Tag: pendidikan

  • Tanpa Ampun, PNS Langsung Diberhentikan Menurut UU ASN Tahun 2023 Jika Melakukan Tindakan Ini

    Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat langsung dipecat oleh Pemerintah berdasarkan ketentuan UU ASN Tahun 2023, yang mencakup segala kebijakan terkait PNS.

    Oleh karena itu, tindakan PNS seharusnya selaras dengan ketentuan UU ASN Tahun 2023. Jika tidak, PNS harus bersiap menerima sanksi dari Pemerintah.

    Salah satu konsekuensi yang mungkin adalah pencopotan PNS dari jabatannya, sesuai dengan Pasal 52 ayat 1 UU ASN Tahun 2023.

    Dalam Pasal 52 ayat 1 tersebut, pemberhentian PNS dibedakan menjadi dua kategori: pemberhentian atas permintaan sendiri dan pemberhentian bukan atas permintaan sendiri.

    Pada pemberhentian atas permintaan sendiri, PNS mengundurkan diri secara langsung.

    Sementara pada pemberhentian bukan atas permintaan sendiri, itu dilakukan ketika PNS:

    1. Melakukan pelanggaran terhadap nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    2. Meninggal dunia

    3. Mencapai usia pensiun jabatan atau berakhirnya masa perjanjian kerja.

    4. Mengalami dampak dari restrukturisasi organisasi atau kebijakan pemerintah.

    5. Tidak memiliki kemampuan jasmani dan/atau rohani yang memadai, sehingga tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik.

    6. Tidak memiliki kinerja.

    7. Melanggar disiplin dengan tingkat berat.

    8. Di hukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena terbukti melakukan tindak pidana, dengan pidana penjara minimal 2 (dua) tahun.

    9. Dihukum pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang terkait dengan jabatan.

    10. Bergabung sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik.

    Bagi PNS yang melakukan tindakan tersebut pada poin 1, 7, 9, dan 10, masuk dalam kategori pemberhentian secara tidak hormat.

    Di atas adalah faktor-faktor yang dapat menyebabkan PNS dipecat oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023.

    Sumber: UU ASN Tahun 2023

  • Honorer yang Diangkat Sebagai PPPK Akan Diberikan Penghargaan sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

    Pemerintah sedang merancang Rancangan Peraturan Pelaksana (RPP) untuk UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

    Pencapaian peraturan pelaksana dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 direncanakan harus terselesaikan pada April 2024 paling lambat.

    Salah satu fokus utama UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 adalah pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Pemerintah memiliki batas waktu hingga Desember 2024 untuk menyelesaikan restrukturisasi tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Bagi tenaga honorer yang resmi diangkat sebagai PPPK, mereka akan menerima penghargaan dari negara.

    Pemberian penghargaan tersebut telah dijamin oleh Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023.

    “Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel,” bunyi Pasal 21 ayat 1 UU ASN No 20 Tahun 2023.

    Pegawai honorer yang diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan tujuh komponen penghargaan dari pemerintah, antara lain:

    • Tunjangan dan fasilitas
    • Jaminan sosial
    • Bantuan hukum
    • Lingkungan kerja
    • Pengembangan diri
    • Penghasilan

    Demikianlah penghargaan dan pengakuan yang akan diberikan oleh negara kepada honorer yang diangkat sebagai PPPK, sebagaimana diuraikan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023.

    Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

  • Penyelarasan UU ASN 2023 dengan PNS: Perombakan Batas Usia Pensiun PPPK Menjadi Seperti Ini

    Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tahun 2023 ataui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 telah resmi disahkan.

    Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hendaknya memahami dan mengetahui apa saja isi yang terkandung dalam Undang-Undang tersebut.

    UU ASN 2023 berfungsi sebagai payung hukum yang mencakup regulasi dan ketentuan-ketentuan yang mengatur sistem kepegawaian PNS dan PPPK.

    Selain itu, undang-undang ini juga mencakup aspek-aspek yang terkait dengan batas usia pensiun bagi pegawai di kedua kategori tersebut.

    Hal menariknya, berdasarkan Undang-Undang ASN tahun 2023, kini Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak yang sejajar.

