Kategori: Menurut Para Ahli

  • 10 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

    10 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

    Hukum adalah sistem aturan dan norma yang ditetapkan oleh negara atau otoritas yang berwenang untuk mengatur perilaku dan hubungan antara individu, masyarakat, dan pemerintah.

    Tujuan utama hukum adalah menjaga ketertiban, keadilan, dan keseimbangan dalam masyarakat.

    Hukum mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi negara, hukum konstitusi, hukum internasional, dan lain sebagainya.

    Setiap bidang hukum memiliki peraturan dan prinsip yang khusus yang mengatur hubungan dan tindakan di dalamnya.

    Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

    Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli.

    1. E. Utrecht

    Hukum menurut E. Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.

    2. Immanuel Kant

    Pengertian hukum menurut Immanuel Kant adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan dari dengan kehendak bebas dari orang lain, dengan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan.

    3. Thomas Hobbes

    Pengertian hukum menurut Thomas Hobbes adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

    4.  J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastro Pranoto

    Hukum adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat di ambilnya tindakan hukuman.

    5. Jhon Austin

    Definisi hukum adalah peraturan yang di adakan untuk memberikan bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makluk yang berakal yang berkuasa atasnya.

    6. S.M Amin

    Arti hukum menurut S.M Amin adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi dan tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

    7. Leon Duguit

    Dalam bukunya Traite de Droit Constitutional, pengertian hukum menurut Leon Duguit adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, antara yang daya penggunnaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

    8. M.H. Tirta Atmidjaja

    Hukum adalah semua aturan atau norma yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika dilanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan sebagainya.

    9. E. Meyers

    Dalam bukunya De Algemene begrippen wan het Burgelijk recht, pengertian hukum menurut E. Meyers adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.

    10. A. Ridwan Halim

    Hukum merupakan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang ditaati dalam hidup bermasyarakat.

  • 10 Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli

    10 Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli

    Perlindungan hukum adalah prinsip dasar dalam sistem hukum yang menjamin hak-hak dan kepentingan individu atau kelompok dalam masyarakat.

    Prinsip ini mengacu pada upaya untuk melindungi setiap orang dari penyalahgunaan kekuasaan dan perlakuan yang tidak adil atau sewenang-wenang.

    Perlindungan hukum melibatkan pengakuan dan jaminan terhadap hak-hak fundamental setiap individu.

    Ini mencakup hak atas kehidupan, kebebasan, kesetaraan, keadilan, privasi, dan hak-hak lainnya yang diakui dan dijamin oleh undang-undang.

    Perlindungan hukum juga mencakup hak untuk mendapatkan akses ke sistem peradilan yang adil, transparan, dan independen.

    Melalui perlindungan hukum, setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum dan diperlakukan dengan adil tanpa diskriminasi.

    Prinsip ini memastikan bahwa setiap orang memiliki akses ke peradilan untuk mempertahankan hak-haknya, mencari keadilan, dan menyelesaikan sengketa hukum.

    Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli

    Berikut ini adalah beberapa pengertian perlindungan hukum menurut para ahli.

    1. Satjipto Rahardjo

    Perlindungan hukum menurut Satjipto Rahardjo adalah adanya upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu Hak Asasi Manusia kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut.

    2. CST Kansil

    Pengertian perlindungan hukum menurut CST Kansil adalah segala upaya hukum harus diberikan oleh aparat penegak hukum demi memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun.

    3. Philipus M. Hadjon

    Definisi perlindungan hukum menurut Philipus M. Hadjon adalah perlindungan akan harkat dan martabat,serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasakarkan ketentuan umum dari kesewangan atau sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang akan dapat melindungi suatu hal lainnya.

    4. Muktie, A. Fadjar

    Menjelaskan perlindungan hukum adalah penyempitan arti dari perlindungan, dalam hal ini hanya perlindungan oleh hukum saja.

    5. Setiono

    Perlindungan hukum menurut Setiono adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia.

    6. Muchsin

    Perlindungan hukum menurut Muchsin adalah kegiatan untuk melindungi individu dengan menyerasikan hubungan nilai-nilai atau kaidahkaidah yang menjelma dalam sikap dan tindakan dalam menciptakan adanya ketertiban dalam pergaulan hidup antara sesama manusia.

    7. Hetty Hasanah

    Perlindungan hukum yaitu merupakan segala upaya yang dapat menjamin adanya kepastian hukum, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang bersangkutan atau yang melakukan tindakan hukum.

    8. Andi Hamzah

    Perlindungan hukum menurut Andi Hamzah adalah usaha yang dilakukan oleh setiap orang atau lembaga pemerintahan dan swasta secara pasti dengan tujuan untuk menciptakan keamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup masyarakat agar sama dengan hak asasi manusia.

    9. Isnaeni

    Teori perlindungan hukum menurut Isnaeni adalah teori perlindungan hukum secara perdata. Mochammad Isnaeni berpendapat bahwa berdasarkan sumbernya, perlindungan hukum dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu (Moch Isnaeni, 2016:159):

    1. Perlindungan hukum internal

    Perlindungan hukum internal merupakan perlindungan hukum yang diciptakan melalui suatu perjanjian yang dibuat oleh masing-masing pihak.

