Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banyuwangi menggelar kegiatan arisan yang bertempat di Rumah Makan Dapur Gebyok, Blimbingsari, pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Kegiatan ini dihadiri sekitar 50 advokat yang tergabung dalam DPC Peradi Banyuwangi.
Acara arisan tersebut diselenggarakan sebagai upaya mempererat silaturahmi serta memperkuat kebersamaan antaranggota.
Dalam suasana yang hangat dan akrab, para advokat berkumpul untuk saling berbagi pengalaman sekaligus pengetahuan terkait profesi advokat.
DPC Peradi Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme anggotanya dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.
Melalui kegiatan arisan ini, diharapkan tercipta semangat baru serta kerja sama yang semakin solid di antara para anggota.
Dalam sambutannya, Ketua DPC Peradi Banyuwangi, Eko Sutrisno, SH, menyampaikan bahwa selain agenda arisan, pada hari yang sama juga akan dilaksanakan pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) DPC Peradi Banyuwangi yang bekerja sama dengan Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi.
Oleh karena itu, ia berharap seluruh pengurus harian dapat hadir dalam agenda tersebut.
Selain arisan, pertemuan ini juga diisi dengan penyampaian materi terkait pembuktian berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku. Materi tersebut disampaikan oleh Jaenuri, SH.
“Dalam konteks pembuktian, KUHP dan KUHAP yang baru menekankan pentingnya keadilan restoratif serta perlindungan hak asasi manusia. Hakim dan jaksa juga diharapkan dapat mempertimbangkan berbagai faktor yang ada,” ujarnya.
Sebagai tuan rumah kegiatan, H. Mujiono, SH menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPC Peradi Banyuwangi yang telah hadir.
Ia berharap rasa kekeluargaan sebagai bagian dari keluarga besar Peradi dapat terus terjaga. Acara yang berlangsung guyub tersebut ditutup dengan sesi foto bersama, ramah tamah, serta makan bersama.









