Tag: kewarganegaraan

  • Bagaimana makna demokrasi terpimpin menurut UUD 1945 pada masa itu?

    Demokrasi Terpimpin (Demokrasi Terpimpin) merupakan sistem pemerintahan yang diterapkan di Indonesia dari tahun 1959 hingga 1967.

    Sistem ini diprakarsai oleh Presiden Soekarno dengan tujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta mempercepat pembangunan nasional.

    Menurut UUD 1945 pada masa itu, Demokrasi Terpimpin diartikan sebagai:

    • Kekuasaan negara di tangan rakyat: Hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “kedaulatan di tangan rakyat, yang diwujudkan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
    • Pimpinan nasional dipegang oleh satu orang: Hal ini sesuai dengan pasal 17 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan”.
    • Presiden berhak menentukan kebijaksanaan negara: Hal ini sesuai dengan pasal 11 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden dengan dibantu oleh menteri-menteri merupakan penyelenggara pemerintahan negara”.

    Namun, dalam praktiknya, Demokrasi Terpimpin mengalami penyimpangan dari UUD 1945. Hal ini terlihat dari beberapa ciri-ciri Demokrasi Terpimpin, yaitu:

    • Konsentrasi kekuasaan di tangan presiden: Presiden memiliki kekuasaan yang sangat besar, termasuk dalam menentukan kebijakan politik, ekonomi, dan sosial.
    • Pembatasan hak-hak demokrasi: Hak-hak demokrasi seperti kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dibatasi.
    • Terjadinya sentralisasi pemerintahan: Kekuasaan terpusat di tangan pemerintah pusat, dan peran pemerintah daerah dikurangi.
    • Munculnya organisasi-organisasi ekstrakonstitusional: Berbagai organisasi ekstrakonstitusional, seperti PKI (Partai Komunis Indonesia), dibentuk dan memiliki pengaruh besar dalam pemerintahan.

    Penyimpangan dari UUD 1945 tersebut menyebabkan Demokrasi Terpimpin mengalami kritik dari berbagai pihak. Kritik tersebut antara lain:

    • Demokrasi Terpimpin tidak sesuai dengan UUD 1945.
    • Demokrasi Terpimpin membatasi hak-hak demokrasi rakyat.
    • Demokrasi Terpimpin menyebabkan sentralisasi pemerintahan yang berlebihan.
    • Demokrasi Terpimpin membuka peluang bagi munculnya otoritarianisme.
    • Demokrasi Terpimpin berakhir pada tahun 1967 dengan lengsernya Presiden Soekarno.

    Kesimpulannya, makna Demokrasi Terpimpin menurut UUD 1945 pada masa itu mengalami penyimpangan dalam praktiknya.

    Hal ini terlihat dari konsentrasi kekuasaan di tangan presiden, pembatasan hak-hak demokrasi, sentralisasi pemerintahan, dan munculnya organisasi-organisasi ekstrakonstitusional.

    Penyimpangan tersebut menyebabkan Demokrasi Terpimpin mengalami kritik dan berakhir pada tahun 1967.

  • Keberagaman harus membentuk masyarakat Indonesia yang memiliki toleransi dan sikap saling menghargai

    Keberagaman harus membentuk masyarakat Indonesia yang memiliki toleransi dan sikap saling menghargai. Oleh karena itu, diperlukan adanya?

    a. komitmen persatuan bangsa dalam keberagaman
    b. komitmen untuk membangun daerahnya masing-masing
    c. komitmen untuk mensejahterakan rakyat di daerah tertinggal
    d. komitmen untuk memajukan daerahnya dalam bingkai persatuan
    e. komitmen persatuan antar sesama umat seagama dengan semangat ukhuwah

    Jawaban:

    a. komitmen persatuan bangsa dalam keberagaman

    Pembahasan:

    Dalam konteks keberagaman masyarakat Indonesia, komitmen untuk memperkuat persatuan bangsa dalam keberagaman sangatlah penting.

    Keberagaman memang harus membentuk masyarakat Indonesia yang memiliki toleransi dan sikap saling menghargai.

    Hal ini karena dengan adanya komitmen persatuan bangsa dalam keberagaman, maka perbedaan-perbedaan yang ada dapat menjadi kekuatan, bukan perpecahan

    Ini mencakup kesadaran dan tekad bersama untuk memelihara kerukunan antar berbagai kelompok sosial, etnis, agama, dan budaya di Indonesia.

