Pendidikan

KPAI Terima 141 Laporan Kekerasan Anak di Awal 2024, 35 Persen Terjadi di Lingkungan Sekolah

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono mengungkapkan bahwa data pengaduan KPAI pada awal tahun 2024 mencatat 141 kasus kekerasan anak.

Dari jumlah tersebut, 35 persennya terjadi di lingkungan sekolah atau unit pendidikan.

Menurut Aris, hasil pengawasan menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan cenderung dilakukan secara kelompok.

Kecenderungan ini disebabkan oleh kelemahan dalam pendeteksian dini terhadap pembentukan lingkaran pergaulan yang dapat berdampak negatif.

Baca juga: Cegah Bullying di Lingkungan Pendidikan, Jamkrindo Raih Penghargaan dalam Ajang BCOMSS

“Akibat kekerasan anak pada satuan pendidikan mulai dari kesakitan fisik/psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian atau anak mengakhiri hidup,” ujar Aris dalam keterangan tertulis, Senin, (11/3/2024).

Selama periode awal tahun 2024, Aris menyampaikan bahwa terdapat 46 kasus bunuh diri anak.

Dari total kasus tersebut, 48 persennya terjadi di lingkungan satuan pendidikan, dengan korban anak yang masih mengenakan seragam sekolah.

Aris menekankan bahwa langkah-langkah yang keras, luas, terstruktur, nyata, dan dapat diukur dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan harus menjadi prioritas utama untuk mengakhiri peristiwa tersebut.

Menurut Aris, satuan pendidikan perlu menyadari tanggung jawab dan peran pentingnya dalam melindungi anak, selain fungsi utamanya sebagai penyedia layanan pembelajaran.

Aris menegaskan bahwa keberhasilan kegiatan belajar mengajar akan mencapai mutu dan kualitas yang unggul jika didukung oleh lingkungan yang aman, nyaman, ramah, dan menyenangkan.

Salah satu peristiwa kekerasan anak yang mencuri perhatian publik adalah kasus bullying di SMA Binus School Serpong.

Baca juga: Lembaga Pendidikan Ma’arif PBNU Bentuk Tim Khusus untuk Cegah Perundungan di Sekolah

Polres Tangerang Selatan telah menetapkan delapan Anak Berkonflik Hukum (ABH) dan empat tersangka terkait insiden bullying di Binus School Serpong pada Jumat, 1 Maret 2024.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi menjelaskan bahwa pada tanggal 20 Februari 2024, penyidik telah menggelar perkara terkait kasus bullying ini.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menemukan indikasi pidana, sehingga status perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sumber: tempo

x

Adblock Detected

Harap Matikan Ad Blocker