Akademis

7 Pengertian Yurisdiksi Menurut Para Ahli

Secara etimologis, yurisdiksi berasal dari bahasa latin “yurisdictio” yang terdiri dari 2 suku kata, yuris yang berarti hukum, dan dictio yang berarti ucapan atau perkataan.

Sehingga, arti yurisdiksi adalah ucapan atau sabda yang memiliki dasar hukum.

Memiliki dasar hukum hukum dapat diartikan sebagai kekuasaan atau kewenangan berdasarkan hukum

Sementara menurut KBBI, yurisdiksi adalah:

  • Kekuasaan mengadili; lingkup kuasa kehakiman; peradilan
  • Lingkungan hak dan kewajiban, serta tanggung jawab dalam suatu wilayah atau lingkungan kerja tertentu; kekuasaan hukum.

Pengertian Yurisdiksi Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah beberapa pengertian yurisdiksi menurut para ahli hukum.

1. B. James George Jr

Mendefinisikan yurisdiksi sebagai kekuasaan negara untuk menetapkan hukum, untuk menerapkan hukum dan untuk menuntut atau mengadili.

2. Malcolm N. Shaw

Kekuasaan negara untuk mengatur orang, kebendaan dan peristiwa dan mencerminkan landasan dari kedaulatan negara, kesederajatan antar negara dan tidak campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain.

3. Csabafi, 1971:45

Yurisdiksi negara dalam hukum internasional berarti hak dari suatu negara untuk mengatur dan mempengaruhi dengan langkah-langkah dan tindakan yang bersifat legislatif, eksekutif, dan yudikatif atas hak-hak individu, milik atau harta kekayaannya, perilaku-perilaku atau peristiwa-peristiwa yang tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri.

4. Huala Adolf

Yurisdiksi adalah kekuasaan atau kewenangan hukum negara terhadap orang, benda, atau peristiwa (hukum). Yurisdiksi menyebabkan suatu negara mempunyai hak terhadap seseorang, benda, peristiwa hukum yang ada dalam suatu negara ataupun yang ada di luar negara tersebut (2002:183).

5. Wayan Parthiana

Apabila yurisdiksi dikaitkan dengan negara maka berarti kekuasaan atau kewenangan negara untuk menetapkan dan memaksakan hukum yang dibuat oleh negara itu sendiri.

6. Imre Anthony Csabafi

dalam bukunya “The Concept of State Jurisdiction in International Space Law” mengemukakan pengertian tentang yurisdiksi negara :14 “Yurisdiksi negara dalam hukum publik internasional berarti hak dari suatu negara untuk mengatur atau mempengaruhi dengan langkahlangkah atau tindakan yang bersifat legislatif, eksekutif atau yudikatif atas hak-hak individu, milik atau harta kekayaannya, perilaku-perilaku atau peristiwa-peristiwa yang tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri”.

7. Wallace

Mengemukakan definisi yurisdiksi adalahmerupakan atribut kedaulatan suatu negara.

x
Close

Adblock Detected

Please turn off Ad Blocker