Tag: pns

  • CEK REKENING! Tunjangan Tambahan dan Gaji Maret 2026 Segera Meluncur ke Rekening, Golongan Ini Paling Untung!

    CEK REKENING! Tunjangan Tambahan dan Gaji Maret 2026 Segera Meluncur ke Rekening, Golongan Ini Paling Untung!

    sastrawacana.id/ – Proses sinkronisasi data kepegawaian nasional untuk pencairan hak finansial periode Maret 2026 sedang memasuki tahap finalisasi pada pertengahan Februari ini.

    Pemerintah melalui otoritas terkait memastikan bahwa seluruh komponen gaji pokok beserta tunjangan tambahan akan disalurkan sesuai jadwal kepada pegawai yang telah memenuhi syarat administratif.

    Langkah ini merupakan bagian dari siklus tahunan penyaluran tunjangan triwulan pertama (Triwulan I) yang telah dialokasikan dalam anggaran negara tahun 2026.

    Secara teknis, bulan Maret menjadi periode krusial karena adanya akumulasi beberapa komponen penghasilan tambahan yang digabungkan dengan gaji rutin.

    Baca juga: Panduan Lengkap Tax Filing 2026, Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Agar Terhindar dari Sanksi dan Denda Administrasi

    Penyaluran ini didasarkan pada progres validasi data di sistem kepegawaian pusat, di mana ketepatan waktu transfer sangat bergantung pada pemutakhiran data yang dilakukan oleh masing-masing instansi di tingkat daerah maupun pusat selama bulan Februari.

    Rincian Golongan Penerima Tunjangan Terbesar

    Berdasarkan mekanisme penyaluran yang berlaku, terdapat kelompok pegawai tertentu yang akan menerima nominal lebih signifikan pada periode Maret 2026.

    Hal ini disebabkan oleh adanya skema rapel atau penggabungan tunjangan profesi yang jadwalnya jatuh pada awal tahun.

    • Tenaga Pendidik (Guru dan Dosen): Kelompok ini dipastikan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Triwulan I. Syarat utamanya adalah status validasi pada sistem Dapodik yang menunjukkan beban kerja terpenuhi serta kepemilikan sertifikat pendidik yang masih berlaku.
    • Tenaga Kesehatan (Nakes): Sesuai dengan penyesuaian regulasi insentif terbaru, nakes yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah akan menerima tambahan tunjangan beban kerja yang dihitung sejak awal tahun anggaran.
    • Pegawai dengan Kenaikan Pangkat/Golongan: Pegawai yang baru saja mendapatkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat atau golongan pada periode awal tahun akan menerima selisih gaji dan tunjangan yang dirapel sejak tanggal berlakunya status baru tersebut.

    Mekanisme Validasi dan Sinkronisasi Data

    Kelancaran proses transfer dana ke rekening masing-masing pegawai sangat bergantung pada Integritas Data biometrik dan administrasi yang tersimpan di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Pemerintah menerapkan sistem filter otomatis yang akan menunda pencairan bagi pegawai yang memiliki data anomali atau belum melakukan pemutakhiran data mandiri.

    Proses verifikasi ini mencakup pengecekan nomor rekening, status perkawinan untuk tunjangan keluarga, hingga absensi elektronik yang terkoneksi langsung dengan sistem penggajian.

    Pemanfaatan sistem digital secara penuh di tahun 2026 bertujuan untuk memastikan transparansi dan meminimalkan kesalahan manusia dalam proses kalkulasi hak-hak pegawai.

    Hal ini sekaligus menjadi bentuk edukasi bagi seluruh aparatur mengenai pentingnya kedisiplinan administratif dalam birokrasi modern.

    Penataan Kesejahteraan Berbasis Kinerja

    Pemerintah menegaskan bahwa pemberian tunjangan kinerja di bulan Maret juga tetap mengacu pada hasil evaluasi kinerja bulanan yang telah terekam.

    Penilaian ini menjadi dasar objektif bagi negara dalam memberikan apresiasi finansial yang proporsional.

    Dengan sistem yang terintegrasi, setiap pegawai dapat memantau status pencairan dan rincian komponen gaji mereka melalui portal resmi kepegawaian masing-masing secara transparan.

    Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas finansial para abdi negara dan tenaga profesional dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.

    Kepastian jadwal pencairan ini sekaligus memberikan gambaran mengenai kuatnya komitmen dalam penataan manajemen SDM yang lebih teratur dan terukur pada tahun anggaran ini.

