Kategori: Pendidikan

  • Pengertian Paragraf Silogisme Dan Contohnya

    Paragraf Silogisme

    Pengertian paragraf silogisme adalah paragraf yang dikembangkan dengan pola pikir silogisme.

    Silogisme adalah jenis penalaran deduktif yang digunakan oleh seseorang untuk menyusun suatu argumentasi.

    Deduktif yaitu salah satu teknik mengambil kesimpulan dalam sebuah tulisan.

    Terdapat dua premis dalam paragraf silogisme dan satu kesimpulan.

    Premis merupakan pernyataan yang dijadikan sebagai dasar untuk menarik kesimpulan.

    Kedua premis tersebut yaitu premis umum (premis mayor) dan premis khusus (premis minor).

    Silogisme terdiri dari dua buah premis: premis umum (PU) dan premis khusus (PK), dan satu kesimpulan.

    PU : Berupa pernyataan yang menyatakan sebuah kumpulan atau kelompok tertentu yang memiliki sifat atau ciri tertentu.

    PK : Berupa pernyataan yang menyatakan salah satu anggota dari kumpulan atau kelompok tersebut.

    Kesimpulan : Menyatakan bahwa salah satu anggota kelompok memiliki sifat atau ciri dari kumpulan atau kelompok tersebut.

    Rumus

    PU : A = B
    PK : C = A
    K : C = B

    Contoh 1

    PU : Semua guru pintar mengajar.
    PK : Intan adalah seorang guru.
    K : Intan pintar mengajar.

    Contoh Paragraf:

    Semua guru pintar mengajar. Kepintaran para guru dalam mengajar sudah terbukti dari gelar yang mereka dapatkan setelah lulus dari perguruan tinggi. Sementara itu, Intan adalah seorang guru. Maka dapat dikatakan bahwa Intan adalah guru yang pintar mengajar.

    Contoh 2

    PU : Mamalia berkembang biak dengan cara melahirkan.
    PK : Ikan paus adalah hewan mamalia.
    K : Ikan paus berkembang biak dengan cara melahirkan.

    Contoh Paragraf:

    Semua hewan mamalia berkembang biak dengan proses mengandung dan melahirkan anaknya. Sementara itu, ikan paus adalah jenis ikan yang termasuk dalam kategori mamalia. Oleh karena itu, ikan paus berkembang biak dengan cara melahirkan anaknya.

  • Arti Lambang Koperasi Indonesia

    Arti Lambang Koperasi Indonesia

    Arti Lambang Koperasi Indonesia

    • Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
    • Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
    • Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
    • Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
    • Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.
    • Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
    • Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
    • Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasionalisme Indonesia.
  • Pantun Peribahasa: Pengertian, Ciri Dan Contohnya

    Pantun Peribahasa: Pengertian, Ciri Dan Contohnya

    Pantun Peribahasa

    Pantun Peribahasa adalah sebuah pantun yang dibuat dengan kalimat berirama yang tersusun atas empat baris atau satu bait.

    Biasanya, isi dari pantun peribahasa adalah berupa kiasan yang tujuannya untuk memberi pesan moral kepada pembaca, meski kadang juga digunakan untuk sekedar lelucon atau candaan belaka.

    Ciri Ciri Pantun Peribahasa

    Adapun ciri-ciri pantun peribahasa sebagai berikut

    • Mengandung pesan atau pengungkapan maksud dengan cara membandingkan.
    • Susunan barisnya berirama.
    • Biasanya hanya ditulis empat baris atau 1 bait saja.
    • Menggunakan kata yang sederhana.
    • Pantun peribahasa digunakan pada zaman dahulu untuk pesan atau isyarat.

    Contoh Pantun Peribahasa

    Ada uang abang di sayang
    Tak ada uang abang di tendang
    Bersama-sama saat senang
    Di saat susah di tinggal menghilang

    Ada pedang ada belalang
    Ada air ada pula ikan
    Hidup di sini kita senang
    Hidup di sanapun juga mapan

    Si kalong sering berpesta
    Abis nyolong kena gebuk warga
    Tong kosong nyaring bunyinya
    otak kosong banyak bicara

    Kalau menang jadi arang
    Kalau kalah jadi abu
    Kalau menang hidup malang
    Kalau kalah hidup pilu

    Buah mangga buah salak
    Buah durian dimakan asih
    Bagai air dengan minyak
    Hidup di dunia selalu berselisih

    Harus teriak jika tenggelam
    Jika tidak bisa bahasa
    Air beriak tanda tak dalam
    Banyak bicara tak banyak ilmunya

    Berakit-rakit kita ke hulu
    berenang-renang ketepian.
    bersakit-sakit dahulu
    bersenang-senang kemudian

    Kehulu memotong pagar
    Jangan terpotong batang durian
    Cari guru tempat belajar
    Jangan jadi sesal kemudian

    Pohon pepaya di dalam semak
    Pohon manggis sebesar lengan
    Kawan tertawa memang banyak
    Kawan menangis di harap jangan

    Ada air di dalam gelas
    Gelas diletak tidak beralas
    Ada ubi ada batas
    Ada budi pasti dibalas

  • 10 Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

    10 Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

    Pengertian Koperasi

    Secara bahasa, kata koperasi berasal dari bahasa Latin, yaitu cum yang berarti dengan, dan kata aperari yang berarti bekerja.

