Tag: pendidikan

  • Update Terkini PPDB 2024: Ada Tiga Perubahan Pokok Termasuk Perubahan pada Zonasi

    murid yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi, mereka berupaya mencari sekolah terbaik.

    Melihat kembali PPDB 2023, masih terdapat beberapa masalah yang perlu diperbaiki oleh pemerintah, salah satunya adalah masalah zonasi.

    Dalam informasi terbaru untuk PPDB 2024, Kementerian Pendidikan telah melakukan beberapa perubahan mendasar untuk memastikan proses pendaftaran siswa ke sekolah baru berjalan dengan lancar.

    PPDB pada tahun 2023 menemui sejumlah kendala yang menjadi sorotan wakil rakyat, mendorong pemerintah untuk melakukan perubahan.

    Pada tahun lalu, Politisi dari PDIP, Puan Maharani, turut menyoroti kekisruhan PPDB, terutama terkait masalah zonasi.

    Merespons evaluasi berbagai aspek pada PPDB tahun 2023, pemerintah mengambil langkah-langkah perubahan mendasar untuk pelaksanaan PPDB 2024.

    Perubahan-perubahan tersebut akan diimplementasikan oleh penyelenggara PPDB di tingkat pemerintah daerah. Sebagai contoh, Provinsi Jawa Timur baru-baru ini secara aktif menggelar sosialisasi PPDB 2024.

    Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai mengungkapkan bahwa terdapat setidaknya tiga perubahan signifikan dalam PPDB 2024.

    Aries menyebutkan salah satu perubahan paling mendasar dalam PPDB untuk tahun ajaran 2024-2025 terletak pada sistem zonasi.

    “Zonasi bukan lagi zona kabupaten atau kota, tapi berdasarkan administrasi terkecil, yaitu kelurahan atau desa,” ujar Aries.

    “Penentuan zonasi juga berdasarkan sebaran sekolah, kondisi geografis serta sebaran domisili calon peserta didik,” imbuhnya.

    Aries melanjutkan dengan menyebutkan bahwa perubahan kedua adalah terkait persyaratan Kartu Keluarga (KK).

    Menurutnya, dalam PPDB tahun 2024, persyaratan mencantumkan nama orang tua dalam rapor, ijazah, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga menjadi mutlak.

    Berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana nama orang tua bisa tidak dicantumkan asalkan Kartu Keluarga berumur lebih dari satu tahun.

    Sementara yang ketiga adalah penghapusan Kartu Indonesia Sehat dan Surat Keterangan Tidak Mampu.

    Menurut Aries, dalam PPDB 2024, persyaratan yang berlaku termasuk Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

    Itulah tiga perubahan pokok dalam PPDB 2024 yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, saat menyampaikan sosialisasi PPDB pada hari Rabu, 7 Februari 2024, di Gedung Sabha Nugraha Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

    sumber: dindik.jatimprov.go.id

  • Untuk Hindari Perjokian Seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024, BKN Siapkan Teknologi Face Recognition Dua Tahap

    Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan sistem pengenalan wajah dengan dua tahap untuk peserta seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024.

    Melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), BKN bertujuan utama menerapkan teknologi pengenalan wajah dua tahap dalam seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 guna mencegah kemungkinan perjokian.

    Kepala Kanreg I BKN, Paulus Dwi Laksono, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya untuk menghindari potensi perjokian.

    Oleh karena itu, telah diterapkan teknologi pengenalan wajah dua tahap pada peserta seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024.

    Dalam pernyataan resmi, Paulus Dwi Laksono, yang mewakili BKN, menjelaskan tentang teknologi pengenalan wajah dengan dua tahap.

    Di samping itu, Kepala Kanreg I BKN menjelaskan bahwa dalam wilayah kerja Kantor Regional I BKN, yang mencakup DIY dan Jawa Tengah, tidak ada laporan kasus perjokian.

    “Di mana face recognition dilakukan dalam dua tahap, yakni ketika peserta tes akan masuk ruangan, dan manakala peserta membuka personal computer (PC),” ucap Kepala Kanreg I BKN, Paulus Dwi Laksono (7/3/2024).

    Menurut penjelasan dari Paulus mengenai pengenalan wajah, tahap pertama terjadi saat peserta tes memasuki ruangan, di mana wajah peserta seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 akan dideteksi untuk memastikan kecocokannya.