    Seluruh proses penyaluran dilakukan secara langsung ke rekening yang terdaftar guna menghindari praktik pemotongan oleh pihak ketiga.

  • Pemkot Depok Terapkan WFH Setiap Kamis bagi ASN, Dorong Digitalisasi dan Efisiensi Anggaran

    Pemkot Depok Terapkan WFH Setiap Kamis bagi ASN, Dorong Digitalisasi dan Efisiensi Anggaran

    Pemerintah Kota Depok resmi akan memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Kamis.

    Langkah ini menjadi bagian dari upaya adaptasi pemerintahan terhadap percepatan transformasi digital sekaligus strategi menekan pemborosan anggaran.

    Dengan kebijakan tersebut, para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Depok hanya akan bekerja di kantor selama empat hari dalam sepekan, yakni pada Senin, Selasa, Rabu, dan Jumat.

    Wali Kota Depok, Supian Suri, menjelaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan langkah yang lebih dulu diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

    “Latar belakangnya, hari ini seiring dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sudah menerapkan WFH, sehingga kita mencoba sejalan dengan pemerintah provinsi,” ujar Supian Suri, Selasa (27/1/2026).

    Ia menilai, perubahan pola kerja merupakan keniscayaan di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

    Menurutnya, penerapan WFH dapat mendorong aparatur pemerintah kembali mengoptimalkan sistem kerja berbasis digital.

    “Hari ini era digital sudah semakin cepat perkembangannya,” katanya.

    Supian Suri juga mengingatkan bahwa sistem kerja digital sempat berjalan efektif saat pandemi Covid-19, terutama melalui pemanfaatan rapat daring.

    Namun, kebiasaan tersebut mulai berkurang setelah pandemi berlalu.

    “Dulu kita sudah terbiasa dengan Zoom saat Covid-19, sekarang justru sudah jarang lagi. Salah satu cara memulai kerja-kerja digital itu memang harus ‘dipaksa’ dengan mekanisme WFH,” ucapnya.

    Selain sebagai bagian dari transformasi digital, kebijakan WFH ini juga akan dijadikan alat evaluasi efisiensi anggaran.

    Pemkot Depok ingin mengkaji secara langsung dampak penerapan WFH terhadap penghematan biaya operasional pemerintahan.

    “Saya ingin mengukur sejauh mana penghematan pembiayaan. Apakah ada korelasi antara WFH dengan penghematan listrik, air, telepon, termasuk makan-minum dan lainnya di Balai Kota. Itu semua harus dihitung,” tegasnya.

    Sumber: depokpos

  • 4 Cara Melihat Jumlah Pelamar CPNS 2024 Per Instansi

    Untuk melihat jumlah pelamar CPNS 2024 per instansi, ada beberapa langkah yang bisa diikuti.

    Pemerintah biasanya menyediakan akses informasi ini secara online agar calon pelamar bisa memantau tingkat persaingan di setiap instansi.

    Berikut adalah cara mudah melihat jumlah pelamar CPNS 2024 per instansi:

    1. Melalui Website Resmi SSCASN

    Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) adalah platform resmi untuk pendaftaran CPNS. Berikut langkah-langkahnya:

    • Buka website SSCASN https://sscasn.bkn.go.id.
    • Login atau akses tanpa login.
    • Jika sudah terdaftar, kamu bisa masuk dengan akun SSCASN. Namun, untuk melihat jumlah pelamar, kamu bisa juga mengaksesnya tanpa harus login.
    • Pilih menu “Statistik Pelamar”. Di halaman utama, biasanya ada opsi untuk melihat statistik pelamar. Klik opsi ini untuk mengetahui jumlah pelamar di setiap instansi.
    • Filter sesuai dengan instansi.
    • Setelah itu, kamu bisa memilih instansi yang diinginkan dari daftar yang tersedia. Selain itu, kamu bisa mencari berdasarkan nama instansi tertentu.
    • Lihat jumlah pelamar. Di sini, kamu akan melihat jumlah pelamar yang sudah mendaftar untuk setiap formasi di instansi yang dipilih. Informasi ini biasanya diperbarui secara real-time.

    2. Melalui Aplikasi Mobile SSCASN

    Selain melalui website, SSCASN juga memiliki aplikasi mobile yang bisa diunduh di Google Play Store atau Apple App Store.

    Langkah-langkahnya sama seperti di website, Anda hanya perlu membuka aplikasi dan mencari menu “Statistik Pelamar.”

