Tag: pppk

  • Awas Salah, Begini Cara Cek Pendataan Non-ASN di Database BKN yang Benar

    Pendataan Non-ASN adalah tindak lanjut setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang mengharuskan jenis-jenis kepegawaian di instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK, hingga tanggal 28 November 2023.

    Siapa yang Dimaksud dengan Tenaga Non-ASN?

    Tenaga Honorer (THK-II) yang terdaftar dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja di Instansi Pemerintah.

    Apa Persyaratannya untuk Pendataan Tenaga Non-ASN tahun 2022?

    • Masih aktif bekerja di instansi yang mendaftar sebagai Non-ASN.
    • Menerima honorarium secara langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik sebagai individu maupun pihak ketiga.
    • Diangkat oleh pimpinan unit kerja setidaknya pada tingkat terendah.
    • Telah bekerja minimal selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

    Semua syarat ini harus terpenuhi untuk pendataan Tenaga Non-ASN.

    Apakah Tenaga Non ASN harus membuat Akun?

    Iya, ini diperlukan sebagai langkah konfirmasi dan pemantauan data masing-masing Tenaga Non ASN.

    Bagaimana cara cek pendataan non-ASN di database BKN?

    Cara Cek Pendataan Non-ASN

    Ada beberapa langkah yang bisa kita lakukan untuk memeriksa apakah telah terdaftar dalam database BKN sebagai tenaga non-ASN, antara lain:

    1. Koordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian

    Kita dapat berkoordinasi langsung dengan Unit Pengelola Kepegawaian di tempat kerja atau dengan Bagian SDM di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) atau BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia).

    Sebab, pendataan non-ASN diserahkan kepada masing-masing instansi, sehingga mereka memiliki kewenangan untuk memberikan informasi yang lebih tepat dan akurat.

    2. Mencari Informasi dari Instansi

    Pendataan non-ASN telah rampung dan laporannya telah diteruskan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), sehingga kewenangan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut sekarang berada di tangan PPK atau instansi tempat kita bekerja.

    Maka, kita bisa memantau terus perkembangan informasi terbaru yang disampaikan oleh PPK atau instansi di tempat kita bekerja.

    3. Menghubungi Helpdesk BKN

    Kita bisa mencoba menghubungi Helpdesk BKN atau departemen kebijakan di setiap instansi terkait jika ingin mendapatkan informasi langsung dari BKN.

    Namun, penting untuk diingat bahwa proses pengambilan informasi biasanya memerlukan verifikasi tambahan karena sifat pribadi dari data non-ASN.

    4. Perhatikan Prosedur Pendaftaran

    Setiap instansi memiliki aturan berbeda terkait dengan pendataan non-ASN.

    Pastikan untuk memahami semua persyaratan yang diperlukan dan pastikan juga kita telah mendaftar sesuai dengan prosedur yang ditentukan.

    Beberapa instansi mungkin juga memberikan kartu atau akun pendaftaran sebagai bukti status pendataan kita.

    Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, kita dapat dengan lebih mudah memeriksa status pendataan non-ASN di database BKN.

    Sumber: BKN

  • Mengenal Apa Itu SSCASN, Fungsi, dan Cara Buat Akun

    Apa Itu SSCASN?

    SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) adalah portal resmi yang digunakan untuk pendaftaran dan seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di seluruh Indonesia.

    Pendaftaran CPNS dan PPPK melalui SSCASN gratis sehingga para pendaftar hendaknya hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan SSCASN, apalagi sampai meminta nominal tertentu.

    Kemudian, jadwal resmi pembukaan pendaftaran akan diumumkan oleh BKN melalui portal SSCASN dan media sosial resmi BKN.

    Jenis pengadaan yang terdapat pada SSCASN atau Sistem Seleksi CPNS Nasional antara lain:

    • PNS (Pegawai Negeri Sipil): Warga Indonesia yang memenuhi syarat dapat diangkat sebagai Pegawai ASN oleh pejabat kepegawaian untuk jabatan pemerintahan.
    • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): Warga Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.
    • Sekdin (Sekolah Kedinasan): Perguruan tinggi kedinasan yang terkait dengan lembaga pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan.

    Siapakah yang bisa daftar di SSCASN?

    Warga Negara Indonesia yang berminat dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi (termasuk Formasi, Jabatan, dan lain-lain), asalkan memenuhi batasan usia yang ditentukan.

    Apa saja jenis seleksi yang ada di SSCASN?

    Seleksi pendaftaran yang tersedia di Portal SSCASN mencakup Pendaftaran Sekolah Kedinasan (SekDin), CPNS, dan PPPK untuk instansi baik pusat maupun daerah.

