Tag: pengertian

  • Mengenal Apa Itu Implementasi, Tujuan, dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-Hari

    Mengenal Apa Itu Implementasi, Tujuan, dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-Hari

    Kata implementasi sangat sering kita dengar dalam komunikasi sehari-hari, khususnya dalam urusan akademik dan dunia kerja.

    Lantas, apa arti implementasi dan bagaimana contohnya? Agar tak salah mengartikan, simak artikel ini sampai habis, ya.

    Pengertian Implementasi

    Implementasi adalah proses penerapan atau pelaksanaan suatu konsep, kebijakan, strategi, atau rencana ke dalam tindakan nyata.

    Hal ini melibatkan langkah-langkah konkret untuk menerjemahkan ide atau rencana ke dalam tindakan yang dapat dipraktekkan secara langsung.

    Sementara menurut KBBI, implementasi artinya adalah: pelaksanaan; penerapan: pertemuan kedua ini bermaksud mencari bentuk — tentang hal yang disepakati dulu.

    Dalam bahasa sehari-hari, implementasi sering kali digunakan untuk menggambarkan pelaksanaan suatu kegiatan atau penggunaan suatu sistem atau konsep dalam kehidupan sehari-hari.

    Implementasi juga melibatkan alokasi sumber daya, pengorganisasian tenaga kerja, dan penyesuaian sistem atau prosedur yang ada agar sesuai dengan rencana yang ingin dijalankan.

    Proses implementasi dimulai dengan merumuskan rencana atau konsep yang akan dijalankan.

    Rencana ini harus jelas dan terperinci agar dapat dipahami dengan baik oleh orang-orang yang terlibat dalam pelaksanaan.

    Selanjutnya, sumber daya yang diperlukan, baik itu tenaga kerja, anggaran, teknologi, atau fasilitas, semuanya harus dialokasikan dengan tepat agar rencana tersebut dapat dijalankan dengan baik.

    Tujuan Implementasi

    Tujuan implementasi adalah mewujudkan konsep, rencana, atau kebijakan ke dalam tindakan nyata dengan hasil yang diinginkan. Agar lebih jelas, simak beberapa tujuan utama dari implementasi berikut ini.

    1. Mencapai hasil yang diharapkan

    Implementasi bertujuan untuk mewujudkan tujuan dan hasil yang telah dirumuskan sebelumnya, meliputi pencapaian target yang ditetapkan, menciptakan perubahan positif, meningkatkan efisiensi, atau mencapai manfaat yang diinginkan.

    2. Mengubah ide menjadi kenyataan

    Implementasi memungkinkan ide-ide atau rencana yang sudah dirancang menjadi kenyataan dan dapat dijalankan.

    Dalam menjalankannya tentu melibatkan langkah-langkah konkret untuk menerjemahkan gagasan-gagasan tersebut ke dalam tindakan nyata.

    3. Bertindak sesuai rencana dan konsisten

    Implementasi bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan rencana atau kebijakan yang telah ditetapkan.

    Dengan implementasi yang efektif, dapat dijaga konsistensi antara apa yang direncanakan dan apa yang dilakukan di lapangan.

    4. Mengatasi masalah dan hambatan

    Implementasi juga bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah atau hambatan yang mungkin muncul selama proses pelaksanaan.

    Dengan pemantauan dan evaluasi yang tepat, dapat diambil tindakan perbaikan atau penyesuaian yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan.

    5. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi

    Implementasi yang baik dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melaksanakan rencana atau kebijakan.

    Hal ini melibatkan pengelolaan sumber daya dengan baik, pengorganisasian tenaga kerja yang efisien, dan penggunaan teknologi atau metode yang tepat untuk mencapai hasil yang optimal.

    6. Metode perubahan positif

    Implementasi juga dapat berfungsi sebagai alat untuk mendorong perubahan positif di dalam organisasi atau masyarakat.

    Dengan melaksanakan konsep atau kebijakan baru, dapat terjadi transformasi yang mengarah pada perbaikan atau peningkatan dalam berbagai aspek kehidupan.

    Contoh Implementasi

    Berikut ini adalah beberapa contoh implementasi pendidikan dalam lingkup sekolah:

    1. Implementasi Kurikulum Baru

    Ketika sebuah sekolah memutuskan untuk mengadopsi kurikulum baru, proses implementasi melibatkan perubahan dalam materi pelajaran, metode pengajaran, dan penilaian.

    Guru-guru harus mempersiapkan dan menyusun rencana pembelajaran yang sesuai dengan kurikulum baru, serta mengadakan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang pendekatan pengajaran yang diperlukan.

    Implementasi kurikulum baru juga melibatkan pengorganisasian ulang jadwal pelajaran, pengadaan sumber belajar yang sesuai, dan pemantauan kemajuan siswa dalam mengikuti kurikulum tersebut.

    2. Implementasi Program Anti-Pelecehan

    Sekolah yang ingin mencegah dan mengatasi masalah pelecehan di lingkungan sekolah dapat mengimplementasikan program anti-pelecehan.

    Hal ini melibatkan pendidikan dan pelatihan untuk siswa, guru, dan staf sekolah tentang kesadaran dan pencegahan pelecehan.

    Selain itu, kebijakan dan prosedur harus dikembangkan dan diterapkan untuk menangani laporan pelecehan dan melindungi korban.

    Implementasi program anti-pelecehan juga melibatkan promosi lingkungan sekolah yang aman, inklusif, dan bebas dari pelecehan.

    3. Implementasi Teknologi Pendidikan

    Sekolah dapat mengadopsi dan mengimplementasikan teknologi pendidikan seperti perangkat lunak pembelajaran, platform pembelajaran daring, atau alat pembelajaran interaktif.

    Proses implementasi melibatkan pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak yang diperlukan, pelatihan guru dalam menggunakan teknologi tersebut, dan integrasi teknologi ke dalam proses pembelajaran.

    Selain itu, diperlukan pemantauan dan evaluasi yang teratur untuk memastikan efektivitas penggunaan teknologi dalam meningkatkan pembelajaran siswa.

    4. Implementasi Program Pengembangan Karakter

    Sekolah dapat mengimplementasikan program pengembangan karakter yang bertujuan untuk membentuk kepribadian positif, nilai-nilai moral, etika, dan sikap yang baik pada siswa.

    Implementasi program ini melibatkan penyusunan program kegiatan, seperti seminar, lokakarya, atau kegiatan ekstrakurikuler yang mendukung pengembangan karakter.

    Guru-guru juga berperan penting dalam menyampaikan nilai-nilai tersebut melalui pembelajaran sehari-hari dan interaksi dengan siswa.

