SASTRAWACANA.id – Kabar yang dinantikan oleh tenaga pendidik di seluruh Indonesia akhirnya tiba.

Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara resmi mengumumkan dimulainya pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026.

Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru nomor 1117/B.B2/GT.00.08/2025 yang diterbitkan pada Desember lalu.

Berdasarkan hasil seleksi administrasi periode 5 tahun 2025, pemerintah kini siap memproses puluhan ribu peserta untuk mempercepat penuntasan sertifikasi pendidik secara nasional.

Program ini dirancang secara teknis untuk memastikan para guru yang telah memenuhi syarat administrasi dapat segera meningkatkan profesionalitas mereka.

Dalam pelaksanaannya, Direktorat PPG menekankan pentingnya akurasi data dan disiplin jadwal agar proses transformasi kompetensi ini berjalan maksimal tanpa kendala birokrasi yang menghambat.

Berikut adalah detail fungsional dan panduan teknis lengkap yang wajib dipahami oleh setiap calon peserta:

Kriteria dan Sasaran Peserta Tahap 1

Berdasarkan rekapitulasi data dari seleksi administrasi yang dilakukan pada 19 hingga 31 Desember 2025, terdapat total 33.975 guru yang terpilih sebagai sasaran peserta untuk Tahap 1 Tahun 2026.

Para peserta ini telah melalui proses kurasi ketat dengan kriteria sebagai berikut:

  • Peserta wajib terdaftar secara aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Peserta belum memiliki Sertifikat Pendidik.
  • Telah dinyatakan lulus dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan.
  • Tidak sedang menjadi peserta program PPG di kementerian lain selain Kemendikdasmen.
  • Berstatus aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.
  • Memiliki linearitas ijazah dengan Bidang Studi PPG yang tersedia pada LPTK Penyelenggara yang ditunjuk.

Linimasa dan Jadwal Teknis Pelaksanaan

Disiplin waktu menjadi kunci utama dalam pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu. Para guru diminta untuk memantau akun SIMPKB masing-masing secara rutin sesuai dengan jadwal berikut:

  • Pemanggilan Peserta di SIMPKB: 18 s.d 23 Februari 2026.
  • Pembelajaran Mandiri di Ruang GTK: 18 Februari s.d 11 Maret 2026.
  • Lapor Diri di LPTK: 26 Februari s.d 2 Maret 2026.
  • Orientasi di LPTK: 5 Maret 2026.
  • Pembelajaran Terbimbing secara Daring: 6 s.d 11 Maret 2026.
  • Pendaftaran UKPPPG (First Taker): 12 s.d 16 Maret 2026.
  • Pendaftaran UKPPPG (Retaker): 12 s.d 15 Maret 2026.

Prosedur Validasi NIK dan Lapor Diri

Salah satu poin teknis krusial dalam tahap awal ini adalah validasi data kependudukan.

Peserta diharapkan segera mengecek status validitas NIK melalui aplikasi SIMPKB atau INFO GTK.

Jika ditemukan data NIK yang belum valid, peserta dapat melakukan perbaikan di aplikasi Verval PTK selama periode lapor diri atau memperbaikinya secara mandiri melalui aplikasi Dapodik dengan bantuan operator sekolah.

Setelah data valid dan melakukan konfirmasi kesediaan di SIMPKB, peserta wajib melakukan lapor diri secara daring ke LPTK Penyelenggara dengan mengunggah dokumen-dokumen berikut:

  • Pakta Integritas (bermaterai 10.000).
  • Biodata Mahasiswa sesuai format PD DIKTI.
  • Scan ijazah S1/DIV dan Transkrip Nilai (asli atau legalisir).
  • Scan kartu identitas (KTP/SIM) dan Pas Foto Berwarna ukuran 4×6.
  • Surat Keterangan Sehat, SKCK dari Kepolisian, dan Surat Bebas NAPZA (dari Puskesmas/RSUD/BNN).
  • Scan NPWP bagi yang sudah memiliki.

Mekanisme Pembelajaran dan Uji Kompetensi

Proses pembelajaran bagi Guru Tertentu dilakukan melalui mekanisme pembelajaran mandiri di platform Ruang GTK.

Setelah seluruh tahapan pembelajaran tuntas, peserta berhak mendaftarkan diri untuk mengikuti Uji Kompetensi PPG (UKPPPG).

Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui platform Ruang GTK atau laman resmi ujian UKPPPG.

Informasi lebih mendalam mengenai teknis ujian akan disampaikan kemudian oleh masing-masing perguruan tinggi penyelenggara.

Direktorat PPG berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan dan bebas gratifikasi dalam rangka pembangunan Zona Integritas.

Oleh karena itu, para guru diimbau untuk hanya mempercayai informasi resmi yang tersedia melalui laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id.

Sumber: ppg.kemendikdasmen.go.id

Penulis: Maulana Affandi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.