Kategori: Uncategorized

  • Sinopsis Drama Korea Queen of Tears dan Profil Pemainnya

    Queen of Tears adalah drama romantis komedi terbaru yang diperankan oleh duo berbakat, Kim Soo-hyun dan Kim Ji-won.

    Drama ini sendiri mulai tayang sejak tanggal 9 Maret 2024 dan saat ini dapat ditonton melalui Netflix.

    Dalam ceritanya, mereka memerankan peran pasangan suami istri yang memukau, Baek Hyun-woo dan Hon Hae-in.

    Sinopsis Drama Korea Queen of Tears

    Hae In adalah putri dari pemilik konglomerat Queens Groups, sementara Hyun Woo adalah seorang pegawai di perusahaan tersebut.

    Bagi Hyun Woo, yang berasal dari desa Yongdu Ri, bekerja di Queens Group merupakan suatu kehormatan dan pencapaian besar.

    Ia bergabung dengan perusahaan sebagai direktur hukum dan bertemu dengan Hae In, atasan sekaligus pewaris Queens Group, yang dikenal memiliki kepribadian yang sombong.

    Namun, kesabaran yang dimiliki Hyun Woo membuat Hae In jatuh cinta padanya, hingga akhirnya mereka pun menikah.

    Perjalanan kisah mereka terus berlanjut, diwarnai oleh berbagai rintangan yang harus dihadapi sebagai pasangan dari dua dunia yang berbeda.

    Selama tiga tahun pernikahan, Hyun-woo ternyata mengalami tekanan yang signifikan dari keluarga Hong Hae-in, termasuk permasalahan hukum personal anggota keluarga hingga rencana memiliki anak.

    Namun, di sisi lain Hyun-woo merasa tidak dapat mengandalkan Hae-in. Baginya, Hae-in tampaknya tidak berada di pihaknya.

    Bahkan, istrinya dinilai sebagai sumber tekanan, baik di rumah maupun di kantor. Seluruh beban tersebut dirasakannya selama tiga tahun pernikahan.

    Akhirnya, Hyun-woo memutuskan untuk berhenti berpura-pura bahagia dan merencanakan gugatan cerai terhadap Hong Hae-in.

    Ketika keputusan untuk bercerai sudah bulat, Baek Hyun-woo mendapatkan kabar yang berpotensi mengubah rencananya.

    Pemeran Drama Korea Queen of Tears

    Berikut ini adalah profil pemain Drama Korea Queen of Tears:

    1. Kim Ji Won

    Kim Ji-won adalah aktris Korea Selatan yang lahir pada 19 Oktober 1992. Ia dikenal lewat perannya dalam drama The Heirs (2013) dan Descendants of the Sun (2016).

    Setelah itu, ia sukses sebagai pemeran utama dalam drama Fight for My Way (2017), Arthdal Chronicles (2019), Lovestruck in the City (2020–2021), dan My Liberation Notes (2022).

    2. Kim Soo-hyun

    Kim Soo-hyun adalah aktor papan atas Korea Selatan yang lahir pada 16 Februari 1988 (usia 36 tahun) di Seoul, Korea Selatan.

    Kariernya bersinar berkat kemampuan aktingnya yang memukau dan menjadikannya sebagai salah satu aktor dengan bayaran tertinggi.

    Beberapa drama populer yang telah dibintanginya seperti Dream High (2011), My Love from the Star (2013-2014), The Producers (2015), dan masih banyak lagi.

    Selama menjadi aktor, ini juga telah meraih beberapa penghargaan, seperti Baeksang Arts Awards, Grand Bell Awards, hingga Blue Dragon Film Award.

    3. Park Sung Hoon

    Dalam serial Queen Of Tears, Park Sung Hoon memainkan peran Yoon Eun Seong. Ia adalah seorang aktor yang lahir pada tanggal 18 Februari 1985.

    Popularitasnya melonjak setelah berperan dalam drama Korea The Glory bersama Song Hye Kyo dan Lee Do Hyun.

    Beberapa drama populer lain yang telah dibintangi seperti The Bequeathed (2024), Not Others (2023), dan The Kidnapping Day (2023).

    4. Kwak Dong-yeon

    Kwak Dong-yeon adalah aktor berbakat Korea Selatan yang lahir pada 19 Maret 1997 (umur 26 tahun) di Daejeon, Korea Selatan.

    Sebagai aktor, ia tak hanya bermain di drama, tapi juga aktif di berbagai program televisi dan musikal.