    Dari dua kata tersebut dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah co dan operation. yang dapat diartikan sebagai bekerja sama.

    Dalam bahasa Belanda digunakan istilah cooperative vereneging yang dapat diartikan sebagai kerjasama dengan orang untuk mencapai suatu tujuan.

    Kemudian, kata co-operation dibakukan menjadi istilah ekonomi sehingga menjadi kata koperasi yang kita kenal saat ini.

    Maka, pengertian koperasi adalah organisasi ekonomi dengan kerjasama keanggotaan yang sifatnya sukarela.

    Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) koperasi merupakan perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan kebendaan para anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebutuhan dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung).

    Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

    Berikut ini adalah beberapa pengertian koperasi menurut para ahli.

    1. Menurut Moh. Hatta

    Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.

    2. Menurut Dr. C.C. Taylor

    Dr. C.C. Taylor adalah  ahli Ilmu Sosiologi. Beliau menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama:

    Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
    Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.

    Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.

    3. Menurut ILO

    ….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled buisness organization, making equitable.

    (Kerjasama adalah sebuah asosiasi dari orang, biasanya berarti terbatas, yang telah voluntaily bergabung bersama untuk mencapai ekonomi yang umum dan melalui pembentukan organisasi bisnis dikendalikan secara demokratis, membuat adil)

    4. Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992

    Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian pada Bab I Pasal 1, yang dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

    5. Nindyo Pramono

    Mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota menurut peraturan yang ada, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan suatu usaha dengan tujuan mempetinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

    6. Menurut R. S. Soerja Atmadja

    Koperasi adalah perkumpulan dari orang-orang yang berdasarkan persamaan derajat sebagai manusia, dengan tidak membedakan haluan agama atau politik dengan sukarela masuk untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atau tanggungjawab.

    7. Menurut Munker

    Pengertian koperasi adalah organisasi tolong menolongyang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.

    8. Menurut Margono Djojohadikoesoemo

    Koperasi ialah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

    9. Menurut Richard Kohl dan Abrahamson

    Koperasi adalah badan usaha dengan kepmilikan dan pamakai jasa merupakan anggota koperasi itu sendiri serta pengawasan terhadap badan usaha tersebut harus dilakukan oleh mereka yang menggunakan jasa/pelayanan badan usaha itu.

    10. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan(PSAK)

    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasaratas asas kekeluargaan.

  • Sejarah Koperasi Indonesia Singkat

    Sejarah Koperasi Indonesia Singkat

    Sejarah Koperasi Indonesia Singkat

    Koperasi di Indonesia pertama kali didirikan pada tahun 1895 di Leuwiliang yang didirikan oleh Raden Ngabei Aria Wiriaatmadja (Patih Purwokerto) dkk.

    Koperasi tersebut merupakan koperasi simpan pinjam yang diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” yang berarti “Bank Simpan Pinjam para Priyayi Purwokerto”.

    Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan.

    Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga (koperasi konsumsi).

    Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi.

    Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya.

    Partaui Nasional Indonesia (PNI) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.

    Pergerakan koperasi selama penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar.

    Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

    Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya.

    Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915.

    Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :

    1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
    2. akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
    3. ongkos materai sebesar 50 golden
    4. hak tanah harus menurut hukum Eropa
    5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi

    Masa Kemerdekan

    Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”.

    Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik.

    Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.

    Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi.

    Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.

    Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia.

    Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.

    Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat.

    Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung.

    Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI).

    Di samping itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi.

    Keputusan yang lain ialah penyampaian saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

    Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta.

    Keputusan Kongres di samping hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia.

    Juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International dan pada tahun 1958 diterbitkannya Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang berupa Tambahan Lembar Negara RI No. 1669.

    Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang- Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958.

    Berdasarkan data dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM, sejarah koperasi dan perkembangannya di Indonesia tahun 2000 sampai dengan tahun 2008, menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, pada tahun 2000 jumlah koperasi sebanyak 103.077 unit, dan pada tahun 2008 meningkat menjadi 155.301 unit atau meningkat 50,67%.

