PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Sastrawacana.id memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang edukatif, positif, dan etis kepada generasi muda. Untuk itu, Sastrawacana.id menetapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Pengesahan Identitas

Setiap berita harus melalui proses verifikasi. Nama penulis (jurnalis/kontributor) harus dicantumkan secara jelas sebagai bentuk akuntabilitas publik.

2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Sastrawacana.id berhak menyunting, menghapus, atau tidak menayangkan konten dari pengguna (komentar/artikel kiriman) yang mengandung unsur:

  • SARA, kebencian, kekerasan, dan pornografi.

  • Diskriminasi atas dasar gender, bahasa, serta merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

  • Konten yang melanggar hukum dan etika kesantunan publik.

3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

  • Ralat atau koreksi akan dicantumkan pada berita yang bersangkutan dengan memberikan keterangan waktu ralat dilakukan.

  • Hak jawab dari pihak luar akan dipublikasikan secara proporsional sebagai bentuk perimbangan berita.

4. Perlindungan Hukum

Seluruh konten yang diterbitkan oleh Sastrawacana.id merupakan tanggung jawab badan hukum PT. Lintang Rejo Makmur. Sengketa pemberitaan akan diselesaikan melalui mekanisme yang diatur oleh Dewan Pers merujuk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

5. Pencantuman Pedoman

Pedoman ini berlaku untuk seluruh awak redaksi dan pembaca Sastrawacana.id. Segala hal yang belum diatur dalam pedoman ini akan merujuk pada keputusan Dewan Pers Indonesia.