Tag: menurut para ahli

  • Atletik: 10 Pengertian Menurut Para Ahli, Sejarah, dan Cabang Olahraga Atletik

    Atletik: 10 Pengertian Menurut Para Ahli, Sejarah, dan Cabang Olahraga Atletik

    Secara bahasa, atletik berasal dari bahasa Yunani, yakni Athlon yang berarti perlombaan, kontes, atau pertandingan.

    Sementara menurut KBBI, atletik adalah cabang olahraga (terutama yang dilakukan di luar dan memerlukan kekuatan, ketangkasan, dan kecepatan), terdiri atas nomor-nomor lari, jalan, lompat, dan lempar.

    Maka, secara umum atletik dapat diartikan sebagai cabang olahraga yang dilombakan dengan mengandalkan kekuatan serta kecepatan untuk memenangkan perlombaan tersebut.

    Maanfaat olahraga atletik adalah menjaga kebugaran tubuh. Sebab, dengan berolahraga berarti menggerakan semua anggota badan sehingga pernapasan menjadi lancar.

    Selain itu, olahraga atletik juga bermanfaat untuk meningkatkan kemampuan biomotorik, misalnya kekuatan, daya tahan, kecepatan, kelenturan, dan koordinasi.

    Pengertian Atletik Menurut Para Ahli

    Adapun beberapa pengertian atletik menurut para ahli adalah sebagai berikut:

    1. Eddy Purnomo (2011:1)

    Pengertian atletik adalah aktivitas jasmani yang terdiri dari gerakan-gerakan dasar yang harmonis dan dinamis, yaitu jalan, lari, lempar serta lompat.

    2. Mochamad Djumidar A.widya (2004)

    Atletik adalah salah satu unsur dari pendidikan jasmani dan kesehatan, juga merupakan komponen-komponen pendidikan keseluruhan yang mengutamakan aktivitas jasmani serta pembinaan hidup sehat dan pengembangan jasmani, mental, sosial dan emosional yang serasi, selaras dan seimbang.

    3. Djumidar A. Widya (2004)

    Definisi atletik ialah salah satu unsur dari pendidikan jasmani dan kesehatan, juga merupakan komponen-komponen pendidikan keseluruhan yang mengutamakan aktivitas jasmani serta adanya pembinaan hidup sehat dan pengembangan jasmani, mental, sosial dan emosional yang serasi, selaras dan juga seimbang.

    4. Muhajir (2007:35)

    Atletik ialah olahraga yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan kegiatan alami manusia, berlari, meloncat dan melempar ialah bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah panjang kehidupan Indonesia.

    5. Sukirno (2010:22)

    Pengertian atletik adalah olahraga yang paling tua dan merupakan induk dari semua cabang olahraga, oleh sebab itu atletik sering disebut sebagai the mother of sport.

    6. Ballesteros (1993:1)

    Atletik merupakan aktivitas jasmani yang kompetatif dapat diadu, terdiri dari beberapa nomor lomba yang terpisah berdasarkan kemampuan gerak dasar manusia misalnya berjalan, berlari, melompat dan melempar.

    7. Woeryanto (1967:9)

    Atletik adalah dasar untuk cabang olahraga seperti sepakbola, bulutangkis, basket, hockey dan sebagainya. Cabang-cabang olahraga ini memperlukan kecepatan, daya tahan dan kekuatan, dan sedangkan dalam atletik unsur itu sudah dibina secara seksama.

    8. Menurut Eri Periatma (2008:8)

    Eri Periatma menjelaskan pengertian atletik adalah sebagian besar kegiatan yang dilakukan di lintasan dan lapangan, orang inggris menyebut atletik dengan sebutan track and field sport, dimana track berarti lintasan dan field berarti lapangan.

    9. Gyulai (dalam Sukirno, 2011:1)

    Cabang olahraga atletik merupakan salah satu cabang olahraga yang memiliki keistimewaan, dibandingkan dengan cabang olahraga lainnya. Lebih dari lima puluh juta masyarakat di dunia melibatkan diri pada kegiatan atletik dengan memilih lebih dari seratus ribu club atletik yang terlibat dalam kegiatan kompetisi.

    10. Eli Yuliawan, (2013:113-119)

    Atletik adalah aktivitas jasmani yang bersifat kompetitif dan memiliki beberapa nomor lomba yang terpisah berdasarkan kemampuan gerakan dasar-dasar manusia seperti berjalan, berlari, melompat dan melempar.

    Sejarah Atletik

    Atletik memiliki sejarah yang cukup panjang dalam peradaban manusia. Diperkirakan, atletik sudah ada sejak abad ke 6 SM.

    Dalam hal ini, Yunani berperan penting pada perkembangan atletik dunia. Hal tersebut dibuktikan dengan kata atletik yang berasal dari bahasa Yunani.

    Kemudian, kemenangan Yunani dalam melaksanakan kejuaran atletik pertama oleh di negara Yunani, didukung oleh sebuah karya pujangga Yunani Purba bernama Homerus.

    Menurut Humeros, seorang pujangga dari Yunani dalam bukunya (Illiad), menyebutkan bahwa kegiatan atletik diperkirakan sudah dilakukan sejak tahun 1100 SM, seperti perlombaan kereta kuda, adu tinju, gulat yang diawali dengan perlombaan lari dan ditutup dengan lomba lempar lembing (Doherty, 1963;10).

