SASTRAWACANA.id – Bagi pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya sudah jatuh tempo atau bahkan mati bertahun-tahun, bulan Februari 2026 ini membawa kabar yang sangat dinantikan.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali digelar di sejumlah wilayah di Indonesia untuk membantu masyarakat meringankan beban tunggakan.
Melalui program ini, wajib pajak biasanya akan mendapatkan pembebasan denda administratif, diskon pajak pokok, hingga gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
Ini adalah kesempatan emas agar surat-surat kendaraan Anda kembali tertib tanpa harus merogoh kocek terlalu dalam.
Provinsi mana saja yang sudah mengumumkan program ini dan apa saja syaratnya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Keuntungan Program Pemutihan 2026
Setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda-beda, namun umumnya program ini mencakup:
- Bebas Denda PKB: Anda cukup membayar pokok pajaknya saja, denda keterlambatan dihapus 100%.
- Bebas Denda SWDKLLJ: Penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas untuk tahun-tahun yang lewat.
- Gratis BBNKB II: Memudahkan masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan bekas atas nama sendiri.
- Diskon Pajak Pokok: Beberapa provinsi bahkan memberikan potongan harga bagi yang membayar pajak tepat waktu atau sebelum jatuh tempo.
Daftar Provinsi yang Terpantau Menggelar Pemutihan (Update Februari 2026)
(Catatan: Pastikan untuk mengecek update resmi dari Samsat di wilayah Anda)
- Jawa Timur: Seringkali menjadi pionir program pemutihan di awal tahun.
- Jawa Barat: Terpantau memberikan diskon PKB bagi kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun.
- Jakarta: Kebijakan pembebasan denda biasanya beriringan dengan momen hari besar atau awal kuartal.
- Sumatera Selatan & Lampung: Terpantau aktif memberikan relaksasi pajak bagi kendaraan roda dua.
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Agar proses pembayaran lancar, siapkan berkas-berkas berikut:
- STNK Asli dan fotokopi.
- KTP Asli pemilik kendaraan (sesuai STNK).
- BPKB Asli dan fotokopi (khusus untuk proses ganti plat atau balik nama).
- Hasil Cek Fisik (jika melakukan proses balik nama atau pajak 5 tahunan).
Cara Bayar agar Tidak Antre
Meski ada program pemutihan, Anda tetap bisa memanfaatkan layanan digital untuk pembayaran pajak tahunan.
Gunakan aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital daerah masing-masing untuk menghindari antrean panjang di loket fisik selama masa pemutihan berlangsung.
Jangan lewatkan kesempatan ini, karena program pemutihan biasanya memiliki batas waktu tertentu. Segera urus pajak kendaraan Anda agar tenang saat berkendara di jalan raya!