    5. Implementasi Kebijakan Keamanan Sekolah

    Untuk menjaga keamanan dan keselamatan siswa, sekolah perlu mengimplementasikan kebijakan keamanan yang tepat.

    Ini dapat mencakup pembentukan tim keamanan sekolah, pengaturan tata tertib, pemeriksaan latar belakang untuk karyawan, penggunaan sistem keamanan seperti kamera CCTV, atau pelatihan evakuasi dalam situasi darurat.

    Implementasi kebijakan keamanan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan melindungi semua anggota komunitas sekolah.

  • Mengetahui Arti Paten, Jenis, Fungsi, dan Biaya Pendaftarannya

    Mengetahui Arti Paten, Jenis, Fungsi, dan Biaya Pendaftarannya

    Istilah paten cukup sering kita dengar, baik di lingkungan akademis maupun di dunia kerja. Namun, meski cukup familiar ternyata masih banyak yang belum memahami apa itu paten dan apa fungsinya.

    Maka dari itu, pada artikel ini sastrawacana.id/ akan menjelaskan pengertian paten lengkap dengan jenis, fungsi, serta rincian biaya pengurusannya.

    Pengertian Paten

    Paten artinya adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu untuk melindungi hasil penemuan atau inovasi yang baru dan berguna.

    Paten memberikan hak eksklusif kepada pemegang paten untuk mengendalikan penggunaan, produksi, distribusi, atau penjualan dari penemuan tersebut selama jangka waktu tertentu.

    Sementara menurut KBBI, paten adalah hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atas suatu penemuan untuk digunakan sendiri dan melindunginya dari peniruan (pembajakan).

    Dalam konteks paten, penemuan dapat mencakup berbagai bidang seperti produk, proses, metode, komposisi kimia, atau perangkat teknologi lainnya.

    Paten HAKI membantu mendorong inovasi dan penelitian dengan memberikan insentif kepada penemu untuk mengungkapkan penemuan mereka secara terbuka, sehingga memungkinkan orang lain untuk mempelajari dan memanfaatkannya setelah berakhirnya masa paten.

    Jenis-Jenis Paten

    jenis paten

    Secara prinsip, paten terbagi menjadi dua jenis, yaitu paten (biasa) dan paten sederhana (petty patents atau utility models). Berikut di bawah ini penjelasannya.

    1. Hak Paten (Biasa)

    Paten (biasa) adalah paten memenuhi persyaratan penemuan yang dapat diberikan paten, yaitu syarat kebaruan (novelty), mengandung langkah inventif dan dapat diberikan dalam bidang industri.

    2. Paten Sederhana

    Paten sederhana adalah paten yang diberikan terhadap penemuan berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya.

    Secara umum, perbedaan antara paten dan paten sederhana adalah dari jangka waktunya.

    Hakpaten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten. Sedangkan Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.

    Salah satu contoh paten adalah Hak Paten atas Telepon oleh Alexander Graham Bell. Sedangkan contoh paten sederhana adalah perkakas rumah tangga dan aksesoris.

    Fungsi Paten

    fungsi paten

    Dengan memiliki paten, pemegang paten memiliki keuntungan eksklusif untuk mengambil manfaat komersial dari penemuan mereka.

    Mereka dapat melisensikan paten kepada pihak lain untuk digunakan dengan imbalan royalti atau mengajukan tuntutan hukum terhadap pihak yang melanggar hak paten mereka.

    Pemberian paten melibatkan proses pendaftaran dan pemeriksaan oleh kantor paten yang berwenang di negara yang bersangkutan.

    Proses ini memerlukan penyampaian deskripsi yang jelas dan lengkap tentang penemuan, serta pemenuhan persyaratan lainnya seperti kebaruan, tingkat inventif, dan aplikabilitas industri.

    Jika paten disetujui, pemegang paten dapat menikmati perlindungan hak eksklusif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut.

    Setelah mendapatkan paten, pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk menghentikan pihak lain yang tidak berwenang menggunakan, membuat, menjual, atau mengimpor penemuan yang dilindungi tanpa izin.

    Hal ini memberikan keuntungan kompetitif yang signifikan karena pemegang paten dapat menjaga keunggulan pasar dan mencegah orang lain meniru atau mengambil manfaat dari penemuan mereka.

    Paten juga merupakan alat penting dalam mempromosikan inovasi dan pembangunan teknologi.

    Dengan memberikan hak eksklusif, paten mendorong investasi dalam penelitian dan pengembangan baru, karena pemegang paten memiliki kepastian bahwa hasil kerja keras mereka akan dilindungi dan memberikan keuntungan komersial.

    Dalam konteks bisnis, paten juga dapat menjadi aset berharga yang meningkatkan nilai perusahaan.

    Paten yang kuat dan relevan dapat memberikan keunggulan kompetitif dan menjadi penghalang bagi pesaing untuk memasuki pasar yang sama.

    Selain itu, pemegang paten juga dapat memperoleh pendapatan tambahan melalui lisensi paten kepada pihak lain atau melalui penjualan paten kepada perusahaan lain.

    Biaya Pendaftaran dan Pemeliharaan Paten

    biaya pemeliharaan paten

    Di Indonesia, DKJI Paten (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.

    Untuk penelusuran paten, kita dapat mengeceknya melalui laman resmi Paten DGIP dengan tautan berikut ini: Klik di sini.

    Paten memiliki masa berlaku tertentu, yang bervariasi antara negara-negara, tetapi umumnya berkisar antara 20 hingga 25 tahun sejak tanggal pendaftaran paten.

    Setelah masa berlaku paten berakhir, penemuan tersebut akan menjadi bagian dari pengetahuan umum dan dapat digunakan oleh siapa saja tanpa batasan.

    Selain itu, paten juga dapat dianulir atau ditarik jika terbukti bahwa penemuan tersebut tidak memenuhi persyaratan paten atau ada pelanggaran dalam proses pendaftaran.

    Harga paten bervarian tergantung dari kebutuhan masing-masing. Untuk biaya pendaftaran paten sederhana dan biaya pemeliharaan paten, simak rinciannya berikut ini.