    Kemudian, pada tahun 776 SM Yunani menyelenggarakan pesta olahraga yang dinamakan “Olympiade Kuno (The Ancient Olympic Games).

    Nomor yang dipertandingkan adalah lomba lari, pankration, pentathalon, gulat, tinju dan pacuan kuda.

    Juara pentathlon (lari cepat, lompat jauh, lempar cakram, lempar lembing dan gulat) pada olimpiade akan dinobatkan sebagai juara olimpiade.

    Pada saat itu, sudah dikenal tiga jenis lomba lari, yaitu:

    1. Stade: lari cepat pada jalur lurus dengan jarak ± 185 meter dilakukan di dalam stadion.
    2. Diaulos: lari arak menengah yang jaraknya ± dua kali Stade.
    3. Dolichos: lari jarak jauh yang jaraknya ± 7 sampai 24 kali Stade.

    Kemudian, pada abad XIX olahraga atletik semakin berkembang dan perkumpulan atletik mulai terbentuk.

    Salah satunya di Inggris yang pada tahun 1817 didirikan perkumpulan atletik pertama oleh Captain Mason dengan nama Necton Guild.

    Sejak saat itu, banyak negara-negara lain yang juga mendirikan perkumpulan Atletik, seperti Amerika yang mendirikan Olympic Club pada tahun 1860.

    Dan akhirnya organisasi atletik internasional baru terbentuk pada tanggal 17 Juli 1912 pada Olimpiade ke-5 di Stockhom, Swedia dengan nama “International Amateur Athletic Federation” yang disingkat IAAF.

    Cabang Olahraga Atletik

    Atletik terdiri dari beberapa cabang olahraga, antara lain:

    1. Jalan Cepat

    Jalan cepat adalah gerakan berjalan melangkah ke depan dengan kecepatan yang lebih tinggi dari berjalan biasa.

    Jalan cepat merupakan alternatif olahraga yang populer karena dapat dilakukan dengan mudah dan tidak memerlukan peralatan khusus.

    Gerakan jalan cepat melibatkan langkah yang lebih panjang dan lebih energik daripada berjalan santai. Dalam perlombaan, peserta tidak diperkenankan untuk membuat gerakan melayang atau melompat.

    Atlet jalan cepat akan didiskualifikasi apabila cara jalannya tidak sempurna dilakukan dan tiga orang wasit berpendapat hal yang sama.

    Aktivitas ini dapat meningkatkan denyut jantung, memperkuat otot-otot tubuh, meningkatkan sistem pernapasan, dan membakar kalori.

    2. Lari

    Lari adalah salah satu disiplin dalam cabang olahraga atletik yang menekankan pada kecepatan dan ketahanan tubuh.

    Atlet-atlet lari harus memiliki kekuatan mental yang kuat untuk menghadapi tantangan fisik dan menjaga fokus mereka selama perlombaan.

    Pada cabang olahraga atletik, lari meliiki beberapa nomor dalam pelaksanaannya, antara lain:

    1. Lari jarak pendek 100, 200, 400 meter
    2. Lari jarak menengah 800, 1500 meter
    3. Lari jarak jauh 5000, 10.000 meter dan marathon 42.195 km

    3. Lari Estafet

    Lari Estafet atau yang biasa disebut lari sambung atau lari beregu adalah cabang olahraga ateltik yang dilakukan oleh kelompok (regu) dengan masing-masing terdiri dari empat anggota pelari.

    Adapun jarak lari estafet adalah 400 meter. Untuk memenangkan perlombaan lari estafet, pelari tidak hanya membutuhkan kecepatan, tapi juga kerjasama tim.

    4. Tolak Peluru

    Tolak peluru adalah salah satu nomor lempar di cabang olahraga atletik yang dilakukan dengan cara menolak atau mendorong bola besi sejauh mungkin. Bola harus ditolak atau didorong, tidak boleh dilempar.

    Caranya, peluru dipegang dengan satu tangan kemudian di ditolakkan ke depan sejauh-jauhnya. Semkain jauh, maka semakin baik hasilnya.

    Adapun berat pelurunya sebagai berikut:

    1. Untuk senior putra = 7.257 kg
    2. Untuk senior putri = 4 kg
    3. Untuk yunior putra = 5 kg
    4. Untuk yunior putri = 3 kg

    5. Lempar Lembing

    Lempar lembing merupakan cabang olahraga atletik yang menuntut kecekatan dan kekuatan dalam melempar.

    Peserta harus mengayunkan dan membuang benda yang berbentuk panjang untuk melempar sejauh mungkin.

    Cara memegang lembing adalah dengan menempatkan ibu jari dan telunjuk untuk saling bertemu pada lilitan lembing.

    Baca juga: Mengenal Apa Itu Official dalam Olahraga dan Perannya

    6. Lompat Jauh

    Lompat Jauh adalah gerakan melompat menggunakan tumpuan satu kaki untuk mencapai jarak sejauh-jauhnya.

    Jarak lompat diukur dari papan tolakan sampai batas dari titik pendaratan yang dihasilkan oleh bagian tubuh.