    Fungsi SSCASN

    Berikut adalah beberapa fungsi SSCASN, antara lain:

    1. Pusat Informasi

    SSCASN menyediakan informasi lengkap tentang seleksi CPNS dan PPPK, seperti jadwal, persyaratan, dan alur pendaftaran.

    Kemudian pengumuman resmi terkait CPNS dan PPPK, seperti pengumuman formasi, jadwal tes, dan hasil seleksi.

    2. Pendaftaran

    Pelamar dapat membuat akun, memilih instansi dan formasi yang dilamar, serta mengunggah dokumen yang diperlukan. Kemudian, verifikasi data diri dan dokumen pelamar juga di SSCASN.

    3. Proses Seleksi

    SSCASN digunakan untuk proses seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dan pengumuman hasil seleksi.

    Kemudian SSCASN juga menerapkan sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk tes SKD dan SKB.

    4. Pusat Layanan

    SSCASN menyediakan layanan lain seperti cetak kartu peserta, pengaduan, dan helpdesk.

    Selain itu tersedia juga layanan simulasi CAT untuk membantu pelamar berlatih sebelum tes SKD dan SKB.

    Cara Buat Akun SSCASN

    • Kunjungi situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
    • Pilih opsi “Buat Akun” di menu SSCASN.
    • Isi data diri Anda, termasuk NIK, nomor kartu keluarga, nama lengkap sesuai KTP, tempat dan tanggal lahir sesuai KTP, nomor handphone aktif, email aktif pribadi, dan kode captcha.
    • Setelah mengisi data yang diminta, klik “Lanjutkan”.
    • Unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai petunjuk, lalu klik “Lanjutkan”.
    • Buatlah password untuk akun SSCASN Anda.
    • Masukkan kode captcha yang ditampilkan, lalu klik “Lanjutkan”.
    • Terakhir, tekan tombol “Iya” dan proses pendaftaran selesai.

    Pastikan telah mengisi semua data dengan lengkap dan akurat karena setelah Anda mengklik tombol “Akhiri Pendaftaran” di halaman Resume, Anda tidak akan dapat memperbaiki data.

    Selanjutnya, Anda akan melihat layar yang mengonfirmasi bahwa pendaftaran telah selesai, dengan opsi untuk mencetak informasi pendaftaran atau melanjutkan ke langkah selanjutnya dengan login.

    Setelah menyelesaikan semua tahapan, Anda dapat masuk ke halaman utama portal SSCASN menggunakan akun yang telah Anda daftarkan.

    Selama proses registrasi, disarankan untuk menggunakan browser Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru.

    Selain itu, Anda akan diminta untuk mengaktifkan kamera pada perangkat Anda saat melakukan registrasi.

  • Surat Jaminan dari Menpan RB untuk Tenaga Honorer yang Tidak Lolos PPPK 2024

    Pada tahun 2024, pemerintah berencana menuntaskan isu honorer dengan target penyelesaian sebelum bulan Desember 2024.

    Pemerintah memberikan kesempatan kepada tenaga honorer untuk bergabung sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tanpa menunggu adanya kebijakan resmi.

    Peluang ini disediakan oleh pemerintah melalui proses seleksi CASN 2024.

    Pemerintah akan memberikan prioritas kepada tenaga honorer dalam proses seleksi CASN 2024.

    Dengan alokasi formasi sebesar 80 persen untuk tenaga honorer dan 20 persen untuk lulusan baru.

    Peserta honorer yang akan mengikuti seleksi CASN 2024 harus memiliki data yang sudah diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Tenaga honorer yang berhasil lulus dalam seleksi CASN 2024 akan secara otomatis diangkat sebagai PPPK dengan status penuh waktu.

    Langkah ini merupakan solusi yang diambil oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer melalui proses ujian.

    Pendekatan ini memberikan keuntungan dengan mempermudah pemerintah dalam menangani isu-isu terkait dengan tenaga honorer.

    Namun, pastinya akan ada honorer yang tidak berhasil lulus dalam seleksi CASN 2024.

    Meskipun proses seleksi untuk honorer dalam CASN 2024 tidak menggunakan passing grade, melainkan mengandalkan peringkat.

    Tenaga honorer tidak perlu cemas, karena Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi) akan memberikan jaminan bagi mereka yang tidak berhasil lulus dalam seleksi CASN 2024.

    Dengan Surat Edaran (SE) Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, Menpan RB memberikan perlindungan kepada tenaga honorer.

    Perlindungan ini mencakup alokasi formasi khusus untuk honorer, ketidakberlakuan pengurangan pendapatan, dan larangan bagi pemerintah daerah untuk mengisi posisi ASN lainnya.

    Singkatnya, honorer yang tidak berhasil lulus dalam seleksi CASN 2024 akan dipindahkan ke status PPPK paruh waktu, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

    Sumber: Menpan.go.id

  • Honorer yang Diangkat Sebagai PPPK Akan Diberikan Penghargaan sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

    Pemerintah sedang merancang Rancangan Peraturan Pelaksana (RPP) untuk UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

    Pencapaian peraturan pelaksana dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 direncanakan harus terselesaikan pada April 2024 paling lambat.