    Komitmen ini mencakup sikap saling menghargai, toleransi, dan kerjasama antarberbagai kelompok dalam membangun dan memajukan bangsa Indonesia secara bersama-sama.

    Komitmen persatuan bangsa dalam keberagaman dapat diwujudkan dengan:

    • Meningkatkan toleransi dan saling menghormati antar kelompok masyarakat.
    • Memperkuat rasa nasionalisme dan patriotisme.
    • Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan menghindari perpecahan.
    • Menghargai perbedaan dan keragaman budaya.
    • Membangun masyarakat yang adil dan makmur untuk semua.
  • Integrasi nasional pada hakikatnya adalah sebagai proses penyatuan suatu bangsa

    Integrasi nasional pada hakikatnya adalah sebagai proses penyatuan suatu bangsa yang mencakup semua aspek kehidupannya, yaitu aspek sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Berdasarkan hal tersebt integrasi nasional mengandung makna?

    a. Upaya menyatukan suku bangsa, adat dan golongan
    b. Penggabungan 2 (dua) unsur kebudayaan atau lebih
    c. Keinginan bersatu sebagai hasrat bangsa yang merdeka
    d. Proses mempersatukan keberagaman bangsa indonesia
    e. Adanya kekuatan bangsa berdasarkan perbedaan SARA​

    Jawaban:

    d. Proses mempersatukan keberagaman bangsa indonesia

    Pembahasan:

    Integrasi nasional merupakan upaya untuk menyatukan keberagaman dalam satu kesatuan yang kokoh, mengutamakan persatuan, solidaritas, dan kepentingan bersama dalam membangun negara yang maju dan berdaya saing.

    Oleh karena itu, integrasi nasional mencakup proses mempersatukan berbagai aspek kehidupan bangsa, termasuk aspek sosial, politik, ekonomi, dan budaya, untuk menciptakan kesatuan dalam keberagaman.

    Integrasi nasional adalah proses yang kompleks dan dinamis yang bertujuan untuk mempersatukan bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupannya.

    Dengan mewujudkan integrasi nasional, bangsa Indonesia dapat mencapai persatuan yang hakiki dan mewujudkan cita-cita nasionalnya.

  • Perwujudan Pancasila di bidang ekonomi dikembangkan melalui landasan operasional sistem ekonomi

    Perwujudan Pancasila di bidang ekonomi dikembangkan melalui landasan operasional sistem ekonomi

    Perwujudan Pancasila di bidang ekonomi dikembangkan melalui landasan operasional sistem ekonomi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila telah ditegaskan dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 pada pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.

    Hal ini berarti bahwa sistem ekonomi Indonesia harus berlandaskan pada semangat kekeluargaan, gotong royong, dan musyawarah mufakat

    Ekonomi tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang, tetapi harus dikelola bersama oleh seluruh rakyat Indonesia untuk mencapai kesejahteraan bersama.

    Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 memberikan rincian lebih lanjut tentang bagaimana sistem ekonomi Indonesia harus dijalankan.

    Ayat (2) menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.

    Hal ini berarti bahwa negara memiliki peran penting dalam mengatur dan mengendalikan cabang-cabang produksi yang strategis untuk memastikan bahwa kebutuhan rakyat banyak dapat terpenuhi.

    Ayat (3) menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah kekayaan rakyat yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

    Hal ini berarti bahwa sumber daya alam Indonesia harus digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir orang.

    Pasal 33 UUD 1945 merupakan landasan fundamental bagi sistem ekonomi Pancasila.

    Prinsip-prinsip yang terkandung dalam pasal ini harus menjadi pedoman bagi pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia dalam menjalankan kegiatan ekonomi.

    Kesimpulan:

    • Perwujudan Pancasila di bidang ekonomi diwujudkan melalui Pasal 33 UUD 1945.
    • Pasal 33 UUD 1945 menekankan pada asas kekeluargaan, penguasaan negara atas cabang-cabang produksi penting, dan penggunaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
    • Pasal 33 UUD 1945 merupakan landasan fundamental bagi sistem ekonomi Pancasila.
  • Apakah Simbol Pancasila yang Menunjukkan Nilai Persatuan?

    Apakah Simbol Pancasila yang Menunjukkan Nilai Persatuan?

    Simbol Pancasila yang menunjukkan nilai persatuan adalah Pohon Beringin, yang melambangkan sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia.