    Lompat jauh dilakukan di tempat yang berisi pasir. Adapun ukurannya sebagai berikut:

    1. Panjang bak lompat 9 m
    2. Lebar bak lompat = 2,75 m
    3. Lebar lintasan awalan = 1,22 m
    4. Lebar papan tumpu = 20 m
    5. Panjang papan tumpu = 1,22 m

    7. Lempar Cakram

    Lempar cakram adalah cabang olahraga atletik dengan melempar alat yang berbentuk bulat pipih dengan berat tertentu. Cakram biasanya terbuat dari kayu dan pinggirannya dari metal/besi.

    Cara melemparnya dengan satu tangan dari samping badan untuk mencapai jarak yang sejauh-jauhnya.

    Olahraga lempar cakram menjadi salah satu nomor perlombaan lempar yang utama dalam cabang atletik. Namun, dalam perlombaan atletik indoor, nomor lempar cakram tidak diperlombakan.

    8. Lari Gawang

    Lari gawang adalah lari cepat untuk menempuh suatu jarak tertentu dengan melompati gawang sebagai rintangan dengan ketinggian yang sudah diatur dalam peraturan perlombaan.

    Dalam perlombaan lari gawang, setiap lintasan dipasang 10 gawang yang jaraknya diatur sebagai berikut:

    1) Pada 100m dari start ke gawang 1,13 m

    Dari gawang 1 ke gawang 2, dst, 8,50 m
    Dari gawang X ke gawang finish, 10,50 m

    2) Pada 110 m dari start ke gawang 1, 13,72 m

    Dari gawang1 ke gawang 2, dst, 9,14 m
    Dari gawang X ke finish, 14,02 m

    3) Pada 400 m dari start ke gawang 1,14 m

    Dari gawang 1 ke gawang 2, dst, 35 m
    Dari gawang X ke garis finish, 40 m
    9. Lontar Martil

    Lontar martil hampir sama dengan lempar cakram. Hanya saja, lontar martil menggunakan alat yang jauh lebih berat.

    Atlet harus melempar bola martil yang ukurannya cukup besar dan bobotnya berat sejauh mungkin. Dalam melempar, peserta dibantu dengan kawat atau tali yang digunakan untuk melempar martil.

    Peserta mengayunkan dan memutar-mutar martil bersamaan dengan tubuh agar dapat menciptakan lemparan yang jauh.

    Sumber referensi:

    https://repository.unja.ac.id/
    https://repository.bbg.ac.id/
    https://eprints.umm.ac.id/

  • 10 Pengertian Pelayanan Prima Menurut Para Ahli

    Pelayanan prima adalah suatu pendekatan dalam memberikan layanan kepada pelanggan yang bertujuan untuk memberikan pengalaman yang sangat baik dan memuaskan.

    Pelayanan prima melibatkan sikap dan tindakan yang proaktif dalam memenuhi kebutuhan dan harapan pelanggan dengan cara yang profesional, ramah, efisien, dan berkualitas.

    Hal ini meliputi berbagai aspek, seperti keramahan, responsif, penyelesaian masalah, kecepatan, perhatian, dan keberlanjutan.

    Pelayanan prima bertujuan untuk menciptakan hubungan yang baik antara penyedia layanan dan pelanggan, sehingga pelanggan merasa dihargai, puas, dan memiliki keinginan untuk kembali menggunakan layanan tersebut.

    Pengertian Pelayanan Prima Menurut Para Ahli

    Berikut ini adalah beberapa pengertian pelayanan prima menurut para ahli.

    1. Suwithi dalam (Frimayasa & Administrasi, 2017)

    Pelayanan prima adalah pelayanan yang terbaik yang diberikan kepada pelanggan, baik pelanggan internal maupun eksternal berdasarkan standard dan prosedur pelayanan.

    2. Semil dalam (Zulkarnain Wildan dan Sumarsono, 2018)

    Kata pelayanan prima dalam bahasa inggris keseharian tidak disebut sebagai premium service, tetapi disebut dengan excellent service (pelayanan yang unggul, baik sekali) atau service excellent (keunggulan pelayanan, pelayanan dengan mutu yang baik sekali).

    3. Zaenal Mukarom dan Wijaya Laksana (2018)

    Pelayanan prima merupakan terjemahan istilah “service excellent” yang secarah harfiah berarti pelayanan terbaik atau sangat baik. Disebut sangat baik atau terbaik karena sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku atau dimiliki instansi pemberi layanan.

    4. Freddy (2017)

    Pelayanan prima adalah suatu pelayanan terbaik dalam memenuhi harapan dan kebutuhan pelanggan. Dengan kata lain pelayan prima merupakan suatu pelayanan yang memenuhi standar kualitas yang sudah ditentukan.

    5. Firmansyah (2016)

    Pelayanan prima adalah pelayanan yang baik dan memuaskan pelanggan atau masyarakat atau pemangku kepentingan lainnya; upaya memenuhi kebutuhan atau permintaan; menyiapkan, mengurus yang diperlukan secara prima, sehingga pelanggan mendapatkan sesuatu yang melebihi harapannya.

    6. Pratomo & Shaff (2000:107)

    Pelayanan Prima adalah rasa keperdulian organisasi yang berorientasi keuntungan (profit oriented) atau organisasi yang berorientasi sosial (nonprofit) terhadap pelanggan yang ditunjukkan dengan adanya sikap, perhatian, dan tindakan nyata, sehingga pelanggan merasa nyaman dengan pelayanan prima yang diberikan.