    3. Mengikuti Pengumuman dari Media Sosial BKN

    Badan Kepegawaian Negara (BKN) sering memberikan informasi terbaru mengenai jumlah pelamar di berbagai instansi melalui akun media sosial resmi, seperti Twitter atau Instagram.

    Mengikuti akun media sosial resmi BKN bisa membantu kamu mendapatkan update cepat mengenai jumlah pelamar.

    4. Melalui Pengumuman Instansi Terkait

    Beberapa instansi mungkin juga akan mempublikasikan informasi tentang jumlah pelamar secara mandiri melalui website resmi mereka atau melalui pengumuman publik.

    Jika kamu tertarik pada instansi tertentu, kamu bisa memantau website resmi atau media sosial instansi tersebut.

    Dengan langkah-langkah ini, kamu bisa dengan mudah mengetahui jumlah pelamar CPNS 2024 di setiap instansi yang kamu incar.

  • Mengenal Apa Itu SSCASN, Fungsi, dan Cara Buat Akun

    Apa Itu SSCASN?

    SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) adalah portal resmi yang digunakan untuk pendaftaran dan seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di seluruh Indonesia.

    Pendaftaran CPNS dan PPPK melalui SSCASN gratis sehingga para pendaftar hendaknya hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan SSCASN, apalagi sampai meminta nominal tertentu.

    Kemudian, jadwal resmi pembukaan pendaftaran akan diumumkan oleh BKN melalui portal SSCASN dan media sosial resmi BKN.

    Jenis pengadaan yang terdapat pada SSCASN atau Sistem Seleksi CPNS Nasional antara lain:

    • PNS (Pegawai Negeri Sipil): Warga Indonesia yang memenuhi syarat dapat diangkat sebagai Pegawai ASN oleh pejabat kepegawaian untuk jabatan pemerintahan.
    • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): Warga Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.
    • Sekdin (Sekolah Kedinasan): Perguruan tinggi kedinasan yang terkait dengan lembaga pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan.

    Siapakah yang bisa daftar di SSCASN?

    Warga Negara Indonesia yang berminat dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi (termasuk Formasi, Jabatan, dan lain-lain), asalkan memenuhi batasan usia yang ditentukan.

    Apa saja jenis seleksi yang ada di SSCASN?

    Seleksi pendaftaran yang tersedia di Portal SSCASN mencakup Pendaftaran Sekolah Kedinasan (SekDin), CPNS, dan PPPK untuk instansi baik pusat maupun daerah.

    Fungsi SSCASN

    Berikut adalah beberapa fungsi SSCASN, antara lain:

    1. Pusat Informasi

    SSCASN menyediakan informasi lengkap tentang seleksi CPNS dan PPPK, seperti jadwal, persyaratan, dan alur pendaftaran.

    Kemudian pengumuman resmi terkait CPNS dan PPPK, seperti pengumuman formasi, jadwal tes, dan hasil seleksi.

    2. Pendaftaran

    Pelamar dapat membuat akun, memilih instansi dan formasi yang dilamar, serta mengunggah dokumen yang diperlukan. Kemudian, verifikasi data diri dan dokumen pelamar juga di SSCASN.

    3. Proses Seleksi

    SSCASN digunakan untuk proses seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dan pengumuman hasil seleksi.

    Kemudian SSCASN juga menerapkan sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk tes SKD dan SKB.

    4. Pusat Layanan

    SSCASN menyediakan layanan lain seperti cetak kartu peserta, pengaduan, dan helpdesk.

    Selain itu tersedia juga layanan simulasi CAT untuk membantu pelamar berlatih sebelum tes SKD dan SKB.

    Cara Buat Akun SSCASN

    • Kunjungi situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
    • Pilih opsi “Buat Akun” di menu SSCASN.
    • Isi data diri Anda, termasuk NIK, nomor kartu keluarga, nama lengkap sesuai KTP, tempat dan tanggal lahir sesuai KTP, nomor handphone aktif, email aktif pribadi, dan kode captcha.
    • Setelah mengisi data yang diminta, klik “Lanjutkan”.
    • Unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai petunjuk, lalu klik “Lanjutkan”.
    • Buatlah password untuk akun SSCASN Anda.
    • Masukkan kode captcha yang ditampilkan, lalu klik “Lanjutkan”.
    • Terakhir, tekan tombol “Iya” dan proses pendaftaran selesai.

    Pastikan telah mengisi semua data dengan lengkap dan akurat karena setelah Anda mengklik tombol “Akhiri Pendaftaran” di halaman Resume, Anda tidak akan dapat memperbaiki data.