    Hal ini dapat ditemukan dalam isi Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang berbunyi:

    “Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK,” dikutip dari pasal 5 UU ASN 2023.

    Berdasarkan Undang-Undang tersebut, segala informasi yang terkait dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) merujuk pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Demikian pula, mengenai data terkait batas usia pensiun untuk jabatan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Pasal 55.

    Dijelaskan bahwa usia pensiun ASN dibedakan berdasarkan jenis jabatannya, yakni terdiri dari jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial.

    Setiap jabatan tersebut juga dibagi menjadi dua kategori usia pensiun.

    “60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama,” bunyi pasal 55 poin a, ayat 1.

    Hal tersebut menjelaskan bahwa usia pensiun untuk jabatan manajerial sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 poin a ayat 1 adalah 60 tahun.

    Pada Pasal 55 poin a ayat 2 disebutkan bahwa pejabat administrator dan pejabat pengawas akan mencapai usia pensiun pada usia 58 tahun.

    Selanjutnya, perbincangan mengenai jabatan manajerial dijelaskan dalam Pasal 55 poin b, ayat 1 dan 2.

    Disampaikan bahwa usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menempati jabatan fungsional akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional,” dikutip dari pasal 55 poin b ayat 1 UU ASN 2023.

    Sementara pada ayat kedua dijelaskan bahwa pejabat pelaksana akan mencapai usia pensiun pada saat mencapai usia 58 tahun.

    Itulah informasi mengenai batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Undang-Undang ASN 2023.

    Sumber: UU Nomor 20 Tahun 2023

  • Pengucapan Angka dalam Bahasa Minang dari Satuan Hingga Ribuan

    Masyarakat Minangkabau atau suku Minang adalah kelompok asli yang mendiami wilayah Sumatera Barat, terkadang juga dikenal sebagai suku Padang.

    Bahasa Minangkabau adalah bahasa daerah di Pulau Sumatra yang menjadi bahasa utama yang digunakan oleh suku ini.

    Pemakaian istilah suku Padang sebenarnya tidak sepenuhnya tepat karena Padang adalah nama sebuah kota di Sumatera Barat.

    Namun, orang-orang Minangkabau biasanya tidak keberatan disebut sebagai orang Padang karena secara umum, banyak orang lebih sering menggunakan kata “Padang” untuk merujuk pada hal-hal yang berhubungan dengan wilayah Sumatera Barat.

    Bahasa Padang atau bahasa Minangkabau menjadi salah satu bahasa daerah yang banyak digunakan di Indonesia. Sekitar 4,8 juta orang di Indonesia dapat menggunakan bahasa ini.

    Bahasa Minangkabau atau Baso Minang adalah salah satu bahasa dari keluarga bahasa Melayu yang banyak digunakan oleh Orang Minangkabau sebagai bahasa ibu mereka, terutama di provinsi Sumatera Barat.

    Bahasa Minang memiliki berbagai dialek yang bervariasi, bahkan antara kampung yang terpisah oleh sungai pun bisa memiliki perbedaan dialek.

    Angka dalam Bahasa Minang

    Nah, buat yang ingin belajar bahasa Minang, alangkah baiknya untuk mempelajari bilangan atau angka terlebih dahulu.

    Sebab, penyebutkan angka dalam bahasa Minang terdapat perbedaan yang cukup mencolok, mulai dari satuan, belasan, puluhan, ratusan, hingga ribuan.

    Berikut adalah cara mengucapkan angka dalam bahasa Minang:

    Pengucapan Angka 1 Sampai 10 dalam Bahasa Minang

    Satu = Ciek
    Dua = Duo
    Tiga = Tigo
    Empat = Ampek
    Lima = Limo
    Enam = Anam
    Tujuh= Tujuah
    Delapan = Lapan
    Sembilan= Sambilan
    Sepuluh= Ѕapuluah

    Pengucapan Angka 11 Sampai 19 dalam Bahasa Minang

    Sebelas = Ѕabaleh
    Dua Belas= Duo Baleh
    Tiga Belas= Tigo Baleh
    Empat Belas = Ampek Baleh
    Lima Belas = Limo Baleh
    Enam Belas = Anam Baleh
    Tujuh Belas = Tujuah Baleh
    Delapan Belas = Lapan Baleh
    Sembilan Belas = Sambilan Baleh