    Para pihak merancang sendiri klausula-klausula atau isi perjanjian yang dapat melahirkan perlindungan hukum bagi para pihak yang terikat dalam perjanjian.

    Perjanjian tersebut dibuat dengan tujuan agar kepentingan para pihak terakomodir dengan dasar kesepakatan bersama.

    Perlindungan hukum melalui perjanjian tersebut akan terwujud apabila kedudukan para pihak yang terikat dalam perjanjian sederajat sehingga seimbang.

    2. Perlindungan hukum eksternal

    Perlindungan hukum eksternal merupakan perlindungan hukum yang diciptakan oleh pihak berwenang melalui pembentukan peraturan yang ditujukan untuk kepentingan pihak yang lemah.

    Sesuai dengan hakikatnya bahwa suatu peraturan seyogyanya dibuat secara seimbang dan proporsional tanpa pandang bulu atau memihak pihak tertentu.

    Perlindungan hukum secara eksternal dibentuk untuk mencegah ketidakadilan, kesewenang-wenang terhadap kepentingan pihak lain, dan kerugian bagi pihak yang lemah (Moch. Isnaeni, 2017: 39-42).

    10. Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT pada Pasal 1 ayat (4) sebagai berikut

    Perlindungan hukum adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya, baik yang bersifat sementara maupun berdasarkan penetapan dari pengadilan.

  • 10 Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

    Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur tindak pidana, yaitu perbuatan yang dilarang oleh negara karena melanggar norma-norma yang telah ditetapkan dan merugikan masyarakat.

    Tujuan utama dari hukum pidana adalah menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan dalam lingkungan masyarakat.

    Hukum pidana mengatur berbagai aspek terkait tindak pidana, seperti jenis-jenis tindak pidana, unsur-unsur yang harus ada dalam suatu tindak pidana, sanksi atau hukuman yang dapat diberikan kepada pelaku tindak pidana, serta prosedur hukum yang harus diikuti dalam penanganan kasus pidana.

    Tindak pidana dapat mencakup berbagai jenis perbuatan, mulai dari kejahatan yang serius seperti pembunuhan, perampokan, dan pemerkosaan, hingga pelanggaran yang lebih ringan seperti pencurian kecil, penipuan, atau penganiayaan.

    Setiap tindak pidana memiliki sanksi atau hukuman yang sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan, yang dapat berupa hukuman penjara, denda, atau kombinasi keduanya.

    Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

    Berikut ini adalah pengertian hukum pidana menurut para ahli.

    1. W.F.C. van Hattum

    Hukum pidana adalah suatu keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan yang diikuti oleh negara atau suatu masyarakat hukum umum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara dari ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengaitkan pelanggaran terhadap peraturan-peraturannya dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa hukuman.

    2. Pompe

    Hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.

    3. Hazewinkel-Suringa

    Hukum pidana adalah sejumlah peraturan hukum yang mengandung larangan dan perintah atau keharusan yang terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana (sanksi hukum) bagi barang siapa yang membuatnya.

    4. Van Hamel

    Definisi hukum pidana adalah semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu Negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum, yaitu melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar larangan-larangan tersebut.

    5. W.L.G. Lemaire

    Hukum pidana itu itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus.

    6. Sudarto

    Menjelaskan bahwa hukum pidana adalah aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu akibat yang berupa pidana.

    7. Simons

    Menurut Simons hukum pidana itu dapat dibagi menjadi hukum pidana dalam arti objektif atau strafrecht in objectieve zin dan hukum pidana dalam arti subjektif atau strafrecht in subjectieve zin.

    8. Moeljatno

    Moeljatno menjelaskan hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan aturan untuk:

    1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut;

    2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan;

    3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

    9. Wirjono Prodjodikoro

    Mengemukakan bahwa Tindak pidana adalah pelanggaran norma-norma dalam tiga bidang yaitu hukum perdata, hukum ketatanegaraan, dan hukum tata usaha pemerintah yang oleh pembentuk undangundang ditanggapi dengan suatu hukuman pidana.

    10. Topo Santoso

    Hukum pidana Topo Santoso menyatakan bahwa “Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. Secara harfiah, kriminologi berasal dari kata crimen yang berarti kejahatan atau penjahat dan logos yang berarti ilmu pengetahuan, jadi kriminologi dapat berarti ilmu tentang kejahatan atau penjahat” (Topo Santoso, 2001 : 9).

  • 10 Pengertian Teori Konstruktivisme Menurut Para Ahli

    10 Pengertian Teori Konstruktivisme Menurut Para Ahli

    Secara umum, Teori Konstruktivisme adalah sebuah teori pembelajaran yang memberi kebebasan kepada siapapun untuk belajar atau mencari kebutuhannya dengan bantuan orang lain.