    Langkah selanjutnya, tahap kedua, terjadi saat peserta membuka personal computer (PC). Dengan implementasi face recognition, potensi kecurangan, terutama perjokian, dapat diminimalkan.

    Tentu saja, masyarakat menginginkan agar proses seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 dilakukan dengan transparan dan jujur.

    Pemerintah dapat memanfaatkan teknologi informasi ini dalam pelaksanaan proses seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024.

    Sumber: dpr.go.id

  • Arti Munggahan, Tradisi Menyambut Bulan Suci Ramadan di Jawa Barat

    Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia memiliki tradisi masing-masing, termasuk Jawa Barat.

    Di Jawa Barat, ada satu tradisi yang kerap dilakukan oleh masyarakat setempat, yakni Munggahan. Tahukah kamu apa itu Munggahan?

    Arti Munggahan

    Munggahan bukan hanya sekadar ritual, melainkan juga merupakan simbol kebersamaan dan persaudaraan yang erat dalam menyambut bulan suci Ramadan, sekaligus menjadi bagian integral dari budaya lokal.

    Dalam penelitian yang berjudul “Perkembangan Tradisi Keagamaan Munggahan Kota Bandung Jawa Barat Tahun 1990-2020”, dijelaskan bahwa etimologi kata “Munggahan” berasal dari “Unggah,” yang merujuk pada kenaikan atau peningkatan.

    Pada masa lalu, tradisi ini diyakini sebagai upacara untuk menghormati roh nenek moyang atau kerabat yang telah meninggal.

    Dalam versi lain, ada juga yang menyebut makna Munggahan sebagai tanda kedatangan bulan Ramadan.

    Secara tersirat, konsep “Munggah” mencerminkan proses transformasi menuju kebaikan, berpindah dari bulan Sya’ban ke bulan Ramadan, dengan tujuan meningkatkan kedalaman spiritual selama pelaksanaan ibadah puasa.

    Terlepas dari itu, Munggahan juga dapat diartikan sebagai perjalanan menuju tingkat spiritual yang lebih tinggi, melambangkan pencapaian spiritual yang lebih agung ketika memasuki bulan Ramadan sebagai bulan penuh keberkahan.

    Adat yang serupa juga terdapat di wilayah Jawa Tengah yang dikenal dengan sebutan Pungguhan.

    Kedua tradisi, baik Munggahan maupun Pungguhan, memiliki kegiatan yang serupa, namun berbeda wilayah saja.

    Apa yang dilakukan saat munggahan?

    Sebenarnya, rangkaian prosesi munggahan dapat dikatakan cukup beragam. Beberapa kegiatan yang dilakukan selama munggahan antara lain:

    • Berkumpul atau berwisata bersama keluarga dan kerabat.
    • Makan bersama.
    • Berdoa bersama.
    • Saling memaafkan.
    • Melakukan ziarah atau nyekar ke makam orang tua atau tokoh-tokoh saleh.
    • Bersedekah sebagai bentuk amal menjelang bulan puasa, yang juga disebut dengan sedekah munggah.

    Meskipun tradisi munggahan memiliki variasi di setiap daerah, namun esensi atau inti dari tradisi tersebut tetap sama. Melestarikan tradisi merupakan tanggung jawab dari satu generasi ke generasi berikutnya.

    Melaksanakan dan menjaga tradisi merupakan bentuk penghormatan terhadap leluhur di daerah tempat tradisi tersebut berkembang.

    Di samping itu, munggahan bertujuan untuk membersihkan diri setiap orang dari perbuatan buruk yang mungkin dilakukan selama satu tahun terakhir.

    Hal ini bertujuan agar seseorang dapat menjalani ibadah di bulan Ramadan tanpa beban dosa.

    Seiring berlalunya waktu, munggahan menjadi sarana untuk menjalin dan mempererat tali silaturahmi antaranggota masyarakat.

    Sebagaimana diketahui, masyarakat Sunda dikenal memiliki tingkat kekerabatan dan emosional yang cukup tinggi.

  • Dianggap Penuh Inovasi, MKKS SMP Kapuas Lakukan Studi Kaji ke Banyuwangi

    Sejumlah Kepala SMP yang tergabung dalam MKKS SMP Kabupaten Kapuas telah melakukan kunjungan atau studi banding ke SMPN 1 Banyuwangi, Jawa Timur.

