Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Lokakarya Pembelajaran Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada 11–12 Maret 2026 di Hotel Kampi Surabaya.

Lokakarya tersebut mengangkat tema “Menyusun Perangkat dan Strategi Memperkuat Peran ULD PB dan Lembaga Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana.”

Kegiatan ini bertujuan memperkuat peran Unit Layanan Disabilitas dalam mewujudkan sistem penanggulangan bencana yang inklusif di Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai organisasi difabel serta pemangku kepentingan terkait.

Melalui lokakarya ini, para peserta diharapkan dapat meningkatkan kapasitas ULD dalam memberikan edukasi serta dukungan kepada penyandang disabilitas yang terdampak bencana.

Dalam sambutannya, Kepala BPBD Provinsi Jawa Timur yang diwakili oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Jawa Timur, Deni Kiki Melia Tamara, S.STP., M.Si, menekankan pentingnya sinergi antara ULD dan organisasi difabel untuk meningkatkan kesadaran serta kesiapsiagaan menghadapi bencana.

Menurutnya, Jawa Timur memiliki banyak potensi ancaman bencana sehingga peran ULD menjadi sangat penting dalam memberikan edukasi kepada kelompok rentan.

“Jawa Timur memiliki 14 jenis ancaman bencana, sehingga ULD harus dapat bersinergi dan mengimplementasikan program-program yang dapat memberikan edukasi dan dukungan kepada penyandang disabilitas,” ujarnya.

Melalui lokakarya ini diharapkan kapasitas ULD semakin meningkat dalam memberikan layanan yang lebih baik bagi penyandang disabilitas yang terdampak bencana.

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendekatan inklusif dalam penanggulangan bencana.

Penyelenggaraan lokakarya ini juga merujuk pada sejumlah regulasi yang menjadi dasar penguatan peran disabilitas dalam penanggulangan bencana.

Salah satunya adalah Peraturan Kepala BNPB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penanganan, Perlindungan, dan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana.

Peraturan tersebut secara khusus mengatur pembentukan tugas dan fungsi ULD dalam penanggulangan bencana.

Selain itu, kegiatan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa penyandang disabilitas termasuk kelompok rentan dalam situasi bencana.

Mereka sering menghadapi berbagai hambatan, seperti keterbatasan akses terhadap informasi, evakuasi, maupun layanan darurat, sehingga diperlukan sistem penanggulangan bencana yang lebih inklusif.

Salah satu peserta dari Sidoarjo menyampaikan bahwa keberadaan ULD merupakan program yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para difabel.

Ia juga menjelaskan bahwa pengalaman mengikuti lokakarya Training of Trainer (TOT) serta program Siap Siaga telah memberikan bekal penting bagi para peserta untuk melakukan diseminasi pengetahuan.

“Kami mendiseminasikan ke sekolah-sekolah yang mempunyai siswa berkebutuhan khusus untuk dilatih simulasi siaga kebencanaan bagi difabel,” ungkapnya.

Sementara itu, peserta dari Yayasan Aura Lentera Indonesia Banyuwangi, Titis Anganten, S.Psi., S.Pd.LB, berharap ke depan dapat diselenggarakan lokakarya serupa yang juga melibatkan guru serta keluarga yang memiliki anggota keluarga difabel.

Ia mengusulkan agar kegiatan tersebut dapat melibatkan BPBD, Dinas Pendidikan Provinsi di Banyuwangi, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi.

Menurutnya, selama ini pelatihan kebencanaan masih bersifat umum, sehingga perlu adanya pendekatan yang lebih spesifik sesuai kebutuhan penyandang disabilitas.

“Selama ini pelatihan umum sifatnya, hendaknya ada kekhususan karena memang kebutuhan khusus,” tegas guru SLB Negeri penyandang tunanetra tersebut yang pernah mengalami banjir di rumahnya yang berada dekat Kantor Bupati Banyuwangi.

Di tempat terpisah, tepatnya di Hotel Java Lotus Jember, Sekretaris Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyuwangi, Umar Asmoro, yang sedang mengikuti program BEN NLR Indonesia bersama penyandang disabilitas dari Jember dan Situbondo, juga menyampaikan pandangannya.

Ia mengatakan bahwa Kabupaten Banyuwangi sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Bupati (Perbup) terkait Unit Layanan Disabilitas di bidang ketenagakerjaan dan pendidikan.

Namun, menurutnya regulasi tersebut belum dijalankan secara efektif oleh dinas terkait sehingga manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan oleh para difabel.

“Ayo dalam rembug disabilitas mendatang lebih fokus mengoperasionalkan regulasi yang telah diperjuangkan dengan begitu penuh dinamika luar biasa,” harap staf ahli fraksi DPRD Banyuwangi tersebut.

Umar Asmoro sendiri merupakan penyandang disabilitas akibat polio sejak kecil. Dalam aktivitas sehari-hari ia menggunakan alat bantu dua tongkat kruk serta sepeda motor modifikasi roda tiga.

Penulis: Yeti ChotimahEditor: Bung Aguk

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.