    7. Maddy (2009:8)

    Pengertian pelayanan Prima (Excellent Service) adalah suatu pelayanan yang terbaik dalam memenuhi harapan dan kebutuhan pelanggan.

    8. Barata (2003; 30)

    Pelayanan adalah suatu kegiatan atau urutan kegiatan yang terjadi dalam interaksi langsung antara seseorang dengan orang lain atau mesin secara fisik, dan menyediakan kepuasan pelanggan.

    9. Daviddow dan Uttal (1989)

    Pelayanan merupakan kegiatan/keuntungan yang ditawarkan oleh organisasi atau perorangan kepada konsumen/costomer yang bersifat tidak berwujud dan tidak dapat dimiliki.

    10. Prasetyawati (dalam Putra, 2019)

    Definisi pelayanan prima adalah upaya maksimal terbaik yang diberikan sehingga dapat memenuhi kebutuhan sesuai keinginan pengguna jasa.

  • 10 Pengertian Perilaku Konsumen Menurut Para Ahli

    10 Pengertian Perilaku Konsumen Menurut Para Ahli

    Perilaku konsumen adalah tindakan, sikap, dan keputusan yang diambil oleh individu dalam proses memilih, membeli, dan menggunakan produk atau layanan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya.

    Perilaku konsumen mencakup semua aspek yang terlibat dalam proses pembelian, seperti penelusuran informasi, evaluasi produk, pengambilan keputusan, dan tindakan setelah pembelian.

    Perilaku konsumen dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk faktor psikologis, sosial, budaya, dan situasional.

    Faktor-faktor ini dapat mempengaruhi preferensi, persepsi, sikap, dan keyakinan konsumen terhadap produk atau merek tertentu.

    Misalnya, motivasi, persepsi nilai, sikap terhadap merek, norma sosial, dan pengaruh kelompok dapat mempengaruhi perilaku konsumen.

    Pengertian Perilaku Konsumen Menurut Para Ahli

    Berikut ini adalah beberapa pengertian perilaku konsumen menurut para ahli, antara lain:

    1. Swasta dan Handoko (dalam Adnan,2019)

    Perilaku konsumen adalah sebagai kegiatan individu yang secara langsung telibat dalam mendapatkan dan menggunakan barang-barang dan jasa termasuk di dalamnya proses pengambilan keputusan dan persiapan penentu kegiatan-kegiatan tersebut.

    2. The American Marketing Association dalam Peter dan Olson (2013)

    Mendefinisikan perilaku konsumen sebagai dinamika interaksi antara pengaruh dan kesadaran perilaku dan lingkungan tempat manusia melakukan pertukaran aspek- aspek kehidupan.

    3. Engel (2010)

    Pengertian perilaku konsumen adalah tindakan yang langsung terlibat dalam mendapatkan, mengkonsumsi dan menghabiskan produk dan jasa, termasuk proses mendahului dan menyusul tindakan ini.

    4. Kotler dan Keller (2008:166)

    Definisi perilaku konsumen adalah studi tentang bagaimana individu, kelompok, dan organisasi memilih, membeli, menggunakan, dan bagaimana barang, jasa, ide, atau pengalaman untuk memuaskan kebutuhan dan keinginan mereka.

    5. Mowen dan Minor (Sangadji dan Sopiah, 2013 : 7)

    Perilaku konsumen adalah studi unitunit dan proses pembuatan keputusan yang terlibat dalam penerimaan, penggunaan dan pembelian, dan penentuan barang, jasa dan ide.

    6. Harman Malau (2017:217)

    Perilaku konsumen adalah tingkah laku tentang individu, kelompok, atau organisasi dan proses yang mereka gunakan untuk memilih, mengamankan, menggunakan, dan membuang produk, jasa, pengalaman, atau ide untuk kepuasan.

    7. Kosasih, et al. (2013) dalam Miauw (2016)

    Perilaku konsumen adalah tentang bagaimana individu, kelompok, ataupun organisasi memilih, membeli, menggunakan, dan bagaimana barang, jasa, ide, atau pengalaman untuk memuaskan kebutuhan dan keinginan mereka.

    8. Setiadi (2015:2)

    Arti perilaku konsumen adalah tindakan yang langsung terlibat dalam mendapatkan, mengonsumsi, dan menghabiskan produk atau jasa, termasuk proses keputusan yag mendahului dan menyusuli tindakan ini.

    9. Firmansyah (2018)

    Pengertian perilaku konsumen adalah sebuah kegiatan yang berkaitan erat dengan suatu proses pembelian barang atau jasa.

    10. Griffin (Hanum & Hidayat, 2017)

    Perilaku konsumen adalah semua kegiatan psikologi yang mendorong tindakan pada saat sebelum membeli, ketika membeli, menggunakan, menghabiskan produk dan jasa setelah melakukan halhal di atas atau kegiatan mengevaluasi.

  • 10 Pengertian Yayasan Menurut Para Ahli

    10 Pengertian Yayasan Menurut Para Ahli

    Yayasan adalah suatu badan hukum yang didirikan oleh satu atau beberapa orang dengan tujuan melakukan kegiatan sosial, amal, pendidikan, keagamaan, atau tujuan lain.

    Yayasan didirikan berdasarkan akta notaris dan harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang.

    Biasanya, yayasan memiliki struktur organisasi yang terdiri dari pengurus, pembina, dan anggota.