    Kunjungan tersebut didampingi oleh Kabid SMP Dinas Pendidikan Kapuas, Agustin, Kasi Peserta Didik Eva Sondang Saragih, dan beberapa orang lainnya.

    Rombongan yang dipimpin oleh Ketua MKKS SMP Kapuas, Wayan Sindra, diterima langsung oleh Kepala SMPN 1 Banyuwangi, yang juga menjabat sebagai Ketua MKKS, M Sodik.

    Baca juga: Petualangan Hijau: Perhutani Banyuwangi Selatan Mengajak Pelajar SD Menjadi Sahabat Hutan

    Turut hadir juga Kadisdik Kabupaten Banyuwangi, Suratno, Kabid SMP Kabupaten Banyuwangi, dan dewan guru SMPN 1 Banyuwangi.

    Kabid Pembinaan SMP Disdik Kapuas, Agustin, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya atas sambutan hangat dari SMPN 1 Banyuwangi.

    “Tujuan kunjungan atau studi kaji kami semalam untuk silaturrahmi dan ingin mengetahui lebih mendalam tentang inovasi serta pengelolaan sekolah di SMPN 1 Banyuwangi,” ujarnya, Kamis, 7 Maret 2024.

    Ia berharap agar pengetahuan dan wawasan yang diperoleh dari studi kaji ini dapat diimplementasikan di setiap satuan pendidikan di Kabupaten Kapuas di masa mendatang.

    Baca juga: Pendaftaran Beasiswa S2 Luar Negeri Kominfo 2024 Dibuka, Cek Syaratnya

    Ketua MKKS SMP Kapuas, Wayan Sindra, menambahkan bahwa objek studi kaji ini mencakup aspek-aspek seperti KSOP, perencanaan berbasis data rapor pendidikan, kegiatan berbasis PMM dan E-kinerja, serta pembelajaran berdifferensiasi.

    “Tentunya hal ini menambah wawasan dan pengetahuan bagi kami dan akan menjadi referensi bagi kami,” ujar Wayan.

    Sumber: borneonews

  • Petualangan Hijau: Perhutani Banyuwangi Selatan Mengajak Pelajar SD Menjadi Sahabat Hutan

    Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan, di bawah naungan Perum Perhutani, mengundang puluhan pelajar dari Yayasan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Al-Qomar Giri Banyuwangi untuk menjalin persahabatan dengan hutan.

    Adenda yang berjudul “Gerakan Edukasi Cinta Hutan dan Alam” oleh Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, diikuti oleh 89 murid kelas I SDIT Al-Qomar, digelar di area Sekolah Menengah Pertama Islam (SMPI) Al Qomar Boyolangu, Kecamatan Giri, pada Kamis (7/3/2024).

    Tujuannya adalah untuk memperkenalkan dan mengajarkan berbagai manfaat serta fungsi hutan kepada anak-anak sejak usia dini.

    Wahyu Dwi Hadmojo, Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, menyampaikan bahwa kegiatan edukasi ini mencakup pengenalan dan pengajaran tentang manfaat serta fungsi hutan kepada siswa-siswi.

    Kemudian juga sebagai upaya untuk menanamkan rasa cinta dan kepedulian terhadap hutan dan lingkungannya.

    “Ini merupakan wujud kepedulian dan tanggung jawab kami kepada generasi muda atas kelestarian hutan dan ekosistemnya agar mereka nantinya dapat menjaga dan melestarikan hutan dan alam lingkungan,” ucap Wahyu, sapaan akrab Wahyu Dwi Hadmojo.

    Dalam penyampaian materi, anak-anak pelajar tersebut diajak untuk mengenal berbagai jenis pohon dan diberikan informasi tentang fungsi serta manfaat yang dimiliki oleh setiap jenis pohon.

    Tidak hanya itu, mereka juga diperkenalkan dengan ekosistem hutan, termasuk keberadaan satwa-satwa di dalamnya.

    Bahkan, untuk menarik perhatian dan memudahkan pemahaman anak-anak, materi disampaikan dengan cara unik, yaitu melalui penampilan pemateri yang mengenakan kostum hewan jerapah.

    Setelah mereka familiar dengan flora dan fauna hutan beserta manfaatnya, para pelajar juga diajarkan bagaimana melindungi dan melestarikannya.