    Salah satu fokus utama UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 adalah pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Pemerintah memiliki batas waktu hingga Desember 2024 untuk menyelesaikan restrukturisasi tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Bagi tenaga honorer yang resmi diangkat sebagai PPPK, mereka akan menerima penghargaan dari negara.

    Pemberian penghargaan tersebut telah dijamin oleh Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023.

    “Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel,” bunyi Pasal 21 ayat 1 UU ASN No 20 Tahun 2023.

    Pegawai honorer yang diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan tujuh komponen penghargaan dari pemerintah, antara lain:

    • Tunjangan dan fasilitas
    • Jaminan sosial
    • Bantuan hukum
    • Lingkungan kerja
    • Pengembangan diri
    • Penghasilan

    Demikianlah penghargaan dan pengakuan yang akan diberikan oleh negara kepada honorer yang diangkat sebagai PPPK, sebagaimana diuraikan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023.

    Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

  • Penyelarasan UU ASN 2023 dengan PNS: Perombakan Batas Usia Pensiun PPPK Menjadi Seperti Ini

    Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tahun 2023 ataui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 telah resmi disahkan.

    Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hendaknya memahami dan mengetahui apa saja isi yang terkandung dalam Undang-Undang tersebut.

    UU ASN 2023 berfungsi sebagai payung hukum yang mencakup regulasi dan ketentuan-ketentuan yang mengatur sistem kepegawaian PNS dan PPPK.

    Selain itu, undang-undang ini juga mencakup aspek-aspek yang terkait dengan batas usia pensiun bagi pegawai di kedua kategori tersebut.

    Hal menariknya, berdasarkan Undang-Undang ASN tahun 2023, kini Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak yang sejajar.

    Hal ini dapat ditemukan dalam isi Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang berbunyi:

    “Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK,” dikutip dari pasal 5 UU ASN 2023.

    Berdasarkan Undang-Undang tersebut, segala informasi yang terkait dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) merujuk pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Demikian pula, mengenai data terkait batas usia pensiun untuk jabatan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Pasal 55.

    Dijelaskan bahwa usia pensiun ASN dibedakan berdasarkan jenis jabatannya, yakni terdiri dari jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial.

    Setiap jabatan tersebut juga dibagi menjadi dua kategori usia pensiun.

    “60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama,” bunyi pasal 55 poin a, ayat 1.

    Hal tersebut menjelaskan bahwa usia pensiun untuk jabatan manajerial sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 poin a ayat 1 adalah 60 tahun.

    Pada Pasal 55 poin a ayat 2 disebutkan bahwa pejabat administrator dan pejabat pengawas akan mencapai usia pensiun pada usia 58 tahun.

    Selanjutnya, perbincangan mengenai jabatan manajerial dijelaskan dalam Pasal 55 poin b, ayat 1 dan 2.

    Disampaikan bahwa usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menempati jabatan fungsional akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional,” dikutip dari pasal 55 poin b ayat 1 UU ASN 2023.

    Sementara pada ayat kedua dijelaskan bahwa pejabat pelaksana akan mencapai usia pensiun pada saat mencapai usia 58 tahun.

    Itulah informasi mengenai batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Undang-Undang ASN 2023.

    Sumber: UU Nomor 20 Tahun 2023

  • Untuk Hindari Perjokian Seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024, BKN Siapkan Teknologi Face Recognition Dua Tahap

    Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan sistem pengenalan wajah dengan dua tahap untuk peserta seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024.

    Melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), BKN bertujuan utama menerapkan teknologi pengenalan wajah dua tahap dalam seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 guna mencegah kemungkinan perjokian.

    Kepala Kanreg I BKN, Paulus Dwi Laksono, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya untuk menghindari potensi perjokian.

    Oleh karena itu, telah diterapkan teknologi pengenalan wajah dua tahap pada peserta seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024.

    Dalam pernyataan resmi, Paulus Dwi Laksono, yang mewakili BKN, menjelaskan tentang teknologi pengenalan wajah dengan dua tahap.

    Di samping itu, Kepala Kanreg I BKN menjelaskan bahwa dalam wilayah kerja Kantor Regional I BKN, yang mencakup DIY dan Jawa Tengah, tidak ada laporan kasus perjokian.

    “Di mana face recognition dilakukan dalam dua tahap, yakni ketika peserta tes akan masuk ruangan, dan manakala peserta membuka personal computer (PC),” ucap Kepala Kanreg I BKN, Paulus Dwi Laksono (7/3/2024).

