SASTRAWACANA.id – Memasuki awal bulan Februari 2026, sudahkah Anda mengecek masa berlaku STNK kendaraan Anda?

Kini, mengurus pajak kendaraan tahunan tidak lagi harus meluangkan waktu seharian untuk mengantre di kantor Samsat. Melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), semua proses bisa dilakukan dari rumah.

Keunggulan sistem digital ini adalah Anda tidak perlu membawa dokumen fisik ke loket.

Cukup melalui verifikasi wajah dan unggah dokumen di smartphone, bukti bayar dan pengesahan STNK akan langsung dikirim secara digital maupun fisik ke alamat rumah Anda.

Simak panduan lengkap cara menggunakan aplikasi SIGNAL agar terhindar dari denda keterlambatan pajak di tahun 2026.

Baca juga: Harga BBM Pertamina Per 1 Februari 2026 Resmi Berubah? Cek Daftar Harga Pertalite, Pertamax, dan Dexlite di SPBU Seluruh Indonesia!

Persiapan Sebelum Mendaftar

Sebelum memulai proses pembayaran, pastikan Anda telah menyiapkan:

  • KTP Elektronik pemilik kendaraan.
  • Nomor Polisi (Pelat Nomor) kendaraan.
  • Smartphone dengan nomor aktif yang terdaftar di WhatsApp.
  • Alamat Email yang sering digunakan.

Langkah-Langkah Bayar Pajak via SIGNAL

Ikuti prosedur resmi berikut agar proses pengesahan berjalan lancar:

  • Registrasi Akun: Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store, lalu lakukan verifikasi wajah dan NIK.
  • Tambah Data Kendaraan: Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
  • Pendaftaran Pengesahan: Klik menu “Pendaftaran Pengesahan STNK”, pilih kendaraan yang dimaksud.
  • Detail Tagihan: Sistem akan menampilkan rincian PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ yang harus dibayar.
  • Pilih Metode Pengiriman: Anda bisa memilih “Kirim Dokumen Fisik” jika ingin TBPKP (tanda bukti bayar) dikirim lewat Pos ke rumah.
  • Pembayaran: Gunakan kode bayar yang muncul untuk membayar via m-banking, ATM, atau e-wallet (OVO/GoPay/Dana).

Keuntungan Menggunakan SIGNAL di Tahun 2026

  • Real-Time: Status pajak langsung berubah menjadi “Lunas” di database Polri segera setelah pembayaran sukses.
  • E-TBPKP: Anda akan mendapatkan tanda bukti bayar digital yang sah dan memiliki kode QR sebagai pengganti cap manual.
  • Aman & Nyaman: Terhindar dari praktik percaloan dan kerumunan di kantor Samsat.

Baca Juga: Mimpi Punya Rumah Jadi Nyata! Cek Syarat dan Harga Rumah Subsidi 2026, Cicilan Flat Rp1 Jutaan!

Bagaimana Jika Pajak Mati Lebih dari Satu Tahun?

Penting untuk diketahui bahwa aplikasi SIGNAL saat ini diprioritaskan untuk Pajak Tahunan.

Jika pajak kendaraan Anda sudah mati lebih dari satu tahun atau saatnya Ganti Plat (5 Tahunan), Anda tetap diwajibkan datang ke kantor Samsat terdekat untuk cek fisik kendaraan.

Segera bayar pajak kendaraan Anda tepat waktu untuk mendukung pembangunan daerah dan memastikan keamanan legalitas kendaraan Anda di jalan raya!

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.