  • Makalah Sejarah Hukum Indonesia

    Makalah Sejarah Hukum Indonesia

    BAB I PENDAHULUAN

    1.1 LATAR BELAKANG

    Salah satu kegunaan sejarah hukum adalah untuk mengungkapkan fakta-fakta hukum tentang masa lampau dalam kaitannya dengan masa kini.

    Hal ini merupakan suatu proses, suatu kesatuan, dan satu kenyataan uang dihadapi, yang terpenting bagi ahli sejarah data dan bukti tersebut adalah harus tepat, cenderung mengikuti pentahapan yang sistematis, logika,jujur, kesadaran pada diri sendiri dan imajinasi yang kuat.

    Sejarah hukum merupakan bagian dari sejarah umumm. Sejarah menyajikan dalam bentuk synopsis suatu keterpaduan seluruh aspek kemasyarakatan dari abad kea bad, yakni sejak untuk pertama kali tersedia informasi sampa masa kini.

    1.2 PERUMUSAN MASALAH

    Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi prumusan masalah pada makalah ini adalah, apa yang dimaksud dengan sejarah hukum?

    1.3 TUJUAN MAKALAH

    Secara umum penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis salah satu materi pembelajaran hukum, khususnya sejarah hukum di Indonesia dari zaman belanda hingga saat ini.

    BAB II PEMBAHASAN

    2.1. SEJARAH

    Sejarah dapat diartikan sebagai kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau atau asal-usul (keturunan) silsilah, terutama bagi raja-raja yang memerintah. Ilmu sejarah adalah ilmu yang digunakan untuk mempelajari peristiwa penting masa lalu manusia.

    2.2. HUKUM

    Hukum adalah system yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.

    Hukum pidana yang berupayakan cara Negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka akan dipilih.

    Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali pkeputusan dari pemerintah, sementara hukum internasionql mengatur persoalan antara berdaulat Negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan/tindakan militer

    2.3. SEJARAH HUKUM INDONESIA

    Sumbangan Von Savigny sebagai “Bapak Sejarah Hukum” telah menghasilkan aliran historis (sejarah). Cabang ilmu ini lebih muda usianya dibandingkan dengan sosiologi hukum.

    Apa yang sejak lama disebut sejarah hukum, sebenarnya tak lain daripada pertelaahan sejumlah peristiwa-peristiwa yuridisi dari zaman dahulu yang disusun secara kronologis, jadi adalah kronik hukum dahulu.

    Sejarah hukum yang demikian itupun disebut “antiquiteiter”, suatu nama yang cocok benar.

    Sejarah adalah suatu proses, jadi bukan suatu yang berhenti melaiknkan suatu yang bergerak; bukan mati. Melainkan hidup. Hukum sebagai gejala sejarah berarti tunduk pada pertumbuhan yang terus menerus.

    Pengertian tumbuh membuat 2 arti yaitu, perubahan dan stabilitas. Hukum tumbuh, berarti bahwa ada terdapat hubungan yang erat, sambung-menyambung atau hubungan yang tak terputus-putus antara hukum pada masa kini dan hukum pada masa lampau.

    Hukum pada masa kini dan hukum pada masa lampau merupakan suatu kesatuan.

    Itu berarti, bahwa kita dapat mengerti hukum kita pada masa kini, hanya dengan penyelidikan sejarah, bahwa mempelajari hukum secara ilmu pengetahuan harus bersifat juga mempelajari sejarah.

    Misal saja penelitian yang dilakukan oleh Mohd. Koesno tentang hukum adat setelah Perang Dunia II melalui beberapa pentahapan (periodisasi).

    Secara kronologi perkembangan tersebut dibaginya dalam beberapa tahap, yaitu:

    • Masa 1945-1950
    • Masa UUDS 1950
    • Masa 1959-1966
    • Masa 1966-sekarang

    Penetapan tersebut disertai analisis yang mendalam tentang kedudukan dan peranan hukum adat pada masa-masa tersebut.

    Mempelajari sejarah hukum memang bermanfaat, demikian yang dikatakan oleh Macauly bahwa dengan mempelajari sejarah, sama faedahnya dengan membuat perjalanan ke negeri-negeri yang jauh.

    2.4 PERANAN DAN FUNGSI SEJARAH HUKUM.

    Sebagai mana lazimnya moral yang terdapat pada pelajaran sejarah, maka study mengenai sejarah hukum ini akan mehasilkan keuntungan – keuntungan yang sama seperti orang mempelajari sejarah umum.

    Salah satu dari keuntungan tersebut adalah, bahwa pengetahuan kita mengenai system atau lembaga atau pengaturan hukum tertentu menjadi lebih mendalam dan diperkaya.

    Kekeliruan – kekeliruan baik dalam pemahaman, maupun penerapan suatu lembaga atau ketentuan hukum tertentu, diharapkan dapat dicegah dengan cara mendapatkan keuntungan tersebut diatas.