    Selanjutnya, Anda akan melihat layar yang mengonfirmasi bahwa pendaftaran telah selesai, dengan opsi untuk mencetak informasi pendaftaran atau melanjutkan ke langkah selanjutnya dengan login.

    Setelah menyelesaikan semua tahapan, Anda dapat masuk ke halaman utama portal SSCASN menggunakan akun yang telah Anda daftarkan.

    Selama proses registrasi, disarankan untuk menggunakan browser Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru.

    Selain itu, Anda akan diminta untuk mengaktifkan kamera pada perangkat Anda saat melakukan registrasi.

  • Tanpa Ampun, PNS Langsung Diberhentikan Menurut UU ASN Tahun 2023 Jika Melakukan Tindakan Ini

    Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat langsung dipecat oleh Pemerintah berdasarkan ketentuan UU ASN Tahun 2023, yang mencakup segala kebijakan terkait PNS.

    Oleh karena itu, tindakan PNS seharusnya selaras dengan ketentuan UU ASN Tahun 2023. Jika tidak, PNS harus bersiap menerima sanksi dari Pemerintah.

    Salah satu konsekuensi yang mungkin adalah pencopotan PNS dari jabatannya, sesuai dengan Pasal 52 ayat 1 UU ASN Tahun 2023.

    Dalam Pasal 52 ayat 1 tersebut, pemberhentian PNS dibedakan menjadi dua kategori: pemberhentian atas permintaan sendiri dan pemberhentian bukan atas permintaan sendiri.

    Pada pemberhentian atas permintaan sendiri, PNS mengundurkan diri secara langsung.

    Sementara pada pemberhentian bukan atas permintaan sendiri, itu dilakukan ketika PNS:

    1. Melakukan pelanggaran terhadap nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    2. Meninggal dunia

    3. Mencapai usia pensiun jabatan atau berakhirnya masa perjanjian kerja.

    4. Mengalami dampak dari restrukturisasi organisasi atau kebijakan pemerintah.

    5. Tidak memiliki kemampuan jasmani dan/atau rohani yang memadai, sehingga tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik.

    6. Tidak memiliki kinerja.

    7. Melanggar disiplin dengan tingkat berat.

    8. Di hukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena terbukti melakukan tindak pidana, dengan pidana penjara minimal 2 (dua) tahun.

    9. Dihukum pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang terkait dengan jabatan.

    10. Bergabung sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik.

    Bagi PNS yang melakukan tindakan tersebut pada poin 1, 7, 9, dan 10, masuk dalam kategori pemberhentian secara tidak hormat.

    Di atas adalah faktor-faktor yang dapat menyebabkan PNS dipecat oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023.

    Sumber: UU ASN Tahun 2023

  • Penyelarasan UU ASN 2023 dengan PNS: Perombakan Batas Usia Pensiun PPPK Menjadi Seperti Ini

    Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tahun 2023 ataui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 telah resmi disahkan.

    Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hendaknya memahami dan mengetahui apa saja isi yang terkandung dalam Undang-Undang tersebut.

    UU ASN 2023 berfungsi sebagai payung hukum yang mencakup regulasi dan ketentuan-ketentuan yang mengatur sistem kepegawaian PNS dan PPPK.

    Selain itu, undang-undang ini juga mencakup aspek-aspek yang terkait dengan batas usia pensiun bagi pegawai di kedua kategori tersebut.

    Hal menariknya, berdasarkan Undang-Undang ASN tahun 2023, kini Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak yang sejajar.

    Hal ini dapat ditemukan dalam isi Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang berbunyi:

    “Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK,” dikutip dari pasal 5 UU ASN 2023.

    Berdasarkan Undang-Undang tersebut, segala informasi yang terkait dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) merujuk pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Demikian pula, mengenai data terkait batas usia pensiun untuk jabatan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Pasal 55.

    Dijelaskan bahwa usia pensiun ASN dibedakan berdasarkan jenis jabatannya, yakni terdiri dari jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial.

    Setiap jabatan tersebut juga dibagi menjadi dua kategori usia pensiun.

    “60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama,” bunyi pasal 55 poin a, ayat 1.

    Hal tersebut menjelaskan bahwa usia pensiun untuk jabatan manajerial sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 poin a ayat 1 adalah 60 tahun.

    Pada Pasal 55 poin a ayat 2 disebutkan bahwa pejabat administrator dan pejabat pengawas akan mencapai usia pensiun pada usia 58 tahun.

