Akademis

10 Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur tindak pidana, yaitu perbuatan yang dilarang oleh negara karena melanggar norma-norma yang telah ditetapkan dan merugikan masyarakat.

Tujuan utama dari hukum pidana adalah menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan dalam lingkungan masyarakat.

Hukum pidana mengatur berbagai aspek terkait tindak pidana, seperti jenis-jenis tindak pidana, unsur-unsur yang harus ada dalam suatu tindak pidana, sanksi atau hukuman yang dapat diberikan kepada pelaku tindak pidana, serta prosedur hukum yang harus diikuti dalam penanganan kasus pidana.

Tindak pidana dapat mencakup berbagai jenis perbuatan, mulai dari kejahatan yang serius seperti pembunuhan, perampokan, dan pemerkosaan, hingga pelanggaran yang lebih ringan seperti pencurian kecil, penipuan, atau penganiayaan.

Setiap tindak pidana memiliki sanksi atau hukuman yang sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan, yang dapat berupa hukuman penjara, denda, atau kombinasi keduanya.

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah pengertian hukum pidana menurut para ahli.

1. W.F.C. van Hattum

Hukum pidana adalah suatu keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan yang diikuti oleh negara atau suatu masyarakat hukum umum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara dari ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengaitkan pelanggaran terhadap peraturan-peraturannya dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa hukuman.

2. Pompe

Hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.

3. Hazewinkel-Suringa

Hukum pidana adalah sejumlah peraturan hukum yang mengandung larangan dan perintah atau keharusan yang terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana (sanksi hukum) bagi barang siapa yang membuatnya.

4. Van Hamel

Definisi hukum pidana adalah semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu Negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum, yaitu melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar larangan-larangan tersebut.

5. W.L.G. Lemaire

Hukum pidana itu itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus.

6. Sudarto

Menjelaskan bahwa hukum pidana adalah aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu akibat yang berupa pidana.

7. Simons

Menurut Simons hukum pidana itu dapat dibagi menjadi hukum pidana dalam arti objektif atau strafrecht in objectieve zin dan hukum pidana dalam arti subjektif atau strafrecht in subjectieve zin.

8. Moeljatno

Moeljatno menjelaskan hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan aturan untuk:

1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut;

2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan;

3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

9. Wirjono Prodjodikoro

Mengemukakan bahwa Tindak pidana adalah pelanggaran norma-norma dalam tiga bidang yaitu hukum perdata, hukum ketatanegaraan, dan hukum tata usaha pemerintah yang oleh pembentuk undangundang ditanggapi dengan suatu hukuman pidana.

10. Topo Santoso

Hukum pidana Topo Santoso menyatakan bahwa “Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. Secara harfiah, kriminologi berasal dari kata crimen yang berarti kejahatan atau penjahat dan logos yang berarti ilmu pengetahuan, jadi kriminologi dapat berarti ilmu tentang kejahatan atau penjahat” (Topo Santoso, 2001 : 9).

x
Close

Adblock Detected

Please turn off Ad Blocker