    Seperti telah dijelaskan diawal bahwa sejarah hukum merupakan salah satu bidang study hukum yang mempelajari perkembangan dan asal usul sistem hukum, mengungkap fakta dan membandingkan antara hukum yang lampau dengan hukum sekarang ataupun yang akan dating.

    Dalam peranannya sejarah hukum juga berusaha mengenali dan memahami secara sistematis proses – proses terbentuknya hukum, factor – factor yang menyebabkan dan sebagainya dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.

    Di samping itu sejarah hukum juga mempunyai kegunaan:

    Sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum. Hukum tak akan mungkin berdiri sendiri, karena senantiasa dipengaruhi oleh aspek – aspek kehidupan lain, dan juga mempengaruhinya. Hukum merupakan hasil perkembangan dari salah satu aspek kehidupan manusia. Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan dating. Sejarah hukum akan saling melengkapi pengetahuan dikalangan hukum.
    Hukum sebagai kadidah merupakan patokan perikelakuan atau sikap tindak yang sepantasnya. Patokan tersebut memberikan pedoman, bagaimana seharusnya manusia berkelakuan atau bersikap tindak, merupakan hasil dari perkembangan pengalaman manusia semnjak dahulu kala. Kaidah-kaidah hukum tersebut tahap demi tahap mengalami perombakan, peubahan, penyesuaian, pengembangan dan seterusnya. Sejarah hukum akan dapat mengungkapan apa sebabnya kaidah-kaidah pada masa kini mempunyai sifat dan isi tertentu. Tanpa sejarah hukum tak akan dapat dimengerti mengapa pasal 293 dan 534 KUHP misalnya berbunyi demikian, sehingga oleh sementara kalangan dianggap bertentangan dengan program keluarga berencana.
    Sejarah hukum juga berguna dalam praktik hukum. Sejarah hukum sangat penting untuk mengadakan penaksiran secara historical terhadap peraturan – peraturan tertentu.
    Dalam bidang pendidikan hukum, sejarah hukum akan sangat membantu mahasiswa untuk lebih memahami hukum yang dipelajarinya. Untuk penelitian hukum sejarah hukum juga berguna terutama untuk mengungkap kebenaran dengan kaitannya dengan masa lampau dan masa kini.
    Sejarah hukum dapat mengungkapkan fungsi dan efektifitas lembaga – lembaga hukum tertentu. Artinya pada situasi – situasi semacam apakah suatu lembaga hukum benar – benar dapat berfungsi atau malahan tidak berfungsi sama sekali. Ini sangan penting, terutama bagi pembentuk dan penegak hukum. Akhirnya sejarah hukum memberikan kemampuan, untuk dapat menilai keadaan – keadaan yang sedang dan memecahkan masalah – masalahnya.

    BAB III PENUTUP

    3.1. KESIMPULAN

    Dari makalah ini kita dapat mengetahui sejarah hukum di Indonesia sehingga kita dapat lebih mendalami dan memahami tentang hukum secara umum, sigkat, dan jelas. Yang kedepannya akan mendorong kita aga berhati-hati dalam bertindak.

    3.2. SARAN

    Demi kesempurnaan makalah ini kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan, agar makalah ini dapat menjadikan suatu pedoman untuk kalangan umum.

    Kami sebagai penyusun memohon maaf atas segala kekurangan dan kesalahan dalam penyusunan makalah ini. Atas kritik , saran, dan perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

    DAFTAR PUSTAKA

    Drs. C.S.T. Kansil, S.H. 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, PN Balai Pustaka

    R. Abdoel Djamali, S.H. 1984, Pengantar Hukum Indonesia, Bandung, Rajawali Pers
    R. Soeroso, S.H. 1992, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung, Sinar Grafika

    Sumber: anasczr88.blogspot.com

  • Teks Deskripsi: Pengertian Ahli, Ciri, Struktur Dan Contoh Singkat

    Teks Deskripsi: Pengertian Ahli, Ciri, Struktur Dan Contoh Singkat

    Pengertian Teks Deskripsi

    Teks deskripsi adalah teks yang menjabarkan atau memaparkan sebuah objek tertentu melalui kata-kata yang membuat pembaca seolah-olah menyaksikan atau merasakan sendiri objek yang dideskripsikan oleh penulis.

    Secara etimologis, istilah deskripsi berasal dari bahasa latin yaitu ‘describere’ yang memiliki arti menggambarkan atau memberikan penjelasan mengenai sesuatu.

    Sementara menurut KBBI, deskripsi adalah pemaparan atau penggambaran dengan kata-kata secara jelas dan terperinci.

    Sehingga dalam menulis teks deskripsi, penulis harus mendeskripsikan/menggambarkan objek dengan sangat rinci.

