Apabila istri meninggal dunia dan mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki, suami akan mendapatkan bagian dari harta pusaka istrinya sebanyak seperempat (1/4) dari total harta yang diwariskan.

Syaratnya, bila sang istri mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-lakinya, baik anak atau cucu tersebut dari darah dagingnya ataupun dari suami lain (sebelumnya).

Hal ini berdasarkan firman Allah berikut:

“… Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya” (an-Nisa’: 12).

Dalam hukum faraid, suami berhak mendapatkan bagian dari warisan istri ketika istri meninggal dunia.

Ketentuan ini berlaku jika istri meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki.

Setelah suami mendapatkan bagian, sisa harta pusaka akan dibagikan kepada anak-anak dan ahli waris lainnya sesuai dengan ketentuan faraid.

Setelah suami mendapatkan bagian sebesar seperempat (1/4), sisa harta pusaka yang ditinggalkan oleh istri akan dibagikan kepada anak-anak dan ahli waris lainnya, seperti orang tua, saudara, atau kerabat, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ilmu faraid.

Bagian yang diterima oleh anak-anak biasanya lebih besar, dengan putra mendapatkan dua kali lipat dari bagian putri.

Penting untuk diingat bahwa dalam pembagian harta pusaka, nilai-nilai keadilan dan keadaban dalam keluarga harus tetap dijunjung, serta perhitungan yang tepat dilakukan agar semua pihak mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.