    Selanjutnya, perbincangan mengenai jabatan manajerial dijelaskan dalam Pasal 55 poin b, ayat 1 dan 2.

    Disampaikan bahwa usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menempati jabatan fungsional akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional,” dikutip dari pasal 55 poin b ayat 1 UU ASN 2023.

    Sementara pada ayat kedua dijelaskan bahwa pejabat pelaksana akan mencapai usia pensiun pada saat mencapai usia 58 tahun.

    Itulah informasi mengenai batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Undang-Undang ASN 2023.

    Sumber: UU Nomor 20 Tahun 2023

  • Pensiun untuk Anak PNS Pasca Meninggalnya Orang Tua, Diberikan Hingga Batas Usia Ini

    Bagi anak PNS yang orang tuanya telah meninggal dunia, mereka berhak menerima pensiun. Namun, perlu diperhatikan bahwa terdapat ketentuan-ketentuan di dalam undang-undang yang mengatur hal ini.

    Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan bagi pegawai negeri atas jasanya selama bekerja dalam dinas pemerintah, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 1 UU Nomor 11 Tahun 1969.

    Apabila seorang PNS atau pensiunan PNS meninggal dunia, hak pensiun akan diterima oleh istri/suami atau anak. Sesuai dengan ketentuan undang-undang, anak juga memiliki hak untuk menerima pensiun.

    Dalam situasi di mana seorang Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia tanpa memiliki istri/suami yang berhak menerima pensiun, maka hak pensiun tersebut akan diberikan kepada anak.

    Peraturan ini terdapat dalam Pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 1969, yang mencakup juga ketentuan mengenai anak PNS yang orang tuanya telah bercerai.

    Berikut adalah isi dari Pasal 18 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 1969 yang dimaksud.

    “Apabila pegawai negeri pria atau penerima pensiun-pegawai pria meninggal dunia, sedangkan ia mempunyai isteri (isteri-isteri) yang berhak menerima pensiun-janda/bagian pensiun-janda disamping anak (anak-anak) dari isteri (isteri-isteri) yang telah meninggal dunia atau telah cerai, maka bagian pensiun-janda diberikan kepada masing-masing isteri atau golongan anak (anak-anak) seayah-seibu termaksud.

    Menurut regulasi ini, terdapat batasan usia untuk anak yang berhak menerima pensiun-janda atau bagian pensiun-janda.

    Hal ini berlaku jika pada saat pegawai atau penerima pensiun-pegawai meninggal dunia, anak tersebut belum mencapai usia 25 tahun, belum memiliki penghasilan, belum menikah, atau belum pernah menikah.

    Jika anak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut, maka ia berhak menerima pensiun.

    sumber: UU Nomor 11 Tahun 1969

  • Untuk Hindari Perjokian Seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024, BKN Siapkan Teknologi Face Recognition Dua Tahap

    Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan sistem pengenalan wajah dengan dua tahap untuk peserta seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024.

    Melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), BKN bertujuan utama menerapkan teknologi pengenalan wajah dua tahap dalam seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 guna mencegah kemungkinan perjokian.

    Kepala Kanreg I BKN, Paulus Dwi Laksono, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya untuk menghindari potensi perjokian.

    Oleh karena itu, telah diterapkan teknologi pengenalan wajah dua tahap pada peserta seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024.

    Dalam pernyataan resmi, Paulus Dwi Laksono, yang mewakili BKN, menjelaskan tentang teknologi pengenalan wajah dengan dua tahap.

    Di samping itu, Kepala Kanreg I BKN menjelaskan bahwa dalam wilayah kerja Kantor Regional I BKN, yang mencakup DIY dan Jawa Tengah, tidak ada laporan kasus perjokian.

    “Di mana face recognition dilakukan dalam dua tahap, yakni ketika peserta tes akan masuk ruangan, dan manakala peserta membuka personal computer (PC),” ucap Kepala Kanreg I BKN, Paulus Dwi Laksono (7/3/2024).

    Menurut penjelasan dari Paulus mengenai pengenalan wajah, tahap pertama terjadi saat peserta tes memasuki ruangan, di mana wajah peserta seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 akan dideteksi untuk memastikan kecocokannya.

    Langkah selanjutnya, tahap kedua, terjadi saat peserta membuka personal computer (PC). Dengan implementasi face recognition, potensi kecurangan, terutama perjokian, dapat diminimalkan.

