Gugusan pulau Nusa Tenggara (Bali, NTB, NTT) dan pulau Sulawesi berada pada Zona Waktu Indonesia Tengah (WITA) dengan perbedaan waktu +8 jam dari GMT/UTC.

Pulau-pulau di gugusan Nusa Tenggara yang meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), serta wilayah Pulau Sulawesi, termasuk ke dalam pembagian waktu resmi Indonesia yang dikenal dengan Zona Waktu Indonesia Tengah (WITA).

Zona waktu ini memiliki selisih +8 jam terhadap Greenwich Mean Time (GMT+8) atau UTC+8. Artinya, ketika di London menunjukkan pukul 12.00 siang, maka di wilayah yang menggunakan WITA sudah menunjukkan pukul 20.00 malam.

Penetapan zona waktu ini diatur pemerintah untuk menyeragamkan aktivitas masyarakat di berbagai daerah, terutama agar tidak terjadi kekacauan dalam urusan administrasi, transportasi, komunikasi, hingga kegiatan ekonomi.

WITA mencakup daerah yang secara geografis berada di bagian tengah Indonesia, sehingga letaknya berada di antara WIB (Waktu Indonesia Barat, GMT+7) dan WIT (Waktu Indonesia Timur, GMT+9).

Oleh karena itu, masyarakat di Nusa Tenggara dan Sulawesi sehari-hari menggunakan WITA sebagai acuan dalam menentukan jam kerja, jam sekolah, kegiatan sosial, maupun penyesuaian jadwal penerbangan dan pelayaran antar daerah.

Dengan pembagian waktu ini, Indonesia yang terbentang luas dari barat hingga timur tetap dapat menjaga keteraturan dalam berbagai aktivitas meskipun terpisah oleh ribuan kilometer.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.