Akademis

Apa Perbedaan Surat Pribadi dan Surat Dinas?

Ada banyak perbedaan surat pribadi dan surat dinas jika dilihat dari bentuk, fungsi, dan tampilannya.

Sebab, jika dibedakan berdasarkan kegunaannya, surat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu surat pribadi dan surat dinas.

Fungsi surat pribadi adalah surat yang digunakan untuk berkomunikasi dengan teman, keluarga, ataupun pacar.

Sedangkan surat dinas adalah surat yang digunakan untuk menyampaikan informasi penting terkait dengan organisasi, lembaga, perusahaan, dan instansi kepemerintahan.

Perbedaan Surat Pribadi dan Surat Dinas

Lantas, apa perbedaan surat pribadi dan surat dinas?

1. Kelengkapan Surat

Perbedaan yang paling mencolok antara surat pribadi dan surat dinas adalah kelengkapan dari surat itu sendiri.

Surat dinas harus dikirim secara lengkap dengan kop, alamat, logo instansi, nomor surat, lampiran, perihal, pembuka, isi, penutup, nama terang, jabatan, tanda tangan, NIP atau nomor identitas.

2. Penerima Surat

Seperti yang sudah dibahas, surat pribadi biasanya dikirim kepada kerabat, teman, keluarga, ataupun pacar. Sedangkan surat dinas dikirim kepada lembaga, instansi, perusahaan, sampai kepemerintahan.

3. Penggunakan Diksi

Surat pribadi tidak perlu menggunakan diksi atau gaya bahasa yang formal. Asal mudah dimengerti, maka surat pribadi bisa dikirimkan.

Sedangkan surat dinas harus menggunakan diksi yang baik dan benar sesuai dengan kaidah EYD. Selain itu, berikut adalah Perbedaan Antara Surat Dinas dan Surat Pribadi:

1. Kepala surat / kop surat ada dalam surat resmi, sedangkan surat pribadi tidak ada.

2. Nomor Surat ada dalam surat resmi, sedangkan surat pribadi tidak ada.

3. Lampiran ada dalam surat resmi, sedangkan surat pribadi tidak ada.

4. Hal (perihal) ada dalam surat resmi, sedangkan surat pribadi tidak ada.

5. Pada surat resmi terdapat lebih dari satu tanda tangan, sedangkan di surat pribadi hanya terdapat satu tanda tangan saja.

6. Surat resmi memiliki atas nama, seperti departemen, organisasi, kelompok. Sedangkan surat pribadi hanya atas nama perorangan.

7. Surat resmi terdapat stempel pengesahan, sedangkan surat pribadi tidak ada.

8. Surat resmi terdapat tembusan, sedangkan surat pribadi tidak ada.

x

Adblock Detected

Harap Matikan Ad Blocker