Tag: koperasi

  • Musyawarah Khusus Kelurahan Singotrunan, Warga Sepakat Bentuk Koperasi Merah Putih

    Musyawarah Khusus Kelurahan Singotrunan, Warga Sepakat Bentuk Koperasi Merah Putih

    Warga Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi, menggelar musyawarah kelurahan khusus pada hari Selasa (28/5) untuk membahas pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih.

    Kegiatan yang digelar di Pendopo Kelurahan Singotrunan dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, diantaranya Lurah Singotrunan, perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Banyuwangi, perwakilan dari Kecamatan Banyuwangi, Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat, sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, serta puluhan warga yang mewakili berbagai RW di wilayah kelurahan.

    Dalam sambutannya, Lurah Singotrunan, Kadarisman, menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan langkah strategis yang sangat penting untuk memperkuat struktur perekonomian masyarakat di tingkat kelurahan.

    Menurutnya, koperasi menjadi solusi konkret untuk menjawab tantangan ekonomi yang muncul pasca pandemi COVID-19, serta merupakan bagian dari upaya jangka panjang menuju kemandirian ekonomi warga.

    “Koperasi Kelurahan Merah Putih ini diharapkan menjadi wadah ekonomi kerakyatan yang dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mampu menampung berbagai kegiatan usaha masyarakat seperti simpan pinjam, perdagangan, dan layanan usaha kecil lainnya,” ujarnya.

    Sementara itu, perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Banyuwangi, Peni, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan penuh dalam proses legalisasi dan pembentukan koperasi hingga koperasi tersebut dapat beroperasi secara resmi dan optimal.

    Ia juga mengajak seluruh warga untuk berpartisipasi aktif sebagai anggota koperasi agar manfaat yang dihasilkan dapat dirasakan secara merata dan menyeluruh oleh seluruh lapisan masyarakat.

    Dalam forum musyawarah yang berlangsung secara demokratis dan penuh semangat kekeluargaan tersebut, peserta secara mufakat menyetujui pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih.

    Mereka juga sepakat untuk segera membentuk struktur organisasi koperasi yang terdiri dari lima orang pengurus dan tiga orang dewan pengawas.

    Dewan pengawas ini dipilih dari perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh agama yang dianggap memiliki integritas dan kepedulian terhadap pembangunan ekonomi warga.

    Pengurus dan pengawas koperasi tersebut diberi mandat untuk segera menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi serta mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk pengajuan badan hukum koperasi.

    Sebagaimana diketahui, pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang bertujuan memperkuat basis ekonomi masyarakat di tingkat lokal dan mempercepat pemerataan kesejahteraan di seluruh wilayah Indonesia.

    Salah satu tokoh masyarakat yang hadir dalam musyawarah tersebut turut memberikan pandangan.

    Ia menekankan pentingnya penunjukan pengurus koperasi yang benar-benar kompeten, jujur, dan memiliki pengalaman di bidang usaha maupun dalam pengelolaan koperasi.

    Menurutnya, keberhasilan koperasi sangat bergantung pada kualitas dan integritas orang-orang yang menjalankannya.

    Dengan semangat gotong royong, kemandirian, dan komitmen bersama, warga Kelurahan Singotrunan optimistis bahwa pembentukan koperasi ini akan menjadi tonggak penting dalam pembangunan ekonomi lokal yang inklusif, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

  • Sukses Digelar, RAT Koperasi Sinergi Gotong Royong 45 Siapkan Strategi Baru untuk Kuatkan UMKM

    Sukses Digelar, RAT Koperasi Sinergi Gotong Royong 45 Siapkan Strategi Baru untuk Kuatkan UMKM

    Koperasi Konsumen Sinergi Gotong Royong 45 sukses menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2024 di Kedai Damai, Jl. Al Hilal No. 3, Banyuwangi, Selasa (25/2/2025).

    Acara ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM, Jamilatul Komariah, SE, dan Veni Rismayanti, ST.

    RAT ini menjadi momen penting untuk mengevaluasi kinerja koperasi serta merancang strategi pengembangan koperasi ke depan agar semakin memberikan manfaat bagi anggotanya.

    Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua Koperasi, Dafiq Ismail, dan dipandu oleh Nur Laila.

    Dalam sesi penyampaian laporan pertanggungjawaban, Andre Waluyo menyampaikan laporan dari pengurus koperasi, sementara Achmad Masduki membawakan laporan pengawas koperasi.

    Kedua laporan ini menjadi bahan evaluasi untuk menilai capaian koperasi selama tahun 2024 dan menentukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada tahun mendatang.

