dari setiap umat manusia. Makna kedua dari hak-hak asasi insan ialah hak-hak hukum, baik secara internasional atau nasional.

    8. C. de Rover

    HAM yaitu hak aturan yang sama kepada setiap insan baik kaya atau miskin, pria maupun wanita. Walaupun hak-hak yang telah mereka tabrak akan tetapi ham mereka tetap tidak sanggup dihilangkan.

    Hak asasi yaitu hukum, yang mesti terlindungi dari aturan nasional biar semuanya terpenuhi sehingga ham sanggup ditegakkan, dijunjung tinggi serta dilindungi.

    9. Austin-Ranney

    HAM yaitu ruang kebebasan bagi setiap individu yang dirumuskan dengan rinci dan terperinci dalam konstitusi serta sudah dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

    10. Haar Tilar

    HAM yaitu hak hak yang menempel pada diri setiap insan dan tanpa mempunyai hak-hak itu maka setiap insan tidak sanggup hidup selayaknya manusia. Hak tersebut diperoleh semenjak lahir ke dunia.

    11. A.J.M. Milne

    HAM yaitu suatu hak yang sudah dimiliki oleh semua umat insan di dunia, di segala masa, dan juga di segala daerah lantaran keutamaan keberadaannya yaitu sebagai manusia.

    12. Franz Magnis Suseno

    HAM yaitu hak-hak yang sudah dipunyai pada setiap insan dan bukan lantaran diperoleh dari masyarakat (manusia lain).

    Bukan lantaran aturan positif yang berlaku, tapi atas martabatnya sebagai seorang manusia. Manusia mempunyai HAM lantaran ia merupakan manusia.

    13. Peter R. Baehr

    HAM yaitu hak dasar yang mutlak dan harus dimiliki setiap insan untuk perkembangan dirinya.

    14. Jack Donney

    HAM yaitu hak-hak yang dimiliki oleh insan semata-mata dikarenakan beliau sebagai seorang manusia.

    Umat insan memilikinya bukan lantaran yang diberikan kepadanya oleh masyarakat atau mengacu pada aturan positif, melainkan itu berdasar pada adanya martabat sebagai seorang insan dan Hak tersebut merupakan suatu dukungan Tuhan YME.

    15. Karel Vasak

    HAM di klasifikasikan dari tiga generasi yang terinspirasi oleh tiga tema pada Revolusi Perancis, yaitu: Generasi Pertama; Hak Politik dan Sipil (Liberte); Generasi Kedua, Hak Sosial, Ekonomi dan Budaya (Egalite) dan Generasi Ketiga, Hak Solidaritas (Fraternite).

    Tiga generasi tersebut perlu dipahami sebagai satu kesatuan, saling melengkapi dan saling berkaitan.

    Vasak memakai istilah “generasi” untuk menunjuk pada ruang lingkup dan substansi hak-hak yang diprioritaskan pada satu kurun waktu tertentu.