    Pohon beringin dipilih sebagai simbol karena memiliki beberapa makna yang berkaitan dengan persatuan, yaitu:

    • Akar yang kuat: Akar pohon beringin yang kuat mencengkeram tanah melambangkan kekuatan persatuan bangsa Indonesia. Akar yang kuat ini membuat pohon beringin kokoh dan tahan terhadap badai, seperti halnya bangsa Indonesia yang kuat dan bersatu akan mampu menghadapi berbagai tantangan.
    • Batang yang besar: Batang pohon beringin yang besar dan kokoh melambangkan persatuan bangsa Indonesia yang kokoh dan kuat. Batang ini menjadi tempat berlindung bagi banyak orang, seperti halnya bangsa Indonesia yang harus saling melindungi dan membantu satu sama lain.
    • Ranting dan daun yang lebat: Ranting dan daun pohon beringin yang lebat melambangkan keragaman bangsa Indonesia. Meskipun berbeda-beda, ranting dan daun ini tetap tumbuh pada satu batang yang sama, seperti halnya bangsa Indonesia yang beragam tetapi tetap bersatu di bawah naungan Pancasila.
    • Naungan yang luas: Pohon beringin yang besar memberikan naungan yang luas bagi orang-orang yang berada di bawahnya. Naungan ini melambangkan persatuan bangsa Indonesia yang memberikan perlindungan dan rasa aman bagi seluruh rakyatnya.

    Selain makna-makna di atas, pohon beringin juga merupakan pohon yang mudah ditemukan di seluruh wilayah Indonesia.

    Hal ini melambangkan bahwa nilai persatuan harus dijunjung tinggi oleh seluruh rakyat Indonesia, di mana pun mereka berada.

    Sebagai kesimpulan, simbol Pohon Beringin pada lambang Pancasila merupakan representasi yang tepat untuk nilai Persatuan Indonesia.

    Akar yang kuat, batang yang kokoh, ranting dan daun yang lebat, serta naungan yang luas dari pohon beringin menjadi pengingat bagi seluruh rakyat Indonesia untuk selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

  • Apa yang Dimaksud dengan Bela Negara dan Bagaimana Pelaksanaannya?

    Apa yang Dimaksud dengan Bela Negara dan Bagaimana Pelaksanaannya?

    Bela negara adalah kesadaran dan tindakan warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

    Bela negara bukan hanya tugas para prajurit TNI dan Polri, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia.

    Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk bela negara, sesuai dengan kemampuan dan kondisinya masing-masing.

    Tujuan Bela Negara

    • Menjaga kedaulatan negara: Melindungi negara dari ancaman dan agresi dari pihak luar.
    • Memelihara keutuhan bangsa: Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
    • Meningkatkan kesejahteraan rakyat: Menciptakan kondisi yang aman dan kondusif untuk pembangunan nasional.
    • Melestarikan budaya bangsa: Menjaga nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

    Pelaksanaan Bela Negara

    Bela negara dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk, antara lain:

    • Mempertahankan kemerdekaan: Berpartisipasi dalam upaya pertahanan negara, seperti mengikuti wajib militer atau menjadi anggota organisasi pertahanan sipil.
    • Meningkatkan kualitas diri: Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan diri untuk menjadi warga negara yang lebih baik.
    • Menjaga persatuan dan kesatuan: Menghormati perbedaan pendapat dan suku bangsa, serta berpartisipasi dalam kegiatan yang mempersatukan bangsa.
    • Melestarikan budaya bangsa: Mempelajari dan melestarikan budaya bangsa Indonesia.
    • Membayar pajak: Membayar pajak dengan tertib dan tepat waktu merupakan bentuk bela negara karena pajak digunakan untuk membiayai pembangunan nasional.
    • Menjaga kelestarian lingkungan: Menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan tidak membuang sampah sembarangan, melakukan reboisasi hutan, dan hemat air.

    Contoh Pelaksanaan Bela Negara dalam Kehidupan Sehari-hari

    • Mengibarkan bendera Merah Putih di rumah setiap hari.
    • Menghormati lambang negara, seperti Garuda Pancasila dan lagu Indonesia Raya.
    • Mengikuti upacara bendera dengan khidmat.
    • Menjaga ketertiban umum dan keamanan lingkungan.
    • Berpartisipasi dalam kegiatan gotong royong.
    • Membantu korban bencana alam.
    • Membeli produk dalam negeri.
    • Menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar.
    • Menjaga nama baik bangsa Indonesia di mata dunia.
  • Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia

    Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya merupakan salah satu butir pengalaman Pancasila sila kedua.