    Debutnya bermain film pada tahun 2012 ketika ia membintangi drama “My Husband Got a Family” yang dalam film itu ia mendapat anugerah sebagai Aktor Anak Terbaik.

    Beberapa drama yang telah diperankannya antara lain Love in the Moonlight (2016), Gangnam Beauty (2018), My Strange Hero (2018), Vincenzo (2021), dan Big Mouth (2022).

    5. Lee Joo-Bin

    Lee Joo-Bin adalah aktris Korea Selatan yang terkenal sebagai aktor dengan akting yang natural dan karismatik.

    Wanita kelahiran 18 September 1989 (umur 34 tahun) di Gangneung, Korea Selatan ini telah memainkan banyak drama, seperti Be Melodramatic (2019), Hello Dracula (2020), Find Me in Your Memory (2020), She Would Never Know (2021), hingga Love to Hate You (2023).

    Itulah sinopsis dan profil pemain drama Korea Queen of Tears yang saat ini sedang banyak dibicarakan oleh pecinta drakor.

  • Persiapkan Diri, Inilah Syarat dan Kriteria Dokumen untuk Pelamar CPNS Kota Palu 2024

    Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Palu tahun 2024 akan segera dimulai dalam waktu yang tidak lama lagi.

    Pendaftaran untuk seleksi CPNS di Kota Palu akan dibuka secara bersamaan dengan kota-kota lain di seluruh Indonesia.

    Pemerintah berencana membuka seleksi CPNS Kota Palu tahun 2024, dengan kemungkinan waktu pelaksanaan pada bulan April mendatang.

    Warga Kota Palu yang berminat mendaftar pada seleksi CPNS tahun 2024 harus segera mempersiapkan diri dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.

    Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan oleh calon pelamar seleksi CPNS Kota Palu tahun 2024.

    • Surat lamaran
    • Ijazah
    • Transkip nilai
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Pas foto latar belakang merah
    • Dokumen pendukung lainnya

    Selain dokumen, para calon pelamar juga perlu memperhatikan beberapa kriteria yang diperlukan untuk mendaftar seleksi CPNS tahun 2024, termasuk hal-hal berikut ini:

    1. Tidak pernah dipecat dari pekerjaan swasta dengan cara yang tidak terhormat,

    2. Minimal usia 18 tahun,

    3. Tidak pernah mengalami pemecatan sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri, baik dengan cara yang terhormat maupun tidak terhormat,

    4. Bukan pengurus atau anggota partai,

    5. Tidak bertato atau bertindik,

    6. Minimal IPK 2,75

    7. Tidak pernah terjerat kasus hukum (dipenjara).

    Sumber: PP Nomor 11 Tahun 2017

  • Tanpa Ampun, PNS Langsung Diberhentikan Menurut UU ASN Tahun 2023 Jika Melakukan Tindakan Ini

    Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat langsung dipecat oleh Pemerintah berdasarkan ketentuan UU ASN Tahun 2023, yang mencakup segala kebijakan terkait PNS.

    Oleh karena itu, tindakan PNS seharusnya selaras dengan ketentuan UU ASN Tahun 2023. Jika tidak, PNS harus bersiap menerima sanksi dari Pemerintah.

    Salah satu konsekuensi yang mungkin adalah pencopotan PNS dari jabatannya, sesuai dengan Pasal 52 ayat 1 UU ASN Tahun 2023.

    Dalam Pasal 52 ayat 1 tersebut, pemberhentian PNS dibedakan menjadi dua kategori: pemberhentian atas permintaan sendiri dan pemberhentian bukan atas permintaan sendiri.

    Pada pemberhentian atas permintaan sendiri, PNS mengundurkan diri secara langsung.

    Sementara pada pemberhentian bukan atas permintaan sendiri, itu dilakukan ketika PNS:

    1. Melakukan pelanggaran terhadap nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    2. Meninggal dunia

    3. Mencapai usia pensiun jabatan atau berakhirnya masa perjanjian kerja.

    4. Mengalami dampak dari restrukturisasi organisasi atau kebijakan pemerintah.

    5. Tidak memiliki kemampuan jasmani dan/atau rohani yang memadai, sehingga tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik.

    6. Tidak memiliki kinerja.

    7. Melanggar disiplin dengan tingkat berat.

    8. Di hukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena terbukti melakukan tindak pidana, dengan pidana penjara minimal 2 (dua) tahun.

