Tag: pns

  • Program Baru Taspen Bisa Beri Solusi Bagi PNS dan Pensiunan yang Punya Keluhan

    Taspen menegaskan komitmennya untuk selalu memberikan solusi terhadap keluhan dan pertanyaan dari PNS dan pensiunan.

    Melalui program terbarunya, Taspen hadir untuk memberikan jawaban terhadap setiap keluhan dan pertanyaan yang diajukan oleh PNS dan pensiunan.

    Selain itu, hal ini bertujuan agar PNS dan pensiunan dapat merasa lebih efisien dalam menyampaikan keluhan dan pertanyaan mereka.

    Tanpa perlu mengunjungi atau datang ke kantor cabang Taspen terdekat. Informasi ini diambil dari postingan akun Instagram @taspen yang dipublikasikan pada Kamis, 7 Maret 2024.

    Program layanan yang dimaksud adalah Taspen Care.

    Taspen Care merupakan layanan terintegrasi dari PT Taspen (Persero) yang dapat digunakan oleh peserta Taspen, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiunan, untuk menyampaikan pertanyaan dan keluhan.

    Silakan unduh formulir pengajuan klaim yang juga berisi kamus ketaspenan. Akses dapat dilakukan melalui link tcare.taspen.co.id.

    Selain itu, PNS dan pensiunan tidak perlu khawatir jika mengalami kesulitan saat mengajukan pertanyaan melalui tautan tersebut, karena jawaban akan segera diberikan.

    Sumber: Instagram @taspen

  • Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I Cair Tanpa Hambatan? Penuhi 9 Poin Utama Ini

    Guru yang menanti tunjangan sertifikasi triwulan I diminta bersabar, karena pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan I akan dilakukan pada bulan April mendatang.

    Pemerintah telah mengalokasikan anggaran khusus untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2024.

    Anggaran tersebut telah termasuk dalam RAPBN tahun 2024 dengan total mencapai Rp 53.337,3 miliar. Namun, proses untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi ini tidaklah mudah bagi para guru.

    Baca juga: Resmi! Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Menetapkan 5 Tunjangan untuk PPPK

    Terdapat 9 poin utama yang harus dipenuhi agar tunjangan sertifikasi guru triwulan I dapat masuk ke ATM masing-masing.

    Mari perhatikan dengan baik rincian 9 poin utama yang perlu kita ketahui, meliputi:

    1. Memiliki sertifikat pendidik;

    2. Berstatus sebagai guru ASN di wilayah di bawah pengawasan kementerian;

    3. Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik;

    4. Memiliki nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh Kementerian;

    5. Guru menjalankan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik di satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan sertifikat pendidik yang dimiliki, serta dapat dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) mengajar;

    6. Mampu memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan (24 jam tatap muka per minggu);

    7. Memperoleh penilaian kinerja setidaknya dengan kategori “baik”;

    8. Mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik sesuai dengan persyaratan rombongan belajar pada satuan pendidikan;

    9. Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain.

    Baca juga: Awas, Tunjangan PNS Rp900 Ribu Bisa Batal Jika Tak Penuhi 4 Syarat Ini

    Setelah kesembilan poin utama tersebut terpenuhi, tunjangan sertifikasi guru triwulan I akan disalurkan ke rekening masing-masing.

    Sumber: Permendikbudristek No 45 tahun 2023

  • Semakin Makmur, Kesejahteraan Pensiunan PNS Meningkat Berkat Kenaikan Gaji Segini

    Kesejahteraan pensiunan PNS meningkat seiring dengan kenaikan gaji yang mencapai 12 persen.

    Sementara itu, peningkatan gaji tidak hanya berlaku bagi pensiunan PNS. Beberapa kategori lainnya juga mengalami kenaikan gaji, seperti:

    A. PNS
    B. PPPK
    C. TNI dan Polri

    Gaji pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Penetapan Besaran Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Dudanya.

    Baca juga: Resmi! Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Menetapkan 5 Tunjangan untuk PPPK

    Selain itu, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS pada tahun 2024 juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini didasarkan pada kenaikan gaji sebesar 12 persen.

    Berikut adalah rincian terkini mengenai gaji pensiunan PNS pada tahun 2024 ini.

    Golongan I

    • Golongan I A: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
    • Golongan I B: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
    • Golongan I C: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
    • Golongan I D: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

    Golongan II

    • Golongan II A: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
    • Golongan II B: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
    • Golongan II C: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
    • Golongan II D: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

    Golongan III

    • Golongan III A: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
    • Golongan III B: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
    • Golongan III C: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
    • Golongan III D: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

    Baca juga: Awas, Tunjangan PNS Rp900 Ribu Bisa Batal Jika Tak Penuhi 4 Syarat Ini

    Golongan IV

    • Golongan IV A: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
    • Golongan IV B: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
    • Golongan IV C: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
    • Golongan IV D: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
    • Golongan IV E: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

    Itulah daftar gaji pensiunan PNS yang mengalami peningkatan sebesar 12 persen.

    Sumber: PP Nomor 8 Tahun 2024