    Tentu saja, masyarakat menginginkan agar proses seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 dilakukan dengan transparan dan jujur.

    Pemerintah dapat memanfaatkan teknologi informasi ini dalam pelaksanaan proses seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024.

    Sumber: dpr.go.id

  • 6 Kategori Cuti yang Menjamin Guru PNS dan PPPK Tetap Mendapatkan Tunjangan Profesi

    Guru PNS dan PPPK akan tetap mendapatkan tunjangan profesi selama masa cuti. Namun, ada beberapa jenis cuti yang memungkinkan guru PNS dan PPPK tetap menerima tunjangan profesi.

    Pemberian tunjangan profesi pada dasarnya tunduk pada syarat yang telah ditetapkan untuk guru PNS dan PPPK.

    Peraturan terkait tunjangan profesi bagi guru PNS dan PPPK diatur dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.

    Baca juga: 4 Kriteria Calon Guru untuk PPG Daljab 2024, Cek di Sini

    Tunjangan profesi adalah insentif yang diberikan kepada guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan terhadap profesionalisme mereka.

    Sementara itu, tunjangan profesi akan dihentikan bagi guru PNS dan PPPK apabila:

    a. Meninggal dunia;

    b. Mencapai batas usia pensiun;

    c. Melaksanakan cuti sakit lebih dari 6 bulan;

    d. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

    e. Dipidana dengan putusan pengadilan;

    f. Mendapat tugas belajar;

    g. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru ASN.

    Baca juga: Batasan Usia Pensiun untuk PNS dan PPPK Sesuai UU ASN Terbaru, Cek di Sini

    Sementara ketentuan yang memastikan bahwa guru PNS dan PPPK masih mendapatkan tunjangan profesi saat berada dalam masa cuti diuraikan dalam Pasal 16 ayat (2) sebagai berikut:

    1. Cuti Tahunan

    Cuti tahunan diberikan selama periode satu tahun.

    2. Cuti Besar

    Cuti besar, seperti pada hari-hari besar atau hari libur nasional.

    3. Cuti Sakit

    Meskipun dalam cuti sakit, guru PNS dan PPPK tetap berhak menerima tunjangan profesi mereka.

    4. Cuti Melahirkan

    Selama dalam cuti melahirkan, tunjangan profesi tetap diberikan.

    5. Cuti Untuk Kondisi Mendesak

    Pada kondisi cuti yang sangat mendesak, guru PNS dan PPPK tetap mendapatkan tunjangan profesi.

    6. Cuti Bersama

    Dan yang terakhir adalah cuti bersama.

    Itulah enam kategori cuti yang memungkinkan guru PNS dan PPPK untuk tetap menerima hak berupa tunjangan profesi.

    Sumber: Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023

  • Batasan Usia Pensiun untuk PNS dan PPPK Sesuai UU ASN Terbaru, Cek di Sini

    Batas usia pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlaku saat ini telah diamanatkan melalui Undang-Undang ASN nomor 20 tahun 2023.

    Undang-Undang ASN nomor 20 tahun 2023, yang juga mengatur batas usia pensiun PNS dan PPPK, masih berlaku hingga saat ini.

    Oleh karena itu, para PNS dan PPPK diharapkan untuk memahami ketentuan batas usia yang telah diatur dalam Undang-Undang ASN nomor 20 tahun 2023 tersebut.

    Baca juga: Pengangkatan Tenaga Honorer dari Database BKN Menjadi PPPK Tahun 2024 Akan Segera Dilakukan

    Berikut adalah peraturannya:

    1. Pejabat manajerial

    Batas usia pensiun 60 tahun berlaku bagi:

    • Pejabat pimpinan tinggi utama.
    • Pejabat pimpinan tinggi madya.
    • Pejabat pimpinan tinggi Pratama.

    Batas usia pensiun 58 tahun berlaku bagi:

    • Pejabat administrator.
    • Pejabat pengawas.

    Baca juga: Guru Sertifikasi Harus Sertakan Sertifikat Pelatihan untuk Pencairan Tunjangan Profesi

    2. Pejabat non manajerial

    Bagi pejabat fungsional, berlaku batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara itu, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjabat sebagai pejabat pelaksana, batas usia pensiunnya adalah hingga mencapai usia 58 tahun.

    Seperti yang telah diindikasikan sebelumnya, batas usia pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan Undang-Undang ASN adalah antara 58 hingga 60 tahun.

    Sumber: UU ASN Nomor 20 Tahun 2023