    9. Dihukum pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang terkait dengan jabatan.

    10. Bergabung sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik.

    Bagi PNS yang melakukan tindakan tersebut pada poin 1, 7, 9, dan 10, masuk dalam kategori pemberhentian secara tidak hormat.

    Di atas adalah faktor-faktor yang dapat menyebabkan PNS dipecat oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023.

    Sumber: UU ASN Tahun 2023

  • Honorer yang Diangkat Sebagai PPPK Akan Diberikan Penghargaan sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

    Pemerintah sedang merancang Rancangan Peraturan Pelaksana (RPP) untuk UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

    Pencapaian peraturan pelaksana dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 direncanakan harus terselesaikan pada April 2024 paling lambat.

    Salah satu fokus utama UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 adalah pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Pemerintah memiliki batas waktu hingga Desember 2024 untuk menyelesaikan restrukturisasi tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Bagi tenaga honorer yang resmi diangkat sebagai PPPK, mereka akan menerima penghargaan dari negara.

    Pemberian penghargaan tersebut telah dijamin oleh Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023.

    “Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel,” bunyi Pasal 21 ayat 1 UU ASN No 20 Tahun 2023.

    Pegawai honorer yang diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan tujuh komponen penghargaan dari pemerintah, antara lain:

    • Tunjangan dan fasilitas
    • Jaminan sosial
    • Bantuan hukum
    • Lingkungan kerja
    • Pengembangan diri
    • Penghasilan

    Demikianlah penghargaan dan pengakuan yang akan diberikan oleh negara kepada honorer yang diangkat sebagai PPPK, sebagaimana diuraikan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023.

    Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

  • Penyelarasan UU ASN 2023 dengan PNS: Perombakan Batas Usia Pensiun PPPK Menjadi Seperti Ini

    Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tahun 2023 ataui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 telah resmi disahkan.

    Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hendaknya memahami dan mengetahui apa saja isi yang terkandung dalam Undang-Undang tersebut.

    UU ASN 2023 berfungsi sebagai payung hukum yang mencakup regulasi dan ketentuan-ketentuan yang mengatur sistem kepegawaian PNS dan PPPK.

    Selain itu, undang-undang ini juga mencakup aspek-aspek yang terkait dengan batas usia pensiun bagi pegawai di kedua kategori tersebut.

    Hal menariknya, berdasarkan Undang-Undang ASN tahun 2023, kini Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak yang sejajar.

    Hal ini dapat ditemukan dalam isi Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang berbunyi:

    “Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK,” dikutip dari pasal 5 UU ASN 2023.

    Berdasarkan Undang-Undang tersebut, segala informasi yang terkait dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) merujuk pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Demikian pula, mengenai data terkait batas usia pensiun untuk jabatan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Pasal 55.

    Dijelaskan bahwa usia pensiun ASN dibedakan berdasarkan jenis jabatannya, yakni terdiri dari jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial.

    Setiap jabatan tersebut juga dibagi menjadi dua kategori usia pensiun.

    “60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama,” bunyi pasal 55 poin a, ayat 1.

    Hal tersebut menjelaskan bahwa usia pensiun untuk jabatan manajerial sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 poin a ayat 1 adalah 60 tahun.

    Pada Pasal 55 poin a ayat 2 disebutkan bahwa pejabat administrator dan pejabat pengawas akan mencapai usia pensiun pada usia 58 tahun.

    Selanjutnya, perbincangan mengenai jabatan manajerial dijelaskan dalam Pasal 55 poin b, ayat 1 dan 2.

    Disampaikan bahwa usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menempati jabatan fungsional akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional,” dikutip dari pasal 55 poin b ayat 1 UU ASN 2023.

    Sementara pada ayat kedua dijelaskan bahwa pejabat pelaksana akan mencapai usia pensiun pada saat mencapai usia 58 tahun.

    Itulah informasi mengenai batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Undang-Undang ASN 2023.

    Sumber: UU Nomor 20 Tahun 2023

  • Arti Babayo, Kata Gaul yang Viral di Media Sosial

    Kata Babayo yang saat ini sedang viral di media sosial, khususnya Tiktok.

    Banyak pengguna yang menggunakan kata babayo ketika membuat konten dan juga untuk mengisi kolom komentar.

    Namun, kendati kata ini sudah cukup viral, nyatanya masih banyak yang belum mengerti artinya.

    Apakah kamu juga belum tahu artinya? Jika demikian, simak artikel ini sampai habis agar mengerti arti dan makna yang terkandung di dalamnya.