    Jamilatul Komariah, SE, dalam sambutannya mengapresiasi penyelenggaraan RAT yang tepat waktu, menandakan bahwa koperasi dijalankan secara profesional dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

    “Ini menunjukkan keseriusan pengurus dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

    Sementara itu, Veni Rismayanti, ST, menyoroti semangat gotong royong yang menjadi ciri khas koperasi ini.

    Menurutnya, meskipun aset koperasi masih tergolong kecil, kerja sama dan kolaborasi antaranggota sangat patut diapresiasi.

    “Meski aset koperasi masih kecil, semangat kolaborasi anggotanya patut diapresiasi,” terangnya.

    Lebih lanjut, Veni Rismayanti menegaskan bahwa Dinas Koperasi dan UMKM siap memberikan dukungan bagi anggota koperasi yang mayoritas merupakan pelaku UMKM.

    “Kami siap memfasilitasi melalui Rumah Kreatif dan Rumah Kemasan untuk membantu pengembangan usaha mereka,” jelasnya.

    Selain membahas laporan pertanggungjawaban, RAT ini juga menjadi ajang diskusi mengenai tantangan dan peluang yang dihadapi koperasi.

    Salah satu isu yang dibahas adalah upaya peningkatan modal koperasi melalui simpanan anggota dan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perbankan dan lembaga pendanaan lainnya.

    Beberapa anggota koperasi juga menyampaikan masukan terkait pengembangan usaha dan program pelatihan yang bisa diadakan untuk meningkatkan kapasitas mereka.

    Di penghujung acara, Ketua Koperasi Dafiq Ismail menyampaikan harapannya agar koperasi ini terus berkembang dan mampu menjadi wadah yang lebih bermanfaat bagi anggotanya.

    Dengan selesainya RAT ini, Koperasi Sinergi Gotong Royong 45 semakin optimistis dalam menjalankan program-programnya.

    Ke depan, koperasi ini akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai stakeholder, baik dari pemerintah maupun sektor swasta, guna meningkatkan kesejahteraan anggota serta memberdayakan UMKM lokal.

  • Badan dan unit usaha yang ada dalam sistem ekonomi pancasila yang mencerminkan demokrasi ekonomi, dibentuk dari, oleh, dan untuk anggota, yaitu?

    Badan dan unit usaha yang ada dalam sistem ekonomi pancasila yang mencerminkan demokrasi ekonomi, dibentuk dari, oleh, dan untuk anggota, yaitu?

    A. UMKM
    B. BUMN
    C. Perusahaan asing
    D. Koperasi
    E. BUMD

    Jawaban:

    D. Koperasi

    Pembahasan:

    Koperasi merupakan badan usaha yang sangat mencerminkan prinsip demokrasi ekonomi sesuai dengan sistem ekonomi Pancasila.

    Koperasi dibentuk dari, oleh, dan untuk anggota dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

    Koperasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

    • Keanggotaan: Koperasi didirikan oleh dan untuk anggotanya. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam koperasi.
    • Pengelolaan: Koperasi dikelola secara demokratis oleh anggotanya. Setiap anggota memiliki satu suara dalam pengambilan keputusan.
    • Pembagian keuntungan: Keuntungan koperasi dibagikan kepada anggotanya secara adil dan proporsional.

    Koperasi merupakan wujud nyata demokrasi ekonomi dalam sistem ekonomi Pancasila. Koperasi berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

    Prinsip-prinsip koperasi meliputi:

    1. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka: Setiap orang dapat menjadi anggota koperasi tanpa ada paksaan dan diskriminasi.

    2. Pengelolaan Secara Demokratis: Setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan, tidak tergantung pada jumlah modal yang dimiliki.

    3. Partisipasi Ekonomi Anggota: Anggota berkontribusi secara adil terhadap modal koperasi dan mengelola koperasi secara mandiri.

    4. Otonomi dan Independensi: Koperasi bersifat mandiri dan bebas dari intervensi pihak luar.

    5. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi: Koperasi menyediakan pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya agar mereka dapat berpartisipasi secara efektif.

    6. Kerjasama Antar Koperasi: Koperasi bekerja sama untuk memperkuat gerakan koperasi di tingkat lokal, nasional, dan internasional.

    7. Kepedulian Terhadap Komunitas: Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan di komunitas mereka.

    Koperasi berperan penting dalam perekonomian Indonesia sebagai bentuk usaha yang tidak hanya mengejar keuntungan semata tetapi juga berorientasi pada kesejahteraan anggota dan masyarakat.