    Hal tersebut dikarenakan teks deskripsi memiliki tujuan untuk menciptakan rangsangan atau pengaruh panca indera pembaca sehingga bisa menghasilkan kesan tertentu berdasarkan imajinasi dari pembaca.

    Pengertian Deskripsi Menurut Para Ahli

    Berikut ini beberapa arti teks deskripsi berdasarkan para ahli bahasa dan sastra beserta klarifikasi lengkapnya.

    1. Menurut Tarigan

    Definisi deskripsi yaitu goresan pena yang sanggup melukiskan sebuah cerita yang bertujuan untuk mengajak pembaca biar sanggup memahami, mencicipi dan menikmati objek yang dibicarakan ibarat suasana hati, kegiatan dan sebagainya.

    2. Menurut Keraf

    Arti deskripsi berdasarkan Keraf yaitu bentuk wacana yang berusaha menyajikan suatu hal atau objek pembicaraan yang menciptakan objek tersebut seolah-olah para pembaca melihat sendiri objek tersebut atau seolah-olah berada di depan mata kepala para pembaca.

    3. Menurut Utorodewo

    Pengertian deskripsi berdasarkan Utorodewo yaitu bentuk paragraf yang bertujuan untuk menggambarkan bentuk objek pengamatan, sifatnya, rasanya, atau coraknya dengan mengandalkan pancaindra dalam proses penguraiannya.

    4. Menurut Gorys Keraf

    Deskripsi adalah suatu tulisan yang digunakan untuk menyampaikan hal atau objek yang dibicarakan sehingga pembaca bisa seperti melihat sendiri objek yang digambarkan tersebut secara langsung.

    Penulis harus bisa memindahkan hasi perasaan, rincian wujud yang ditemukan pada suatu hal atau objek.

    5. Menurut Felicia Nuradi

    Deskripsi merupakan tulisan yang memiliki tujuan untuk menggambarkan bentuk objek pengamatan, sifat, rasa dan corak dengan mengandalkan panca indra manusia dalam proses penjelasannya.

    Ciri-Ciri Teks Deskripsi

    Teks deskripsi memiliki ciri yang khas, yang berbeda dari teks lainnya. Berikut merupakan unsur dan ciri-ciri teks deskripsi.

    • Menggambarkan suatu objek ibarat benda, daerah atau suasana tertentu.
    • Melibatkan panca indera ibarat penglihatan, pendengaran, pengecapan, penciuman dan perabaan.
    • Mengungkapkan ciri-ciri fisik dan sifat objek ibarat ukuran, bentuk, warna dan sifat objek.
    • Menjelaskan objek dengan jelas, detail dan terperinci.
    • Menggunakan kata-kata atau frasa yang bermakna kata sifat atau keadaan.

    Struktur Teks Deskripsi

    Secara umum terdapat 3 struktur teks deskripsi yang mencakup identifikasi, penjabaran serta deskripsi atau bagian inti. Berikut yaitu 3 struktur teks deskripsi dan pengertiannya.

    1. Identifikasi

    Pengertian identifikasi pada teks deskripsi yaitu bab yang berisikan penentuan dari identitas seseorang, benda, atau objek lainnya.

    2. Klasifikasi

    Pengertian penjabaran pada teks deskripsi yaitu unsur penyusun yang bersistem dalam suatu kelompok berdasarkan kaidah atau standar yang sebelumnya sudah ditetapkan.

    3. Bagian Deskripsi

    Pengertian bab deskripsi atau bab inti pada paragraf deskripsi yaitu bab yang berisikan citra atau pemaparan wacana suatu objek atau topik yang dibahas.

    Contoh Teks Deskripsi

    Berikut ini adalah beberapa contoh teks deskripsi:

    Lapangan Sekolah

    Lapangan sekolah kami berada di tengah gedung sekolah. Di setiap sisi lapangan terdapat taman-taman kecil dengan aneka bunga dan tumbuhan berwarna merah membentang luas. Lapangan tersebut berukuran 100 x 120 meter. Selain untuk upacara bendera, kadang kami menggunakan lapangan tersebut untuk bermain sepak bola. Ada gawang besi tertancap di sudut sebelah timur dan barat. Kadang, kami menggunakan setengah lapangan saja karena tepat di tengah lapangan ada garis lurus yang menjadi pembatas.

    Dendeng Balado

    Dendeng Balado adalah salah satu makanan khas Sumatera Barat. Makanan ini terbuat dari daging sapi yang dipotong tipis dan melebar, lalu dijemur di bawah sinar matahari yang terik. Hal itu dilakukan agar daging tersebut menjadi kering.

