Tag: kebijakan pendidikan

  • Pemerintah Targetkan 500 Sekolah Terintegrasi Beroperasi pada 2026

    Pemerintah Targetkan 500 Sekolah Terintegrasi Beroperasi pada 2026

    Pemerintah menyiapkan pelaksanaan Program Sekolah Terintegrasi yang akan mulai digulirkan tahun ini dengan target menjangkau 500 sekolah di berbagai daerah.

    Program ini diharapkan dapat mempercepat peningkatan mutu pendidikan sekaligus memperluas pemerataan layanan pendidikan di Indonesia.

    “Program Sekolah Terintegrasi menargetkan 500 sekolah pada tahun 2026,” kata Kepala Kantor Staf Kepresidenan M. Qodari dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 9 Maret 2026.

    Ia menjelaskan bahwa program yang dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tersebut dirancang untuk menghadirkan sistem layanan pendidikan yang lebih terpadu melalui pengelolaan yang terkoordinasi.

    “Program ini bertujuan mengintegrasikan layanan pendidikan agar lebih efektif dan mampu mempercepat peningkatan kualitas pendidikan sekaligus memperluas pemerataan akses bagi masyarakat,” ujar Qodari.

    Program Sekolah Terintegrasi merupakan model pendidikan satu atap yang menggabungkan jenjang PAUD hingga SMA/SMK dalam satu kawasan dan manajemen.

    Konsep ini dirancang untuk mendorong pemerataan kualitas pendidikan, terutama bagi siswa dari keluarga prasejahtera.

    Selain menyatukan jenjang pendidikan dalam satu lingkungan, konsep ini juga menekankan integrasi fasilitas pendidikan, kesinambungan kurikulum, serta pengembangan sarana vokasi yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah.

    Qodari juga menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah menyiapkan dasar hukum untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.

    “Landasan hukum sedang disiapkan dalam bentuk Instruksi Presiden,” kata dia.

    Dari sisi pembiayaan, pemerintah menyiapkan dukungan anggaran yang cukup besar untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.

    Menurut Qodari, pemerintah telah mengalokasikan dana sekitar Rp60 triliun melalui skema Anggaran Biaya Tambahan (ABT) untuk menjalankan program Sekolah Terintegrasi.

    Ia menambahkan bahwa implementasi program akan dilakukan secara bertahap dengan kebijakan yang terpusat, sambil menyesuaikan kesiapan regulasi serta kondisi pelaksanaan di lapangan.

    “Pemerintah memastikan arah kebijakan tetap konsisten dengan target nasional untuk memperkuat tata kelola pendidikan dan menghadirkan sistem pendidikan yang lebih terintegrasi,” kata dia.

    Melalui program ini, pemerintah berharap transformasi tata kelola pendidikan dapat berjalan lebih efektif sehingga kualitas pendidikan nasional meningkat dan akses pendidikan yang layak dapat dinikmati masyarakat secara lebih merata di berbagai daerah.

    Sumber: metro

  • Mendikdasmen Izinkan Revitalisasi Sekolah Menyesuaikan Kearifan Lokal Daerah

    Mendikdasmen Izinkan Revitalisasi Sekolah Menyesuaikan Kearifan Lokal Daerah

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa proses revitalisasi satuan pendidikan dapat menyesuaikan dengan kearifan lokal di wilayah masing-masing sekolah, termasuk dalam pemilihan bahan bangunan.

    Menurutnya, standar pemilihan material bangunan sekolah di berbagai daerah tidak dapat disamaratakan dengan standar yang berlaku di Jakarta.

    Karena itu, masyarakat diharapkan dapat melihat pelaksanaan program revitalisasi sekolah secara lebih menyeluruh.

    “Banyak orang Jakarta melihat Indonesia itu semuanya seperti ukuran Jakarta. Jadi, kalau ada sekolah kok dindingnya itu kayu dianggap di bawah standar,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti di Jakarta pada Senin (9/3).

    Ia menegaskan bahwa kebijakan revitalisasi satuan pendidikan yang dijalankan Kemendikdasmen memberi ruang bagi sekolah untuk tetap mempertahankan identitas budaya serta kearifan lokal di daerah masing-masing.

    Menurut Abdul Mu’ti, jika suatu daerah memiliki tradisi membangun bangunan dengan bahan kayu, maka pemerintah tidak akan memaksakan penggunaan bahan lain seperti semen atau batu bata.

    “Kalau memang local wisdom-nya kayu, ya jangan dipaksa pakai semen dan batu bata atau tembok, karena itu local wisdom. Kemudian memang ya local wisdom itu kita akomodir,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

    Ia juga menambahkan bahwa pemerintah turut mempertimbangkan lokasi pembangunan sekolah, terutama yang berada di kawasan hutan.

    Apabila kebijakan di wilayah tersebut tidak memperbolehkan pembangunan sekolah permanen, maka Kemendikdasmen akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

    “Nah, yang begini kan kadang-kadang snapshot aja kan yang muncul di permukaan, tapi on the ground sesungguhnya terjadi itu tidak banyak yang tahu. Karena memang ya sekali lagi, banyak kita melihat masalah dari Jakarta, bukan langsung ke daerahnya,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

    Sebagai informasi, berdasarkan laman Museum Pendidikan Nasional, kearifan lokal merupakan pandangan atau gagasan yang bernilai baik, tertanam, diikuti, dan diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat setempat.

    Nilai tersebut umumnya mencerminkan adat istiadat, pengetahuan lokal, serta etika yang berkembang di suatu daerah.

    Sumber: Antara