    Pengurus yayasan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

    Pengertian Yayasan Menurut Para Ahli

    Berikut ini adalah beberapa pengertian yayasan menurut para ahli.

    1. Poerwadarminta (2009:25)

    Badan yang didirikan dengan maksud mengusahakan sesuatu seperti sekolah dan sebagainya (sebagai badan hukum bermodal, tetapi tidak mempunyai anggota).

    2. Zainul Bahri (2009)

    Definisi yayasan sebagai suatu badan hukum yang didirikan untuk memberikan bantuan untuk tujuan sosial.

    3. C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil

    Pengertian yayasan atau Stichting (Belanda), suatu badan hukum yang melakukan kegiatan dalam bidang sosial.

    4. Subekti

    Menyatakan bahwa arti yayasan adalah badan hukum di bawah pimpinan suatu badan pengurus dengan tujuan sosial dan tujuan tertentu yang legal.

    5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001

    Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang didirikan dengan pemisahan kekayaan pendirinya, dan tidak diarahkan kepada pencapaian keuntungan, melainkan untuk tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.

    6. KBBI

    Pengertian yayasan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota, dikelola oleh sebuah pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial.

    7. Mr. Paul Scholten

    Badan hukum yang dilahirkan oleh suatu pernyataan sepihak, dan pernyataan itu harus berisikan pemisahan suatu kekayaan untuk suatu tujuan tertentu, dengan penunjukan bagaimanakah kekayaan itu diurus dan digunakan.

    8. Van Apeldoorn

    Pengertian Yayasan adalah harta benda yang mempunyai tujuan yang tertentu, tetapi dengan tiada yang empunya.

    9. Breigsten

    Yayasan adalah suatu badan hukum yang didirikan dengan suatu perbuatan hukum, yang tidak bertujuan untuk membagikan harta kekayaan dan penghasilannya kepada Pendiri ataupun penguasanya di dalam Yayasan atau kepada orang-orang lain, terkecuali sepanjang yang mengenai terakhir ini, yang demikian adalah untuk kegunaan tujuan ideal.

    10. Yan Pramadya Puspa (1996: 925)

    Yayasan adalah suatu paguyuban atau badan yang pendiriannya disahkan dengan akte hukum atau akte yang di sahkan oleh notaris, dimana yayasan itu aktivitasnya bergerak dibidang sosial, misalnya mendirikan sesuatu atau sekolah.

  • 10 Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli

    10 Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli

    Hukum adat adalah kumpulan aturan dan norma-norma yang diakui dan dijalankan oleh suatu komunitas atau masyarakat tertentu berdasarkan tradisi, kebiasaan, dan adat istiadat mereka.

    Hukum adat telah ada sejak zaman dahulu dan merupakan warisan budaya yang turun-temurun dari generasi ke generasi.

    Hukum adat berfungsi sebagai sistem hukum yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan keagamaan dalam masyarakat yang mengamalkannya.

    Aturan-aturan dalam hukum adat dibentuk oleh tradisi, nilai-nilai, dan kepercayaan yang diyakini oleh masyarakat tersebut.

    Hukum adat mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti perkawinan, warisan, pertanian, perburuan, pemukiman, adat istiadat dalam upacara adat, dan lain sebagainya.

    Hukum adat juga memainkan peran penting dalam penyelesaian sengketa antarindividu atau kelompok dalam masyarakat adat.

    Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli

    Agar memahami apa itu hukum adat lebih jelas, simak pendapat serta teori hukum adat menurut beberapa ahli berikut ini.

    1. Van Vallenhoven

    Himpunan peraturan tentang perilaku yang berlaku bagi orang pribumi dan timur asing pada satu pihak yang mempunyai sanksi (karena bersifat hukum) dan pada pihak lain berada dalam keadaan tidak dikodifikasikan (karena adat).

    2. Soepomo

    Pengertian hukum adat menurut Soepomo adalah sinomim dari hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legislative (statuary law), hukum yang hidup sebagai konvensi di badan-badan hukum Negara (Parlemen, Dewan Propinsi dan sebagainya), hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan di dalam pergaulan hidup, baik di kota maupun di desa-desa.

    3. Soekanto

    Komplek adat adat inilah yang kebanyakan tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan mempunyai sanksi (dari itu hukum), jadi mempunyai akibat hukum, komplek ini disebut Hukum Adat.

    4. Soeripto

    Hukum adat adalah semua aturan-aturan/ peraturanperaturan adat tingkah laku yang bersifat hukum di segala kehidupan orang Indonesia, yang pada umumnya tidak tertulis yang oleh masyarakat dianggap patut dan mengikat para anggota masyarakat, yang bersifat hukum oleh karena ada kesadaran keadilan umum, bahwa aturan-aturan/ peraturan itu harus dipertahankan oleh petugas hukum dan petugas masyarakat dengan upaya paksa atau ancaman hukuman (sanksi).

    5. Hardjito Notopuro

    Definisi Hukum Adat adalah hukum tidak tertulis, hukum kebiasaan dengan ciri khas yang merupakan pedoman kehidupan rakyat dalam menyelenggarakan tata kedilan dan kesejahteran masyarakat dan bersifat kekeluargaan.

    6. Suroyo Wignjodipuro

    Hukum adat adalah suatu kompleks norma-norma yang bersumber apada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan tingkat laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis, karena mempunyai akibat hukum (sanksi).

