Tag: honorer

  • Surat Jaminan dari Menpan RB untuk Tenaga Honorer yang Tidak Lolos PPPK 2024

    Pada tahun 2024, pemerintah berencana menuntaskan isu honorer dengan target penyelesaian sebelum bulan Desember 2024.

    Pemerintah memberikan kesempatan kepada tenaga honorer untuk bergabung sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tanpa menunggu adanya kebijakan resmi.

    Peluang ini disediakan oleh pemerintah melalui proses seleksi CASN 2024.

    Pemerintah akan memberikan prioritas kepada tenaga honorer dalam proses seleksi CASN 2024.

    Dengan alokasi formasi sebesar 80 persen untuk tenaga honorer dan 20 persen untuk lulusan baru.

    Peserta honorer yang akan mengikuti seleksi CASN 2024 harus memiliki data yang sudah diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Tenaga honorer yang berhasil lulus dalam seleksi CASN 2024 akan secara otomatis diangkat sebagai PPPK dengan status penuh waktu.

    Langkah ini merupakan solusi yang diambil oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer melalui proses ujian.

    Pendekatan ini memberikan keuntungan dengan mempermudah pemerintah dalam menangani isu-isu terkait dengan tenaga honorer.

    Namun, pastinya akan ada honorer yang tidak berhasil lulus dalam seleksi CASN 2024.

    Meskipun proses seleksi untuk honorer dalam CASN 2024 tidak menggunakan passing grade, melainkan mengandalkan peringkat.

    Tenaga honorer tidak perlu cemas, karena Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi) akan memberikan jaminan bagi mereka yang tidak berhasil lulus dalam seleksi CASN 2024.

    Dengan Surat Edaran (SE) Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, Menpan RB memberikan perlindungan kepada tenaga honorer.

    Perlindungan ini mencakup alokasi formasi khusus untuk honorer, ketidakberlakuan pengurangan pendapatan, dan larangan bagi pemerintah daerah untuk mengisi posisi ASN lainnya.

    Singkatnya, honorer yang tidak berhasil lulus dalam seleksi CASN 2024 akan dipindahkan ke status PPPK paruh waktu, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

    Sumber: Menpan.go.id

  • Honorer yang Diangkat Sebagai PPPK Akan Diberikan Penghargaan sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

    Pemerintah sedang merancang Rancangan Peraturan Pelaksana (RPP) untuk UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

    Pencapaian peraturan pelaksana dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 direncanakan harus terselesaikan pada April 2024 paling lambat.

    Salah satu fokus utama UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 adalah pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Pemerintah memiliki batas waktu hingga Desember 2024 untuk menyelesaikan restrukturisasi tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Bagi tenaga honorer yang resmi diangkat sebagai PPPK, mereka akan menerima penghargaan dari negara.

    Pemberian penghargaan tersebut telah dijamin oleh Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023.

    “Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel,” bunyi Pasal 21 ayat 1 UU ASN No 20 Tahun 2023.

    Pegawai honorer yang diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan tujuh komponen penghargaan dari pemerintah, antara lain:

    • Tunjangan dan fasilitas
    • Jaminan sosial
    • Bantuan hukum
    • Lingkungan kerja
    • Pengembangan diri
    • Penghasilan

    Demikianlah penghargaan dan pengakuan yang akan diberikan oleh negara kepada honorer yang diangkat sebagai PPPK, sebagaimana diuraikan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023.

    Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

  • DPR Menjamin Honorer K2 Langsung Diangkat Menjadi PPPK Tanpa Tes, Begini Mekanismenya

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menjamin bahwa honorer K2 akan langsung diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa harus mengikuti proses tes yang melelahkan.

    Langkah awal yang diambil oleh DPR melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap tenaga honorer di seluruh daerah.

    Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses pengangkatan dilakukan dengan adil dan transparan, serta untuk mengungkap kemungkinan praktik mafia dalam perekrutan tenaga honorer.

    Baca juga: Resmi! Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Menetapkan 5 Tunjangan untuk PPPK

    DPR juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang lagi untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mulai berlaku sejak September 2023.

    Persyaratan bagi honorer K2 yang ingin diangkat sebagai PPPK tanpa tes adalah memiliki pengalaman pengabdian selama minimal 5 tahun.

    Langkah ini merupakan bentuk penghargaan kepada mereka yang telah setia dalam pengabdiannya.

    Baca juga: Awas, Tunjangan PNS Rp900 Ribu Bisa Batal Jika Tak Penuhi 4 Syarat Ini

    Keputusan ini diambil dengan tujuan memberikan kemudahan kepada honorer K2 dalam memperoleh pengakuan yang seharusnya atas pengabdian mereka.

    Diharapkan, honorer K2 akan mendapatkan tempat yang sesuai di dalam sistem birokrasi negara.

    Sumber: dpr.go.id