    Pengucapan Angka Puluhan dalam Bahasa Minang

    Dua Puluh = Duo Puluah
    Tiga Puluh = Tigo Puluah
    Empat Puluh = Ampek Puluah
    Lima Puluh = Limo Puluah
    Enam Puluh = Anam Puluah
    Tujuh Puluh = Tujuah Puluah
    Delapan Puluh = Lapan Puluah
    Sembilan Puluh = Sambilan Puluah

    Pengucapan Angka Ratusan dalam Bahasa Minang

    Seratus = Saratuih
    Dua Ratus = Duo Ratuih
    Tiga Ratus = Tigo Ratuih
    Empat Ratus = Ampek Ratuih
    Lima Ratus = Limo Ratuih
    Enam Ratus = Anam Ratuih
    Tujuh Ratus = Tujuah Ratuih
    Delapan Ratus = Lapan Ratuih
    Sembilan Ratus = Sambilan Ratuih

    Pengucapan Angka Ribuan dalam Bahasa Minang

    Seribu = Saribu, Saibu, Sibu
    Dua Ribu = Duo Ribu
    Tiga Ribu = Tigo Ribu
    Sepuluh = Ribu Sapuluah Ribu
    Seratus = Ribu Saratuih Ribu

    Demikianlah penjelasan mengenai penyebutan angka dalam Bahasa Minang yang dapat kita pelajari. Semoga bermanfaat!

  • Mengenal Apa Itu Sidang Isbat, Sejarah, dan Prosesnya

    Mendekati bulan suci Ramadan, media sosial akan diramaikan dengan informasi terkait sidang isbat. Tahukah kamu apa itu sidang isbat?

    Pengertian Sidang Isbat

    Sidang Isbat adalah sebuah sidang penetapan awal bulan Hijriah yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

    Sidang ini menjadi momen penting bagi umat Islam di Indonesia untuk mengetahui awal bulan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

    Sidang ini menggabungkan dua metode, yaitu hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan bulan sabit).

    Dalam sidang isbat, para ahli mengumpulkan informasi tentang pengamatan hilal baru dari berbagai lokasi. Jika bulan sabit terlihat, sidang tersebut akan mengumumkan awal bulan baru dalam kalender Islam.

    Sidang isbat bertujuan untuk memastikan bahwa perayaan dan aktivitas penting dalam Islam, seperti awal Ramadan atau Idul Fitri, dimulai pada waktu yang tepat sesuai dengan pengamatan bulan baru.

    Sejarah Sidang Isbat

    Tradisi rukyatul hilal atau pengamatan bulan sabit telah dilakukan sejak zaman Nabi Muhammad SAW.

    Di Indonesia, tradisi ini dipraktikkan oleh berbagai organisasi Islam, termasuk Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).

    Mengutip laman Kemenag, sidang isbat pertama kali dilakukan di Indonesia sejak dekade 1950-an, sebagian sumber menyebut tahun 1962.

    Versi lain juga menyebut jika pada tahun 1978, pemerintah Indonesia mulai menyelenggarakan Sidang Isbat untuk menyatukan penetapan awal bulan Hijriah.

    Namun, langkah monumental Kementerian Agama dalam membentuk Badan Hisab dan Rukyat (BHR) terjadi pada tahun 1972.

    Badan Hisab dan Rukyat didirikan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 1972 dan dipimpin pertama kali oleh Sa’adoeddin Djambek, seorang ahli falak terkemuka dari organisasi Muhammadiyah.

    Selama masa Orde Baru, Badan Hisab dan Rukyat (BHR) menetapkan awal bulan Hijriah dengan menggunakan metode imkanur rukyat.

    Pendekatan ini memiliki tiga kriteria untuk menentukan bulan baru, yaitu tinggi bulan sabit di atas dua derajat, jarak antara bulan sabit dan matahari minimal tiga derajat, serta umur bulan sejak ijtimak selama 8 jam.

    Pada masa kepemimpinan Menteri Agama K.H. Saifuddin Zuhri, dikeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 1963 yang membahas perincian organisasi dan tata kerja Departemen Agama.

    Dalam Pasal 26, dijabarkan 47 tugas Departemen Agama, termasuk “menetapkan tanggal-tanggal hari raya yang ditetapkan sebagai hari libur”.

    Proses Sidang Isbat

    Sidang Isbat biasanya dihadiri oleh berbagai pihak, seperti:

    • Menteri Agama
    • Dirjen Bimas Islam
    • Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama
    • Ormas Islam
    • Perwakilan Duta Besar negara-negara sahabat
    • Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)

    Sidang diawali dengan pemaparan hasil hisab rukyat oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama yang secara langsung dilakukan oleh Tim Kemenag di 134 titik lokasi di seluruh Indonesia. Setelahnya, seluruh tim melaporkan hasil rukyat.

    Setelah itu, sidang akan membahas dan mempertimbangkan berbagai masukan sebelum memutuskan penetapan awal bulan Hijriah.

    Keputusan sidang isbat oleh Kemenag bersifat final dan mengikat bagi seluruh umat Islam di Indonesia.

    Pemerintah kemudian menetapkan hari raya berdasarkan keputusan Sidang Isbat.

    Sidang Isbat biasanya berlangsung singkat, sekitar 1-2 jam. Namun, pada beberapa kasus, sidang dapat berlangsung lebih lama jika terdapat perbedaan pendapat atau hasil rukyat yang tidak konsisten.

    Sumber: Kemenag

  • Pemkot Surabaya Siapkan Program Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana, Cek Infonya di Sini

    Dalam rangka pemerataan serta mendukung kemajuan pendidikan Indonesia, Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan program Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana.

    Pada fase awal pelaksanaan program pendidikan Satu Sarjana untuk Satu Keluarga Miskin di Kota Surabaya, pemerintah menyediakan kuota sebanyak 200 orang.

    “Kami sudah tentukan untuk kuotanya yang dibuka berapa, sekitar 200 orang dari keluarga miskin dibantu pendidikannya sampai lulus kuliah,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi di Surabaya, Minggu.

    Pelaksanaan program tersebut dijadwalkan dimulai pada bulan Mei 2024, sejalan dengan perayaan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS).

    Sebagai tambahan, pemerintah kota juga secara resmi menetapkan alokasi dana untuk fasilitas hunian bagi para penerima bantuan.

    Dalam rangka ini, pemerintah kota setempat sedang aktif melakukan pendataan terhadap pemuda yang berasal dari keluarga miskin.

    Data yang terkumpul kemudian akan melalui proses verifikasi guna memastikan bahwa pelaksanaan program Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana dapat berjalan sesuai dengan target yang ditetapkan.

    “Kami mendatangi keluarga miskin untuk menentukan mana anggota keluarganya yang akan dijadikan sarjana,” terangnya.

    Eri menguraikan bahwa persiapan sedang dilakukan untuk program Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana, yang ditujukan untuk memberikan jaminan kesetaraan pendidikan kepada semua penduduk Surabaya.

    Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah-langkah untuk mengatasi kemiskinan dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

    Sebagai konsekuensinya, Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan bahwa fokus utama pendidikan adalah pada bidang vokasi, di mana seluruh biaya pendidikan akan ditanggung oleh Pemerintah Kota Surabaya.

    Sementara Irvan Wahyudrajat, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya, menyampaikan bahwa Wali Kota memberikan petunjuk bahwa pembangunan kota tidak hanya terbatas pada aspek infrastruktur, melainkan juga harus mencakup peningkatan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.

    Sumber: Antara

  • Untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Dasar, China Terapkan Strategi Ini

    Menteri Pendidikan China, Huai Jinpeng baru saja mengumumkan komitmen China untuk meningkatkan pendidikan dasarnya dengan fokus pada pengembangan keseluruhan kualitas pendidikan dasar.

    Pernyataan tersebut, disampaikan pada Sabtu (9/3/2024) dengan menekankan pentingnya memberikan akses yang lebih adil kepada anak-anak usia sekolah terhadap sumber daya pendidikan.

    Langkah-langkah konkret termasuk optimalisasi tata letak sekolah untuk memastikan alokasi sumber daya pendidikan yang adil antara daerah perkotaan dan pedesaan.

    Huai juga menyoroti perbaikan kondisi sekolah-sekolah asrama di daerah pedesaan dan sekolah-sekolah kurang mampu di kota besar dan kecil.

    Menghadapi ketidaksetaraan kualitas pendidikan di berbagai daerah, Huai mengungkapkan rencana untuk meningkatkan kondisi dan kemampuan sekolah-sekolah di China tengah dan barat.

    Upaya tersebut diharapkan dapat mempercepat pengurangan kesenjangan pendidikan antara sekolah-sekolah.

    Selain itu, Menteri Pendidikan China menegaskan komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh dengan penguatan kompetensi para guru.

    Dengan memiliki sistem pendidikan dasar terbesar di dunia, yang melibatkan 487.900 sekolah dasar dan menengah serta taman kanak-kanak, China bertekad menjadikan pendidikan dasarnya sebagai tonggak penting dalam pengembangan masyarakatnya.

    Sumber: antara

  • Sinergi Fakultas Syariah IAIN Madura dan UIN KHAS Jember Untuk Penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi

    Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura dan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember menjalin sinergi untuk memperkuat tri dharma perguruan tinggi.

    Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dekan Fakultas Syariah IAIN Madura, Siti Musawamah, dan Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Wildani Hefni.

    Sinergi yang terjalin mencakup bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengajaran, termasuk pengelolaan jurnal ilmiah dan penyelenggaraan konferensi internasional.

    Penandatanganan perjanjian kerjasama ini berlangsung dalam kegiatan Kuliah Tamu Fakultas Syariah IAIN Madura Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024.

    Dekan Fakultas Syariah IAIN Madura, Siti Musawamah, menyatakan bahwa kerjasama ini sangat penting sebagai komitmen bersama dalam pengembangan lembaga.

    Kami memiliki kedekatan emosional dengan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember. Tentu ini harus diikat dalam satu dokumen resmi agar menjadi kesepakatan bersama untuk menyinergikan dan mengoptimalkan potensi dan sumber daya kedua belah pihak dalam rangka pengembangan kelembagaan”, ujar Dekan Fakultas Syariah IAIN Madura Siti Musawamah, Kamis (7/3/2024).

    Siti Musawamah mengungkapkan bahwa dalam waktu yang tidak lama, Fakultas Syariah IAIN Madura dan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember berencana untuk bekerjasama dalam penyelenggaraan konferensi internasional, serta terlibat dalam implementasi program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

    Wildani Hefni, Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, mengungkapkan bahwa pihaknya merespon positif terhadap perjanjian kerjasama ini.

    Baginya, Fakultas Syariah UIN KHAS Jember dapat bekerja secara sinergis dengan Fakultas Syariah IAIN Madura, termasuk dalam pengelolaan jurnal ilmiah.

    “Fakutlas Syariah IAIN Madura telah memiliki jurnal ilmiah yaitu Jurnal Ihkam yang telah terindeks Scopus Q1. Perjanjian kerjasama ini dapat meningkatkan produktivitas antara dua lembaga yang berasal dari satu induk persemakmuran eks IAIN Sunan Ampel Surabaya,” kata Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Wildani Hefni.

    Penandatanganan perjanjian kerjasama ini terjadi selama acara Kuliah Tamu Fakultas Syariah IAIN Madura Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024.

    Sebagai narasumber, Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Wildani Hefni, menyampaikan materi dengan tema “Fiqh al-Wasatiyah menuju Pemikiran Inklusif.”

    Kuliah umum ini diikuti oleh sekitar 350 mahasiswa dari beberapa Program Studi di Fakultas Syariah IAIN Madura.

    Turut hadir Wakil Dekan I Fakultas Syariah IAIN Madura, Didik Mulyadi, para Ketua Program Studi (Prodi), Kasubag TU, Kepala Laboratorium Fakultas Syariah, dan Ketua International Office IAIN Madura, Mohammad Taufiq.

  • Anggota Komisi II DPR RI Ini Sarankan BKN untuk Tidak Menghadirkan Persaingan Antara Honorer Lama dan Fresh Graduate

    Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR RI, menyarankan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tidak menjadikan para tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun “bersaing” dengan fresh graduate saat ujian Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

    Menurut Guspardi Gaus, para tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun mungkin kurang terkini dengan perkembangan teknologi, tetapi mereka telah teruji dalam hal kualitas dan kapabilitas.

    Pendapat ini diungkapkan oleh Guspardi Gaus saat kunjungan kerja khusus Tim Komisi II DPR RI ke Kantor Regional I BKN Yogyakarta.

    Pertemuan tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan Seleksi Penerimaan CASN 2023 di Yogyakarta pada Rabu, 6 April 2023.

    “Apakah ada kebijakan di BKN Regional I ini untuk memilah ? Kalau dipertarungkan (yang sudah mengabdi lama) saya yakin dia kalah,” ujar Guspardi, seperti dirilis dpr.go.id.

    Guspardi menyatakan bahwa Komisi II dan Pemerintah telah menyepakati revisi UU ASN, yang saat ini berupa UU Nomor 20 tahun 2023.

    Tujuannya adalah menyelesaikan masalah pengangkatan tenaga honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta orang, sesuai data dari Kemenpan-RB, untuk segera diangkat, setidaknya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    “Apakah (BKN) ada komitmen ini terhadap penyelesaian ini orang-orang yang sudah mengabdi lama ? Paling tidak dia akan di-PPPK-kan dan ini adalah harapan,” katanya.

    Berdasarkan informasi yang diterima, seleksi Tes CASN untuk Formasi Tahun Anggaran 2023 akan melibatkan total 32.804 formasi untuk PPPK Guru, Nakes, dan Teknis di 42 Kabupaten/Kota Wilayah Kerja Kanreg I BKN Yogyakarta.

    Rinciannya, PPPK Guru memiliki 19.767 formasi, PPPK Nakes sebanyak 8.703 formasi, dan PPPK Teknis mencapai 4.334 formasi.

    Pada tahun 2024, Pemerintah berencana untuk kembali melakukan penerimaan seleksi Tes CASN.

    Meskipun demikian, informasi mengenai jumlah formasi dan jadwal pendaftaran masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.

    sumber: halosemarang

  • Pensiun untuk Anak PNS Pasca Meninggalnya Orang Tua, Diberikan Hingga Batas Usia Ini

    Bagi anak PNS yang orang tuanya telah meninggal dunia, mereka berhak menerima pensiun. Namun, perlu diperhatikan bahwa terdapat ketentuan-ketentuan di dalam undang-undang yang mengatur hal ini.

    Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan bagi pegawai negeri atas jasanya selama bekerja dalam dinas pemerintah, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 1 UU Nomor 11 Tahun 1969.

    Apabila seorang PNS atau pensiunan PNS meninggal dunia, hak pensiun akan diterima oleh istri/suami atau anak. Sesuai dengan ketentuan undang-undang, anak juga memiliki hak untuk menerima pensiun.

    Dalam situasi di mana seorang Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia tanpa memiliki istri/suami yang berhak menerima pensiun, maka hak pensiun tersebut akan diberikan kepada anak.

    Peraturan ini terdapat dalam Pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 1969, yang mencakup juga ketentuan mengenai anak PNS yang orang tuanya telah bercerai.

    Berikut adalah isi dari Pasal 18 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 1969 yang dimaksud.

    “Apabila pegawai negeri pria atau penerima pensiun-pegawai pria meninggal dunia, sedangkan ia mempunyai isteri (isteri-isteri) yang berhak menerima pensiun-janda/bagian pensiun-janda disamping anak (anak-anak) dari isteri (isteri-isteri) yang telah meninggal dunia atau telah cerai, maka bagian pensiun-janda diberikan kepada masing-masing isteri atau golongan anak (anak-anak) seayah-seibu termaksud.

    Menurut regulasi ini, terdapat batasan usia untuk anak yang berhak menerima pensiun-janda atau bagian pensiun-janda.

    Hal ini berlaku jika pada saat pegawai atau penerima pensiun-pegawai meninggal dunia, anak tersebut belum mencapai usia 25 tahun, belum memiliki penghasilan, belum menikah, atau belum pernah menikah.

    Jika anak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut, maka ia berhak menerima pensiun.

    sumber: UU Nomor 11 Tahun 1969