Pendidikan

Dampak bagi Guru PNS PPPK yang Mengajar di Sekolah Tidak Terdaftar di Dapodik

Ini risiko jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jika sekolah tempat mereka mengajar tidak terdaftar di Dapodik.

Peraturan mengenai guru PNS dan PPPK yang mengajar di sekolah yang tidak terdaftar di Dapodik telah diresmikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim.

Namun, apa yang akan terjadi jika guru PNS dan PPPK tetap melanjutkan pengajarannya di sekolah yang tidak terdaftar di Dapodik?

Baca juga: Honorer yang Diangkat Sebagai PPPK Akan Diberikan Penghargaan sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Dapodik adalah singkatan dari Data Pokok Pendidikan, sebuah aplikasi yang digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa data satuan pendidikan.

Bagi guru yang memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, terdapat perbedaan peraturan ketika mereka mengajar di sekolah yang tidak terdaftar di Dapodik.

Nadiem Makarim telah menetapkan melalui Permendikbud No 45 Tahun 2023 bahwa keberadaan sekolah yang terdaftar di Dapodik menjadi salah satu persyaratan untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Dengan demikian, jika seorang guru PNS atau PPPK memberikan pengajaran di sekolah yang tidak terdaftar di Dapodik, maka TPG tidak akan dibayarkan.

Untuk informasi lebih rinci, disarankan untuk memeriksa persyaratan lengkap yang harus dipenuhi oleh guru PNS dan PPPK agar TPG dapat dicairkan atau dibayarkan.

Baca juga: Penyelarasan UU ASN 2023 dengan PNS: Perombakan Batas Usia Pensiun PPPK Menjadi Seperti Ini

Tunjangan Profesi

Dalam rangka memperoleh tunjangan profesi, guru PNS dan PPPK di wilayah tertentu diharuskan memenuhi syarat berikut:

a. Memegang sertifikat pendidik.

b. Menyandang status sebagai Guru ASN di daerah yang berada di bawah supervisi Kementerian.

c. Memberikan pengajaran di satuan pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik.

d. Memiliki nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh Kementerian.

e. Menjalankan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik di satuan pendidikan, sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam Sertifikat Pendidik yang dimilikinya, yang harus didukung oleh surat keputusan mengajar.

f. Menyusun beban kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

g. Meraih hasil penilaian kinerja dengan predikat paling rendah yang disebut sebagai “Baik”.

h. Memberikan pengajaran di kelas dengan mematuhi jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang telah ditetapkan sesuai dengan struktur satuan pendidikan.

i. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Baca juga: Tanpa Ampun, PNS Langsung Diberhentikan Menurut UU ASN Tahun 2023 Jika Melakukan Tindakan Ini

Itulah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh guru PNS dan PPPK agar dapat mengajukan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) berdasarkan Permendikbud No 45 Tahun 2023.

Sumber: Permendikbud No 45 Tahun 2023

x

Adblock Detected

Harap Matikan Ad Blocker