    Pengertian Teori Konstruktivisme Menurut Para Ahli

    Berikut ini adalah beberapa pengertian teori konstruktivisme menurut para ahli.

    1. Karli dan Margaretha (2002 : 16)

    Pembelajaran model konstruktivisme adalah proses pembelajaran yang diawali konflik kognitif, yang pada akhirnya pengetahuan akan dibangun sendiri oleh siswa melalui pengalaman dan hasil interaksi dengan lingkungannya.

    2. Horleys, et al. (Isjoni, 2007 : 22)

    Model pembelajaran konstruktivisme menekankan pada pengembangan kemampuan, keterampilan (hand-on), dan pemikiran siswa (mind-on).

    3. Menurut Trianto (2011: 113),

    Contructivism (kontruktivisme) merupakan landasan berpikir (filosofi) pendekatan kontekstual, yaitu bahwa pengetahuan dibangun oleh manusia sedikit demi sedikit, yang hasilnya diperluas melalui konteks yang terbatas dan tidak sekonyong-konyong.

    4. Departemen Agama (2005)

    Konstruktivisme adalah pandangan filosofi yang mendasari pembelajaran kontekstual, memperoleh lebih diutamakan dibandingkan dengan seberapa banyak siswa memperoleh dan mengingat pengetahuan dan oleh sebab itu dalam teori kontruktivisme guru diwajibkan memfasilitasi belajar anak didik.

    5. Suprijono (2014: 39)

    Kontruktivisme beraksentuasi belajar sebagai proses operatif, bukan figurative. Belajar operatif adalah belajar memperoleh dan menemukan struktur pemikiran yang lebih umum yang dapat digunakan pada bermacam-macam situasi.

    6. Hill (2009)

    Berpendapat bahwa kontruktivisme didefinisikan sebagai pembelajaran yang bersifat generatif, yaitu tindakan mencipta sesuatu makna dari apa yang dipelajari.

    7. Tran Vui

    Konstruktivisme adalah suatu filsafat belajar yang dibangun atas anggapan bahwa dengan memfreksikan pengalaman-pengalaman sendiri.

    8. Skymansky (1992)

    Kontruktivisme adalahn aktivitas yang aktif, dimana peserta didik membina sendiri pengetahuannya, mencari arti dari apa yang mereka pelajari, dan merupakan proses menyelesaikan konsep dan ide-ide baru dengan kerangka berpikir yang telah ada dan dimilikinya.

    9. Thobroni

    Teori konstruktivisme merupakan teori yang memberikan kebebasan kepada manusia untuk menemukan apa yang inginkan dan memberikan kesempatan apa yang dibutuhkan orang tersebut.

    10. Poedjiadi (2005:70)

    Konstruktivisme bertitik tolak dari pembentukan pengetahuan dan rekonstruksi pengetahuan, yaitu mengubah pengetahuan yang dimiliki seseorang yang telah dibangun atau dikonstruk sebelumnya dan perubahan itu sebagai akibat dari interaksi dengan lingkungannya.

  • 10 Pengertian Jasa Menurut Para Ahli dan Karakteristiknya

    10 Pengertian Jasa Menurut Para Ahli dan Karakteristiknya

    Jasa adalah sebuah layanan berupa tindakan yang dapat membantu orang lain dalam menyelesaikan suatu tugas atau pekerjaan tertentu.

    Jasa sendiri sifatnya adalah bantuan dengan sifat intingable (tidak memiliki wujud atau bentuk fisik) sehingga dilakukan dengan mengandalkan intelektualitas.

    Maka, orang yang jualan jasa selalu mengandalkan keahlian serta intelektualitas untuk membantu pihak lain dalam menyelesaikan sebuah masalah.

    Berbeda dengan menjual produk, dimana ada bentuk fisik yang diperjualbelikan, sementara jasa adalah kasat mata karena tak ada bentuk fisik yang ditawarkan.

    Pengertian Jasa Menurut Para Ahli

    Berikut ini adalah pengertian jasa menurut para ahli.

    1. Rangkuti (2006 : 26)

    Jasa merupakan pemberian suatu kinerja atau tindakan tidak kasat mata dari suatu pihak ke pihak lain. Pada umumnya jasa diproduksi dan dikonsumsikan secara bersamaan sehingga interaksi antara pemberi dengan penerima jasa saling mempengaruhi hasil jasa tersebut.

    2. Phillip Kotler (Lupiyoadi 2006 : 6)

    Jasa adalah setiap tindakan atau kegiatan yang dapat ditawarkan oleh satu pihak kepada pihak lain, pada dasarnya bersifat intangible (tidak berwujud fisik) dan tidak mengakibatkan kepemilikan sesuatu. Produksi jasa bisa berkaitan dengan produk fisik atau sebaliknya.

    3. Lehtien (1983)

    Jasa adalah suatu aktivitas atau runtutan aktivitas yang terjadi dalam interaksi dengan seseorang atau mesin untuk menyediakan kepuasan konsumen.

