Akademis

10 Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli

Perlindungan hukum adalah prinsip dasar dalam sistem hukum yang menjamin hak-hak dan kepentingan individu atau kelompok dalam masyarakat.

Prinsip ini mengacu pada upaya untuk melindungi setiap orang dari penyalahgunaan kekuasaan dan perlakuan yang tidak adil atau sewenang-wenang.

Perlindungan hukum melibatkan pengakuan dan jaminan terhadap hak-hak fundamental setiap individu.

Ini mencakup hak atas kehidupan, kebebasan, kesetaraan, keadilan, privasi, dan hak-hak lainnya yang diakui dan dijamin oleh undang-undang.

Perlindungan hukum juga mencakup hak untuk mendapatkan akses ke sistem peradilan yang adil, transparan, dan independen.

Melalui perlindungan hukum, setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum dan diperlakukan dengan adil tanpa diskriminasi.

Prinsip ini memastikan bahwa setiap orang memiliki akses ke peradilan untuk mempertahankan hak-haknya, mencari keadilan, dan menyelesaikan sengketa hukum.

Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah beberapa pengertian perlindungan hukum menurut para ahli.

1. Satjipto Rahardjo

Perlindungan hukum menurut Satjipto Rahardjo adalah adanya upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu Hak Asasi Manusia kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut.

2. CST Kansil

Pengertian perlindungan hukum menurut CST Kansil adalah segala upaya hukum harus diberikan oleh aparat penegak hukum demi memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun.

3. Philipus M. Hadjon

Definisi perlindungan hukum menurut Philipus M. Hadjon adalah perlindungan akan harkat dan martabat,serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasakarkan ketentuan umum dari kesewangan atau sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang akan dapat melindungi suatu hal lainnya.

4. Muktie, A. Fadjar

Menjelaskan perlindungan hukum adalah penyempitan arti dari perlindungan, dalam hal ini hanya perlindungan oleh hukum saja.

5. Setiono

Perlindungan hukum menurut Setiono adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia.

6. Muchsin

Perlindungan hukum menurut Muchsin adalah kegiatan untuk melindungi individu dengan menyerasikan hubungan nilai-nilai atau kaidahkaidah yang menjelma dalam sikap dan tindakan dalam menciptakan adanya ketertiban dalam pergaulan hidup antara sesama manusia.

7. Hetty Hasanah

Perlindungan hukum yaitu merupakan segala upaya yang dapat menjamin adanya kepastian hukum, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang bersangkutan atau yang melakukan tindakan hukum.

8. Andi Hamzah

Perlindungan hukum menurut Andi Hamzah adalah usaha yang dilakukan oleh setiap orang atau lembaga pemerintahan dan swasta secara pasti dengan tujuan untuk menciptakan keamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup masyarakat agar sama dengan hak asasi manusia.

9. Isnaeni

Teori perlindungan hukum menurut Isnaeni adalah teori perlindungan hukum secara perdata. Mochammad Isnaeni berpendapat bahwa berdasarkan sumbernya, perlindungan hukum dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu (Moch Isnaeni, 2016:159):

1. Perlindungan hukum internal

Perlindungan hukum internal merupakan perlindungan hukum yang diciptakan melalui suatu perjanjian yang dibuat oleh masing-masing pihak.

Para pihak merancang sendiri klausula-klausula atau isi perjanjian yang dapat melahirkan perlindungan hukum bagi para pihak yang terikat dalam perjanjian.

Perjanjian tersebut dibuat dengan tujuan agar kepentingan para pihak terakomodir dengan dasar kesepakatan bersama.

Perlindungan hukum melalui perjanjian tersebut akan terwujud apabila kedudukan para pihak yang terikat dalam perjanjian sederajat sehingga seimbang.

2. Perlindungan hukum eksternal

Perlindungan hukum eksternal merupakan perlindungan hukum yang diciptakan oleh pihak berwenang melalui pembentukan peraturan yang ditujukan untuk kepentingan pihak yang lemah.

Sesuai dengan hakikatnya bahwa suatu peraturan seyogyanya dibuat secara seimbang dan proporsional tanpa pandang bulu atau memihak pihak tertentu.

Perlindungan hukum secara eksternal dibentuk untuk mencegah ketidakadilan, kesewenang-wenang terhadap kepentingan pihak lain, dan kerugian bagi pihak yang lemah (Moch. Isnaeni, 2017: 39-42).

10. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT pada Pasal 1 ayat (4) sebagai berikut

Perlindungan hukum adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya, baik yang bersifat sementara maupun berdasarkan penetapan dari pengadilan.

x
Close

Adblock Detected

Please turn off Ad Blocker