Tag: malaysia

  • Rektor UI Cordoba Banyuwangi Kenalkan Konsep Food Mobility di Forum Internasional Malaysia MALAYSIA

    Rektor UI Cordoba Banyuwangi Kenalkan Konsep Food Mobility di Forum Internasional Malaysia MALAYSIA

    Rektor Universitas Islam (UI) Cordoba Banyuwangi, Prof. Dr. Agus Trihartono, memperkenalkan konsep Food Mobility dalam forum akademik internasional bertajuk Global Classroom on Human Migration yang digelar oleh Faculty of Humanities and Social Sciences (FUHA), Universiti Sultan Zainal Abidin (UNISZA), Malaysia, Rabu (24/6).

    Dalam kuliah umum berjudul Beyond Migration: Food Mobility, Colonial Legacies, and Gastrodiplomacy in Asia, Agus mengajak peserta melihat isu migrasi dari sudut pandang yang berbeda.

    Menurutnya, pembahasan migrasi selama ini lebih banyak berfokus pada perpindahan manusia, sementara makanan juga memiliki perjalanan lintas negara yang sarat makna sejarah dan budaya.

    “Ketika mempelajari migrasi, kita mengikuti manusia. Ketika mempelajari kolonialisme, kita mengikuti kekuasaan. Ketika mempelajari diplomasi, kita mengikuti negara. Namun untuk memahami Asia, kita juga perlu mengikuti makanan,” kata Agus dalam paparannya.

    Agus menjelaskan, mobilitas makanan tidak dapat dipisahkan dari sejarah migrasi manusia. Ia mencontohkan bagaimana diaspora India di Inggris turut menjadikan kari sebagai salah satu hidangan populer di negara tersebut.

    Menurutnya, Malaysia juga menjadi contoh menarik karena kekayaan kulinernya terbentuk dari pertemuan berbagai budaya, mulai Melayu, Tionghoa, India hingga Arab.

    “Makanan sesungguhnya adalah arsip sejarah yang merekam perjalanan manusia dan pertemuan antarperadaban,” ujarnya.

    Selain migrasi, Agus juga menyoroti pengaruh kolonialisme terhadap perkembangan kuliner di berbagai negara.

    Salah satu contoh yang diangkat adalah Rijsttafel, tradisi jamuan makan yang berkembang pada masa kolonial Belanda di Hindia Belanda.

    Melalui contoh tersebut, ia menjelaskan bahwa makanan tidak hanya bergerak bersama migran, tetapi juga menyebar melalui relasi kekuasaan dan sejarah kolonial.

    “Belanda telah meninggalkan Indonesia, tetapi makanan Indonesia tidak pernah meninggalkan Belanda,” katanya.

    Dalam forum yang diikuti ratusan mahasiswa hubungan internasional dari Indonesia dan Malaysia itu, Agus juga memaparkan peran makanan sebagai instrumen diplomasi publik atau gastrodiplomacy.

    Ia mencontohkan keberhasilan Jepang, Korea Selatan, dan Thailand memanfaatkan kuliner untuk membangun citra positif negara, menarik wisatawan, memperluas pertukaran budaya, hingga mendorong mobilitas pendidikan dan migrasi.

    Pada kesempatan tersebut, Agus memperkenalkan Food Mobility Model, sebuah konsep yang menjelaskan keterkaitan antara migrasi manusia, mobilitas makanan, warisan kolonial, dan diplomasi kuliner dalam membentuk hubungan antarbangsa.

    Program Global Classroom on Human Migration menghadirkan akademisi dari sejumlah perguruan tinggi Indonesia dan Malaysia, di antaranya Universitas Islam Indonesia, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas Andalas, Universitas Jember, serta Universiti Sultan Zainal Abidin.

    Agus berharap konsep Food Mobility dapat memperkaya kajian migrasi internasional yang selama ini cenderung berpusat pada perpindahan manusia.

    “Makanan bukan hanya mengikuti sejarah. Dalam banyak kasus, makanan juga menciptakan sejarah baru,” pungkasnya. (*)

  • Bagaimana Sejarah Munculnya Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia?

    Bagaimana Sejarah Munculnya Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia?

    Sengketa Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia berawal dari perbedaan interpretasi atas batas wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) kedua negara di Laut Sulawesi.

    Akar Masalah:

    • Perjanjian Tapal Batas: Pada tahun 1969, Indonesia dan Malaysia menandatangani Perjanjian Tapal Batas Laut yang mendefinisikan batas wilayah laut kedua negara di Selat Malaka dan Laut Singapura. Namun, perjanjian tersebut tidak secara eksplisit menentukan batas wilayah di Laut Sulawesi, termasuk Blok Ambalat.
    • Penelitian ZEE: Pada tahun 1970-an, kedua negara mulai melakukan penelitian untuk menentukan ZEE mereka masing-masing. Indonesia menggunakan metode garis pangkal normal dari daratan, sedangkan Malaysia menggunakan metode garis pangkal kepulauan dari Pulau Sipadan dan Ligitan.
    • Klaim Malaysia: Pada tahun 1980-an, Malaysia mulai mengklaim Blok Ambalat sebagai bagian dari wilayahnya berdasarkan garis pangkal kepulauan dari Pulau Sipadan dan Ligitan.
    • Penemuan Cadangan Migas: Pada tahun 2002, Malaysia memberikan hak eksplorasi Blok Ambalat kepada perusahaan minyak Petronas. Hal ini memicu protes keras dari Indonesia karena Blok Ambalat diklaim berada dalam ZEE Indonesia.
    • Putusan Mahkamah Internasional: Pada tahun 2003, Mahkamah Internasional (MI) memutuskan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan adalah milik Malaysia. Namun, MI tidak memberikan putusan terkait batas wilayah ZEE di sekitar pulau-pulau tersebut.

    Kronologi Sengketa:

    2005: Malaysia memberikan hak eksplorasi Blok Ambalat kepada Petronas.
    2005: Indonesia memprotes klaim Malaysia atas Blok Ambalat.
    2009: Indonesia dan Malaysia sepakat untuk menyelesaikan sengketa secara damai melalui perundingan bilateral.
    2013: Perundingan bilateral menemui jalan buntu.
    2015: Indonesia membawa sengketa ini ke Mahkamah Internasional untuk Perselisihan Hukum Laut (ITLOS).
    2016: Malaysia mengajukan konter-klaim atas Blok Ambalat.
    2023: ITLOS belum mengeluarkan putusan terkait sengketa Blok Ambalat.

    Dampak Sengketa:

    • Ketegangan hubungan: Sengketa Blok Ambalat telah menyebabkan ketegangan dalam hubungan bilateral antara Indonesia dan Malaysia.
    • Gangguan keamanan: Sengketa ini juga berpotensi memicu gangguan keamanan di laut, terutama di sekitar Blok Ambalat.
    • Ketidakpastian investasi: Sengketa ini telah menimbulkan ketidakpastian bagi investor yang ingin berinvestasi di Blok Ambalat.

    Upaya Penyelesaian:

    • Perundingan bilateral: Indonesia dan Malaysia terus melakukan perundingan bilateral untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai.
    • Mahkamah Internasional untuk Perselisihan Hukum Laut (ITLOS): Kedua negara telah membawa sengketa ini ke ITLOS dan menunggu putusan dari mahkamah.
    • Kolaborasi: Di luar sengketa, Indonesia dan Malaysia juga perlu meningkatkan kerjasama di bidang lain, seperti ekonomi, pariwisata, dan budaya, untuk memperkuat hubungan bilateral.