    4. Hurriyati (2010: 27)

    Pengertian jasa adalah setiap tindakan atau kinerja yang ditawarkan oleh satu pihak ke pihak lain yang dikonsumsi dan diproduksi pada saat bersamaan dan memberikan nilai tambahan serta secara prinsip tidak berwujud dan tidak menyebabkan perpindahan kepemilikan.

    5. Kotler dan Keller (2012: 214)

    Any activity or performance that one party can offer another that is essensially intangible and does not result in the ownership of anything. It’s production may or not be tied to a physical product.

    Setiap aktivitas atau kinerja yang dapat ditawarkan oleh satu pihak kepada pihak lain yang pada dasarnya tidak berwujud dan tidak menghasilkan kepemilikan apa pun. Produksinya mungkin terkait atau tidak terkait dengan produk fisik.

    6. Stanton (Sigit P, 2014)

    Jasa adalah pemberian suatu kinerja atau tindakan tidak kasar mata dan satu pihak kepada pihak lain yang pada dasarnya bersifat intangible (tidak berwujud fisik) dan tidak menghasilkan kepemilikan sesuatu dan produksinya tidak terikat pada suatu produk fisik.

    7. Gronroos dalam buku Tjiptono dan Chandra (2016 : 13)

    Mengungkapkan bahwa jasa adalah proses yang terdiri atas serangkaian aktivitas intangible yang biasanya terjadi pada interaksi antara pelanggan dan karyawan jasa dan sumber daya fisik barang atau sistem penyedia jasa, yang disediakan sebagai solusi atas masalah pelanggan.

    8. Mursid (1993:116)

    Jasa adalah kegiatan yang dapat diidentifikasikan secara tersendiri, pada hakikatnya bersifat tidak teraba, untuk memenuhi kebutuhan dan tidak harus terikat pada penjualan produk atau jasa lain.

    9. Lovelock (2007)

    Jasa adalah merupakan layanan yang ditawarkan oleh salah satu pihak ke pihak yang lain. Proses tersebut tidak terkait dengan produk fisik, jasa tidak berwujud, dan biasanya tidak menyebabkan kepemilikan dari salah satu faktor produksi.

    10.  Djaslim Saladin (2004)

    Jasa adalah merupakan setiap kegiatan atau manfaat yang ditawarkan oleh suatu pihak ke pihak lain dan pada dasarnya tidak berwujud, serta tidak menghasilkan kepemilikan sesuatu.

    Karakteristik Jasa

    Karakteristik jasa adalah sifat-sifat unik yang dimiliki oleh layanan yang membuatnya berbeda dari produk fisik.

    Para ahli memiliki beragam klasifikasi dan menyebutkan karakteristik jasa. Berikut adalah karakteristik jasa yang dikemukakan oleh para ahli.

    1. Karakteristik Jasa Menurut Tjiptono (2000: 15-18)

    Adapun karakteristik jasa menurut Tjiptono (2000: 15-18) adalah sebagai berikut.

    1. Tidak berwujud (intangibles): Jasa bersifat tidak berwujud, artinya tidak dapat dilihat, dirasa, diraba, atau didengar sebelum dibeli.

    2. Tidak dapat dipisahkan (inseparability): Jasa tidak dapat dipisahkan dari proses produksi dan konsumsinya.

    3. Keanekaragaman (variability): Jasa bersifat sangat beraneka ragam karena merupakan nonstandardized output, artinya banyak variasi bentuk, kualitas dan jenis tergantung pada siapa, kapan, dan dimana jasa tersebut dihasilkan.

    4. Tidak tahan lama (perishability): Jasa merupakan komunitas tidak tahan lama dan tidak dapat disimpan, dengan demikian bila suatu jasa tidak dapat digunakan maka jasa tersebut akan berlalu begitu saja.

    2. Karakteristik Jasa Menurut Kotler dan Keller (2016 : 425)

    Karakteristik jasa menurut Kotler dan Keller (2016 : 425) adalah sebagai berikut:

    1. Intangibility (Tidak Berwujud): Jasa berbeda dengan barang. Bila barang merupakan suatu objek, alat, material, atau benda.

    2. Variability (Bervariasi): Jasa bersifat sangat variabel karena merupakan non-standarized output, artinya terdapat banyak variasi bentuk, kualitas, dan jenis, tergantung pada siapa, kapan, dan di mana jasa tersebut diproduksi.

    3. Inseparability (Tidak Terpisahkan): Barang biasanya diproduksi terlebih dahulu, kemudian dijual, baru dikonsumsi.

    4. Perishability (Tidak Tahan Lama): Perishability berarti bahwa layanan adalah komoditas yang tidak tahan lama, tidak dapat disimpan untuk pemakaian ulang di waktu yang akan datang, dijual kembali, atau dikembalikan.

    3. Karakteristik Jasa Menurut Griffin (1996) dalam Lupiyoadi (2014:7-8)

    Karakteristik jasa menurut Griffin (1996) adalah sebagai berikut:

    1. Intangibility (tidak berwujud): Jasa tidak dapat dilihat, dirasa, diraba, didengar, atau dicium sebelum jasa itu dibeli.