    Arti Babayo

    Babayo adalah kata yang berasal dari bahasa Minangkabau yang artinya “berbahaya” sehingga sering digunakan sebagai kata peringatan.

    Kendati demikian, kata babayo memiliki makna yang lebih dalam daripada sekadar “berbahaya” karena kata ini mengandung unsur peringatan, kekhawatiran, dan bahkan nasihat.

    Dalam penggunaannya, kata babayo memiliki beberapa makna, antara lain:

    • Peringatan: Kata babayo sering digunakan sebagai peringatan untuk menghindari sesuatu yang berbahaya. Contohnya: “Awas, babayo! Ada lubang di sana.”
    • Kekhawatiran: Kata ini juga bisa digunakan untuk mengungkapkan kekhawatiran akan suatu bahaya. Contohnya: “Aku khawatir dia pergi ke tempat itu, babayo sekali.”
    • Nasihat: Babayo dapat pula digunakan sebagai nasihat untuk berhati-hati atau menghindari sesuatu yang tidak baik. Contohnya: “Nenek selalu berpesan agar kami tidak pergi malam-malam, babayo.”

    Selain itu, babayo juga mengandung nilai budaya dan kearifan lokal masyarakat Minangkabau. Kata ini mencerminkan kepedulian dan rasa tanggung jawab terhadap keselamatan orang lain.

    Masyarakat Minangkabau percaya bahwa dengan mengingatkan dan memperingatkan orang lain tentang bahaya, mereka telah melakukan kebaikan dan turut menjaga keselamatan bersama.

    Nilai-nilai ini tertanam kuat dalam budaya Minangkabau dan diwariskan dari generasi ke generasi.

    Sehingga “Babayo” adalah pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama dan kepedulian terhadap sesama adalah kunci untuk membangun hubungan yang kuat dan harmonis.

    Nah, itulah arti kata babayo yang sedang viral di Tiktok. Sekarang sudah tahu artinya, kan?

  • Mengenal Apa Itu Sidang Isbat, Sejarah, dan Prosesnya

    Mendekati bulan suci Ramadan, media sosial akan diramaikan dengan informasi terkait sidang isbat. Tahukah kamu apa itu sidang isbat?

    Pengertian Sidang Isbat

    Sidang Isbat adalah sebuah sidang penetapan awal bulan Hijriah yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

    Sidang ini menjadi momen penting bagi umat Islam di Indonesia untuk mengetahui awal bulan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

    Sidang ini menggabungkan dua metode, yaitu hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan bulan sabit).

    Dalam sidang isbat, para ahli mengumpulkan informasi tentang pengamatan hilal baru dari berbagai lokasi. Jika bulan sabit terlihat, sidang tersebut akan mengumumkan awal bulan baru dalam kalender Islam.

    Sidang isbat bertujuan untuk memastikan bahwa perayaan dan aktivitas penting dalam Islam, seperti awal Ramadan atau Idul Fitri, dimulai pada waktu yang tepat sesuai dengan pengamatan bulan baru.

    Sejarah Sidang Isbat

    Tradisi rukyatul hilal atau pengamatan bulan sabit telah dilakukan sejak zaman Nabi Muhammad SAW.

    Di Indonesia, tradisi ini dipraktikkan oleh berbagai organisasi Islam, termasuk Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).

    Mengutip laman Kemenag, sidang isbat pertama kali dilakukan di Indonesia sejak dekade 1950-an, sebagian sumber menyebut tahun 1962.

    Versi lain juga menyebut jika pada tahun 1978, pemerintah Indonesia mulai menyelenggarakan Sidang Isbat untuk menyatukan penetapan awal bulan Hijriah.

    Namun, langkah monumental Kementerian Agama dalam membentuk Badan Hisab dan Rukyat (BHR) terjadi pada tahun 1972.

    Badan Hisab dan Rukyat didirikan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 1972 dan dipimpin pertama kali oleh Sa’adoeddin Djambek, seorang ahli falak terkemuka dari organisasi Muhammadiyah.

    Selama masa Orde Baru, Badan Hisab dan Rukyat (BHR) menetapkan awal bulan Hijriah dengan menggunakan metode imkanur rukyat.

    Pendekatan ini memiliki tiga kriteria untuk menentukan bulan baru, yaitu tinggi bulan sabit di atas dua derajat, jarak antara bulan sabit dan matahari minimal tiga derajat, serta umur bulan sejak ijtimak selama 8 jam.

