Pendidikan

Kemendikbud Rilis Surat Edaran Resmi Terkait Implementasi Pendidikan Guru Penggerak Angkatan ke-10 Tahun 2024

Kemendikbud Ristek, melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, secara resmi merilis Surat Edaran (SE) terkait Penyelenggaraan Pendidikan Guru Penggerak (PGP) angkatan ke-10 tahun 2024.

Dalam Surat Edaran No. 0762/B3/GT.03.00/2024 yang dikeluarkan pada 8 Maret 2024, jadwal pelaksanaan Pendidikan Guru Penggerak angkatan ke-10 tahun 2024 telah ditetapkan secara resmi.

Pendidikan Guru Penggerak merupakan salah satu program kepemimpinan untuk para guru yang memimpin proses pembelajaran.

Baca juga: Pemkot Surabaya Siapkan Program Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana, Cek Infonya di Sini

Umumnya, program Pendidikan Guru Penggerak diselenggarakan melalui serangkaian pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama periode 6 bulan untuk calon Guru Penggerak.

Pendidikan Guru Penggerak dapat diimplementasikan tanpa mengabaikan kewajiban dan tanggung jawab utama Guru sebagai pendidik.

Guru masih tetap dapat menjalankan tugas mengajar di sekolah sesuai dengan rutinitasnya.

Pada tahun 2024, Kemendikbud Ristek menegaskan dalam Surat Edaran terbaru bahwa Pendidikan Guru Penggerak akan diadakan melalui tiga mode, yakni reguler, rekognisi, dan daerah khusus.

Baca juga: Kabar Gembira! THR PNS 100% Cair, Intip Bocoran Jadwal dan Besaran Dana dari Sri Mulyani

Kemendikbud Ristek juga telah menetapkan jumlah calon Guru Penggerak untuk tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:

1. Pendidikan Guru Penggerak Reguler memiliki 25.484 peserta.

2. Pendidikan Guru Penggerak Rekognisi melibatkan 869 peserta.

3. Pendidikan Guru Penggerak Daerah Khusus diikuti oleh 532 peserta.

Sebanyak 26.885 calon Guru Penggerak akan menghadiri acara pembukaan Pendidikan Guru Penggerak pada Jumat, 15 Maret 2024, dari pukul 09.00 hingga 10.00 WIB.

Baca juga: Penyelarasan UU ASN 2023 dengan PNS: Perombakan Batas Usia Pensiun PPPK Menjadi Seperti Ini

Untuk melaksanakan program Pendidikan Guru Penggerak secara efektif, Balai Besar Guru Penggerak perlu memperhatikan beberapa aspek berikut ini.

  • Mengadakan pertemuan koordinasi dengan pengajar praktik dan koordinator fasilitator sebelum pelaksanaan lokakarya (PGP reguler).
  • Melakukan pertemuan koordinasi bersama fasilitator sebelum pelaksanaan sesi tatap muka Pendidikan Guru Penggerak Daerah Khusus (PGP Dasus).
  • Mengadakan pertemuan untuk menyamakan pemahaman bersama seluruh pengajar praktik dan fasilitator sebelum memulai setiap pembelajaran modul paket.
  • Setelah selesai setiap pembelajaran paket modul, lakukan segera koordinasi untuk evaluasi, refleksi, dan verifikasi pencapaian nilai-nilai dari pengajar praktik dan fasilitator.
  • Mengawasi perkembangan penilaian kinerja yang harus dijalankan oleh peserta Pendidikan Guru Penggerak, pengajar praktik, fasilitator, dan administrator kelas.
  • Melakukan pemantauan yang cermat terkait pelaksanaan program, termasuk pemenuhan materi pelatihan dan durasinya.

Sumber: kemendikbudristek

x

Adblock Detected

Harap Matikan Ad Blocker