    2. Unstorability (tidak dapat disimpan): Jasa tidak mengenal persediaan atau penyimpanan dari produk yang telah dihasilkan.

    3. Customization (kustomisasi): Jasa sering kali didesain khusus untuk memenuhi kebutuhan pelanggan, misalnya pada jasa asuransi dan kesehatan.

    4. Karakteristik Jasa Menurut Sumarni (2002:28)

    Menurut Sumarni (2002:28) jasa memiliki empat karakteristik, berikut diantaranya:

    1. Tidak berwujud.

    2. Tidak dapat dipisahkan atau tidak dapat diwakilkan.

    3. Tidak tahan lama.

    4. Keanekaragaman.

    5. Karakteristik Jasa Menurut Belly (Alma 2011: 244)

    Belly (Alma 2011: 244) mengemukakan ada 3 karakteristik jasa, yaitu:

    1. Lebih bersifat tidak berwujud daripada berwujud (more intangible than tangible)

    2. Produksi dan konsumsi bersamaan waktu (stimultaneous production and consumption)

    3. Kurang memiliki standard dan keseragaman (less standardized and uniform)

  • Pengertian Subjek Penelitian Menurut Ahli dan Contohnya

    Pengertian Subjek Penelitian Menurut Ahli dan Contohnya

    Subjek penelitian adalah sebuah unsur yang harus adalah dalam penelitian untuk sumber informasi bagi peneliti dalam mengumpulkan informasi.

    Maka, subjek penelitian penting dipahami oleh mahasiswa maupun akademisi yang hendak melakukan penelitian agar hasil penelitian menjadi lebih baik.

    Berikut ini adalah pengertian subjek penelitian dan contohnya yang telah dirangkum oleh sastrawacana.id/.

    Pengertian Subjek Penelitian

    Pengertian subjek penelitian adalah orang maupun sesuatu yang digunakan sebagai sumber informasi bagi peneliti.

    Sumber informasi didapat dari subjek sebagai informan, maka subjek penelitian mengikuti dari topik apa yang dibahas dalam sebuah penelitian,

    Semisal sedang meneliti tentang kebudayaan Jawa, maka subjek penelitiannya adalah para tokoh budayawan yang memiliki serta memahami sejarah dari keris.

    Sehingga dalam kegiatan observasi, subjek penelitian mempunyai peran yang sangat penting karena pada subjek tersebutlah didapatkan data yang sedang diamati.

    Adapun cara paling umum yang digunakan untuk menggali informasi dari subjek penelitian adalah dengan melakukan wawancara, yaitu tanya jawab langsung terhadap subjek penelitian.

    Pengertian Subjek Penelitian Menurut Ahli

    1. Muhammad Idrus (2009)

    Mendefinisikan subjek penelitian adalah elemen benda, individu maupun organisme sebagai sumber informasi yang diperlukan peneliti untuk mendapatkan data penelitian.

    2. Arikunto (2016:26)

    Subjek penelitian adalah memberi batasan subjek penelitian sebagai benda, hal atau orang tempat data untuk variabel penelitian melekat, dan yang dipermasalahkan.

    3. Sugiyono

    Subjek penelitian menurut Sugiyono adalah suatu atribut atau sifat atau nilai dari orang, objek atau kegiatan yang mempunyai variabel tertentu yang ditetapkan untuk dipelajari dan ditarik kesimpulan.

    4. KBBI

    Subjek penelitian adalah orang, tempat, atau benda yang diamati dalam rangka pembuntutan sebagai sasaran.

    Contoh Subjek Penelitian

    Berikut ini adalah beberapa contoh subjek penelitian dari berbagai bidang.

    1. Contoh Subjek Penelitian Perpustakaan

    Dalam meneliti perpustakaan, maka peneliti perlu subjek yang menjadi sumber informasi. Dalam hal ini, subjek penelitian bisa pustakawan maupun mahasiswa yang memiliki tugas menjaga perpustakaan di kampus.

    2. Contoh Subjek Penelitian Pendidikan

    Dalam meneliti perkembangan pendidikan, maka peneliti membutuhkan subjek penelitian yang berkecimpung langsung, seperti guru maupun siswa untuk menggali informasi dan isu-isu terkini seputar pendidikan.

    3. Contoh Subjek Penelitian Perusahaan

    Ketika peneliti ingin melakukan penelitian terhadap kinerja sebuah perusahaan, maka subjek penelitian yang tepat adalah pimpinan perusahaan atau karyawan yang telah lama bekerja di perusahaan tersebut sehingga tahu bagaimana sejarah dan perkembangannya.

    4. Contoh Subjek Penelitian Lingkungan

    Dalam penelitian lingkungan, subjek penelitian adalah orang yang paham tentang masalah lingkungan sekitar, salah satunya adalah ketua RW setempat atau bahkan kepala desa dalam ruang lingkup yang lebih luas.

    5. Contoh Subjek Penelitian Olahraga

    Ketika ingin menggali informasi seputar olahraga, maka peneliti butuh pelaku sebagai subjek penelitian, yaitu pemain olahraga itu sendiri sehingga informasi yang didapat bisa efektif dan terpercaya.