    Dalam acara tersebut, peserta didik diberitahu untuk tidak berburu satwa hutan, tidak bermain api di hutan, tidak membuang sampah sembarangan, dan masih banyak aturan lain yang perlu diikuti.

    “Hal ini harus terus Continue dilakukan secara bersama, dan nanti akan kami tindak lanjuti dengan kegiatan praktek menanam pohon dan bersih-bersih lingkungan dari sampah,” ungkapnya.

    Sementara Ustaz Saifulloh Huda, selaku Kepala Sekolah SDIT Al-Qomar, yang diwakili oleh guru pendamping Elfina, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Perhutani atas perhatiannya terhadap anak-anak muda dalam upaya meningkatkan kesadaran dan cinta terhadap hutan.

    Ia berharap agar kerjasama dan sinergi yang baik dapat terus berlangsung.

    “Sinergi dan kolaborasi kita perlu terus dilakukan secara Continue, karena kelestarian hutan dan alam menjadi tanggung jawab kita semua yang dapat membawa kemaslahatan untuk umat manusia,” kata Elfina.

    Pada kesempatan yang sama, salah satu orang tua murid SDIT Al-Qomar, Imrona, juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Perhutani.

    Ia mengapresiasi pemberian wawasan dan kepedulian yang diberikan Perhutani dalam menjaga serta melestarikan lingkungan, terutama ekosistem hutan, kepada anak-anaknya.

    Sumber: timesindonesia

  • Observasi Guru Harus Dilaksanakan dengan Cepat dan Akurat oleh Kepala Sekolah pada Maret 2024

    Kedatangan bulan Maret menandai awal dari penilaian kinerja guru di berbagai sekolah, dengan salah satu instrumen utama yang digunakan adalah observasi di kelas.

    Kepala Sekolah memiliki tanggung jawab untuk mengevaluasi observasi guru dengan cepat dan akurat.

    Ini krusial untuk memastikan proses penilaian yang efisien dan objektif, sambil memberikan umpan balik yang berarti untuk pengembangan profesional guru.

    Baca juga: Kabar Gembira, Pembayaran TPG Triwulan 1 2024 Dicairkan Dua Kali!

    Manajemen Kinerja Guru di Platform Merdeka Mengajar (PMM) dijalankan melalui alur terintegrasi yang mencakup perencanaan dan pelaksanaan. Berikut adalah tahapan penggunaannya:

    Perencanaan Kinerja

    1. Penentuan Sasaran Kinerja

    • Guru dan kepala sekolah bersama-sama merancang dan menyetujui Sasaran Kinerja Akademik (SKA) dan Sasaran Kinerja Pengembangan Profesional Berkelanjutan (SKPKB).
    • Perumusan SKA dan SKPKB dilakukan berdasarkan indikator kinerja dan fokus utama sekolah.

    2. Penyusunan Rencana Kerja

    • Guru mengembangkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) berdasarkan Sasaran Kinerja Akademik (SKA) dan Sasaran Kinerja Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SKPKB).
    • RKT dan RKAS merinci kegiatan, tujuan, dan indikator pencapaian.

    3. Persetujuan Rencana Kerja

    • Guru mengajukan persetujuan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) kepada kepala sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).
    • Kepala sekolah menelaah dan menyetujui RKT serta RKAS.

    Baca juga: Guru Non-PNS di Madrasah Bisa Dapat Tunjangan dari Pemerintah dengan Cara Ini

    Pelaksanaan Kinerja

    4. Implementasi Rencana Kerja

    • Guru menjalankan kegiatan pembelajaran dan pengembangan profesional berkelanjutan sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).
    • Guru mencatat bukti kinerja dan merenungkan pembelajaran secara berkala.

    5. Pemantauan dan Evaluasi

    • Kepala sekolah melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja guru secara rutin melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).
    • Pemantauan dan evaluasi dapat melibatkan observasi pembelajaran, penilaian portofolio, dan refleksi diri.

    6. Penilaian Kinerja

    • Pada akhir periode penilaian, guru dan kepala sekolah bersama-sama melakukan evaluasi kinerja berdasarkan bukti kinerja dan refleksi pembelajaran.
    • Evaluasi tersebut menghasilkan umpan balik dan rekomendasi untuk pengembangan profesional guru.