  • Arti Lambang Koperasi Indonesia

    Arti Lambang Koperasi Indonesia

    Arti Lambang Koperasi Indonesia

    • Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
    • Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
    • Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
    • Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
    • Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.
    • Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
    • Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
    • Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasionalisme Indonesia.
  • 10 Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

    10 Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

    Pengertian Koperasi

    Secara bahasa, kata koperasi berasal dari bahasa Latin, yaitu cum yang berarti dengan, dan kata aperari yang berarti bekerja.

    Dari dua kata tersebut dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah co dan operation. yang dapat diartikan sebagai bekerja sama.

    Dalam bahasa Belanda digunakan istilah cooperative vereneging yang dapat diartikan sebagai kerjasama dengan orang untuk mencapai suatu tujuan.

    Kemudian, kata co-operation dibakukan menjadi istilah ekonomi sehingga menjadi kata koperasi yang kita kenal saat ini.

    Maka, pengertian koperasi adalah organisasi ekonomi dengan kerjasama keanggotaan yang sifatnya sukarela.

    Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) koperasi merupakan perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan kebendaan para anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebutuhan dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung).

    Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

    Berikut ini adalah beberapa pengertian koperasi menurut para ahli.

    1. Menurut Moh. Hatta

    Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.

    2. Menurut Dr. C.C. Taylor

    Dr. C.C. Taylor adalah  ahli Ilmu Sosiologi. Beliau menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama:

    Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
    Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.

    Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.

    3. Menurut ILO

    ….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled buisness organization, making equitable.

    (Kerjasama adalah sebuah asosiasi dari orang, biasanya berarti terbatas, yang telah voluntaily bergabung bersama untuk mencapai ekonomi yang umum dan melalui pembentukan organisasi bisnis dikendalikan secara demokratis, membuat adil)

    4. Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992

    Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian pada Bab I Pasal 1, yang dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

    5. Nindyo Pramono

    Mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota menurut peraturan yang ada, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan suatu usaha dengan tujuan mempetinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

    6. Menurut R. S. Soerja Atmadja

    Koperasi adalah perkumpulan dari orang-orang yang berdasarkan persamaan derajat sebagai manusia, dengan tidak membedakan haluan agama atau politik dengan sukarela masuk untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atau tanggungjawab.

    7. Menurut Munker

    Pengertian koperasi adalah organisasi tolong menolongyang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.

    8. Menurut Margono Djojohadikoesoemo

    Koperasi ialah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

    9. Menurut Richard Kohl dan Abrahamson

    Koperasi adalah badan usaha dengan kepmilikan dan pamakai jasa merupakan anggota koperasi itu sendiri serta pengawasan terhadap badan usaha tersebut harus dilakukan oleh mereka yang menggunakan jasa/pelayanan badan usaha itu.

    10. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan(PSAK)

    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasaratas asas kekeluargaan.

  • Sejarah Koperasi Indonesia Singkat

    Sejarah Koperasi Indonesia Singkat

    Sejarah Koperasi Indonesia Singkat

    Koperasi di Indonesia pertama kali didirikan pada tahun 1895 di Leuwiliang yang didirikan oleh Raden Ngabei Aria Wiriaatmadja (Patih Purwokerto) dkk.

    Koperasi tersebut merupakan koperasi simpan pinjam yang diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” yang berarti “Bank Simpan Pinjam para Priyayi Purwokerto”.

    Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan.

    Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga (koperasi konsumsi).

    Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi.

    Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya.

    Partaui Nasional Indonesia (PNI) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.

    Pergerakan koperasi selama penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar.

    Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

    Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya.

    Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915.

    Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :

    1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
    2. akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
    3. ongkos materai sebesar 50 golden
    4. hak tanah harus menurut hukum Eropa
    5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi

    Masa Kemerdekan

    Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”.

    Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik.

    Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.

    Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi.

    Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.

    Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia.

    Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.

    Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat.

    Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung.

    Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI).

    Di samping itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi.

    Keputusan yang lain ialah penyampaian saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

    Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta.

    Keputusan Kongres di samping hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia.

    Juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International dan pada tahun 1958 diterbitkannya Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang berupa Tambahan Lembar Negara RI No. 1669.

    Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang- Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958.

    Berdasarkan data dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM, sejarah koperasi dan perkembangannya di Indonesia tahun 2000 sampai dengan tahun 2008, menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, pada tahun 2000 jumlah koperasi sebanyak 103.077 unit, dan pada tahun 2008 meningkat menjadi 155.301 unit atau meningkat 50,67%.