    Itulah pengertian subjek penelitian dan contohnya. Kesimpulannya, subjek penelitian adalah orang atau benda yang menjadi sumber informasi bagi peneliti.

  • 8 Pengertian Monolog Menurut Para Ahli

    8 Pengertian Monolog Menurut Para Ahli

    Istilah monolog sangat populer dalam dunia drama dan seni peran. Monolog sendiri berasal dari Bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata, yaitu mono dan legein.

    Mono artinya tunggal, sedangkan legein artinya berbicara. Sehingga dapat dikatakan bahwa monolog adalah sebuah perbincangan yang dilakukan seorang diri, tanpa ada lawan bicara.

    Pengertian Monolog Menurut Para Ahli

    Untuk lebih jelas lagi, berikut ini adalah beberapa pengertian monolog menurut para ahli.

    1. Suroso

    Pengertian monolog adalah berbicara sendiri, bercerita sendiri, tentang suatu peristiwa atau keadaan yang dialami tokoh.

    2. Kabisch (1985:43)

    Monolog adalah suatu percakapan yang dilakukan dengan diri sendiri. Sebagai seorang monolog, penggambaran bukan menggambarkan akan situasi sebagai monolog pengamat, tetapi juga memperjelas komentar.

    3. Alterman

    Menurut Alterman, monolog dapat di artikan sebagai a long monologue or monodrama is a one-person play. Monodramas can be a powerful form of theater.

    4. Abdullah

    Mendefinisikan bahwa monolog adalah ungkapan kata hati dalam drama. Abdullah menyebutkan bahwa ada tiga macam monolog yang terdiri dari monolog, aside dan soluloque.

    5. Nano Riantiarno

    Menurut seniman teater Nano Riantiarno pengertian monolog adalah tradisi, monodrama yang diadopsi dari Yunani Klasik. Kemudian seiring berjalannya waktu dikembangkan oleh Wiliam Shakespeare dalam banyak bentuk drama.

    6. Shakespeare

    Sementara berbeda dengan Shakespeare yang menyebutkan seorang pelakon yang mengungkapkan fikiran dan perasaan tanpa kehadiran pelaku lain adalah soliloque, yang juga masih termasuk dalam drama panjang.

    7. Reantiarno

    Pengertian monolog menurut reantiarno monolog memiliki banyak aliran, bentuk pertunjukan dan memiliki perspektif keilmuan yang beragam. Ada yang namannya mono play, one man show, teater solo dan masih banyak istilah lain yang akan kita pelajari dalam monolog

    8. Marquab

    Dialog dan monolog memiliki hubungan dalam drama. Menurut Marquab, dialog dan monolog adalah bentuk dari komunikasi dalam drama. Jika drama tidak komunikatif, maksud pengarang, pembangunan nresmon emosional tidak akan sampai.

  • 7 Indikator Kepuasan Pelanggan Menurut Ahli dan Penjelasannya

    Kepuasan pelanggan adalah suatu kondisi ketika pelanggan merasa puas terhadap produk maupun layanan jasa yang diberikan oleh pelaku bisnis.

    Kepuasan pelanggan adalah salah satu faktor penting dalam dunia bisnis.

    Konsumen yang merasa puas dengan produk atau layanan yang diberikan oleh suatu perusahaan cenderung akan menjadi pelanggan setia dan merekomendasikan bisnis tersebut kepada orang lain.

    Maka, hendaknya setiap perusahaan harus mengetahui bagaimana cara agar pembeli menjadi pelanggan serta cara mencari pelanggan baru. Tak lupa juga perusahaan harus tahu bagaimana cara menarik perhatian pelanggan.

    Perusahaan harus memahami kebutuhan dan harapan pelanggan, serta memastikan bahwa produk atau layanan yang diberikan berkualitas tinggi dan sesuai dengan standar yang diinginkan oleh konsumen.

    Indikator Kepuasan Pelanggan Menurut Ahli

    Ada cara mengukur kepuasan pelanggan yang telah diteliti oleh ahli, salah satunya yang dilakukan oleh Rondonuwu dan Komalig.

    Menurut Rondonuwu dan Komalig dalam jurnal Purnomo Edwin Setyo (2017), kepuasan konsumen diukur dari sebaik apa harapan konsumen atau pelanggan terpenuhi. Menjelaskan indikator kepuasan pelanggan, yaitu:

    1. Terpenuhinya harapan konsumen

    Konsumen merasakan kepuasan akan terpenuhinya keinginan dan kebutuhan dari suatu produk barang atau jasa.

    2. Sikap atau keinginan menggunakan produk

    Sikap merupakan kecenderungan yang dipelajari, ini berarti bahwa sikap yang berkaitan dengan perilaku membeli terbentuk sebagai hasil dari pengalaman langsung mengenai produk, informasi secara lisan yang diperoleh dari orang lain atau terpapar oleh iklan di media masa, internet dan berbagai bentuk pemasaran langsung.