    Sila kedua Pancasila berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”.

    Sila ini menegaskan bahwa semua manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama, tanpa memandang perbedaan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya.

    Nilai-nilai yang terkandung dalam sila kedua Pancasila ini harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

    Kita harus saling menghormati dan menghargai satu sama lain, serta tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap siapa pun.

    Berikut adalah beberapa contoh penerapan nilai-nilai sila kedua Pancasila dalam kehidupan sehari-hari:

    • Berteman dengan orang-orang dari berbagai latar belakang.
    • Menghormati hak dan keyakinan orang lain.
    • Tidak melakukan perundungan.
    • Membantu orang lain yang membutuhkan.
    • Berpartisipasi dalam kegiatan sosial.

    Dengan menerapkan nilai-nilai sila kedua Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, kita dapat membangun masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

  • 10 Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli

    10 Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli

    Kewarganegaraan adalah status hukum yang menandakan bahwa seseorang diakui sebagai warga negara atau anggota suatu negara tertentu.

    Kewarganegaraan memberikan hak dan kewajiban tertentu kepada individu dalam negara tersebut, seperti hak untuk tinggal dan bekerja, hak untuk memilih dalam pemilihan umum, dan perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah negara tersebut.

    Kewarganegaraan juga dapat memengaruhi akses individu ke layanan dan manfaat sosial, serta kewajiban untuk membayar pajak.

    Kewarganegaraan dapat diperoleh melalui kelahiran, pernikahan, atau melalui proses hukum seperti naturalisasi.

    Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli

    Berikut ini adalah beberapa pengertian kewarganegaraan menurut para ahli.

    1. Daryono

    Kewarganegaraan adalah isi pokok yang mencakup hak dan kewajiban warga Negara. Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: Negara ) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara.

    2. Wolhoff

    Kewarganegaraan ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta kesadaran nasionalnya.

    3. Ko Swaw Sik ( 1957 )

    Kewarganegaraan ialah ikatan hukum antara Negara dan seseorang. Ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis” antara Negara yang mendapat status sebagai Negara yang berdaulat dan diakui karena memiliki tata Negara. Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan.

    4. Daman

    Kewarganegaraan istilah hal-hal yang berhubungan dengan penduduk suatu bangsa.

    5. Graham Murdock ( 1994 )

    Kewarganegaraan ialah hak untuk berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur social, politik dan kehidupan kultural serta untuk membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide.

    6. R. Parman

    Kewarganegaraan ialah suatu hal-hal yang berhubungan dengan penduduk suatu bangsa.

    7. Soemantri

    Kewarganegaraan ialah sesuatu yang berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam hubungan dengan Negara.

    8. Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono, S.Pd.

    Kewarganegaraan ialah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus:Negara) yang dengannya membawa hak untuk berprestasi dalam kegiatan-kegiatan politik.

    9. Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger

    Kewarganegaraan ialah studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak-kewajiban warga Negara.

    10. KBBI

    Menurut Kbbi, Kewarganegaraan adalah yang berhubungan dengan warga negara; keanggotaan sebagai warga negara.

    Itulah beberapa pengertian kewarganegaraan menurut para ahli. Baca artikel pendidikan lainnya di sastrawacana.id/.

  • Salah Satu Ancaman Terhadap Ideologi Negara Adalah? Ini Jawaban dan Pembahasannya

    Salah Satu Ancaman Terhadap Ideologi Negara Adalah? Ini Jawaban dan Pembahasannya

    Salah satu ancaman terhadap ideologi negara adalah:

    A. serangan militer
    B. berkembangnya paham komunis
    C. penguasaan sektor ekonomi
    D. pengaruh budaya asing
    E. dimulainya era pasar bebas

    Jawaban: B. Berkembangnya paham komunis

    Salah satu ancaman terhadap ideologi negara adalah berkembangnya paham komunis.

    Pembahasan

    Ancaman terhadap ideologi negara merupakan masalah yang serius yang dapat mempengaruhi stabilitas dan persatuan suatu negara.

    Ideologi negara adalah seperangkat nilai, prinsip, dan keyakinan yang menjadi landasan pembentukan dan keberlanjutan negara.

    Setiap negara memiliki ideologi masing-masing yang ditentukan dari hasil musyawarah bersama para pendiri bangsa. Indonesia sendiri memiliki ideologi Pancasila.