    1. Permohonan

    A. Permohonan Paten

    1) Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah

    • a) Secara Elektronik (online) = 350.000 Per Permohonan
    • b) Secara non Elektronik (manual) = 450.000 Per Permohonan

    2) Umum

    • a) Secara Elektronik (online) = 1.250.000 Per Permohonan
    • b) Secara non Elektronik (manual) = 1.500.000 Per Permohonan

    B. Permohonan Paten Sederhana

    1) Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan, & Litbang Pemerintahan

    • a) Secara Elektronik (online) = 200.000 Per Permohonan
    • b) Secara non Elektronik (manual) = 250.000 Per Permohonan

    2) Umum

    • a) Secara Elektronik (online) = 800.000 Per Permohonan
    • b) Secara non Elektronik (manual) = 1.250.000 Per Permohonan

    2. Tambahan Biaya Deskripsi Permohonan yang Lebih Dari 30 (Tiga Puluh) = 15.000 Per Lembar

    3. Tambahan Biaya Setiap Klaim = 75.000 Per Klaim

    4. Biaya Perpanjangan Waktu Pemenuhan Persyaratan & Kelengkapan Permohonan = 400.000 Per Permohonan

    5. Percepatan Pengumuman yang Dilaksanakan Segera Setelah 6 (enam) Bulan = 400.000 Per Permohonan

    6. Permohonan Perubahan Data Permohonan Atas Kesalahan Pemohon = 200.000 Per Permohonan

    7. Permohonan Perubahan Data Paten Terdaftar Atas Kesalahan Pemohon = 300.000 Per Nomer Daftar

    8. Permohonan Surat Keterangan Pemakai Terdahulu = 3.000.000 Per Permohonan

    9. Permohonan Surat Bukti Hak Prioritas = 300.000 Per Permohonan

    10. Permohonan Surat Keterangan Resmi untuk Memperoleh Contoh Jasad Renik = 100.000 Per Permohonan

    11. Pemeriksaan Substantif

    • a. Permohonan Paten = 3.000.000 Per Permohonan
    • b. Permohonan Paten Sederhana = 500.000 Per Permohonan

    12. Permohonan PPH (Patent Prosecution Highway) = 5.000.000 Per Permohonan

    13. Biaya Perpanjangan Waktu Penyampaian Tanggapan dan/atau Pemenuhan Hasil Pemeriksaan Substantif = 400.000 Per Permohonan

    14. Perubahan Jenis Permohonan Paten = 450.000 Per Permohonan

    15. Permohonan Banding = 3.000.000 Per Permohonan

    16. Koreksi Sertifikat atas Kesalahan Data Aplikasi yang Disampaikan oleh Pemohon = 500.000 Per Permohonan

    17. Permohonan Pembatalan Sebagian Berupa Pengurangan Klaim = 150.000 Per Klaim

    18. Permohonan Pencatatan Pengalihan Paten = 700.000 Per Permohonan

    19. Pendaftaran Pencatatan Perjanjian Lisensi = 1.000.000 Per Permohonan

    20. Permohonan Petikan Pencatatan Perjanjian Lisensi = 300.000 Per Permohonan

    21. Permohonan Lisensi Wajib = 1.000.000 Per Permohonan

    22. Permohonan Petikan Daftar Umum Paten = 300.000 Per Permohonan

    23. Permohonan Salinan Dokumen Paten = 20.000 Per Lembar

    24. Biaya (Jasa) Penelusuran

    • a. Permohonan atas Penelusuran Paten yang di Umumkan di Dalam Negeri = 500.000 Per Subyek
    • b. Penelusuran Paten secara online = 0 Per Subyek

    Informasi lebih jelas mengenai rincian biaya pengurusan paten dan biaya pengurusan paten sederhana, serta cara pendaftaran paten, kunjungi langsung situs DJKI melalui link berikut ini: DJKI Paten

    Kesimpulan

    Jadi kesimpulannya, pengertian paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada penemu untuk melindungi penemuan atau inovasi mereka.

    Paten memainkan peran penting dalam mendorong inovasi, melindungi hak kekayaan intelektual, dan mempromosikan pembangunan teknologi.

    Dengan memiliki paten, pemegang paten dapat mengendalikan penggunaan dan pemanfaatan penemuan mereka serta memperoleh manfaat komersial yang signifikan.

  • 10 Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

    Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur tindak pidana, yaitu perbuatan yang dilarang oleh negara karena melanggar norma-norma yang telah ditetapkan dan merugikan masyarakat.

    Tujuan utama dari hukum pidana adalah menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan dalam lingkungan masyarakat.

    Hukum pidana mengatur berbagai aspek terkait tindak pidana, seperti jenis-jenis tindak pidana, unsur-unsur yang harus ada dalam suatu tindak pidana, sanksi atau hukuman yang dapat diberikan kepada pelaku tindak pidana, serta prosedur hukum yang harus diikuti dalam penanganan kasus pidana.

    Tindak pidana dapat mencakup berbagai jenis perbuatan, mulai dari kejahatan yang serius seperti pembunuhan, perampokan, dan pemerkosaan, hingga pelanggaran yang lebih ringan seperti pencurian kecil, penipuan, atau penganiayaan.

    Setiap tindak pidana memiliki sanksi atau hukuman yang sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan, yang dapat berupa hukuman penjara, denda, atau kombinasi keduanya.

    Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

    Berikut ini adalah pengertian hukum pidana menurut para ahli.

    1. W.F.C. van Hattum

    Hukum pidana adalah suatu keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan yang diikuti oleh negara atau suatu masyarakat hukum umum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara dari ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengaitkan pelanggaran terhadap peraturan-peraturannya dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa hukuman.

    2. Pompe

    Hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.

    3. Hazewinkel-Suringa

    Hukum pidana adalah sejumlah peraturan hukum yang mengandung larangan dan perintah atau keharusan yang terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana (sanksi hukum) bagi barang siapa yang membuatnya.

    4. Van Hamel

    Definisi hukum pidana adalah semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu Negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum, yaitu melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar larangan-larangan tersebut.

    5. W.L.G. Lemaire

    Hukum pidana itu itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus.

    6. Sudarto

    Menjelaskan bahwa hukum pidana adalah aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu akibat yang berupa pidana.

    7. Simons

    Menurut Simons hukum pidana itu dapat dibagi menjadi hukum pidana dalam arti objektif atau strafrecht in objectieve zin dan hukum pidana dalam arti subjektif atau strafrecht in subjectieve zin.

    8. Moeljatno

    Moeljatno menjelaskan hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan aturan untuk:

    1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut;

    2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan;

    3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

    9. Wirjono Prodjodikoro

    Mengemukakan bahwa Tindak pidana adalah pelanggaran norma-norma dalam tiga bidang yaitu hukum perdata, hukum ketatanegaraan, dan hukum tata usaha pemerintah yang oleh pembentuk undangundang ditanggapi dengan suatu hukuman pidana.

    10. Topo Santoso

    Hukum pidana Topo Santoso menyatakan bahwa “Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. Secara harfiah, kriminologi berasal dari kata crimen yang berarti kejahatan atau penjahat dan logos yang berarti ilmu pengetahuan, jadi kriminologi dapat berarti ilmu tentang kejahatan atau penjahat” (Topo Santoso, 2001 : 9).