    3. Merekomendasikan kepada pihak lain

    Konsumen akan selalu merekombenasikan hasil pengalamanya kepada orang lain atas apa yang di peroleh dari suatu kualitas produk yang ditawarkan oleh suatu perusahaan.

    4. Kualitas layanan

    Kualitas pelayanan pelanggan dapat diwujudkan melalui pemenuhan dan keingianan konsumen serta ketepatan menyampaikan untuk mengimbangi harapan konsumen.

    Indikator ini juga menjadi cara menarik pelanggan agar tertarik. Ketika kualitas layanan baik, maka kepuasan pelanggan akan semakin tinggi.

    5. Loyal

    Konsumen memiliki berbagai alasan untuk tidak mengembangkan loyalitas terhadap produk atau jasa tertentu, yang mampu memberikan manfaat atau harapan mereka terpenuhi.

    6. Reputasi yang baik

    Upaya Bagi suatu perusahaan dimana produk utama yang dihasilkan adalah suatu jasa, maka reputasi dan nama baik sangat menentukan adanya anggapan bahwa reputasi yang berupa citra merk (brand image), citra perusahaan (company image), reputasi merk (brand reputation), nama yang terbaik (the best name), pelayanan prima (service excelent) dan semua yang beruhubungan dengan kepuasan konsumen mendapatkan proritas.

    7. Lokasi

    Yang dimaksud dengan lokasi adalah tempat dimana perusahan memperjual belikannya produk barang/jasa yang ditawarkan kepada konsumen.

  • 10 Pengertian Kepuasan Pelanggan Menurut Para Ahli

    Pengertian kepuasan pelanggan adalah keadaan ketika konsumen merasa senang dan puas dengan produk atau layanan yang diberikan oleh penjual atau pelaku bisnis.

    Kepuasan tersebut dapat mempengaruhi loyalitas pelanggan dan memungkinkan konsumen untuk kembali membeli produk atau menggunakan layanan dari bisnis yang sama di kemudian hari.

    Pentingnya kepuasan pelanggan dalam bisnis tidak bisa diabaikan. Konsumen yang puas cenderung memberikan ulasan positif dan merekomendasikan produk kepada orang lain.

    Hal ini dapat membantu bisnis untuk membangun reputasi positif dan meningkatkan jumlah pelanggan baru.

    Pengertian Kepuasan Pelanggan Menurut Para Ahli

    Berikut ini adalah beberapa pengertian kepuasan pelanggan menurut para ahli.

    1. Menurut Park dalam (Irawan 2021:54)

    Mengungkapkan kepuasan pelanggan adalah suatu perasaan pelanggan sebagai respon terhadap produk barang atau jasa yang telah dikonsumsi.

    2. Menurut Kotler dan Keller (2016:33)

    Satisfaction reflects a person’s judgment of a product’s perceived performance in relationship to expectations. If performance falls short of expectations, the customer is disappointed. If it matches expectations, the customer is satisfied. If it exceeds them, the customer is delighted.

    Artinya:

    Kepuasan mencerminkan penilaian seseorang tentang kinerja produk yang dirasakan dalam kaitannya dengan harapan. Apabila kinerja jauh dari ekspektasi, pelanggan kecewa. Jika kinerja memenuhi harapan, pelanggan puas. Jika melebihi ekspektasi, pelanggan senang.

    3. Menurut Bahrudin, M., dan Zuhro, S. (2016)

    Menyatakan kepuasan pelanggan adalah evaluasi pilihan yang disebabkan oleh keputusan pembelian tertentu dan pengalaman dalam menggunakan atau mengkonsumsi barang atau jasa.

    4. Menurut Tjiptono (2014:353)

    Mengkonseptualisasikan kepuasan pelanggan seperti perasaan yang muncul menjadi output penilaian terhadap pengalaman pemakaian produk atau jasa.

    5. Menurut Danang Sunyoto (2015: 140)

    Kepuasan konsumen merupakan salah satu alasan dimana konsumen memutuskan untuk berbelanja pada suatu tempat. Apabila konsumen merasa puas dengan suatu produk, mereka cenderung akan terus membeli dan menggunakannya serta memberitahukan orang lain tentang pengalaman mereka yang menyenangkan dengan produk tersebut.

    6. Menurut Sangadji dan Sopiah (2013: 181)

    Kepuasan konsumen diartikan sebagai suatu keadaan dimana harapan konsumen terhadap suatu produk sesuai dengan kenyataan yang diterima konsumen. Jika produk tersebut jauh di bawah harapan, konsumen akan kecewa. Sebaliknya, jika produk tersebut memenuhi harapan, konsumen akan puas.

    7. Menurut Nugroho dalam Purnomo Edwin Setyo (2017)

    Menjelaskan bahwa kepuasan konsumen merupakan salah satu elemen penting dalam peningkatan kinerja pemasaran dalam suatu perusahaan.

