Pendidikan

Kemendikbudristek dan Tiga Pemda Tanda Tangani Nota Kesepakatan Sinergi Pemanfaatan Kebudayaan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan tiga pemerintah daerah terkait upaya pelestarian budaya.

Nota kesepakatan ini merupakan syarat penentuan pemanfaatan dan bagi hasil retribusi masuk cagar budaya yaitu Taman Prasejarah Sumpang Bita di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Provinsi Sulawesi Selatan, Kompleks Makam Raja-Raja Bangae Ondongan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, dan Cagar Budaya Taman Prasejarah Leang-Leang di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid mengungkapkan kegembiraanya atas terlaksananya penandatanganan nota kesepakatan ini.

“Nota kesepakatan ini menjadi langkah awal penguatan pelestarian kebudayaan di Kabupaten Pangkep, Majene dan Maros. Selanjutnya, silahkan berdiskusi dengan teman-teman Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX, di Makassar sehingga muatan lokal semakin banyak dan lestari,” ucap Hilmar di Jakarta, pada Sabtu (4/3).

Hilmar menambahkan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antara Kemendikbudristek dengan daerah-daerah yang memiliki cukup banyak peninggalan cagar budaya.

Hilmar berharap dengan adanya pembaruan penandatangan ini, dapat mencakup dan meningkatkan layanan di museum dan cagar budaya yang dikelola oleh Kemendikbudristek.

“Selama ini kita gunakan loket tiket masuk. Tetapi dengan perkembangan sekarang jauh lebih mudah dengan menggunakan e-tiket. Kita bisa mendapatkan data secara persis mengenai berapa jumlah pengunjung. Ini bukan cuma soal uang, dapat berapa, tapi juga untuk mengatur pengunjung agar mendaftar dulu sebelum datang,” ujar Hilmar.

Dalam kesempatan yang berbeda, Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau menyambut baik nota kesepakatan dengan Kemendikbudristek.

“Nota kesepakatan ini menjadi landasan dalam mensinergikan dan memadukan pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Pangkep yang saling menguntungkan dan bermanfaat,” tutur Yusran.

Bupati Majene, Achmad Syukri dan Bupati Maros, Chaidir Syam juga mengapresiasi nota kesepakatan ini.

Bahkan, Chaidir menambahkan bahwa nota kesepakatan ini dapat membuka jalan agar Cagar Budaya Taman Prasejarah Leang-Leang mendapatkan pengakuan secara global dari UNESCO.

“Terima kasih kepada Kemendikbudristek, khususnya Dirjen Kebudayaan. Semoga nota kesepakatan ini bisa menjadikan Cagar Budaya Taman Prasejarah Leang-Leang, mendapatkan pengakuan secara global dari UNESCO.  Terlebih pada situs ini sudah ditemukan salah satu situs lukisan gua tertua yang sudah ada sejak 45.000 tahun lalu. Ini peradaban yang perlu dilestarikan bersama,” jelas Chaidir.

Penandatangan nota kesepakatan dengan tiga pemerintah daerah ini dilaksanakan dalam waktu yang berbeda.

Penandatangan nota kesepakatan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkep dilaksanakan pada 27 Februari 2023. Sementara itu, penandatangan dengan Kabupaten Majene dan Kabupaten Maros dilaksanakan pada 3 Maret 2023.

x

Adblock Detected

Harap Matikan Ad Blocker