    7. Mr. B. Terhaar Bzn

    Hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan dari kepala-kepala adat dan berlaku secara spontan dalam masyarakat.

    8. Mr. Cornelis van Vollen Hoven

    Arti hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku masyarakat yang berlaku dan mempunyai sanksi dan belum dikodifikasikan.

    9. Mr. J.H.P. Bellefroit

    Hukum adat sebagai peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh penguasa, tetapi tetap dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.

    10. Prof. Dr. Hazairin

    Hukum adat adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat yaitu kaidah kaidah kesusialaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu.

  • 10 Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli

    10 Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli

    Hukum internasional adalah kumpulan aturan dan prinsip yang mengatur hubungan antara negara-negara di tingkat internasional.

    Hukum ini meliputi norma-norma yang ditetapkan melalui perjanjian internasional, praktik negara-negara, serta prinsip-prinsip umum yang diakui oleh masyarakat internasional.

    Hukum internasional menegaskan hak dan kewajiban negara-negara dalam berinteraksi satu sama lain, termasuk dalam hal perdamaian, keamanan, perdagangan internasional, perlindungan lingkungan, hak asasi manusia, dan sejumlah bidang lainnya.

    Tujuan utama dari hukum internasional adalah mempromosikan kerjasama, memelihara stabilitas, dan menjaga perdamaian di antara negara-negara.

    Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli

    Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum internasional menurut para ahli.

    1. Mochtar Kusumaatmadja

    Pengertian hukum Internasional menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.

    2. Chaler Cheny Hyde

    Hukum Internasional menurut Chaler Cheny Hyde adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara.

    3. Sugeng Istianto

    Definisi hukum Internasional menurut Sugeng Istianto adalah kumpulan ketentuan hukum yang menyelesaikan masalah antar individu-individu yang pada saat yang sama tunduk pada yurisdiksi dua negara atau lebih yang berbeda.

    4. J.G. Strke

    Hukum internasional menurut J.G. Strke adalah sekumpulan Hukum (Body of Law)yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan Negara-negara satu sama lain.

    5. Wirjono Prodjodikoro

    Hukum internasional menurut Wirjono Prodjodikoro adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara pelbagai bangsa di pelbagai negara sebagai perbedaan daripada istilah.

    6. Brierly

    Hukum internasional menurut Brierly adalah sekumpulan aturan dan asas untuk berbuat sesuatuyang mengikat negara-negara beradab di dalam hubungan mereka dengan jalan lain.

    7. Ivan E. Shearer

    Hukum internasional menurut Ivan E. Shearer adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh negara-negara.

    8. Rebecca M. Wallace

    Hukum internasional menurut Rebecca M. Wallace adalah peraturan dan norma yang mengatur tindakan negara-negara dan entitas lain.

    9. Hugo de Groot

    Hukum internasional menurut Hugo de Groot adalah hukum yang berdasarkan kemauan bebas dan persetujuan sebagian atau keseluruhan negara.

    10. Andi Tenripadang

    Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas yang berskala internasional.

  • 10 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

    10 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

    Hukum adalah sistem aturan dan norma yang ditetapkan oleh negara atau otoritas yang berwenang untuk mengatur perilaku dan hubungan antara individu, masyarakat, dan pemerintah.

    Tujuan utama hukum adalah menjaga ketertiban, keadilan, dan keseimbangan dalam masyarakat.

    Hukum mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi negara, hukum konstitusi, hukum internasional, dan lain sebagainya.

    Setiap bidang hukum memiliki peraturan dan prinsip yang khusus yang mengatur hubungan dan tindakan di dalamnya.

    Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

    Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli.

    1. E. Utrecht

    Hukum menurut E. Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.

    2. Immanuel Kant

    Pengertian hukum menurut Immanuel Kant adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan dari dengan kehendak bebas dari orang lain, dengan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan.

    3. Thomas Hobbes

    Pengertian hukum menurut Thomas Hobbes adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

    4.  J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastro Pranoto

    Hukum adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat di ambilnya tindakan hukuman.

    5. Jhon Austin

    Definisi hukum adalah peraturan yang di adakan untuk memberikan bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makluk yang berakal yang berkuasa atasnya.

    6. S.M Amin

    Arti hukum menurut S.M Amin adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi dan tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

    7. Leon Duguit

    Dalam bukunya Traite de Droit Constitutional, pengertian hukum menurut Leon Duguit adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, antara yang daya penggunnaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

    8. M.H. Tirta Atmidjaja

    Hukum adalah semua aturan atau norma yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika dilanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan sebagainya.

    9. E. Meyers

    Dalam bukunya De Algemene begrippen wan het Burgelijk recht, pengertian hukum menurut E. Meyers adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.

    10. A. Ridwan Halim

    Hukum merupakan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang ditaati dalam hidup bermasyarakat.

  • 10 Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli

    10 Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli

    Perlindungan hukum adalah prinsip dasar dalam sistem hukum yang menjamin hak-hak dan kepentingan individu atau kelompok dalam masyarakat.

    Prinsip ini mengacu pada upaya untuk melindungi setiap orang dari penyalahgunaan kekuasaan dan perlakuan yang tidak adil atau sewenang-wenang.

    Perlindungan hukum melibatkan pengakuan dan jaminan terhadap hak-hak fundamental setiap individu.

