Pendidikan

TPP Guru Adalah? Ini Penjelasan, Syarat dan Jumlahnya

TPP Guru

TPP guru adalah salah satu bentuk dana tunjangan dari negara, selain dari tunjangan sertifikasi untuk guru yang memiliki sertifikat Profesi dan Tamsil untuk guru ASN Daerah yang bukan bersertifikasi.

Baca juga: 10 Rahasia Pendidikan Finlandia Mencetak Siswa Berprestasi

Syarat Mendapat TPP Guru

Untuk mendapatkan dana tunjangan tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Bagi guru yang ingin mendapatkan TPP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki jam kerja yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

2. Guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah mengajar harus sesuai dengan ketentuan jam mengajar yakni minimal 6 jam dan juga 12 jam per minggunya.

3. Guru mengajar harus sesuai dengan ketentuan dalam jam belajar paling dikit sebesar 24 jam per minggunya.

4. Penerimaan TPP untuk guru dengan tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, dan Guru dikurangi sebesar 2,5% untuk tiap kurangnya 1 jam mengajar.

Baca juga: 10 Asuransi Pendidikan Anak Terbaik Lengkap Tahun 2023

Besaran TPP Guru

Selain itu, guru juga akan dinilai dalam hal kedisiplinan yang dapat mempengaruhi besaran TPP yang diterima.

Untuk menentukan bobot kedisiplinan akan dihitung dengan cara sebagai berikut:

1. Tidak masuk atau hadir kerja maka akan dikurangi sebesar 4% perhari dari Bobot Kedisiplinan, kecuali untuk tugas luar yang dibuktikan dengan surat tugas yang sah

2. Datang terlambat dari ketentuan jam kerja, maka akan dikurangi 2% perhari dari Bobot Kedisiplinan, kecuali adanya tugas luar yang dibuktikan dengan surat kerja yang sah

3. Pulang lebih awal dari ketentuan jam kerja, maka akan dikurangi 2% perhari dari Bobot Kedisiplinan, kecuali adanya tugas luar yang dibuktikan dengan surat kerja yang sah. 

4. Tidak hadir pada saat hari libur sesuai dengan tahun kalender pendidikan, maka akan dikurangi 4% perharinya dari Bobot Kedisiplinan, kecuali jika diperintahkan untuk mengerjakan tugas atau piket lain yang dibuktikan dengan surat tugas yang sah.

Baca juga: 10 Rekomendasi Fakultas Ilmu Budaya dari Beberapa Universitas Ternama di Indonesia

Setelah menghitung dan mendapatkan bobot nilai kinerja, maka guru akan mendapatkan TPP Guru berdasarkan nilai kinerja tersebut.

Cara penghitungannya adalah sebagai berikut:

  • Nilai kinerja 80 sampai 100 akan mendapatkan TPP 100%
  • Nilai kinerja 70 sampai 79 akan mendapatkan TPP 90%
  • Nilai kinerja 60 sampai 69 akan mendapatkan TPP 80%
  • Nilai kinerja kurang dari 59 maka hanya akan mendapatkan TPP sebanyak 70%.

TPP guru akan membuat para guru mendapatkan tambahan penghasilan yang akan diberikan pada PNS.

Semoga dengan adanya tunjangan ini akan membuat guru lebih giat dalam mendidik generasi penerus bangsa.

x

Adblock Detected

Harap Matikan Ad Blocker