    Pada masa kepemimpinan Menteri Agama K.H. Saifuddin Zuhri, dikeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 1963 yang membahas perincian organisasi dan tata kerja Departemen Agama.

    Dalam Pasal 26, dijabarkan 47 tugas Departemen Agama, termasuk “menetapkan tanggal-tanggal hari raya yang ditetapkan sebagai hari libur”.

    Proses Sidang Isbat

    Sidang Isbat biasanya dihadiri oleh berbagai pihak, seperti:

    • Menteri Agama
    • Dirjen Bimas Islam
    • Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama
    • Ormas Islam
    • Perwakilan Duta Besar negara-negara sahabat
    • Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)

    Sidang diawali dengan pemaparan hasil hisab rukyat oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama yang secara langsung dilakukan oleh Tim Kemenag di 134 titik lokasi di seluruh Indonesia. Setelahnya, seluruh tim melaporkan hasil rukyat.

    Setelah itu, sidang akan membahas dan mempertimbangkan berbagai masukan sebelum memutuskan penetapan awal bulan Hijriah.

    Keputusan sidang isbat oleh Kemenag bersifat final dan mengikat bagi seluruh umat Islam di Indonesia.

    Pemerintah kemudian menetapkan hari raya berdasarkan keputusan Sidang Isbat.

    Sidang Isbat biasanya berlangsung singkat, sekitar 1-2 jam. Namun, pada beberapa kasus, sidang dapat berlangsung lebih lama jika terdapat perbedaan pendapat atau hasil rukyat yang tidak konsisten.

    Sumber: Kemenag

  • Pemkot Surabaya Siapkan Program Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana, Cek Infonya di Sini

    Dalam rangka pemerataan serta mendukung kemajuan pendidikan Indonesia, Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan program Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana.

    Pada fase awal pelaksanaan program pendidikan Satu Sarjana untuk Satu Keluarga Miskin di Kota Surabaya, pemerintah menyediakan kuota sebanyak 200 orang.

    “Kami sudah tentukan untuk kuotanya yang dibuka berapa, sekitar 200 orang dari keluarga miskin dibantu pendidikannya sampai lulus kuliah,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi di Surabaya, Minggu.

    Pelaksanaan program tersebut dijadwalkan dimulai pada bulan Mei 2024, sejalan dengan perayaan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS).

    Sebagai tambahan, pemerintah kota juga secara resmi menetapkan alokasi dana untuk fasilitas hunian bagi para penerima bantuan.

    Dalam rangka ini, pemerintah kota setempat sedang aktif melakukan pendataan terhadap pemuda yang berasal dari keluarga miskin.

    Data yang terkumpul kemudian akan melalui proses verifikasi guna memastikan bahwa pelaksanaan program Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana dapat berjalan sesuai dengan target yang ditetapkan.

    “Kami mendatangi keluarga miskin untuk menentukan mana anggota keluarganya yang akan dijadikan sarjana,” terangnya.

    Eri menguraikan bahwa persiapan sedang dilakukan untuk program Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana, yang ditujukan untuk memberikan jaminan kesetaraan pendidikan kepada semua penduduk Surabaya.

    Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah-langkah untuk mengatasi kemiskinan dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

    Sebagai konsekuensinya, Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan bahwa fokus utama pendidikan adalah pada bidang vokasi, di mana seluruh biaya pendidikan akan ditanggung oleh Pemerintah Kota Surabaya.

    Sementara Irvan Wahyudrajat, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya, menyampaikan bahwa Wali Kota memberikan petunjuk bahwa pembangunan kota tidak hanya terbatas pada aspek infrastruktur, melainkan juga harus mencakup peningkatan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.

    Sumber: Antara

  • Sinergi Fakultas Syariah IAIN Madura dan UIN KHAS Jember Untuk Penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi

    Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura dan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember menjalin sinergi untuk memperkuat tri dharma perguruan tinggi.

    Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dekan Fakultas Syariah IAIN Madura, Siti Musawamah, dan Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Wildani Hefni.

    Sinergi yang terjalin mencakup bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengajaran, termasuk pengelolaan jurnal ilmiah dan penyelenggaraan konferensi internasional.

    Penandatanganan perjanjian kerjasama ini berlangsung dalam kegiatan Kuliah Tamu Fakultas Syariah IAIN Madura Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024.

    Dekan Fakultas Syariah IAIN Madura, Siti Musawamah, menyatakan bahwa kerjasama ini sangat penting sebagai komitmen bersama dalam pengembangan lembaga.