    8. Menurut Richard Oliver (Barnes, 2003: 64)

    Kepuasan adalah tanggapan pelanggan atas terpenuhinya kebutuhannya. Hal itu berarti penilaian bahwa suatu bentuk keistimewaan dari suatu barang atau jasa ataupun barang/jasa itu sendiri, memberikan tingkat kenyamanan yang terkait dengan pemenuhan suatu kebutuhan, termasuk pemenuhan kebutuhan di bawah harapan atau pemenuhan kebutuhan melebihi harapan pelanggan.

    9. Menurut Windasuri & Hyacintha (2016:64)

    Kepuasan pelanggan adalah suatu tanggapan emosional pada evaluasi terhadap pengalaman konsumsi suatu produk atau jasa.

    10. Menurut Fatihudin & Firmansyah (2019)

    Kepuasan pelanggan adalah pengukuran atau indikator sejauh mana pelanggan atau pengguna produk perusahaan atau jasa sangat senang dengan produk-produk atau jasa yang diterima.

  • 10 Pengertian Dokumentasi Menurut Para Ahli

    10 Pengertian Dokumentasi Menurut Para Ahli

    Pengertian Dokumentasi

    Dokumentasi adalah proses pembuatan, pengumpulan, dan penyimpanan informasi dalam bentuk tertulis, visual, atau audio untuk tujuan referensi atau penggunaan di masa depan.

    Dokumentasi dapat berupa catatan, laporan, diagram, foto, video, atau rekaman suara yang memberikan informasi tentang suatu kejadian atau proses.

    Dokumentasi sangat penting dalam bidang bisnis, pendidikan, teknologi, dan hampir semua bidang lainnya karena memudahkan orang untuk mengakses informasi yang relevan dan memastikan bahwa informasi tersebut dapat dipertahankan dan ditemukan kembali di kemudian hari.

    Sementara menurut KBBI, dokumentasi merupakan proses pengumpulan, pemilihan, pengolahan dan penyimpanan informasi dibidang pengetahuan.

    Pengertian Dokumentasi Menurut Para Ahli

    Berikut ini adalah beberapa pengertian dokumentasi menurut para ahli.

    1. Menurut Sugiyono (2018:476)

    Dokumentasi adalah suatu cara yang digunakan untuk memperoleh data dan informasi dalam bentuk buku, arsip, dokumen, tulisan angka dan gambar yang berupa laporan serta keterangan yang dapat mendukung penelitian.

    2. Louis Gottschalk (1986; 38)

    Pengertian kata ‘dokumen’ ini seringkali digunakan para ahli dalam dua pengertian.

    Pertama, berartisumber tertulis bagi informasi sejarah sebagai kebalikan dari kesaksian lisan, artefak, peninggalan-peninggalan terlukis, dan petilasan-petilasan arkeologis.

    Pengertian kedua diperuntukkan bagi surat-surat resmi dan surat-surat negara seperti surat perjanjian, undangundang, hibah, konsesi, dan lainnya.

    Gottschalk juga menyatakan bahwa dokumen (dokumentasi) dalam pengertian yang lebih luas berupa setiap proses pembuktian yang didasarkan atas jenis sumber apapun, baik yang bersifat tulisan, lisan, gambaran, atau arkeologis.

    3. Fuad & Sapto (2013 : 61)

    Dokumentasi merupakan salah satu sumber data skunder yang diperlukan dalam sebuah penelitian.

    4. Paul Otlet “International Economic Conference 1905”

    Definisi dokumentasi adalah kegiatan yang berupa pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penemuan kembali serta penyebaran dokumen.

    5. Nurhadi Magetsari, dkk

    Arti dokumentasi adalah bahan yang termasuk ke dalam jenis, bentuk dan sifat apapun tempat informasi direkam dan rekaman yang ditulis atau dipahat menyampaikan informasi berupa fakta.

    6. Tung Palan

    Menjelaskan bahwa dokumentasi merupakan catatan otentik yang bisa dibuktikan dan bisa dijadikan bukti secara hukum yang mana dokumentasi tersebut berisi data-data yang lengkap dan nyata.

    7. Sulistyo Basuki

    Mengartikan dokumentasi sebagai pekerjaan mengumpulkan, menyusun dan mengelola dokumen litereter yang mencatat segala aktivitas manusia dan yang dianggap berguna untuk dijadikan sebagai bahan dan penerangan mengenai berbagai soal.

    8. Arikunto

    Pengertian dokumentasi menurut Arikunto adalah mencari dan mengumpulkan data mengenai hal-hal yang berupa catatan, transkrip, surat kabar, buku, notulen, rapot, agenda dan lain sebagainya.

    9. Encyclopedia Britanica

    Dokumentasi yaitu sebuah pengawasan dan penyusunan bibiliografi yang menggunakan alat seperti indeks, sari karangan dan isi bibiliografi memakai cara tradisional untuk membuat informasi itu bisa dicapai.

    10. Federatioon Internationale de Decomentation (FID)

    Dokumentasi adalah aktivitas mengumpulkan dan menyebarkan berbagai jenis dokumen tentang semua lapangan pekerjaan.