  • Mengenal Apa Itu Official dalam Olahraga dan Perannya

    Mengenal Apa Itu Official dalam Olahraga dan Perannya

    Official dalam olahraga mengacu pada seseorang atau tim yang diakui atau dianggap sebagai bagian resmi dari organisasi atau entitas olahraga tertentu.

    Kemudian, mereka yang bersstatus official adalah bukan pemain atau terlibat langsung dalam sebuah pertandingan olahraga, seperti pelatih, manajer tim, dan wasit.

    Sebagai contoh, seorang wasit atau hakim pertandingan diakui sebagai bagian resmi dari pertandingan, sementara seragam atau atribut resmi yang dikenakan oleh para peserta dapat dianggap sebagai tanda pengenal resmi mereka.

    Pentingnya status official dalam olahraga adalah untuk menjamin bahwa semua pertandingan dan aktivitas yang dilakukan di dalamnya dilakukan dengan benar, adil, dan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.

    Dalam olahraga yang lebih besar seperti sepak bola atau bola basket, misalnya, tim wasit dan hakim yang terlatih secara profesional dibutuhkan untuk mengawasi pertandingan dan memastikan bahwa semua tindakan dan keputusan yang diambil sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

    Selain itu, status official juga dapat diberikan kepada organisasi atau badan pengatur resmi yang mengelola atau mengatur olahraga tertentu.

    Badan olahraga seperti International Olympic Committee (IOC) atau FIFA adalah contoh dari badan pengatur resmi dalam olahraga yang memainkan peran penting dalam mengatur aturan dan regulasi, serta dalam mengatur dan menyelenggarakan acara-acara olahraga besar seperti Olimpiade atau Piala Dunia.

    Penggunaan atribut atau seragam resmi juga merupakan bagian penting dari status official dalam olahraga.

    Atribut atau seragam resmi ini dapat mencakup berbagai macam hal, seperti seragam tim, tanda pengenal wasit atau hakim, atau bahkan logo resmi dari organisasi olahraga tertentu.

    Penggunaan atribut atau seragam resmi ini dapat membantu menjaga integritas dan kredibilitas dari organisasi atau pertandingan tersebut, serta membantu para peserta dan penonton untuk membedakan antara yang resmi dan yang tidak.

    Namun, status official dalam olahraga tidak selalu menjamin keadilan atau keberhasilan dalam pertandingan.

    Terkadang, keputusan yang diambil oleh wasit atau hakim dapat menjadi subjektif dan dapat mempengaruhi hasil akhir dari pertandingan.

    Selain itu, organisasi olahraga tertentu dapat menjadi korup atau memihak kepada tim atau peserta tertentu, sehingga mengganggu integritas dan kepercayaan masyarakat dalam olahraga.

    Namun, status official tidak selalu menjamin keberhasilan atau keadilan dalam pertandingan, dan diperlukan pengawasan dan penilaian yang terus menerus untuk memastikan bahwa integritas dalam olahraga tetap terjaga.

    Dalam beberapa tahun terakhir, banyak kasus korupsi dan penipuan yang terjadi di dalam olahraga. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada status official, masih ada risiko pengaruh dari kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

    Oleh karena itu, para wasit, hakim, dan pengurus organisasi olahraga harus mengikuti kode etik dan memiliki integritas yang tinggi dalam melaksanakan tugas mereka.

    Tak kalah penting juga, status official juga penting untuk menjaga keselamatan para peserta dan penonton dalam pertandingan olahraga.

    Dalam pertandingan yang berbahaya seperti tinju atau gulat, wasit dan hakim sangat penting untuk mengawasi pertandingan dan mencegah terjadinya cedera serius atau bahkan kematian.

    Penggunaan peralatan pelindung dan protokol keselamatan yang ketat juga dapat membantu menjaga keselamatan dalam olahraga.

    Di sisi lain, status official juga dapat membantu meningkatkan daya tarik dan popularitas olahraga.

    Seragam tim, logo resmi, dan atribut lainnya dapat membantu membangun identitas dan kesadaran merek untuk organisasi atau tim olahraga tertentu.

    Hal ini dapat membantu meningkatkan popularitas olahraga tersebut dan menarik sponsor dan penggemar baru.

    Jadi, status official dalam olahraga sangat penting untuk menjaga integritas, keadilan, dan keselamatan dalam olahraga.

    Wasit, hakim, organisasi olahraga, dan atribut resmi dapat membantu menjaga aturan dan regulasi yang diikuti dengan benar dan menjaga keselamatan peserta dan penonton.

    Meskipun ada risiko pengaruh dari kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, para pelaku olahraga harus memiliki integritas yang tinggi dan mengikuti kode etik untuk memastikan bahwa olahraga tetap bersih dan adil.

  • 10 Pengertian Jasa Menurut Para Ahli dan Karakteristiknya

    10 Pengertian Jasa Menurut Para Ahli dan Karakteristiknya

    Jasa adalah sebuah layanan berupa tindakan yang dapat membantu orang lain dalam menyelesaikan suatu tugas atau pekerjaan tertentu.

    Jasa sendiri sifatnya adalah bantuan dengan sifat intingable (tidak memiliki wujud atau bentuk fisik) sehingga dilakukan dengan mengandalkan intelektualitas.

    Maka, orang yang jualan jasa selalu mengandalkan keahlian serta intelektualitas untuk membantu pihak lain dalam menyelesaikan sebuah masalah.

    Berbeda dengan menjual produk, dimana ada bentuk fisik yang diperjualbelikan, sementara jasa adalah kasat mata karena tak ada bentuk fisik yang ditawarkan.

    Pengertian Jasa Menurut Para Ahli

    Berikut ini adalah pengertian jasa menurut para ahli.

    1. Rangkuti (2006 : 26)

    Jasa merupakan pemberian suatu kinerja atau tindakan tidak kasat mata dari suatu pihak ke pihak lain. Pada umumnya jasa diproduksi dan dikonsumsikan secara bersamaan sehingga interaksi antara pemberi dengan penerima jasa saling mempengaruhi hasil jasa tersebut.

    2. Phillip Kotler (Lupiyoadi 2006 : 6)

    Jasa adalah setiap tindakan atau kegiatan yang dapat ditawarkan oleh satu pihak kepada pihak lain, pada dasarnya bersifat intangible (tidak berwujud fisik) dan tidak mengakibatkan kepemilikan sesuatu. Produksi jasa bisa berkaitan dengan produk fisik atau sebaliknya.

