Orang yang tidak boleh dinikahi disebut dengan Mahram (محرم) karena karena didasarkan pada hubungan kekerabatan, baik melalui keturunan, persusuan, maupun pernikahan.
Mahram (محرم) adalah istilah yang digunakan untuk menyebut orang yang tidak diizinkan untuk dinikahi dalam syariat Islam.
Secara bahasa, mahram berasal dari bahasa Arab yang berarti “terlarang”. Dalam konteks pernikahan, mahram merujuk kepada orang-orang yang haram dinikahi selamanya karena hubungan keturunan, persusuan, dan pernikahan.
Baca juga: Kumpulan Gombalan Islami Lucu dan Bikin Baper, Coba ke Pasangan Yuk!
Contohnya mencakup hubungan seperti saudara kandung, orang tua dan anak, serta hubungan keluarga tertentu yang diakui sebagai hubungan yang terlalu dekat untuk diizinkan menikah.
Dasar hukum mahram terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits. Beberapa ayat yang membahas tentang mahram antara lain:
QS. An-Nisa’ [4]: 22-24
وَلَا تَنۡكِحُوۡا مَا نَكَحَ اٰبَآؤُكُمۡ مِّنَ النِّسَآءِ اِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَ ؕ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقۡتًا ؕ وَسَآءَ سَبِيۡلًا
Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
QS. Al-Ahzab [33]: 50
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِنَّآ اَحْلَلْنَا لَكَ اَزْوَاجَكَ الّٰتِيْٓ اٰتَيْتَ اُجُوْرَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ مِمَّآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلَيْكَ وَبَنٰتِ عَمِّكَ وَبَنٰتِ عَمّٰتِكَ وَبَنٰتِ خَالِكَ وَبَنٰتِ خٰلٰتِكَ الّٰتِيْ هَاجَرْنَ مَعَكَۗ وَامْرَاَةً مُّؤْمِنَةً اِنْ وَّهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ اِنْ اَرَادَ النَّبِيُّ اَنْ يَّسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِيْٓ اَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُوْنَ عَلَيْكَ حَرَجٌۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Wahai Nabi (Muhammad) sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki dari apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dianugerahkan Allah untukmu dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan mukminat yang menyerahkan dirinya kepada Nabi jika Nabi ingin menikahinya sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk orang-orang mukmin (yang lain). Sungguh, Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Baca juga: Pengertian Tashawwur Islam dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Jenis-jenis Mahram
Mahram terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
Mahram karena nasab (keturunan), meliputi:
- Ibu, nenek, dan seterusnya ke atas.
- Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.
- Saudara perempuan kandung, sebapak, dan seibu.
- Anak perempuan dari saudara laki-laki.
- Anak perempuan dari saudara perempuan.
Mahram karena persusuan, meliputi:
- Ibu susuan dan anak-anaknya.
- Saudara perempuan sesusuan.
- Anak perempuan dari saudara laki-laki sesusuan.
- Anak perempuan dari saudara perempuan sesusuan.
Mahram karena pernikahan, meliputi:
- Istri dan anak perempuan dari istri.
- Ibu dan anak perempuan dari suami.
- Mantan istri dan anak perempuannya