Tag: hukum

  • 10 Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

    10 Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

    Hukum Tata Negara merupakan cabang ilmu hukum yang memiliki peran penting dalam mengatur dan menjaga tatanan kehidupan bernegara.

    Melalui Hukum Tata Negara, dapat ditentukan bagaimana struktur dan fungsi lembaga-lembaga negara dijalankan, bagaimana kekuasaan dibagi, serta bagaimana hubungan antara pemerintah dan rakyat diatur.

    Dengan kata lain, Hukum Tata Negara berfungsi sebagai fondasi hukum yang memastikan agar penyelenggaraan negara berjalan secara tertib, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional.

    Pemahaman yang baik terhadap Hukum Tata Negara menjadi kunci untuk memahami sistem pemerintahan dan dinamika politik di suatu negara.

    Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

    Para ahli hukum memiliki pandangan yang beragam mengenai pengertian Hukum Tata Negara, tergantung pada pendekatan dan ruang lingkup kajian yang digunakan.

    Secara umum, Hukum Tata Negara diartikan sebagai seperangkat aturan hukum yang mengatur organisasi, wewenang, serta hubungan antar alat-alat perlengkapan negara dan antara negara dengan warga negara.

    Untuk memperdalam pemahaman mengenai konsep tersebut, berikut ini beberapa pengertian Hukum Tata Negara menurut para ahli.

    1. Menurut Van Vollenhoven

    Pengertian Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya.

    Dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.

    2. Menurut Scholten

    Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organorgan dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.

    3. Menurut Van der Pot Hukum

    Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan dengan individu yang lain.

    4. Menurut Apeldoorn

    Hukum Tata Negara dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah hukum tata negara dalam arti sempit, adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas, yang meliputi hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu sendiri.

    5. Menurut Paton George Whitecross

    Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya, wewenang dan hubungan antara alat pelengkap negara itu.

    Dalam bukunya “textbook of Jurisprudence” yang merumuskan bahwa Constutional Law deals with the ultimate question of distribution of legal power and the fungctions of the organ of the state.

    6. Menurut Maurice Duverger

    Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang dari hukum privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga negara.

    7. Menurut Kusumadi Pudjosewojo

    Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.

    8. Menurut J.R. Stellinga

    Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban-keawajiban alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga.

    9. Menurut Prof. Mr. Ph Kleintjets

    Hukum Tata Negara Hindia Belanda terdiri dari kaedah-kaedah hukum mengenai tata (Inrichting Hindia Belanda), alat perlengkapan kekuasaan negara (Demet Overheadsgezag), tata, wewenang (Bevoegdheden) dan perhubungan kekuasaan (Onderlinge Machtsverhouding) diantara alat-alat perlengkapan.

    10. Menurut A.V. Dicey

    Dalam bukunya “An introduction the study of the law of the consrtitution”, Dicey mengatakan “as the term is used in England, appears to include all rules in directly or indirectly affect to distribution or exercise of the souvereign power inthe state”.

    Hukum Tata Negara adalah semua hukum (di tuliskan dengan “all rules”) yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.

  • 10 Pengertian Hukum Dagang Menurut Para Ahli

    10 Pengertian Hukum Dagang Menurut Para Ahli

    Hukum dagang merupakan bagian dari hukum yang mengatur seluruh aktivitas yang berkaitan dengan dunia usaha, perdagangan, dan transaksi bisnis.

    Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi, pemahaman mengenai hukum dagang menjadi semakin penting untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum dalam kegiatan komersial.

    Banyak ahli memberikan definisi yang beragam tentang apa itu hukum dagang, namun pada dasarnya semua mengarah pada aturan-aturan yang mengikat hubungan hukum antar pelaku usaha, baik individu maupun badan hukum.

    Pengertian Hukum Dagang Menurut Para Ahli

    Untuk memahami lebih dalam tentang konsep hukum dagang, berikut adalah pengertian menurut para ahli yang telah banyak dijadikan rujukan dalam dunia akademik maupun praktik hukum.

    1. Achmad Ihsan

    Pengertian hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soal soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan (Achmad Ichsan, 1987: 17).

    2. Purwosutjipto

    Hukum Dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan (Purwosutjipto, 1991: 5)

    3. CST. Kansil

    Hukum perusahaan merupakan seperangkat aturan yang mengatur tingkah laku manusia yang ikut andil dalam melakukan perdagangan dalam usaha pencapaian laba.

    4. Sunaryati Hartono

    Hukum ekonomi keseluruhan keputusan yang mengatur kegiatan perekonomian.

    5. Munir Fuadi

    Segala perangkat aturan tata cara pelaksanaan kegiatan perdagangan, industri, atau kuangan yang dihubugkan dengan produksi atau kegiatan tukar menukar barang.

    6. R. Soekardono

    Hukum Dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan-perikatan yang diatur dalam Buku III Burgerlijke Wetboek (BW).