    3. Lehtien (1983)

    Jasa adalah suatu aktivitas atau runtutan aktivitas yang terjadi dalam interaksi dengan seseorang atau mesin untuk menyediakan kepuasan konsumen.

    4. Hurriyati (2010: 27)

    Pengertian jasa adalah setiap tindakan atau kinerja yang ditawarkan oleh satu pihak ke pihak lain yang dikonsumsi dan diproduksi pada saat bersamaan dan memberikan nilai tambahan serta secara prinsip tidak berwujud dan tidak menyebabkan perpindahan kepemilikan.

    5. Kotler dan Keller (2012: 214)

    Any activity or performance that one party can offer another that is essensially intangible and does not result in the ownership of anything. It’s production may or not be tied to a physical product.

    Setiap aktivitas atau kinerja yang dapat ditawarkan oleh satu pihak kepada pihak lain yang pada dasarnya tidak berwujud dan tidak menghasilkan kepemilikan apa pun. Produksinya mungkin terkait atau tidak terkait dengan produk fisik.

    6. Stanton (Sigit P, 2014)

    Jasa adalah pemberian suatu kinerja atau tindakan tidak kasar mata dan satu pihak kepada pihak lain yang pada dasarnya bersifat intangible (tidak berwujud fisik) dan tidak menghasilkan kepemilikan sesuatu dan produksinya tidak terikat pada suatu produk fisik.

    7. Gronroos dalam buku Tjiptono dan Chandra (2016 : 13)

    Mengungkapkan bahwa jasa adalah proses yang terdiri atas serangkaian aktivitas intangible yang biasanya terjadi pada interaksi antara pelanggan dan karyawan jasa dan sumber daya fisik barang atau sistem penyedia jasa, yang disediakan sebagai solusi atas masalah pelanggan.

    8. Mursid (1993:116)

    Jasa adalah kegiatan yang dapat diidentifikasikan secara tersendiri, pada hakikatnya bersifat tidak teraba, untuk memenuhi kebutuhan dan tidak harus terikat pada penjualan produk atau jasa lain.

    9. Lovelock (2007)

    Jasa adalah merupakan layanan yang ditawarkan oleh salah satu pihak ke pihak yang lain. Proses tersebut tidak terkait dengan produk fisik, jasa tidak berwujud, dan biasanya tidak menyebabkan kepemilikan dari salah satu faktor produksi.

    10.  Djaslim Saladin (2004)

    Jasa adalah merupakan setiap kegiatan atau manfaat yang ditawarkan oleh suatu pihak ke pihak lain dan pada dasarnya tidak berwujud, serta tidak menghasilkan kepemilikan sesuatu.

    Karakteristik Jasa

    Karakteristik jasa adalah sifat-sifat unik yang dimiliki oleh layanan yang membuatnya berbeda dari produk fisik.

    Para ahli memiliki beragam klasifikasi dan menyebutkan karakteristik jasa. Berikut adalah karakteristik jasa yang dikemukakan oleh para ahli.

    1. Karakteristik Jasa Menurut Tjiptono (2000: 15-18)

    Adapun karakteristik jasa menurut Tjiptono (2000: 15-18) adalah sebagai berikut.

    1. Tidak berwujud (intangibles): Jasa bersifat tidak berwujud, artinya tidak dapat dilihat, dirasa, diraba, atau didengar sebelum dibeli.

    2. Tidak dapat dipisahkan (inseparability): Jasa tidak dapat dipisahkan dari proses produksi dan konsumsinya.

    3. Keanekaragaman (variability): Jasa bersifat sangat beraneka ragam karena merupakan nonstandardized output, artinya banyak variasi bentuk, kualitas dan jenis tergantung pada siapa, kapan, dan dimana jasa tersebut dihasilkan.

    4. Tidak tahan lama (perishability): Jasa merupakan komunitas tidak tahan lama dan tidak dapat disimpan, dengan demikian bila suatu jasa tidak dapat digunakan maka jasa tersebut akan berlalu begitu saja.

    2. Karakteristik Jasa Menurut Kotler dan Keller (2016 : 425)

    Karakteristik jasa menurut Kotler dan Keller (2016 : 425) adalah sebagai berikut:

    1. Intangibility (Tidak Berwujud): Jasa berbeda dengan barang. Bila barang merupakan suatu objek, alat, material, atau benda.

    2. Variability (Bervariasi): Jasa bersifat sangat variabel karena merupakan non-standarized output, artinya terdapat banyak variasi bentuk, kualitas, dan jenis, tergantung pada siapa, kapan, dan di mana jasa tersebut diproduksi.

    3. Inseparability (Tidak Terpisahkan): Barang biasanya diproduksi terlebih dahulu, kemudian dijual, baru dikonsumsi.

    4. Perishability (Tidak Tahan Lama): Perishability berarti bahwa layanan adalah komoditas yang tidak tahan lama, tidak dapat disimpan untuk pemakaian ulang di waktu yang akan datang, dijual kembali, atau dikembalikan.

    3. Karakteristik Jasa Menurut Griffin (1996) dalam Lupiyoadi (2014:7-8)

    Karakteristik jasa menurut Griffin (1996) adalah sebagai berikut:

    1. Intangibility (tidak berwujud): Jasa tidak dapat dilihat, dirasa, diraba, didengar, atau dicium sebelum jasa itu dibeli.

    2. Unstorability (tidak dapat disimpan): Jasa tidak mengenal persediaan atau penyimpanan dari produk yang telah dihasilkan.

    3. Customization (kustomisasi): Jasa sering kali didesain khusus untuk memenuhi kebutuhan pelanggan, misalnya pada jasa asuransi dan kesehatan.

    4. Karakteristik Jasa Menurut Sumarni (2002:28)

    Menurut Sumarni (2002:28) jasa memiliki empat karakteristik, berikut diantaranya:

    1. Tidak berwujud.

    2. Tidak dapat dipisahkan atau tidak dapat diwakilkan.

    3. Tidak tahan lama.

    4. Keanekaragaman.

    5. Karakteristik Jasa Menurut Belly (Alma 2011: 244)

    Belly (Alma 2011: 244) mengemukakan ada 3 karakteristik jasa, yaitu:

    1. Lebih bersifat tidak berwujud daripada berwujud (more intangible than tangible)

    2. Produksi dan konsumsi bersamaan waktu (stimultaneous production and consumption)

    3. Kurang memiliki standard dan keseragaman (less standardized and uniform)

  • Pengertian Subjek Penelitian Menurut Ahli dan Contohnya

    Pengertian Subjek Penelitian Menurut Ahli dan Contohnya

    Subjek penelitian adalah sebuah unsur yang harus adalah dalam penelitian untuk sumber informasi bagi peneliti dalam mengumpulkan informasi.