    Ini mencakup hak atas kehidupan, kebebasan, kesetaraan, keadilan, privasi, dan hak-hak lainnya yang diakui dan dijamin oleh undang-undang.

    Perlindungan hukum juga mencakup hak untuk mendapatkan akses ke sistem peradilan yang adil, transparan, dan independen.

    Melalui perlindungan hukum, setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum dan diperlakukan dengan adil tanpa diskriminasi.

    Prinsip ini memastikan bahwa setiap orang memiliki akses ke peradilan untuk mempertahankan hak-haknya, mencari keadilan, dan menyelesaikan sengketa hukum.

    Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli

    Berikut ini adalah beberapa pengertian perlindungan hukum menurut para ahli.

    1. Satjipto Rahardjo

    Perlindungan hukum menurut Satjipto Rahardjo adalah adanya upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu Hak Asasi Manusia kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut.

    2. CST Kansil

    Pengertian perlindungan hukum menurut CST Kansil adalah segala upaya hukum harus diberikan oleh aparat penegak hukum demi memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun.

    3. Philipus M. Hadjon

    Definisi perlindungan hukum menurut Philipus M. Hadjon adalah perlindungan akan harkat dan martabat,serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasakarkan ketentuan umum dari kesewangan atau sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang akan dapat melindungi suatu hal lainnya.

    4. Muktie, A. Fadjar

    Menjelaskan perlindungan hukum adalah penyempitan arti dari perlindungan, dalam hal ini hanya perlindungan oleh hukum saja.

    5. Setiono

    Perlindungan hukum menurut Setiono adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia.

    6. Muchsin

    Perlindungan hukum menurut Muchsin adalah kegiatan untuk melindungi individu dengan menyerasikan hubungan nilai-nilai atau kaidahkaidah yang menjelma dalam sikap dan tindakan dalam menciptakan adanya ketertiban dalam pergaulan hidup antara sesama manusia.

    7. Hetty Hasanah

    Perlindungan hukum yaitu merupakan segala upaya yang dapat menjamin adanya kepastian hukum, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang bersangkutan atau yang melakukan tindakan hukum.

    8. Andi Hamzah

    Perlindungan hukum menurut Andi Hamzah adalah usaha yang dilakukan oleh setiap orang atau lembaga pemerintahan dan swasta secara pasti dengan tujuan untuk menciptakan keamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup masyarakat agar sama dengan hak asasi manusia.

    9. Isnaeni

    Teori perlindungan hukum menurut Isnaeni adalah teori perlindungan hukum secara perdata. Mochammad Isnaeni berpendapat bahwa berdasarkan sumbernya, perlindungan hukum dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu (Moch Isnaeni, 2016:159):

    1. Perlindungan hukum internal

    Perlindungan hukum internal merupakan perlindungan hukum yang diciptakan melalui suatu perjanjian yang dibuat oleh masing-masing pihak.

    Para pihak merancang sendiri klausula-klausula atau isi perjanjian yang dapat melahirkan perlindungan hukum bagi para pihak yang terikat dalam perjanjian.

    Perjanjian tersebut dibuat dengan tujuan agar kepentingan para pihak terakomodir dengan dasar kesepakatan bersama.

    Perlindungan hukum melalui perjanjian tersebut akan terwujud apabila kedudukan para pihak yang terikat dalam perjanjian sederajat sehingga seimbang.

    2. Perlindungan hukum eksternal

    Perlindungan hukum eksternal merupakan perlindungan hukum yang diciptakan oleh pihak berwenang melalui pembentukan peraturan yang ditujukan untuk kepentingan pihak yang lemah.

    Sesuai dengan hakikatnya bahwa suatu peraturan seyogyanya dibuat secara seimbang dan proporsional tanpa pandang bulu atau memihak pihak tertentu.

    Perlindungan hukum secara eksternal dibentuk untuk mencegah ketidakadilan, kesewenang-wenang terhadap kepentingan pihak lain, dan kerugian bagi pihak yang lemah (Moch. Isnaeni, 2017: 39-42).

    10. Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT pada Pasal 1 ayat (4) sebagai berikut

    Perlindungan hukum adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya, baik yang bersifat sementara maupun berdasarkan penetapan dari pengadilan.

  • 10 Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

    Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur tindak pidana, yaitu perbuatan yang dilarang oleh negara karena melanggar norma-norma yang telah ditetapkan dan merugikan masyarakat.

    Tujuan utama dari hukum pidana adalah menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan dalam lingkungan masyarakat.

    Hukum pidana mengatur berbagai aspek terkait tindak pidana, seperti jenis-jenis tindak pidana, unsur-unsur yang harus ada dalam suatu tindak pidana, sanksi atau hukuman yang dapat diberikan kepada pelaku tindak pidana, serta prosedur hukum yang harus diikuti dalam penanganan kasus pidana.

    Tindak pidana dapat mencakup berbagai jenis perbuatan, mulai dari kejahatan yang serius seperti pembunuhan, perampokan, dan pemerkosaan, hingga pelanggaran yang lebih ringan seperti pencurian kecil, penipuan, atau penganiayaan.

    Setiap tindak pidana memiliki sanksi atau hukuman yang sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan, yang dapat berupa hukuman penjara, denda, atau kombinasi keduanya.

    Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

    Berikut ini adalah pengertian hukum pidana menurut para ahli.

    1. W.F.C. van Hattum

    Hukum pidana adalah suatu keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan yang diikuti oleh negara atau suatu masyarakat hukum umum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara dari ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengaitkan pelanggaran terhadap peraturan-peraturannya dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa hukuman.

    2. Pompe

    Hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.

    3. Hazewinkel-Suringa

    Hukum pidana adalah sejumlah peraturan hukum yang mengandung larangan dan perintah atau keharusan yang terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana (sanksi hukum) bagi barang siapa yang membuatnya.

    4. Van Hamel

    Definisi hukum pidana adalah semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu Negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum, yaitu melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar larangan-larangan tersebut.

    5. W.L.G. Lemaire

    Hukum pidana itu itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus.

    6. Sudarto

    Menjelaskan bahwa hukum pidana adalah aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu akibat yang berupa pidana.

    7. Simons

    Menurut Simons hukum pidana itu dapat dibagi menjadi hukum pidana dalam arti objektif atau strafrecht in objectieve zin dan hukum pidana dalam arti subjektif atau strafrecht in subjectieve zin.

    8. Moeljatno

    Moeljatno menjelaskan hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan aturan untuk:

    1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut;

    2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan;

    3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

    9. Wirjono Prodjodikoro

    Mengemukakan bahwa Tindak pidana adalah pelanggaran norma-norma dalam tiga bidang yaitu hukum perdata, hukum ketatanegaraan, dan hukum tata usaha pemerintah yang oleh pembentuk undangundang ditanggapi dengan suatu hukuman pidana.

    10. Topo Santoso

    Hukum pidana Topo Santoso menyatakan bahwa “Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. Secara harfiah, kriminologi berasal dari kata crimen yang berarti kejahatan atau penjahat dan logos yang berarti ilmu pengetahuan, jadi kriminologi dapat berarti ilmu tentang kejahatan atau penjahat” (Topo Santoso, 2001 : 9).

  • 10 Pengertian Teori Konstruktivisme Menurut Para Ahli

    10 Pengertian Teori Konstruktivisme Menurut Para Ahli

    Secara umum, Teori Konstruktivisme adalah sebuah teori pembelajaran yang memberi kebebasan kepada siapapun untuk belajar atau mencari kebutuhannya dengan bantuan orang lain.

    Pengertian Teori Konstruktivisme Menurut Para Ahli

    Berikut ini adalah beberapa pengertian teori konstruktivisme menurut para ahli.

    1. Karli dan Margaretha (2002 : 16)

    Pembelajaran model konstruktivisme adalah proses pembelajaran yang diawali konflik kognitif, yang pada akhirnya pengetahuan akan dibangun sendiri oleh siswa melalui pengalaman dan hasil interaksi dengan lingkungannya.

    2. Horleys, et al. (Isjoni, 2007 : 22)

    Model pembelajaran konstruktivisme menekankan pada pengembangan kemampuan, keterampilan (hand-on), dan pemikiran siswa (mind-on).

    3. Menurut Trianto (2011: 113),

    Contructivism (kontruktivisme) merupakan landasan berpikir (filosofi) pendekatan kontekstual, yaitu bahwa pengetahuan dibangun oleh manusia sedikit demi sedikit, yang hasilnya diperluas melalui konteks yang terbatas dan tidak sekonyong-konyong.

    4. Departemen Agama (2005)

    Konstruktivisme adalah pandangan filosofi yang mendasari pembelajaran kontekstual, memperoleh lebih diutamakan dibandingkan dengan seberapa banyak siswa memperoleh dan mengingat pengetahuan dan oleh sebab itu dalam teori kontruktivisme guru diwajibkan memfasilitasi belajar anak didik.

    5. Suprijono (2014: 39)

    Kontruktivisme beraksentuasi belajar sebagai proses operatif, bukan figurative. Belajar operatif adalah belajar memperoleh dan menemukan struktur pemikiran yang lebih umum yang dapat digunakan pada bermacam-macam situasi.

    6. Hill (2009)

    Berpendapat bahwa kontruktivisme didefinisikan sebagai pembelajaran yang bersifat generatif, yaitu tindakan mencipta sesuatu makna dari apa yang dipelajari.

    7. Tran Vui

    Konstruktivisme adalah suatu filsafat belajar yang dibangun atas anggapan bahwa dengan memfreksikan pengalaman-pengalaman sendiri.

    8. Skymansky (1992)

    Kontruktivisme adalahn aktivitas yang aktif, dimana peserta didik membina sendiri pengetahuannya, mencari arti dari apa yang mereka pelajari, dan merupakan proses menyelesaikan konsep dan ide-ide baru dengan kerangka berpikir yang telah ada dan dimilikinya.

    9. Thobroni

    Teori konstruktivisme merupakan teori yang memberikan kebebasan kepada manusia untuk menemukan apa yang inginkan dan memberikan kesempatan apa yang dibutuhkan orang tersebut.

    10. Poedjiadi (2005:70)

    Konstruktivisme bertitik tolak dari pembentukan pengetahuan dan rekonstruksi pengetahuan, yaitu mengubah pengetahuan yang dimiliki seseorang yang telah dibangun atau dikonstruk sebelumnya dan perubahan itu sebagai akibat dari interaksi dengan lingkungannya.