Piagam Jakarta atau Jakarta Charter merupakan dokumen penting yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan dalam sidang BPUPKI.
Dokumen ini menjadi tonggak awal perumusan dasar negara Indonesia yang kelak melahirkan Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Dalam prosesnya, Piagam Jakarta tidak hanya berisi rumusan nilai-nilai dasar, tetapi juga menggambarkan dinamika politik, agama, serta kompromi yang menjadi fondasi persatuan bangsa.
Menurut jurnal yang diterbitkan oleh Cornell University (ecommons.cornell.edu), Piagam Jakarta lahir sebagai hasil pertemuan dua arus besar dalam pergerakan nasional, yaitu kelompok nasionalis dan kelompok Islam.
Panitia Sembilan, yang terdiri dari tokoh dari kedua kelompok tersebut, berusaha menyusun rumusan dasar negara yang dapat diterima oleh semua pihak.
Rumusan awal sila pertama berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Rumusan ini mencerminkan usaha memberi tempat bagi agama Islam, sekaligus tetap mempertahankan semangat kebangsaan.
Namun, menurut kajian yang dipublikasikan di smol.id, rumusan tersebut menimbulkan perdebatan.
Beberapa perwakilan dari wilayah timur Indonesia menyatakan keberatan karena khawatir rumusan itu akan menimbulkan diskriminasi terhadap pemeluk agama non-Islam.
Untuk mengakomodasi keberatan tersebut, pada 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, rumusan sila pertama dalam Piagam Jakarta diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Perubahan ini adalah bentuk kompromi politik yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi nilai agama, tetapi tetap inklusif terhadap semua pemeluk agama.
Isi Piagam Jakarta pada dasarnya memuat lima sila yang kemudian menjadi Pancasila, yaitu:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya (rumusan awal, sebelum diubah).
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Proses perancangan dan isi Piagam Jakarta memiliki makna penting, antara lain:
1. Pertama, dokumen ini menunjukkan bagaimana nilai agama dan nasionalitas dipadukan dalam satu kerangka kebangsaan.
2. Kedua, penghapusan tujuh kata dalam sila pertama adalah simbol toleransi dan kompromi politik, demi menjaga persatuan bangsa yang majemuk.
3. Ketiga, Piagam Jakarta menjadi landasan filosofis dan konstitusional dalam pembentukan Pembukaan UUD 1945 serta Pancasila, yang hingga kini menjadi ideologi negara.