    Kami memiliki kedekatan emosional dengan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember. Tentu ini harus diikat dalam satu dokumen resmi agar menjadi kesepakatan bersama untuk menyinergikan dan mengoptimalkan potensi dan sumber daya kedua belah pihak dalam rangka pengembangan kelembagaan”, ujar Dekan Fakultas Syariah IAIN Madura Siti Musawamah, Kamis (7/3/2024).

    Siti Musawamah mengungkapkan bahwa dalam waktu yang tidak lama, Fakultas Syariah IAIN Madura dan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember berencana untuk bekerjasama dalam penyelenggaraan konferensi internasional, serta terlibat dalam implementasi program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

    Wildani Hefni, Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, mengungkapkan bahwa pihaknya merespon positif terhadap perjanjian kerjasama ini.

    Baginya, Fakultas Syariah UIN KHAS Jember dapat bekerja secara sinergis dengan Fakultas Syariah IAIN Madura, termasuk dalam pengelolaan jurnal ilmiah.

    “Fakutlas Syariah IAIN Madura telah memiliki jurnal ilmiah yaitu Jurnal Ihkam yang telah terindeks Scopus Q1. Perjanjian kerjasama ini dapat meningkatkan produktivitas antara dua lembaga yang berasal dari satu induk persemakmuran eks IAIN Sunan Ampel Surabaya,” kata Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Wildani Hefni.

    Penandatanganan perjanjian kerjasama ini terjadi selama acara Kuliah Tamu Fakultas Syariah IAIN Madura Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024.

    Sebagai narasumber, Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Wildani Hefni, menyampaikan materi dengan tema “Fiqh al-Wasatiyah menuju Pemikiran Inklusif.”

    Kuliah umum ini diikuti oleh sekitar 350 mahasiswa dari beberapa Program Studi di Fakultas Syariah IAIN Madura.

    Turut hadir Wakil Dekan I Fakultas Syariah IAIN Madura, Didik Mulyadi, para Ketua Program Studi (Prodi), Kasubag TU, Kepala Laboratorium Fakultas Syariah, dan Ketua International Office IAIN Madura, Mohammad Taufiq.

  • Anggota Komisi II DPR RI Ini Sarankan BKN untuk Tidak Menghadirkan Persaingan Antara Honorer Lama dan Fresh Graduate

    Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR RI, menyarankan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tidak menjadikan para tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun “bersaing” dengan fresh graduate saat ujian Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

    Menurut Guspardi Gaus, para tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun mungkin kurang terkini dengan perkembangan teknologi, tetapi mereka telah teruji dalam hal kualitas dan kapabilitas.

    Pendapat ini diungkapkan oleh Guspardi Gaus saat kunjungan kerja khusus Tim Komisi II DPR RI ke Kantor Regional I BKN Yogyakarta.

    Pertemuan tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan Seleksi Penerimaan CASN 2023 di Yogyakarta pada Rabu, 6 April 2023.

    “Apakah ada kebijakan di BKN Regional I ini untuk memilah ? Kalau dipertarungkan (yang sudah mengabdi lama) saya yakin dia kalah,” ujar Guspardi, seperti dirilis dpr.go.id.

    Guspardi menyatakan bahwa Komisi II dan Pemerintah telah menyepakati revisi UU ASN, yang saat ini berupa UU Nomor 20 tahun 2023.

    Tujuannya adalah menyelesaikan masalah pengangkatan tenaga honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta orang, sesuai data dari Kemenpan-RB, untuk segera diangkat, setidaknya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    “Apakah (BKN) ada komitmen ini terhadap penyelesaian ini orang-orang yang sudah mengabdi lama ? Paling tidak dia akan di-PPPK-kan dan ini adalah harapan,” katanya.

    Berdasarkan informasi yang diterima, seleksi Tes CASN untuk Formasi Tahun Anggaran 2023 akan melibatkan total 32.804 formasi untuk PPPK Guru, Nakes, dan Teknis di 42 Kabupaten/Kota Wilayah Kerja Kanreg I BKN Yogyakarta.

    Rinciannya, PPPK Guru memiliki 19.767 formasi, PPPK Nakes sebanyak 8.703 formasi, dan PPPK Teknis mencapai 4.334 formasi.

    Pada tahun 2024, Pemerintah berencana untuk kembali melakukan penerimaan seleksi Tes CASN.

    Meskipun demikian, informasi mengenai jumlah formasi dan jadwal pendaftaran masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.

    sumber: halosemarang