Akademis

10 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Hukum adalah sistem aturan dan norma yang ditetapkan oleh negara atau otoritas yang berwenang untuk mengatur perilaku dan hubungan antara individu, masyarakat, dan pemerintah.

Tujuan utama hukum adalah menjaga ketertiban, keadilan, dan keseimbangan dalam masyarakat.

Hukum mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi negara, hukum konstitusi, hukum internasional, dan lain sebagainya.

Setiap bidang hukum memiliki peraturan dan prinsip yang khusus yang mengatur hubungan dan tindakan di dalamnya.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli.

1. E. Utrecht

Hukum menurut E. Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.

2. Immanuel Kant

Pengertian hukum menurut Immanuel Kant adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan dari dengan kehendak bebas dari orang lain, dengan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan.

3. Thomas Hobbes

Pengertian hukum menurut Thomas Hobbes adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

4.  J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastro Pranoto

Hukum adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat di ambilnya tindakan hukuman.

5. Jhon Austin

Definisi hukum adalah peraturan yang di adakan untuk memberikan bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makluk yang berakal yang berkuasa atasnya.

6. S.M Amin

Arti hukum menurut S.M Amin adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi dan tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

7. Leon Duguit

Dalam bukunya Traite de Droit Constitutional, pengertian hukum menurut Leon Duguit adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, antara yang daya penggunnaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

8. M.H. Tirta Atmidjaja

Hukum adalah semua aturan atau norma yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika dilanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan sebagainya.

9. E. Meyers

Dalam bukunya De Algemene begrippen wan het Burgelijk recht, pengertian hukum menurut E. Meyers adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.

10. A. Ridwan Halim

Hukum merupakan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang ditaati dalam hidup bermasyarakat.

x

Adblock Detected

Harap Matikan Ad Blocker