    Setelah usai dijemur daging tersebut lalu digoreng hingga kering dan matang, lalu kemudian diberi bumbu balado yang terbuat dari cabai dan bumbu lainnya. Bumbu balado tersebut membuat warna dendeng menjadi kemerah-merahan. Tekstur dagig yang kering, serta rasa pedas dari bumbu balado akan terasa di lidah saat Dendeng Balado disantap.

    Wisata Kawah Ijen

    Siapa yang tidak kenal dengan Kawah Ijen?

    Di tempat ini kamu akan melihat pemandangan yang sangat indah sehingga tak heran kalau wisatawan luar negeri atau dalam negeri sering mengunjungi tempat ini.

    Wisata alam yang menyajikan danau asam berwarna biru kehijauan dengan diameternya yang mencapai 700 meter serta luasnya sekitar 5.465 hektar.

    Untuk kedalamannya bisa mencapai 200 meter dengan volume danaunya berkisaran 35 juta meter kubik.

    Wisata kawah ijen ini berada di antara dua kabupaten, yakni Bondowoso dan Banyuwangi, Jawa Timur. Meskipun demikian, kebanyakan wisatawan akan melalui Banyuwangi.

    Maka dari itu, banyak orang juga lebih mengenal kalau wisata yang satu ini dikenal sebagai wisata khas dari Banyuwangi.

    Untuk harga masuk ke Kawah Ijen, kamu harus mengeluarkan biaya yang sebesar 5.000 saja di tiap hari biasa, seperti Senin-Jumat.

    Untuk hari Sabtu, harga tiket masuknya akan berubah menjadi 7.500 per orang.

    Laptop Asus E410ma

    Sebagai komputer kelas menengah, laptop Asus E410ma ini sudah dibekali mesin prosesor Interl Caleron N4020 dan juga RAM 4GB.

    Dengan kapasitas SSD mencapai 512GB, banyak ruang yang tersedia untuk menyimpan berbagai macam file.

    Untuk urusan layar juga terbilang bagus untuk ukuran laptop kelas menengah.

    Pasalnya Laptop Asus E410ma menggunakan kartu grafis Intel UHD Graphics 600. Sehingga tampilan yang dihasilkan begitu memanjakan mata.

    Kemudian dari segi desain, seperti yang telah dikatakan di awal bahwa laptop ini sangat kekinian.

    Tersedia dalam tiga pilihan warna yaitu Peacock Blue, Dreamy White dan Rose Gold.

    Beratnya yang hanya sekitar 1kg sangat memungkinkan untuk mudah dibawa kemana saja.

    Setiap tipe laptop pasti memiliki keunggulan-keunggulan tertentu yang membuatnya berbeda dari varian lainnya.

    Di laptop Asus yang satu ini kelebihannya adalah dari segi harga.

    Meski memiliki tampilan futuristic dan terkesan premium, namun ternyata Asus E410ma hanya dibanderol dengan harga sekitar 6 jutaan rupiah saja.

  • Pengertian Earnings Response Coefficient (ERC)

    Pengertian Earnings Response Coefficient (ERC)

    Umumnya dalam mengetahui kualitas laba yang baik dapat diukur dengan menggunakan Earnings Response Coefficient, yang merupakan bentuk pengukuran kandungan informasi dalam laba.

    Pengertian Koefisien Respon Laba (Earnings Response Coefficient) menurut Cho dan Jung (1991) adalah sebagai berikut: Koefisien Respon Laba didefinisikan sebagai efek setiap dolar unexpected earnings terhadap return saham, dan biasanya diukur dengan slopa koefisien dalam regresi abnormal returns saham dan unexpected earning.

    Cho dan Jung ( 1991) mengklasifikasi pendekatan teoritis ERC menjadi dua kelompok yaitu (1) model penilaian yang didasarkan pada informasi ekonomi (information economics based valuation model) seperti dikembangkan oleh Holthausen dan Verrechia (1988) dan Lev (1989) yang menunjukkan bahwa kekuatan respon investor terhadap sinyal informasi laba (ERC) merupakan fungsi dari ketidakpastian di masa mendatang.

    Semakin besar noise dalam system pelaporan perusahaan (semakin rendah kualitas laba), semakin kecil ERC dan (2) model penilaian yang didasarkan pada time series laba (time series based valuation model) seperti dikembangkan oleh Beaver, Lambert dan Morse (1980).

  • Surat Perjanjian: Pengertian, Syarat, Macam Dan Contohnya

    Pengertian Surat Perjanjian

    Surat perjanjian adalah surat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban antara dua belah pihak yang saling berjanji untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Adapun surat perjanjian merupakan surat yang dibuat oleh dua pihak secara bersama, bahkan seringkali melibatkan pihak ketiga sebagai penguat atau saksi.

    Syarat Surat Perjanjian

    • Surat perjanjian ditulis di atas kertas segel atau kertas biasa yang ditempel materai.
    • Ketika membuat surat perjanjian, kedua belah pihak saling mengetahui dan tanpa paksaan.
    • Isi surat perjanjian harus diakui dan disetujui oleh kedua belah pihak yang berjanji.
    • Isi surat perjanjian harus jelas dan tidak mengandung tafsir yang secara berbeda.
    • Isi surat perjanjian harus mematuhi undang-undang dan norma susila yang berlaku.
    • Pihak-pihak yang berjanji harus sudah dewasa (dari segi umur) dan dalam keadaan waras (tidak mengalami gangguan mental) dan sadar (tidak dalam pengaruh obat, minuman keras dan lain sebagainya).

    Macam Macam Surat Pernjanjian

    Ada beberapa macam surat perjanjian yang ditulis sesuai kebutuhan dan kesepakatan antara dua belah pihak, diantaranya:

    1. Surat Perjanjian Jual Beli

    Dalam surat perjanjian jual beli disebutkan bahwa pihak yang menjual diwajibkan menyerahkan suatu barang kepada pihak yang membeli. Dengan ketentuan, seorang atau disebut pihak pembeli diwajibkan menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang tersebut) kepada seorang atau pihak penjual sesuai dengan perjanjian antara kedua belah pihak.

    2. Surat Perjanjian Sewa Beli

    Surat Perjajian Sewa Beli hampir sama dengan surat jual beli. Namun, perbedaannya adalah harga barang yang dibayarkan oleh pembeli dilakukan dengan cara kredit (angsuran). Dengan ketentuan yang telah disepakati bahwa barangnya akan diserahkan kepada pihak pembeli setelah surat perjanjian sewa beli ditandatangani.

    3. Surat Perjanjian Sewa

    Surat perjanjian sewa menyewa berisi persetujuan antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa. Biasa pada sebuah surat perjanjian sewa menyewa pihak yang menyewa (pihak 1) berjanji menyerahkan suatu barang (tanah, bangunan, dll) kepada pihak penyewa (pihak II) selama jangka waktu yang di tentukan kedua belah pihak. Sementara itu pihak penyewa di wajibkan membayar sejumlah uang tertentu atas pemakaian barang tersebut.

    4. Surat Perjanjian Kerja

    Surat perjanjian kerja kesepakatan yang dilakukan oleh pihak pekerja dan pihak yang memberi kerja. Biasanya, dalam surat perjanjian kerja berisi poin-poin seperti: lama masa pekerjaan, jenis pekerjaan, besarnya upah, dan hal-hal yang berkenaan dengan pekerjaan.

    5. Surat Perjanjian Pinjaman Uang

    Membuat surat pejanjian meminjam uang biasanya banyak dilakukan oleh pihak bank dengan peminjam yaitu persetujuan antara pihak peminjam dengan pihak pemberi pijaman untuk menyerahkan sejumlah uang.

    Contoh Surat Perjanjian

    Berikut ini adalah beberapa contoh surat perjanjian.

  • Surat Dinas: Pengertian, Struktur, Ciri Dan Contohnya

    Surat Dinas: Pengertian, Struktur, Ciri Dan Contohnya

    Pengertian Surat Dinas

    Surat dinas adalah surat yang bersifat resmi yang kegunaannya adalah untuk menyampaikan informasi tentang kedinasan, surat jenis ini dibuat oleh pejabat dalam sebuah organisasi atau instansi pemerintah.

    Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), adalah surat yang dikirimkan langsung oleh kantor pemerintah dan umumnya bebas dari masalah biaya.

    Pengertian Surat Dinas Menurut Para Ahli

    Berikut ini adalah beberapa definisi surat dinas menurut para ahli

    1. Badudu

    Menurut Badudu, surat dinas adalah surat yang menggunakan bahasa yang tunduk kepada semua aturan, sistematika, atau format yang berlaku baik secara struktur kata dan kalimat maupun dalam penggunaan tanda-tanda baca, pemakaian alinea atau paragraf dan lain-lain.

    2. Soedjito dan Solchan

    Menurut Soedjito dan Solchan, surat dinas adalah surat yang dikirimkan oleh kantor pemerintah atau swasta kepada kantor pemerintah atau swasta dan sebaliknya.

    Surat harus memakai bahasa baku, bahasa yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia baik tentang ejaan, pemilihan kata, maupun kalimatnya.

    Bahasa yang digunakan dalam bahasa surat merupakan bahasa efektif. Maksudnya adalah sederhana, ringkas, jelas, sopan, dan menarik.

    3. Mustakim

    Menurut Mustakim, pengertian surat dinas adalah alat komunikasi tertulis yang menyangkut kepentingan tugas dan kegiatan dinas instansi.