    Maka, subjek penelitian penting dipahami oleh mahasiswa maupun akademisi yang hendak melakukan penelitian agar hasil penelitian menjadi lebih baik.

    Berikut ini adalah pengertian subjek penelitian dan contohnya yang telah dirangkum oleh sastrawacana.id/.

    Pengertian Subjek Penelitian

    Pengertian subjek penelitian adalah orang maupun sesuatu yang digunakan sebagai sumber informasi bagi peneliti.

    Sumber informasi didapat dari subjek sebagai informan, maka subjek penelitian mengikuti dari topik apa yang dibahas dalam sebuah penelitian,

    Semisal sedang meneliti tentang kebudayaan Jawa, maka subjek penelitiannya adalah para tokoh budayawan yang memiliki serta memahami sejarah dari keris.

    Sehingga dalam kegiatan observasi, subjek penelitian mempunyai peran yang sangat penting karena pada subjek tersebutlah didapatkan data yang sedang diamati.

    Adapun cara paling umum yang digunakan untuk menggali informasi dari subjek penelitian adalah dengan melakukan wawancara, yaitu tanya jawab langsung terhadap subjek penelitian.

    Pengertian Subjek Penelitian Menurut Ahli

    1. Muhammad Idrus (2009)

    Mendefinisikan subjek penelitian adalah elemen benda, individu maupun organisme sebagai sumber informasi yang diperlukan peneliti untuk mendapatkan data penelitian.

    2. Arikunto (2016:26)

    Subjek penelitian adalah memberi batasan subjek penelitian sebagai benda, hal atau orang tempat data untuk variabel penelitian melekat, dan yang dipermasalahkan.

    3. Sugiyono

    Subjek penelitian menurut Sugiyono adalah suatu atribut atau sifat atau nilai dari orang, objek atau kegiatan yang mempunyai variabel tertentu yang ditetapkan untuk dipelajari dan ditarik kesimpulan.

    4. KBBI

    Subjek penelitian adalah orang, tempat, atau benda yang diamati dalam rangka pembuntutan sebagai sasaran.

    Contoh Subjek Penelitian

    Berikut ini adalah beberapa contoh subjek penelitian dari berbagai bidang.

    1. Contoh Subjek Penelitian Perpustakaan

    Dalam meneliti perpustakaan, maka peneliti perlu subjek yang menjadi sumber informasi. Dalam hal ini, subjek penelitian bisa pustakawan maupun mahasiswa yang memiliki tugas menjaga perpustakaan di kampus.

    2. Contoh Subjek Penelitian Pendidikan

    Dalam meneliti perkembangan pendidikan, maka peneliti membutuhkan subjek penelitian yang berkecimpung langsung, seperti guru maupun siswa untuk menggali informasi dan isu-isu terkini seputar pendidikan.

    3. Contoh Subjek Penelitian Perusahaan

    Ketika peneliti ingin melakukan penelitian terhadap kinerja sebuah perusahaan, maka subjek penelitian yang tepat adalah pimpinan perusahaan atau karyawan yang telah lama bekerja di perusahaan tersebut sehingga tahu bagaimana sejarah dan perkembangannya.

    4. Contoh Subjek Penelitian Lingkungan

    Dalam penelitian lingkungan, subjek penelitian adalah orang yang paham tentang masalah lingkungan sekitar, salah satunya adalah ketua RW setempat atau bahkan kepala desa dalam ruang lingkup yang lebih luas.

    5. Contoh Subjek Penelitian Olahraga

    Ketika ingin menggali informasi seputar olahraga, maka peneliti butuh pelaku sebagai subjek penelitian, yaitu pemain olahraga itu sendiri sehingga informasi yang didapat bisa efektif dan terpercaya.

    Itulah pengertian subjek penelitian dan contohnya. Kesimpulannya, subjek penelitian adalah orang atau benda yang menjadi sumber informasi bagi peneliti.

  • 10 Pengertian Dokumentasi Menurut Para Ahli

    10 Pengertian Dokumentasi Menurut Para Ahli

    Pengertian Dokumentasi

    Dokumentasi adalah proses pembuatan, pengumpulan, dan penyimpanan informasi dalam bentuk tertulis, visual, atau audio untuk tujuan referensi atau penggunaan di masa depan.

    Dokumentasi dapat berupa catatan, laporan, diagram, foto, video, atau rekaman suara yang memberikan informasi tentang suatu kejadian atau proses.

    Dokumentasi sangat penting dalam bidang bisnis, pendidikan, teknologi, dan hampir semua bidang lainnya karena memudahkan orang untuk mengakses informasi yang relevan dan memastikan bahwa informasi tersebut dapat dipertahankan dan ditemukan kembali di kemudian hari.

    Sementara menurut KBBI, dokumentasi merupakan proses pengumpulan, pemilihan, pengolahan dan penyimpanan informasi dibidang pengetahuan.

    Pengertian Dokumentasi Menurut Para Ahli

    Berikut ini adalah beberapa pengertian dokumentasi menurut para ahli.

    1. Menurut Sugiyono (2018:476)

    Dokumentasi adalah suatu cara yang digunakan untuk memperoleh data dan informasi dalam bentuk buku, arsip, dokumen, tulisan angka dan gambar yang berupa laporan serta keterangan yang dapat mendukung penelitian.

    2. Louis Gottschalk (1986; 38)

    Pengertian kata ‘dokumen’ ini seringkali digunakan para ahli dalam dua pengertian.

    Pertama, berartisumber tertulis bagi informasi sejarah sebagai kebalikan dari kesaksian lisan, artefak, peninggalan-peninggalan terlukis, dan petilasan-petilasan arkeologis.

    Pengertian kedua diperuntukkan bagi surat-surat resmi dan surat-surat negara seperti surat perjanjian, undangundang, hibah, konsesi, dan lainnya.

    Gottschalk juga menyatakan bahwa dokumen (dokumentasi) dalam pengertian yang lebih luas berupa setiap proses pembuktian yang didasarkan atas jenis sumber apapun, baik yang bersifat tulisan, lisan, gambaran, atau arkeologis.

    3. Fuad & Sapto (2013 : 61)

    Dokumentasi merupakan salah satu sumber data skunder yang diperlukan dalam sebuah penelitian.

    4. Paul Otlet “International Economic Conference 1905”

    Definisi dokumentasi adalah kegiatan yang berupa pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penemuan kembali serta penyebaran dokumen.

    5. Nurhadi Magetsari, dkk

    Arti dokumentasi adalah bahan yang termasuk ke dalam jenis, bentuk dan sifat apapun tempat informasi direkam dan rekaman yang ditulis atau dipahat menyampaikan informasi berupa fakta.