    Menurut penjelasan dari Paulus mengenai pengenalan wajah, tahap pertama terjadi saat peserta tes memasuki ruangan, di mana wajah peserta seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 akan dideteksi untuk memastikan kecocokannya.

    Langkah selanjutnya, tahap kedua, terjadi saat peserta membuka personal computer (PC). Dengan implementasi face recognition, potensi kecurangan, terutama perjokian, dapat diminimalkan.

    Tentu saja, masyarakat menginginkan agar proses seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 dilakukan dengan transparan dan jujur.

    Pemerintah dapat memanfaatkan teknologi informasi ini dalam pelaksanaan proses seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024.

    Sumber: dpr.go.id

  • 6 Kategori Cuti yang Menjamin Guru PNS dan PPPK Tetap Mendapatkan Tunjangan Profesi

    Guru PNS dan PPPK akan tetap mendapatkan tunjangan profesi selama masa cuti. Namun, ada beberapa jenis cuti yang memungkinkan guru PNS dan PPPK tetap menerima tunjangan profesi.

    Pemberian tunjangan profesi pada dasarnya tunduk pada syarat yang telah ditetapkan untuk guru PNS dan PPPK.

    Peraturan terkait tunjangan profesi bagi guru PNS dan PPPK diatur dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.

    Baca juga: 4 Kriteria Calon Guru untuk PPG Daljab 2024, Cek di Sini

    Tunjangan profesi adalah insentif yang diberikan kepada guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan terhadap profesionalisme mereka.

    Sementara itu, tunjangan profesi akan dihentikan bagi guru PNS dan PPPK apabila:

    a. Meninggal dunia;

    b. Mencapai batas usia pensiun;

    c. Melaksanakan cuti sakit lebih dari 6 bulan;

    d. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

    e. Dipidana dengan putusan pengadilan;

    f. Mendapat tugas belajar;

    g. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru ASN.

    Baca juga: Batasan Usia Pensiun untuk PNS dan PPPK Sesuai UU ASN Terbaru, Cek di Sini

    Sementara ketentuan yang memastikan bahwa guru PNS dan PPPK masih mendapatkan tunjangan profesi saat berada dalam masa cuti diuraikan dalam Pasal 16 ayat (2) sebagai berikut:

    1. Cuti Tahunan

    Cuti tahunan diberikan selama periode satu tahun.

    2. Cuti Besar

    Cuti besar, seperti pada hari-hari besar atau hari libur nasional.

    3. Cuti Sakit

    Meskipun dalam cuti sakit, guru PNS dan PPPK tetap berhak menerima tunjangan profesi mereka.

    4. Cuti Melahirkan

    Selama dalam cuti melahirkan, tunjangan profesi tetap diberikan.

    5. Cuti Untuk Kondisi Mendesak

    Pada kondisi cuti yang sangat mendesak, guru PNS dan PPPK tetap mendapatkan tunjangan profesi.

    6. Cuti Bersama

    Dan yang terakhir adalah cuti bersama.

    Itulah enam kategori cuti yang memungkinkan guru PNS dan PPPK untuk tetap menerima hak berupa tunjangan profesi.

    Sumber: Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023

  • Batasan Usia Pensiun untuk PNS dan PPPK Sesuai UU ASN Terbaru, Cek di Sini

    Batas usia pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlaku saat ini telah diamanatkan melalui Undang-Undang ASN nomor 20 tahun 2023.

    Undang-Undang ASN nomor 20 tahun 2023, yang juga mengatur batas usia pensiun PNS dan PPPK, masih berlaku hingga saat ini.

    Oleh karena itu, para PNS dan PPPK diharapkan untuk memahami ketentuan batas usia yang telah diatur dalam Undang-Undang ASN nomor 20 tahun 2023 tersebut.

    Baca juga: Pengangkatan Tenaga Honorer dari Database BKN Menjadi PPPK Tahun 2024 Akan Segera Dilakukan

    Berikut adalah peraturannya:

    1. Pejabat manajerial

    Batas usia pensiun 60 tahun berlaku bagi:

    • Pejabat pimpinan tinggi utama.
    • Pejabat pimpinan tinggi madya.
    • Pejabat pimpinan tinggi Pratama.

    Batas usia pensiun 58 tahun berlaku bagi:

    • Pejabat administrator.
    • Pejabat pengawas.

    Baca juga: Guru Sertifikasi Harus Sertakan Sertifikat Pelatihan untuk Pencairan Tunjangan Profesi

    2. Pejabat non manajerial

    Bagi pejabat fungsional, berlaku batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara itu, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjabat sebagai pejabat pelaksana, batas usia pensiunnya adalah hingga mencapai usia 58 tahun.

    Seperti yang telah diindikasikan sebelumnya, batas usia pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan Undang-Undang ASN adalah antara 58 hingga 60 tahun.

    Sumber: UU ASN Nomor 20 Tahun 2023