SASTRAWACANA.id – Memasuki periode pelaporan pajak tahunan, setiap wajib pajak orang pribadi diingatkan untuk segera menyelesaikan pengisian SPT (Surat Pemberitahuan) Tahun Pajak 2025.
Proses pelaporan yang dilakukan secara daring melalui sistem e-Filing sebenarnya dirancang untuk memudahkan masyarakat tanpa perlu lagi datang ke kantor pajak.
Namun, kurangnya pemahaman mengenai dokumen pendukung dan prosedur teknis seringkali menjadi hambatan yang membuat wajib pajak menunda kewajibannya hingga mendekati batas akhir.
Persiapan Dokumen Pendukung dan Kode EFIN
Langkah pertama yang paling krusial adalah memastikan tersedianya bukti potong pajak dari pemberi kerja atau pihak ketiga lainnya.
Bagi karyawan, formulir 1721-A1 atau 1721-A2 menjadi rujukan utama dalam mengisi kolom penghasilan bruto dan pajak yang telah dipotong.
Selain itu, wajib pajak harus memastikan bahwa kode EFIN (Electronic Filing Identification Number) masih aktif.
Jika lupa atau kehilangan kode tersebut, kini sudah tersedia layanan aktivasi ulang melalui kanal komunikasi resmi direktorat jenderal pajak tanpa harus mengantre secara fisik.
Pemilihan Formulir yang Sesuai dengan Profil Penghasilan
Ketepatan dalam memilih jenis formulir sangat menentukan kelancaran proses pelaporan.
Secara umum, terdapat tiga jenis formulir yang digunakan, yaitu:
- Formulir 1770 SS untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun,
- Formulir 1770 S untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta,
- Formulir 1770 bagi mereka yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
Menggunakan formulir yang tidak sesuai dengan profil penghasilan dapat menyebabkan status pelaporan menjadi tidak valid atau memicu proses klarifikasi lebih lanjut oleh otoritas pajak.
Tahapan Pengisian Secara Mandiri di Portal e-Filing
Proses pengisian dimulai dengan masuk ke portal resmi menggunakan NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi serta kata sandi yang valid.
Wajib pajak akan dipandu melalui serangkaian pertanyaan untuk memastikan kebenaran data mulai dari daftar aset, hutang, hingga tanggungan keluarga.
Sangat disarankan untuk mencatat setiap detail aset yang dimiliki secara akurat, karena data ini berfungsi sebagai pembanding antara penghasilan yang dilaporkan dengan pertumbuhan kekayaan wajib pajak dalam satu tahun berjalan.
Penyelesaian Pelaporan dan Penerimaan Bukti Elektronik
Setelah seluruh data terisi dengan benar, wajib pajak harus meminta kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
Kode ini kemudian dimasukkan ke dalam sistem sebagai bentuk tanda tangan digital untuk mengirimkan SPT.
Keberhasilan proses pelaporan ditandai dengan diterimanya Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dikirimkan langsung ke email wajib pajak.
Dokumen elektronik ini wajib disimpan sebagai bukti sah bahwa kewajiban pelaporan pajak telah tuntas dilakukan sebelum batas waktu berakhir.
Melaporkan pajak lebih awal bukan hanya soal menghindari denda administrasi, melainkan juga bagian dari perencanaan keuangan yang sehat.
Dengan sistem yang semakin terintegrasi, ketelitian dalam menginput data menjadi kunci agar profil perpajakan kamu tetap bersih dan terhindar dari kendala administratif di masa mendatang.