    Dengan kata lain, Hukum Dagang adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Hukum dagang dapat pula dirumuskan sebagai serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan (R. Soekardono, 1963: 17)

    7. Fockema Andreae

    Hukum Dagang adalah keseluruhan dari aturanhukum mengenai suatu perusahaan di dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diaturdalam KUHD dan beberapa Undang-undang tambahan.

    Di Belanda, hukum perdata dan Hukum dagang dijadikan dalam satu buku, yaitu buku II dalam BW baru belanda.

    8. Sri Rezeki Hardtono

    Hukum dagang dalam pemahaman konvensional merupakan suatu bagian dari bidang hukum perdata atau dengan perkataan lain selain disebut bahwa hukum perdata dalam pengertian luas.

    9. Subekti

    Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur hubungan privat (istimewa) antara orang-orang sebagai anggota masyarakat dengan suatu badan hukum,diantaranya pemerintahnya sebagai badan hukum.

    10. Wikipedia

    Hukum dagang adalah ilmu yang mengatur hubungan antara suatu pihak dengan pihak lain yang berkaitan dengan urusan-urusan dagang.

    Definisi lain menyatakan bahwa hukum dagang merupakan serangkaian norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan.

  • 11 Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli

    11 Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli

    Keadilan merupakan salah satu nilai fundamental dalam kehidupan manusia yang berkaitan erat dengan hak, kewajiban, hukum, serta keseimbangan dalam bermasyarakat.

    Konsep keadilan menjadi landasan penting dalam mengatur hubungan antarindividu maupun antara individu dengan negara agar tercipta kehidupan yang harmonis dan tertib.

    Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli

    Karena memiliki peran yang sangat luas dan mendasar, keadilan dipahami dan didefinisikan secara beragam oleh para ahli dari berbagai latar belakang pemikiran, baik filsuf, ahli hukum, maupun tokoh agama.

    Perbedaan sudut pandang tersebut memperkaya pemahaman kita mengenai makna keadilan, sebagaimana dijelaskan dalam pengertian keadilan menurut para ahli berikut ini

    Berikut ini adalah beberapa definisi keadilan menurut para ahli.

    1. Aristoteles

    Menurut Aristoteles, keadilan merupakan tindakan yang terletak di antara memberikan terlalu banyak atau pun terlalu sedikit. Dalam hal ini, Aristoteles menyatakan bahwa keadilan merupakan aktivitas memberikan sesuatu kepada orang lain (kewajiban) setara dengan apa yang kita dapatkan dari orang lain (hak).

    2. Thomas Hubbes

    Menurut Thomas Hubbes, pengertian keadilan adalah setiap perbuatan yang dikatan adil. Keadilan hanya tercipta ketika apa yang dikerjakan telah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat atau pun disepakati sebelumnya.

    3. Plato

    Menurut Plato, keadilan merupakan apa yang ada di luar kemampuan manusia biasa, yang mana kondisi ini hanya dapat tercapai dengan cara menjalankan hukum dan juga undang – undang yang dibuat oleh para ahli.

    4. Magnis Suseno

    Menurut Magnis Suseno, keadilan dapat diartikan sebagai kondisi atau pun keadaan manusia yang diperlakukan dengan sama rata / setara, yang sebanding antara hak dan kewajiban nya masing-masing.

    5. W.J.S Poerwadarminto

    Menurut W.J.S. Poerwadarminto, pengertian keadilan adalah suatu kondisi tidak berat sebelah atau pun seimbang, yang sepatutnya tidak diputuskan dengan cara yang sewenang – wenang.

    6. Notonegoro

    Menurut Notonegoro, definisi keadilan adalah suatu kondisi atau pun keadaan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    7. Imam Al-Khasim

    Definisi keadilan menurut Imam Al-Khasim merupakan mengambil suatu hak orang yang wajib diambil serta memberikannya kepada orang yang telah berhak menerimanya.

    8. Keadilan Menurut KBBI

    Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), keadilan adalah sifat (perbuatan, perlakuan, dan sebagainya) yang adil. Keadilan berasal dari kata adil yang artinya menurut KBBI adalah sebagai berikut :

    • sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak,
      berpihak kepada yang benar; berpegang pada kebenaran
    • sepatutnya; tidak sewenang-wenang

    9. John Rawls

    John Rawls, seorang filsuf Amerika yang telah dianggap sebagai salah satu filsuf politik terkemuka sekitar abad ke-20, mengatakan bahwa “keadilan adalah kebajikan pertama dari sebuah lembaga sosial seperti yang ada dalam sistem pemikiran”.

    10. Notohamidjojo

    Keadilan keratif (iustitia creativa); Keadilan keratif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai dengan daya kreativitasnya.

    Keadilan protektif (iustitia protectiva); Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat.

    11. Ibnu Taymiyyah

    Arti keadilan adalah memberikan sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa diminta; tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak; mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan.

    Keadilan merupakan nilai-nilai kemanusiaan yang asasi dan menjadi pilar bagi berbagai aspek kehidupan, baik individual, keluarga, dan masyarakat. Keadilan tidak hanya menjadi idaman setiap insan bahkan kitab suci umat Islam menjadikan keadilan sebagai tujuan risalah samawi.