    Baca juga: 6 Kategori Cuti yang Menjamin Guru PNS dan PPPK Tetap Mendapatkan Tunjangan Profesi

    Alur ini memfasilitasi pengelolaan kinerja guru yang:

    • Terintegrasi: Menghubungkan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian kinerja secara sinergis.
    • Transparan: Menyediakan informasi yang jelas tentang kinerja guru kepada semua pihak terkait.
    • Objektif: Menggunakan indikator dan bukti kinerja yang dapat diukur secara jelas.
    • Aktif: Mendorong refleksi dan pengembangan diri guru secara proaktif.

    Pemanfaatan PMM dalam mengelola kinerja guru berperan penting dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dan profesionalisme guru.

  • 6 Kategori Cuti yang Menjamin Guru PNS dan PPPK Tetap Mendapatkan Tunjangan Profesi

    Guru PNS dan PPPK akan tetap mendapatkan tunjangan profesi selama masa cuti. Namun, ada beberapa jenis cuti yang memungkinkan guru PNS dan PPPK tetap menerima tunjangan profesi.

    Pemberian tunjangan profesi pada dasarnya tunduk pada syarat yang telah ditetapkan untuk guru PNS dan PPPK.

    Peraturan terkait tunjangan profesi bagi guru PNS dan PPPK diatur dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.

    Baca juga: 4 Kriteria Calon Guru untuk PPG Daljab 2024, Cek di Sini

    Tunjangan profesi adalah insentif yang diberikan kepada guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan terhadap profesionalisme mereka.

    Sementara itu, tunjangan profesi akan dihentikan bagi guru PNS dan PPPK apabila:

    a. Meninggal dunia;

    b. Mencapai batas usia pensiun;

    c. Melaksanakan cuti sakit lebih dari 6 bulan;

    d. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

    e. Dipidana dengan putusan pengadilan;

    f. Mendapat tugas belajar;

    g. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru ASN.

    Baca juga: Batasan Usia Pensiun untuk PNS dan PPPK Sesuai UU ASN Terbaru, Cek di Sini

    Sementara ketentuan yang memastikan bahwa guru PNS dan PPPK masih mendapatkan tunjangan profesi saat berada dalam masa cuti diuraikan dalam Pasal 16 ayat (2) sebagai berikut:

    1. Cuti Tahunan

    Cuti tahunan diberikan selama periode satu tahun.

    2. Cuti Besar

    Cuti besar, seperti pada hari-hari besar atau hari libur nasional.

    3. Cuti Sakit

    Meskipun dalam cuti sakit, guru PNS dan PPPK tetap berhak menerima tunjangan profesi mereka.

    4. Cuti Melahirkan

    Selama dalam cuti melahirkan, tunjangan profesi tetap diberikan.

    5. Cuti Untuk Kondisi Mendesak

    Pada kondisi cuti yang sangat mendesak, guru PNS dan PPPK tetap mendapatkan tunjangan profesi.

    6. Cuti Bersama

    Dan yang terakhir adalah cuti bersama.

    Itulah enam kategori cuti yang memungkinkan guru PNS dan PPPK untuk tetap menerima hak berupa tunjangan profesi.

    Sumber: Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023

  • Batasan Usia Pensiun untuk PNS dan PPPK Sesuai UU ASN Terbaru, Cek di Sini

    Batas usia pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlaku saat ini telah diamanatkan melalui Undang-Undang ASN nomor 20 tahun 2023.

    Undang-Undang ASN nomor 20 tahun 2023, yang juga mengatur batas usia pensiun PNS dan PPPK, masih berlaku hingga saat ini.

    Oleh karena itu, para PNS dan PPPK diharapkan untuk memahami ketentuan batas usia yang telah diatur dalam Undang-Undang ASN nomor 20 tahun 2023 tersebut.

    Baca juga: Pengangkatan Tenaga Honorer dari Database BKN Menjadi PPPK Tahun 2024 Akan Segera Dilakukan

    Berikut adalah peraturannya:

    1. Pejabat manajerial

    Batas usia pensiun 60 tahun berlaku bagi:

    • Pejabat pimpinan tinggi utama.
    • Pejabat pimpinan tinggi madya.
    • Pejabat pimpinan tinggi Pratama.

    Batas usia pensiun 58 tahun berlaku bagi:

    • Pejabat administrator.
    • Pejabat pengawas.