    Ketika ada paham atau ideologi selain Pancasila, maka dapat mengancam persatuan dan kesatuan Indonesia.

    Oleh karenanya, berkembangnya paham lain, semisal paham komunis di Indonesia merupakan ancaman terhadap ideologi negara.

    Salah satu sejarah ancaman paham komunis terhadap ideologi negara adalah terjadinya pemberontakan PKI Madiun 1948.

    Contoh Lain Ancaman Terhadap Ideologi Negara

    Ancaman terhadap ideologi negara juga bisa datang dari gerakan separatisme dan pemberontakan di dalam negara.

    Kelompok-kelompok ini biasanya memiliki aspirasi untuk memisahkan diri dari negara dan mendirikan entitas baru berdasarkan ideologi atau kepentingan mereka sendiri.

    Tindakan separatisme dan pemberontakan dapat mengancam persatuan dan integritas negara.

    Kemudian, ideologi negara juga dapat terancam oleh ekstremisme dan radikalisme yang melanggar prinsip-prinsip dasar dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh negara.

    Kelompok-kelompok ekstremis atau radikal sering kali memiliki pandangan atau agenda yang bertentangan dengan ideologi negara dan dapat mencoba menggulingkan sistem yang ada.

    Upaya dalam Melawan Ancaman Terhadap Ideologi Negara

    Ancaman terhadap ideologi negara dapat berasal dari berbagai sumber, dan penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menghadapinya dengan serius.

    Pemerintah dan masyarakat memiliki peran penting dalam melawan ancaman terhadap ideologi negara.

    Hal ini meliputi memperkuat pendidikan nilai-nilai dan prinsip-prinsip ideologi negara kepada generasi muda.

    Kemudian juga mendorong dialog dan pemahaman antar kelompok masyarakat yang beragam, serta mengambil langkah-langkah kebijakan yang tegas untuk melawan ekstremisme, radikalisme, dan gerakan separatisme.

    Upaya bersama untuk mempertahankan ideologi negara akan membantu menjaga stabilitas, persatuan, dan integritas negara.

  • 9 Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Para Ahli

    9 Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Para Ahli

    Pengertian Pendidikan Kewarganegaraa

    Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan moral yang ditanamkan kepada siswa untuk menjadi manusia yang berbudi pekerti luhur dan memiliki jiwa nasionalisme.

    Pendidikan kewarganegaraan menjadi prinsip dasar kehidupan sosial di masyarakat untuk mengetahui hak dan kewajiban yang harus dilakukan.

    Dalam pendidikan kewarganegaraan, siswa diarkan moral bermasyarakat, seperti tenggang rasa, gotong royong, arif, toleransi, bijaksana, tanggungjawab, dan sebagainya.

    Dengan adanya pendidikan kewarganegaraan, diharap mampu mencetak generasi muda bangsa yang unggul dengan budi pekerti luhur agar dapat memajukan bangsa dan negara.

    Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara kepada generasi penerus bangsa agar cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa.

    Pengerian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli

    Berikut ini adalah beberapa definisi kewarganegaraan menurut para ahli.

    1. Wolhoff

    Kewarganegaraan ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta kesadaran nasionalnya.

    2. Ko Swaw Sik ( 1957 )

    Kewarganegaraan ialah ikatan hukum antara Negara dan seseorang. Ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis” antara Negara yang mendapat status sebagai Negara yang berdaulat dan diakui karena memiliki tata Negara. Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan.

    3. Daman

    Kewarganegaraan istilah hal-hal yang berhubungan dengan penduduk suatu bangsa.

    4. Graham Murdock ( 1994 )

    Kewarganegaraan ialah hak untuk berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur social, politik dan kehidupan kultural serta untuk membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide.

    5. R. Parman

    Kewarganegaraan ialah suatu hal-hal yang berhubungan dengan penduduk suatu bangsa.

    6. Soemantri

    Kewarganegaraan ialah sesuatu yang berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam hubungan dengan Negara.

    7. Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono, S.Pd.

    Kewarganegaraan ialah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus:Negara) yang dengannya membawa hak untuk berprestasi dalam kegiatan-kegiatan politik.

    8. Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger

    Kewarganegaraan ialah studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak-kewajiban warga Negara.

    9. Daryono

    Kewarganegaraan adalah isi pokok yang mencakup hak dan kewajiban warga Negara. Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: Negara ) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara.