Pendidikan

Pensiun untuk Anak PNS Pasca Meninggalnya Orang Tua, Diberikan Hingga Batas Usia Ini

Bagi anak PNS yang orang tuanya telah meninggal dunia, mereka berhak menerima pensiun. Namun, perlu diperhatikan bahwa terdapat ketentuan-ketentuan di dalam undang-undang yang mengatur hal ini.

Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan bagi pegawai negeri atas jasanya selama bekerja dalam dinas pemerintah, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 1 UU Nomor 11 Tahun 1969.

Apabila seorang PNS atau pensiunan PNS meninggal dunia, hak pensiun akan diterima oleh istri/suami atau anak. Sesuai dengan ketentuan undang-undang, anak juga memiliki hak untuk menerima pensiun.

Baca juga: Batasan Usia Pensiun untuk PNS dan PPPK Sesuai UU ASN Terbaru, Cek di Sini

Dalam situasi di mana seorang Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia tanpa memiliki istri/suami yang berhak menerima pensiun, maka hak pensiun tersebut akan diberikan kepada anak.

Peraturan ini terdapat dalam Pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 1969, yang mencakup juga ketentuan mengenai anak PNS yang orang tuanya telah bercerai.

Berikut adalah isi dari Pasal 18 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 1969 yang dimaksud.

“Apabila pegawai negeri pria atau penerima pensiun-pegawai pria meninggal dunia, sedangkan ia mempunyai isteri (isteri-isteri) yang berhak menerima pensiun-janda/bagian pensiun-janda disamping anak (anak-anak) dari isteri (isteri-isteri) yang telah meninggal dunia atau telah cerai, maka bagian pensiun-janda diberikan kepada masing-masing isteri atau golongan anak (anak-anak) seayah-seibu termaksud.

Menurut regulasi ini, terdapat batasan usia untuk anak yang berhak menerima pensiun-janda atau bagian pensiun-janda.

Baca juga: Program Baru Taspen Bisa Beri Solusi Bagi PNS dan Pensiunan yang Punya Keluhan

Hal ini berlaku jika pada saat pegawai atau penerima pensiun-pegawai meninggal dunia, anak tersebut belum mencapai usia 25 tahun, belum memiliki penghasilan, belum menikah, atau belum pernah menikah.

Jika anak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut, maka ia berhak menerima pensiun.

sumber: UU Nomor 11 Tahun 1969

x

Adblock Detected

Harap Matikan Ad Blocker