    Baca juga: Guru Sertifikasi Harus Sertakan Sertifikat Pelatihan untuk Pencairan Tunjangan Profesi

    2. Pejabat non manajerial

    Bagi pejabat fungsional, berlaku batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara itu, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjabat sebagai pejabat pelaksana, batas usia pensiunnya adalah hingga mencapai usia 58 tahun.

    Seperti yang telah diindikasikan sebelumnya, batas usia pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan Undang-Undang ASN adalah antara 58 hingga 60 tahun.

    Sumber: UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

  • Program Baru Taspen Bisa Beri Solusi Bagi PNS dan Pensiunan yang Punya Keluhan

    Taspen menegaskan komitmennya untuk selalu memberikan solusi terhadap keluhan dan pertanyaan dari PNS dan pensiunan.

    Melalui program terbarunya, Taspen hadir untuk memberikan jawaban terhadap setiap keluhan dan pertanyaan yang diajukan oleh PNS dan pensiunan.

    Selain itu, hal ini bertujuan agar PNS dan pensiunan dapat merasa lebih efisien dalam menyampaikan keluhan dan pertanyaan mereka.

    Tanpa perlu mengunjungi atau datang ke kantor cabang Taspen terdekat. Informasi ini diambil dari postingan akun Instagram @taspen yang dipublikasikan pada Kamis, 7 Maret 2024.

    Program layanan yang dimaksud adalah Taspen Care.

    Taspen Care merupakan layanan terintegrasi dari PT Taspen (Persero) yang dapat digunakan oleh peserta Taspen, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiunan, untuk menyampaikan pertanyaan dan keluhan.

    Silakan unduh formulir pengajuan klaim yang juga berisi kamus ketaspenan. Akses dapat dilakukan melalui link tcare.taspen.co.id.

    Selain itu, PNS dan pensiunan tidak perlu khawatir jika mengalami kesulitan saat mengajukan pertanyaan melalui tautan tersebut, karena jawaban akan segera diberikan.

    Sumber: Instagram @taspen

  • Lembaga Pendidikan Ma'arif PBNU Bentuk Tim Khusus untuk Cegah Perundungan di Sekolah

    Lembaga Pendidikan Ma’arif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif PBNU) telah membentuk Satuan Tugas Ma’arif Bermartabat sebagai langkah pencegahan terhadap kekerasan, perundungan, dan intoleransi di lingkungan pendidikan.

    M Ali Ramdhani, Ketua LP Ma’arif PBNU, menegaskan urgensi usaha untuk mengatasi isu-isu tersebut di dunia pendidikan.

    “Untuk itu, kita harus bersatu, lintas sektoral untuk mengatasi masalah ini,” ujar Ali dikutip dari Antara, Kamis (7/3/2024).

    Baca juga: Komisi X Dorong Penguatan Peran Guru BK untuk Cegah Perundungan yang Marak Terjadi di Sekolah

    Menurutnya masalah kekerasan dan perundungan tidak hanya merusak proses belajar mengajar, tetapi juga mengancam kesejahteraan psikologis siswa.

    Dengan membentuk Satuan Tugas Ma’arif Bermartabat, LP Ma’arif NU PBNU berkomitmen untuk tidak hanya mendukung upaya pemerintah, tetapi juga secara proaktif mencegah dan menanggulangi permasalahan tersebut di lingkungan pendidikan.

    “Lebih khusus satuan pendidikan yang berada di bawah naungan LP Ma’arif NU,” ungkapnya.

    Pemberian bekal kepada pengurus terus dilakukan agar mereka dapat berperan sebagai fasilitator di tingkat nasional.

    Baca juga: Jadwal Libur Awal Puasa hingga Cuti Bersama Tahun 2024, Cek di Sini

    Selanjutnya, dilaksanakan pelatihan kepemimpinan untuk kepala sekolah dalam merancang visi anti kekerasan.

    Disamping itu, diberikan instruksi kepada guru dan orang tua mengenai strategi pencegahan yang efektif.

    Akhirnya, siswa diberi bekal keterampilan untuk menjadi tutor sebaya dan agen perubahan positif.

    Dukungan yang kuat untuk inisiatif ini juga diterima dari Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

    Kedua kementerian tersebut telah mengeluarkan regulasi guna mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.