    6. Tung Palan

    Menjelaskan bahwa dokumentasi merupakan catatan otentik yang bisa dibuktikan dan bisa dijadikan bukti secara hukum yang mana dokumentasi tersebut berisi data-data yang lengkap dan nyata.

    7. Sulistyo Basuki

    Mengartikan dokumentasi sebagai pekerjaan mengumpulkan, menyusun dan mengelola dokumen litereter yang mencatat segala aktivitas manusia dan yang dianggap berguna untuk dijadikan sebagai bahan dan penerangan mengenai berbagai soal.

    8. Arikunto

    Pengertian dokumentasi menurut Arikunto adalah mencari dan mengumpulkan data mengenai hal-hal yang berupa catatan, transkrip, surat kabar, buku, notulen, rapot, agenda dan lain sebagainya.

    9. Encyclopedia Britanica

    Dokumentasi yaitu sebuah pengawasan dan penyusunan bibiliografi yang menggunakan alat seperti indeks, sari karangan dan isi bibiliografi memakai cara tradisional untuk membuat informasi itu bisa dicapai.

    10. Federatioon Internationale de Decomentation (FID)

    Dokumentasi adalah aktivitas mengumpulkan dan menyebarkan berbagai jenis dokumen tentang semua lapangan pekerjaan.

  • 10 Pengertian Kemiskinan Menurut Para Ahli

    Pengertian Kemiskinan

    Secara harfiah, miskin artinya tidak berharta benda, tidak mampu mengimbangi tingkat kebutuhan hidup standar, dan tingkat penghasilan ekonominya rendah.

    Arti kemiskinan dapat didefenisikan sebagai suatu kondisi kekurangan materi pada sejumlah atau segolongan orang, dibandingkan dengan standard kehidupan yang berlaku dalam masyarakat.

    Pengertian Kemiskinan Menurut Para Ahli

    Berikut ini adalah beberapa definisi kemiskinan menurut para ahli.

    1. Suryawati, 2004

    Secara umum, kemiskinan diartikan sebagai kondisi ketidakmampuan pendapatan dalam mencukupi kebutuhan pokok sehingga kurang mampu untuk menjamin kelangsungan hidup.

    2. Amelia, 2012

    Secara ekonomi, kemiskinan dapat dilihat dari tingkat kekurangan sumber daya yang dapat digunakan memenuhi kebutuhan hidup serta meningkatkan kesejahteraan sekelompok orang.

    3. BAPPENAS (2004)

    Mendefinisikan kemiskinan sebagai kondisi dimana seseorang atau sekelompok orang, laki-laki dan perempuan, tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.

    4. Amartya Sen dalam Bloom dan Canning, (2000)

    Bahwa seseorang dikatakan miskin bila mengalami “capability deprivation” dimana seseorang tersebut mengalami kekurangan kebebasan yang substantif. Menurut Bloom dan Canning, kebebasan substantif ini memiliki dua sisi: kesempatan dan rasa aman.

    5. World Bank (2015)

    Dalam definisi kemiskinan ialah kemiskinan itu merupakan kondisi dimana seseorang tidak dapat menikmati segala macam pilihan dan kesempatan dalam pemenuhan kebutuhan dasarnya seperti tidak dapat memenuhi kesehatan, standard hidup layak, kebebasan, harga diri, dan rasa dihormati seperti orang lain.

    6. Kartasasmita (1993)

    Masyarakat miskin sesuai karakteristiknya, umumnya lemah dalam kemampuan berusaha dan terbatas aksesnya pada kegiatan ekonomi, sehingga semakin tertinggal jauh dari masyarakat lainnya yang mempunyai potensi lebih tinggi.

    7. Menurut BPS (2016)

    Kemiskinan adalah ketidakmampuan dari sisi ekonomi, materi dan fisik untuk mencukupi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang di ukur dengan pengeluaran.

    8. Haughton dan Shahidur (2012:3)

    Kemiskinan selalu berhubungan dengan ketimpangan, dan kerentanan karena orang yang tidak di anggap miskin bisa saja sewaktu-waktu menjadi miskin jika mengalami permasalahan misalkan krisis finansial, dan penurunan harga usaha pertanian.

    9. Menurut teori Nurkse (dalam Kuncoro 1997:107)

    Kemiskinan bertumpu pada teori lingkaran setan kemiskinan, adanya ketidaksempurnaan pasar, kurangnya modal, dan keterbelakangan Sumber daya manusia menyebabkan produktivitas rendah.

    10. Menurut Sony Harry. (2007) dalam Nurwati. (2008)

    Kemiskinan dapat di bedakan menjadi dua yaitu kemiskinan bersifat kronis, dan kemiskinan bersifat sementara.

    a. Kemiskinan kronis adalah kemiskinan yang dapat di lihat dari kondisi alam, insfratuktur, yang sangat sulit untuk akses perekonomian.

    b. Kemiskinan sementara adalah kemiskinan yang bersifat sementara atau pada waktu tertentu kondisi kehidupan dapat berubah menjadi baik, misalnya masyarakat mengalami bencana alam.

  • 10 Pengertian Negosiasi Menurut Para Ahli

    10 Pengertian Negosiasi Menurut Para Ahli

    Negosiasi merupakan bagian penting dalam kehidupan sosial manusia, terutama dalam upaya mencapai kesepakatan tanpa merugikan salah satu pihak.

    Kata “negosiasi” berasal dari bahasa Inggris negotiation yang berarti perundingan.

    Dalam praktiknya, negosiasi melibatkan dua pihak atau lebih yang saling bertukar gagasan, kepentingan, atau bahkan barang dan jasa, dengan tujuan untuk menemukan titik temu yang saling menguntungkan.

    Proses ini tidak hanya terjadi dalam dunia bisnis atau politik, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari, seperti saat tawar-menawar di pasar atau membahas kesepakatan dalam sebuah proyek kelompok.

    Untuk memahami lebih dalam tentang konsep ini, berbagai ahli telah memberikan definisinya masing-masing mengenai pengertian negosiasi, yang akan dijelaskan berikut ini.

    Pengertian Negosiasi Menurut Para Ahli

    Adapun pengertian negosiasi menurut para ahli adalah sebagai berikut

    1. Robbins (2003)

    Mengartikan negosiasi adalah sebuah proses yang di dalamnya dua pihak atau lebih bertukar barang dan jasa dan berupaya menyepakati tingkat kerjasama tersebut bagi mereka.

    2. Jackman (2005)

    Pengertian negosiasi adalah sebuah proses yang terjadi antara dua pihak atau lebih yang pada mulanya memiliki pemikiran berbeda, hingga akhirnya mencapai kesepakatan.

    3. Oliver (dalam Purwanto, 2006)

    Negosiasi adalah sebuah transaksi dimana kedua belah pihak mempunyai hak atas hasil akhir.

    4. Ross (2008: 6)

    Negosiasi adalah jumlah dari semua cara kita menyampaikan informasi tentang apa yang kita inginkan, apa yang kita dambakan, dan apa yang kita harapkan dari orang lain.

    5. Lumumba (2013: 10)

    Negosiasi adalah sebuah proses karena harus ada aktifitas didalamnya. Proses yang dimaksud adalah proses kompleks. Dalam proses tersebut, harus terdapat dua pihak yang bernegosiasi apakah yang bersifat individual maupun kolektif.

    Selain itu, itu juga harus terdapat perbedaan yang mungkin bernuansa persaingan, konflik atau bahkan perang sebagai dasar untuk bernegosiasi. Karena kalau tidak terdapat perbedaan maka tidak ada dasar untuk bernegosiasi.

    6. Goodpaster (Agnesia 2014: 17)

    Menyatakan bahwa negosiasi adalah proses interaksi dan komunikasi yang dinamis dan beraneka ragam, mengandung seni dan penuh rahasia untuk mencapai suatu tujuan yang dianggap menguntungkan para pihak.

    7. Baguley (2000)

    Dijelaskan tentang definisi negosiasi yaitu suatu cara untuk menetapkan keputusan yang dapat disepakati dan diterima oleh dua pihak dan menyetujui apa dan bagaimana tindakan yang akan dilakukan di masa mendatang.

    8. Alwi (2008: 778)

    Negosiasi adalah tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) yang lain.

    9. Kosasih (2014:86)

    Mengungkapkan teks negosiasi bentuk interaksi sosial yang berfungsi untuk mencapai kesepakatan di antara pihak-pihak yang mempunyai kepentingan berbeda.

    10. Mulyadi (2016:147)

    Negosiasi berasal dari kata to negotiate, tobe negotiating dalam bahasa Inggris yang berarti “merundingkan, membicarakan kemungkinan tentang suatu kondisi, dan atau menawar”.

    Kata-kata turunannya antara lain “negotiation” yang berarti “menunjukkan suatu proses atau aktivitas untuk merundingkan, membicarakan sesuatu hal untuk disepakati dengan orang lain”.

    Dan “negotiable” yang berarti “dapat dirundingkan, dapat dibicarakan, dapat ditawar.

  • 10 Pengertian Multikulturalisme Menurut Para Ahli

    10 Pengertian Multikulturalisme Menurut Para Ahli

    Multikulturalisme merupakan konsep yang sangat relevan dalam kehidupan masyarakat modern yang terdiri dari berbagai latar belakang etnis, budaya, agama, dan nilai-nilai sosial.

    Istilah ini tidak hanya mencerminkan keberagaman, tetapi juga mencakup sikap, pandangan, dan kebijakan yang menekankan pentingnya penerimaan dan penghargaan terhadap perbedaan.

    Dalam konteks keindonesiaan maupun global, multikulturalisme menjadi dasar penting untuk membangun keharmonisan sosial dan toleransi antargolongan.

    Pengertian Multikulturalisme Menurut Para Ahli

    Para ahli dari berbagai bidang telah mengemukakan definisi tentang multikulturalisme, yang memperkaya pemahaman kita terhadap konsep ini.

    Berikut ini adalah beberapa pengertian multikulturalisme menurut para ahli.

    1. Roald (2009)

    Multikulturalisme adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan pandangan tentang ragam kehidupan di dunia, atau kebijakan kebudayaan yang menekankan penerimaan tentang adanya keragaman, kebhinekaan, pluralitas, sebagai realitas utama dalam kehidupan masyarakat menyangkut nilai-nilai, sistem sosial-budaya, dan politik yang mereka anut.

    2. Lawrence Blum, dikutip Lubis (2006:174)

    Multikulturalisme mencakup suatu pemahaman, penghargaan serta penilaian atas budaya seseorang, serta suatu penghormatan dan keingintahuan tentang budaya etnis orang lain.

    3. A. Rifai Harahap, 2007, mengutip M. Atho’ Muzhar

    Multikulturalisme mencakup gagasan, cara pandang, kebijakan, penyikapan dan tindakan, oleh masyarakat suatu negara, yang majemuk dari segi etnis, budaya, agama dan sebagainya, namun mempunyai cita-cita untuk mengembangkan semangat kebangsaan yang sama dan mempunyai kebanggan untuk mempertahankan kemajemukan tersebut.

    4. Azyumardi Azra (2007)

    Multikulturalisme pada dasarnya adalah pandangan dunia yang kemudian dapat diterjemahkan dalam berbagai kebijakan kebudayaan yang menekankan penerimaan terhadap realitas keagamaan, pluralitas, dan multikultural yang terdapat dalam kehidupan masyarakat. Multikulturalisme dapat juga dipahami sebagai pandangan dunia yang kemudian diwujudkan dalam kesadaran politik.

    5. Parsudi Suparlan (2002)

    Akar kata dari multikulturalisme adalah kebudayaan, yaitu kebudayaan yang dilihat dari fungsinya sebagai pedoman bagi kehidupan manusia.

    6. Cholil (2008:7)

    Multikulturalisme merupakan kepercayaan yang menyatakan bahwa kelompokkelompok etnik atau budaya (ethnic and cultural groups) dapat hidup berdampingan secara damai yang ditandai oleh kesediaan untuk menghormati budaya lain.

    7. Clifford Geertz

    Masyarakat Multikultural ialah suatu masyarakat yang terbagi ke dalam subsistem yang lebih kurang dapat berdiri dan masing-masing dari subsistem tersebut akan terikat oleh ikatan primordial.

    8. KBBI

    Gejala pada seseorang atau suatu masyarakat yang ditandai oleh kebiasaan menggunakan lebih dari satu kebudayaan.

    9. Nasikun

    Menurut Nasikun, multikulturalisme merupakan suatu kondisi masyarakat yang berisfat majemuk yang secara struktur memiliki sub-sub kebudayaan yang ditandai dengan kurang berkembangya sistem nilai, sehingga menimbulkan munculnya beragam konflik sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat.

    10. Bhikhu Parekh

    Multikultural merupakan kesepakatan yang telah dibuat oleh masyarakat yang didasari oleh rasa kesatuan dengan mengesampingkan perbedaan seperti perbedaan agama, etnis, politik, budaya, dan perbedaan lainnya.