    4. Sudaryono

    Menurut Sudaryono, definisi surat dinas adalah surat yang disamakan dengan surat resmi, Surat dinas adalah surat yang bersifat sah dari pemerintah atau dari yang berwajib, ditetapkan oleh pemerintah atau jawatan yang bersangkutan.

    Struktur Surat Dinas

    Surat dinas memiliki struktur sebagai berikut:

    1. Kepala Surat (Kop Surat)

    Adapun kepala surat atau kop surat meliputi:

    • Logo institusi atau lembaga perusahaan
    • Nama institusi atau lembaga perusahaan
    • Alamat, nomor telpon, faks, email institusi atau lembaga perusahaan

    2. Nomor Surat

    Surat dinas juga harus diisi dengan nomor surat yang berfungsi untuk melihat dan mencatat berapa banyak surat yang dikeluarkan dalam periode tertentu, biasanya setahun.

    3. Tanggal Surat

    Surat resmi maupun surat dinas harus memiliki tanggal yang berguna sebagai informasi kapan surat itu dibuat.

    4. Lampiran atau hal

    Pada umumnya lampiran juga ditambahkan ke surat resmi, adapun contoh lampiran seperti dokumen yang mendukung isi surat.

    5. Alamat Tujuan

    Surat dinas harus berisi alamat tujuan yang lengkap, agar mempermudah dalam proses pengiriman dan tidak sampai salah kirim.

    6. Salam Pembuka

    Salam pembuka pada surat dinas berisi kata-kat bersifat formal dan menggunakan bahasa yang baku.

    7. Isi Surat

    Isi surat dalam surat dinas harus mengandung informasi inti yang mana ditulis dengan tepat, jelas, dan tidak bertele-tele.

    8. Salam Penutup

    Salam penutup juga sangat penting dalam surat dinas yang bertujuan untuk menunjukkan perilaku baik dalam komunikasi melalui surat.

    9. Tanda Tangan Pengirim Surat

    Tanda tangan surat dinas juga menjadi sebuah penanda bahwa surat tersebut benar-benar dibuat oleh pihak yang bertanggungjawab pada sebuah instansi atau lembaga perusahaan.

    10. Tembusan

    Salinan atau tembusan dapat dilakukan jika surat resmi ingin dikirimkan oleh pihak lain.

    Ciri Ciri Surat Dinas

    Adapun ciri-ciri surat dinas adalah sebagai berikut:

    • Menggunakan bahasa baku sesuai kaidah bahasa Indonesia dan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD).
    • Dilengkapi kop surat yang menyebutkan nama lembaga atau instansi yang mengeluarkan surat resmi.
    • Isinya singkat, padat, dan mudah dipahami. Sehingga surat dinas jarang menggunakan kalimat implisit.
    • Tercantum nomor surat, perihal, tanggal, alamat tujuan, dan lampiran jika tersedia.
    • Surat dinas biasanya diberi stempel atau cap khusus untuk beberapa kondisi tertentu.
    • Surat dinas diawali dengan salam pembuka dan diakhiri dengan salam penutup.

    Contoh Surat Dinas

    PEMERINTAH DAERAH KOTA SURAKARTA
    DINAS PERTAMANAN DAN TATA KOTA
    Jl. Slamet Riadi No. 7 Surakarta 31945
    Telp. 0271 – 53xxx Fax. 031 – 539xxx

    Surakarta, 12 Agustus 2021

    Nomor: 008/PK/60/X/2021
    Perihal: Undangan

    Kepada
    Dinas Pertamanan dan Tata Kota
    Kota Surakarta

    Di tempat

    Assalamu’alaikum Wr. Wb.

    Dengan hormat, kami dari Dinas Pemerintah akan mengundang Bapak/Ibu/Saudara untuk menghadiri syukuran dalam rangka berdirinya Organisasi Budi Pekerti yang ke-12, yang akan dilaksanakan pada :

    Hari: Selasa
    Tanggal: 17 Agustus 2021
    Waktu: 08.00 – selesai
    Tempat: Masjid Agung Pertamanan Surakarta
    Acara: Syukuran berdirinya Organisasi Budi Pekerti ke-12

    Mengingat pentingnya acara ini, kami mohon kepada Bapak/Ibu/Saudara/i agar dapat hadir tepat waktu. Demikian surat undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kehadiran Bapak/Ibu/Saudara kami ucapkan terima kasih.

    Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

    Kepala Dinas Pertamanan dan Tata Kota Pemerintah Kota Surabaya

     

    Ir. Imam Irawan, MBA

    Tembusan:
    1. Kepala Bagian Pengelola Teknis Proyek Dinas Tata Ruang
    2. Kepala Bagian Arsip