Pendidikan

Mendikbud Tetapkan Tiga Tunjangan Guru lewat Permendikbud No. 45 Tahun 2023, Cek Detailnya di Sini

Dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2023, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menetapkan tiga tunjangan khusus untuk guru-guru yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Jika Anda adalah seorang guru, pastikan untuk memenuhi syarat yang dikehendaki agar dapat mendapatkan 3 tunjangan yang disajikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

Hati-hati dalam melakukan penyelesaian dan pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan manfaat dari tunjangan-tunjangan ini.

Baca juga: Honorer yang Diangkat Sebagai PPPK Akan Diberikan Penghargaan sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Dikutip dari Pasal (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2023 pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2024, berikut ini adalah tiga tunjangan yang disiapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk guru dengan kriteria tertentu.

A. Tunjangan Khusus

Tunjangan khusus diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus sebagai penggantian atas kesulitan hidup yang dihadapinya.

Sejumlah uang setara satu kali gaji pokok akan dikirimkan ke rekening guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai bentuk tunjangan khusus.

Detail mengenai kriteria guru penerima tunjangan khusus akan diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2023.

Baca juga: Anggota Komisi II DPR RI Ini Sarankan BKN untuk Tidak Menghadirkan Persaingan Antara Honorer Lama dan Fresh Graduate

B. Tunjangan Profesi

Di samping tunjangan khusus, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, juga telah menyiapkan tunjangan profesi untuk para guru.

Guru yang memenuhi kriteria tertentu berhak menerima tunjangan profesi sebagai bentuk penghargaan atas tingkat profesionalitas yang telah dicapainya.

Jumlah tunjangan profesi juga setara dengan tunjangan khusus, yakni sebesar satu kali gaji pokok per bulan.

Rincian lebih lanjut mengenai persyaratan penerimaan tunjangan profesi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2023.

Baca juga: Meskipun Belum Menjadi ASN, Honorer di Instansi Pemerintah Ini Diberikan Perlindungan oleh BPJAMSOSTEK

C. Tambahan Pendapatan

Pengaturan mengenai tambahan pendapatan sebesar Rp250.000 juga termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2023.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai tambahan pendapatan ini, silakan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2023.

Walaupun guru menerima ketiga tunjangan tersebut setiap bulan, pembayarannya dilakukan secara triwulanan.

Baca juga: Guru Non-PNS di Madrasah Bisa Dapat Tunjangan dari Pemerintah dengan Cara Ini

Demikianlah tiga tunjangan yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, untuk para guru dengan kriteria tertentu, sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2023.

Sumber: Permendikbud No 45 Tahun 2023

x

Adblock Detected

Harap Matikan Ad Blocker