Lembaga milik pemerintah yang memiliki wewenang mengklasifikasikan musim di Indonesia adalah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
BMKG adalah lembaga nonkementerian yang bertugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
BMKG menggunakan beberapa metode untuk mengklasifikasikan musim di Indonesia, diantaranya:
1. Metode curah hujan
Musim di Indonesia diklasifikasikan berdasarkan curah hujan bulanan.
Musim hujan didefinisikan sebagai bulan dengan curah hujan di atas 100 mm, sedangkan musim kemarau didefinisikan sebagai bulan dengan curah hujan di bawah 100 mm.
2. Metode suhu udara
Musim di Indonesia juga dapat diklasifikasikan berdasarkan suhu udara bulanan.
Musim panas didefinisikan sebagai bulan dengan suhu udara di atas 28°C, sedangkan musim dingin didefinisikan sebagai bulan dengan suhu udara di bawah 28°C.
3. Metode anomali iklim
BMKG juga menggunakan metode anomali iklim untuk mengklasifikasikan musim di Indonesia. Anomali iklim adalah penyimpangan nilai cuaca dari nilai rata-rata klimatologisnya.
BMKG kemudian memetakan hasil klasifikasi musimnya ke seluruh wilayah Indonesia.
Peta musim ini dapat digunakan oleh berbagai pihak, seperti pemerintah, petani, dan masyarakat umum untuk berbagai keperluan, seperti perencanaan kegiatan pertanian, penanggulangan bencana alam, dan lain sebagainya.