Akademis

WIPO Adalah Organisasi Hak Atas Kekayaan Intelek Dunia

WIPO (World Intellectual Property Organization) adalah badan administrasi khusus di bawah naungan PBB yang tugasnya untuk mengurus serta melindungi kekayaan intelektual di seluruh dunia.

WIPO dibentuk pada tahun 1967 untuk mendorong kreativitas dan memperkenalkan perlindungan kekayaan intelektual ke seluruh dunia.

Secara resmi WIPO dibentuk oleh Konvensi Pembentukan Organisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual Dunia yang ditandatangai pada 14 Juli 1967.

Lantas, setelah 12 tahun dibentuk, dilakukan perbaikan pada 28 September 1979.

Saat ini WIPO memiliki anggota 193 negara dari seluruh dunia.

WIPO memiliki beberapa tugas, salah satunya yang termaktub dalam pada pasal 3 hasil konvensi, yaitu “melakukan promosi atas perlindungan dari hak atas kekayaan intelektual (HAKI) ke seluruh penjuru dunia.”

Pada tahun 2001 silam, WIPO menetapkan tanggal 26 April sebagai Hak Kekayaan Intelektual sedunia.

Maka, pada tanggal tersebut seluruh negara yang tergabung dalam WIPO melakukan perayaan untuk mendorong kreativitas demi memajukan peadaban bangsa.

x

Adblock Detected

Harap Matikan Ad Blocker